Rabu, 19 Juni 2019

Menggantungkan Keadilan Pilpres Pada Mahkamah Konstitusi


Menggantungkan Keadilan Pilpres Pada Mahkamah Konstitusi

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Sejak dibentuk pada 17 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi secara formal menjadi tempat mengadu bagi para pencari keadilan. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara konstitusional pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final and binding. 

Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk jenis putusan pengadilan yang unik dibandingkan dengan putusan pengadilan lainnya, sebab setiap Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan (vonnis) maka setiap putusannya langsung incraht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Berkekuatan hukum tetap maksudnya tidak dapat diganggu gugat. Incraht van gewijsde dalam istilah undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi disebut juga final and binding (mengikat). 

Keunikan tersebut di pengadilan lain hanya dapat terjadi pada putusan Mahkamah Agung khusus dalam hal judicial review sifat putusannya sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu final and binding sebab dalam perkara itu Mahkamah Agung pun memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. 

I. Latar Belakang Ide Pembentukan Mahkamah Konstitusi 

Secara historis, Mahkamah Konstitusi dibentuk dari adanya keinginan memisahkan upaya mengadili perkara-perkara konstitusional dengan perkara-perkara lain diluar perkara konstitusional dimaksudkan agar konstitusi (UUD 1945) dipatuhi dalam praktik bernegara. Keinginan ini muncul didasarkan kepada dukungan atas realitas bernegara dimana rezim yang berkuasa cenderung berbuat sewenang-wenang melanggar undang-undang dasar dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, tentang kewenangan konstitusional pernah dikemukakan oleh Mohammad Yamin yang sekaligus merupakan cikal bakal ide dibentuknya sebuah badan peradilan dengan kewenangan konstitusional. Dalam penyampaian gagasannya tentang badan peradilan pada sidang di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945 Mohammad Yamin mengatakan perlunya "balai agung" (maksudnya Mahkamah Agung) diberikan kewenangan untuk membanding undang-undang. Membanding maksudnya adalah pengujian undang-undang. 

Gagasan Mohammad Yamin tersebut juga mulanya terinspirasi dari  praktik judicial review oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Serikat pada tahun 1803 dalam kasus Marbury vs Madison yang sempat menggemparkan dunia peradilan di Amerika Serikat. Sebab Supreme Court berdasarkan konstitusi Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan menguji undang-undang negara bagian. 

Perjalanan sejarah akhirnya menerima praktik tersebut sebagai kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan di Amerika Serikat. Adapun tentang kewenangan judicial review tersebut dalam konstitusi Indonesia pasca amandemen keempat tahun 2002 ditentukan menjadi salah satu diantara kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Tidak hanya judicial review, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan konstitusional lainnya. Bahkan Mahkamah Konstitusi hadir dengan fungsi sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi) dan the guardian of constitution (pengawal konstitusi).

Adapun kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C UUD 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

II. Menguji Integritas hakim Mahkamah Konstitusi

Sampai saat ini masih banyak pihak cenderung meragukan keseriusan, keseungguhan (integritas) hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara terutama perkara yang sarat kepentingan yaitu perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keraguan atau kekhawatiran banyak orang tersebut bukan tidak beralasan sebab mengingat pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi juga atas peran besar pemerintah. 

Apalagi pemerintah dalam sengketa Pilpres adalah petahana sebagai pihak terkait dalam perkara yang sarat kepentingan tersebut. Pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah jelas diatur dalam UUD 1945 yaitu 3 orang diusulkan oleh Presiden, 3 orang diusulkan oleh DPR dan 3 orang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Jika diusulkan oleh Mahkamah Agung saya fikir kekhawatiran itu lebih kecil ketimbang diusulkan oleh Presiden dan DPR. 

Sebab dua lembaga ini (Presiden dan DPR) adalah lembaga politik yang sarat dengan kepentingan belaka. Demikian pula bahwa Mahkamah Konstitusi sempat membuat gempar dunia peradilan karena salah satu tiangnya (hakim_nya) patah terhempas akibat ulah Akil Mochtar yang ditangkap tangan oleh KPK dalam kasus penyuapan. Padahal Mahkamah Konstitusi di republik ini usianya masih sangat belia yaitu baru berusia sekitar 16 tahun tapi langsung dihadapkan kepada ujian sejarah yang berat yang menjatuhkan citranya sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan. 

Perkara pidana yang melibatkan hakim dalam praktik "jual beli hukum, atau tawar menawar pasal dan hukuman" atau dalam bahasa undang-undang disebut penyuapan memang banyak terjadi di badan peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung, tapi ternyata "virus" itu dapat berpindah dengan mudah ke Mahkamah Konstitusi. Memang yang ditangkap atau yang bermasalah hanyalah Akil Mochtar, tapi efeknya berimbas kepada institusi Mahkamah Konstitusi. 

Karena itu dalam perjalanan sejarah yang masih sangat belia ini integritas hakim Mahkamah Konstitusi telah mengalami kecacatan atau terkotori oleh perilaku hakim yang tidak jujur, mengingkari amanah, tidak kuasa menahan diri dari godaan materi memanfaatkan jabatan sebagai fasilitas untuk memperoleh kekayaan. Semoga kejadian memalukan seperti ini tidak terulang di masa kini dan di masa-masa yang akan datang. Marwah atau martabat hakim Mahkamah Konstitusi adalah cerminan dari marwah atau martabat Mahkamah Konstitusi. Sebab itu hakim Mahkamah Konstitusi harus betul-betul menjiwai, memahami bahwa dirinya adalah "wakil tuhan" di muka bumi, ditangannya lah keadilan itu diuji dalam putusannyalah keadilan itu dituangkan.

III. Berjiwa Besar Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi

Apapun putusan Mahkamah Konstitusi haruslah dipatuhi oleh segenap para pihak yang berperkara dengan jiwa besar, sebab apapun putusan itu secara hukum haruslah dipandang sebagai putusan yang benar dan adil. Betapapun tidak ada putusan yang dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak. Haruslah dipahami bahwa putusan hakim bukanlah dimaksudkan untuk memuaskan para pihak, tidak dimaksudkan memberikan kabar gembira atau kabar buruk tetapi merupakan pemutus belaka dari masalah. 

Praktik selama ini jika putusan itu dianggap menguntungkan pemohon maka putusan itupun dipuji, sebaliknya jika dianggap merugikan putusan itupun dikesalkan. Sebagaimana yang sering kita dengar, pihak yang "kalah" selalu menganggap putusan hakim tidak adil, sementara pihak yang "menang" atau yang merasa diuntungkan dengan nyaring mengatakan bahwa putusan hakim telah benar dan adil, hakim bijak dalam menjatuhkan putusan dan lain sebagainya.

Tanpa mengurangi arti pentingnya menghormati, menerima dan mematuhi putusan pengadilan, khusus untuk putusan Mahkamah Konstitusi penting sekali ditekankan disini agar dipatuhi oleh para pihak yang berperkara. Sebab tidak hanya putusannya yang unik seperti telah dikemukakan diatas, tapi juga disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada eksekutornya. Beda dengan putusan pidana misalnya, yang bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa penuntut umum. Atau dalam perkara perdata dan perkara tata usaha negara pengadilan masih dapat melibatkan atau meminta bantuan kejaksaan dan kepolisian. 

Tetapi untuk perkara konstitusional yang diadili Mahkamah Konstitusi tidak ada eksekutor atau pihak yang ditugaskan sebagai yang melaksanakan isi putusan. Karena itu pentaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi diserahkan sepenuhnya kepada kesadaran hukum warganegara atau para pihak yang berperkara. Taat hukum lah yang ditekankan pada putusan Mahkamah Konstitusi, jika pemerintah tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi maka akan dipandang sebagai pemerintah yang tidak taat hukum, pemerintah saja tidak taat hukum bagaimana rakyat bisa percaya dan seterusnya. 

Jangan ketika putusan itu dirasakan menguntungkan pemerintah baru mau mematuhinya tetapi jika dianggap merugikan tidak mau mematuhinya. Saya fikir itu tidak baik bagi berbangsa dan bernegara yang benar. Utamanya pemerintah harus tunjukkan bahwa hukum adalah mekanisme menyelesaikan masalah secara aman, adil dan bermartabat di negeri ini dan apapun putusan Mahkamah Konstitusi para pihak harus mentaatinya dengan berjiwa besar untuk kemaslahatan bangsa dan negara ini.

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...