Jumat, 09 Januari 2026

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia 

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Beberapa bulan lalu saya menulis tema serupa yaitu tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai respon wacana yang sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hari-hari terakhir ini isu tersebut kembali bergulir dan semakin menuju kenyataan untuk diimplementasikan, mengingat dari data yang beredar diberbagai media sosial partai koalisi hampir seluruhnya telah menyatakan dukungannya. Hanya menyisakan PDI-P yang tampaknya menolak wacana tersebut. Sementara PKS belum memutuskan mendukung atau menolak. Demokrat yang awalnya menolak kemudian berubah sikap mendukung sehingga ramai pula diperbincangkan banyak orang.

Jika dikalkulasikan dari total 575 kursi DPR sebanyak 373 anggota DPR mendukung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sementara sebanyak 110 anggota DPR dari fraksi PDI-P menolak. Andai PKS menolak maka jumlah yang menolak sebanyak 163 anggota DPR. Dari jumlah tersebut dapat dipastikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menjadi kenyataan. Problematika model pemilihan tersebut mengundang pro dan kontra ditengah masyarakat diantara pengamat pemilu, para akademisi dengan politisi hingga kalangan masyarakat tertentu diberbagai media sosial. 

Saya mencatat ada dua alasan yang seringkali diajukan atau menjadi keberatan elit partai koalisi menolak pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu: biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi dan banyaknya money politic. Alasan lain yaitu ongkos politik yang dikeluarkan kontestan sangat mahal, sehingga sempat pula muncul usulan dari Muslim Ayub anggota Badan Legislasi DPR fraksi Nasdem agar pemilu dilaksanakan 10 tahun sekali agar dapat mengembalikan modal kampanye. Jika ditelaah alasan pertama yaitu biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi, maka sebetulnya yang perlu dilakukan yaitu efisiensi dengan menyederhanakan tahapan atau subtahapan tertentu sehingga beberapa tahapan dapat digabung menjadi satu tahapan saja. Cara lain misalnya dengan mengurangi biaya seremonial untuk penyelenggaraan tahapan atau subtahapan tertentu. Alasan kedua banyaknya money politic. Hal ini sebenarnya tidak dapat menjadi alasan dengan menganggap jika kepala daerah dipilih oleh DPRD maka praktis money politic akan hilang atau berkurang. Justru potensi money politic tetap ada bisa menjadi sangat "brutal", masif dan tersentralisasi dalam lingkaran elit politik hingga mencakup penyelenggara pemilihan dan aparat penegak hukum. 

Adapun alasan ketiga yaitu tingginya ongkos politik atau modal yang harus dikeluarkan oleh kontestan pemilihan. Jika kita telusuri apa faktor yang membuat ongkos politik mahal maka akan kita jumpai beberapa hal yaitu: biaya  kampanye (pengadaan dan distribusi APK dan bahan kampanye, biaya operasional tim kampanye jika dirinci berupa biaya transportasi + biaya konsumsi untuk turun melakukan kampanye ke daerah pemilihan). Belum lagi ditambah biaya "perahu" untuk mendapatkan restu dari ketua umum partai agar partai bersedia mencalonkan ataupun biaya "serangan fajar" yang tak lain adalah money politic tampaknya banyak dilakukan peserta pemilihan ataupun timnya meskipun dalam banyak situasi seringkali sulit dibuktikan. Praktik seperti ini sebenarnya disebabkan oleh regulasi pemilihan yang terlalu membebani peserta pemilihan. Adapun biaya "mahar atau perahu" untuk mendapatkan restu elit partai politik agar dicalonkan merupakan realitas buruknya kondisi politik. Hal ini menandai dimulainya fase-fase money politic yang akan terus berlanjut hingga pengumuman penetapan calon terpilih.

Demokrat dan Sikap Politik Masa Lalu

Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua bahkan telah dibentuk sebuah undang-undang untuk pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hanya saja UU ini tergolong tragis nasibnya sebab berlakunya cuma 2 hari saja. Disahkan pada 30 September 2014 dan dibatalkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 yang disahkan pada 2 Oktober 2014. Perppu ini mengembalikan model atau mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. Terjadi penolakan yang meluas sesaat setelah UU No. 22 Tahun 2014 disahkan yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa. Penolakan itu sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang huruf c Perppu No. 1 Tahun 2014. Penolakan model pemilihan kepala daerah oleh DPRD waktu itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik jual beli jabatan, pemilihan yang tidak objektif, tidak stabilnya pemerintahan daerah, dan lain sebagainya. 

Sikap Demokrat saat itu sangat kontroversial. Dikutip dari BBC News Indonesia publikasi tanggal 26 September 2014 memperlihatkan bagaimana posisi Demokrat saat itu. Setelah melalui perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR akhirnya melakukan pemungutan suara untuk memutuskan soal utama RUU Pilkada sekitar pukul 02.00 subuh, Jumat 26 September. Sebanyak 226 suara mendukung pilkada digelar lewat DPRD dan 135 suara meminta pilkada secara langsung, dengan total anggota DPR yang memberikan suara 361 orang dan tidak ada yang abstain. Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk walkout, walau ada beberapa anggotanya yang memberikan suara secara individu. 

Keputusan walkout itu disesalkan oleh anggota PDI-P, Eva Kusuma Sundari -yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung- seperti disampaikannya kepada wartawan BBC, Liston Siregar, ia mengungkapkan: "Intinya Demokrat. Kita agak shock juga dengan perilaku Demokrat yang meminta dukungan namun ternyata tinggal gelanggang, kalau orang Jawa bilang. Ternyata hanya main drama dan tidak serius membela pilihan langsung tersebut." Ia meyakini kalau tidak ditinggalkan Demokrat maka pendukung pilkada langsung bisa menang karena ada tambahan sekitar 120-an suara.  Karena sikap abstein tersebut menempatkan Demokrat pada posisi yang kalau dilihat dari dampak yang ditimbulkan yaitu disetujuinya pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPR, maka sama saja Demokrat mendukung keputusan tersebut. Demokrat layak dimasukkan dalam fraksi yang menyetujui pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Oleh karena itu sikap politik Demokrat hari ini yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya memperjelas sikap politiknya yang dahulu abu-abu hingga disetujuinya UU No. 22 Tahun 2014. Adapun kebijakan Presiden SBY waktu itu yang membatalkan UU No. 22 tahun 2014 melalui Perppu dan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung, hal itu tidak lantas menjadi alasan meneguhkan posisi Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebab kebijakan mengeluarkan Perppu tersebut baru diambil karena aksi demonstrasi yang sudah sangat membludak digedung DPR/MPR. Kendatipun demikian UU No. 22 Tahun 2014 memuat pengaturan yang baik dari sisi normatif maupun prosedural, mencerminkan meritokrasi atau merid system yang cukup baik yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan jika memang kepala daerah dipilih oleh DPRD dimasa yang akan datang.  

Menimbang Maslahat dan Mafsadat Pemilihan Melalui DPRD

Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD antara maslahat (manfaat) dan mafsadat (keburukan) memiliki implikasi yang perlu dipertimbangkan secara mendalam sebelum kebijakan itu diambil. Terdapat beberapa hal yang mungkin saja akan terjadi yaitu: 1). Partai mayoritas memegang kendali. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya akan terlahir atau berasal dari usulan partai mayoritas. Partai minoritas sulit memiliki kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya atau orang-orang pilihannya yang dianggap layak dan berkompeten. Hal ini akan menimbulkan otoriterianisme partai mayoritas. Setiap pemilihan maka dipastikan calon merekalah yang akan keluar sebagai pemenang (calon terpilih). Keberadaan koalisi hanya akan terjadi dan berjalan antar sesama partai mayoritas. Hal ini menjadikan demokrasi dilaksanakan oleh elit partai politik mayoritas bahwa demokrasi bukan lagi dipahami dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tapi dari partai politik, oleh partai politik dan untuk partai politik. Mengingat peserta pemilu tidak lain ialah partai politik. Sementara partai politik pula yang memilih calon kepala daerah. 2). Lemahnya fungsi pengawasan DPRD atas setiap kebijakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

Hal ini imbas atau kelanjutan dari calon yang terpilih berdasarkan dominasi partai mayoritas. Apapun kebijakan pemerintah daerah dipastikan akan berjalan mulus tanpa koreksi yang berarti. Keberadaan oposisi lemah karena kalah jumlah dalam hal quorum dengan berkoalisinya partai mayoritas. 3). Potensi korupsi menguat dan tersentralisasi, melibatkan lingkaran inti elit partai politik. Pemilihan oleh DPRD tidak sama sekali menjamin hilangnya money politic. Mengingat anggota DPRD dari masa kemasa selalu menjadi langganan KPK. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Ini masalah serius betapa anggota DPRD negeri ini darurat atau krisis moral, krisis rasa malu, krisis kejujuran, membesarnya mentalitas maling dan menindas. 4). Loyalitas dan tanggungjawab kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya tertuju kepada partai pengusung dengan sedikit rasa tanggungjawab pada masyarakat. 

Hal ini akan banyak tercerminkan dalam kebijakan yang pro kepentingan partai politik, dimana kepentingan partai politik akan berada diatas kepentingan rakyat didaerah sehingga akan menimbulkan banyak masalah pada soal-soal tanggungjawab pemerintah. 5). Ujung dari ini semua ialah partai politik melalui pengurus pusatnya akan sangat mudah mengendalikan daerah dengan segala sumber daya dan potensinya. Karena pengurus partai politik yang didaerah (DPW dan DPD) akan tunduk pada garis kebijakan pengurus pusatnya (DPP). Semua kondisi ini wajar menimbulkan kecemasan, keprihatinan, dan perdebatan serius.

Adapun manfaat pemilihan melalui DPRD, dengan mengacu pada anggapan tingginya biaya penyelenggaraan pemilu yang tampaknya menjadi dasar motivasi efisiensi anggaran, maka dari sisi penganggaran pemilu arah kebijakan anggaran dapat saja melakukan reduksi seefisien mungkin dengan jalan perampingan birokrasi pada jajaran penyelenggara pemilu. Jika pilihan ini yang diambil maka potensial akan berdampak pada keberadaan lembaga ad-hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Desa (PPS). 

Pada pemilihan melalui DPRD distribusi logistik hanya akan sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun pengadaan logistik pemilu secara rasional akan menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD tiap-tiap daerah sebagai pemilih. Dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat pemerintah memerlukan biaya yang besar untuk pengadaan logistik menyesuaikan dengan jumlah masyarakat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang jumlahnya ribuan tiap-tiap daerah. Selain itu perampingan birokrasi dapat pula berdampak pada keberadaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Panitia Pengawas Lapangan (PKD/PPL). 

Dampak dari pemilihan melalui DPRD ini dapat saja muncul anggapan dari pemerintah mengenai urgensi keberadaan pengawas ad-hoc seperti PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, PKD/PPL untuk terus dipertahankan atau tidak lagi diperlukan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah dapat melakukan penghematan dengan jumlah yang sangat besar. Namun dilain pihak selain keburukan pada model pemilihan oleh DPRD  yang telah dibahas sebelumnya, sumber daya manusia yang semula banyak terserap menjadi bagian dari aparatur penyelenggara pada pemilihan langsung sehingga jumlah pengangguran dapat diturunkan akhirnya menjadi tidak terserap dan banyaknya pengangguran tidak dapat dihindari. Hal itu satu sisi menimbulkan ruang kontradiksi dengan amanat konstitusi bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Potensi Inkonstitusional Berulang

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mensyaratkan penyelenggaraan pemilihan dilakukan beberapa kali. Pertama pemilihan umum mesti diselenggerakan terlebih dahulu untuk memilih anggota DPRD. Setelah anggota DPRD terpilih dan dikukuhkan barulah selanjutnya dapat dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Hal ini terjadi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal perintah konstitusi pada Pasal 22E UUD 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. 

Putusan Inkonstitusional Mahkamah Konstitusi

Pasca amandemen UUD 1945, pemilihan umum baru dilaksanakan serentak atau lima tahun sekali pada pemilu tahun 2019 lalu. Sebelumnya untuk pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014, pemilu dilaksanakan dua kali dalam lima tahun yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, selanjutnya beberapa bulan berikutnya pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi pemilu pun juga dibawah dua undang-undang yang berbeda yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Praktik tersebut ramai sekali diperdebatkan baik oleh politisi, akademisi dan pakar Hukum Tata Negara. Sudah belasan bahkan mungkin sudah sekitar 20 kali permohonan judicial review menggugat konstitusionalitas pemilu dua kali dalam lima tahun tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun selalu ditolak bahkan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Titik soal judicial review tersebut paling tidak mencakup dua hal pokok yaitu pada problematika Presidenthial Threshold (PT 20-25 %) dengan mengaitkannya dengan ketentuan pasal-pasal tentang pemilihan umum dalam UUD 1945. Kemudian pelaksanaan pemilu dua kali dalam lima tahun yang nyata bertentangan dengan konstitusi. Praktis pasca amandemen UUD 1945, pelanggaran terhadap ketentuan pemilu telah dilanggar sebanyak 3 kali atau terjadi pembiaran inkonstitusional selama 15 tahun pada pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014.

Setelah menjadi polemik panjang, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 lalu. Putusan ini menjadi dasar dilaksanakannya pemilu sekali lima tahun tetapi bagian yang mengundang kontroversi pada putusan ini yaitu tidak membatalkan persyaratan Presidenthial Threshold dalam undang-undang pemilihan umum kendatipun nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi menurut dalil-dalil akademis yang mendalam. Putusan inipun kembali ramai diperdebatkan. Terlebih putusan ini dinyatakan baru berlakunya untuk pemilu tahun 2019. Putusan ini tidak mencerminkan adanya kepastian hukum sehingga menjadi masalah yang sangat serius. Padahal putusan pengadilan haruslah menjadi solusi atas peristiwa hukum yang terjadi maupun atas konflik norma yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal itu bertentangan dengan sifat erga omnes putusan yang berarti putusan pengadilan itu berlaku seketika diucapkan, pemberlakuannya tidak dapat ditunda. Terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membatalkan atau menghapuskan ketentuan persyaratan Presidenthial Threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hanya saja dalam putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi membuat klasifikasi pemilu nasional dan pemilu daerah yang kemudian kembali menjadi polemik meskipun tidak seramai putusan sebelumnya. Menurut Mahkamah Konstitusi pemilu nasional yaitu mencakup pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Adapun pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pemilu daerah dalam masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan pada tahun 2031 mendatang. Hal itu mengakibatkan pemilu daerah dilaksanakan sekali dalam 7 tahun terhitung sejak pemilu terakhir pada 2024 lalu. Selain itu klasifikasi pemilu nasional dan daerah tersebut tidak dikenal dalam UUD 1945, yang tidak lain ialah inkonstitusional. Dengan berbagai dinamika yang telah mengiringi perjalanan praktik demokrasi dinegeri ini, semakin menempatkan demokrasi Indonesia pada posisi yang rawan, antara semakin membaik atau malah semakin terpuruk karena dibawah kontrol elit politik pada koalisi partai politik mayoritas.

Senin, 24 November 2025

Tragedi Dunia Pendidikan Indonesia


TRAGEDI DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

Bullying atau perundungan ini kasus klasik dan seakan tidak pernah bisa dihilangkan terutama di institusi pendidikan seperti sekolah. Satu sisi ini bentuk kegagalan sekolah, meskipun tidak semata-mata pihak sekolahlah yang harus disalahkan. Sekolah mestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, sekolah mestinya menjadi sarana membentuk akhlak yang mulia dan tempat menempa ilmu bagi kelahiran generasi manusia Indonesia yang cerdas. Kasus bullying baru-baru ini yang dialami seorang siswa kelas 6 sekolah dasar di Pekanbaru yang mengakibtkan meninggal dunia hanyalah secuil dari semrawutnya penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Hampir setiap bulan kita disuguhkan beragam peristiwa yang memilukan menimpa institusi bernama sekolah. Tentu saja tanpa menafikan peristiwa yang lebih besar terjadi dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi.

PERNAH DIBULLY WAKTU SEKOLAH:

Saya sendiri sewaktu Sekolah Dasar hingga menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama selalu mendapat perlakuan yang kasar dan bengis dari kawan-kawan satu kelas. Hal itu hampir terjadi setiap hari. Selalu menjadi objek atau bahan tertawaan satu kelas. Dipermalukan, dikerjai, direcoki, direndahkan, diolok-olok, bahkan dipukuli/dikeroyok saya mengalami semuanya.

KARAKTER YANG TAK BANYAK BICARA:

Sejak sekolah saya tidak banyak bicara. Lebih suka mengamati dan menganalisa semua permasalahan atau peristiwa yang saya lihat sehingga saya mampu memahami karakter setiap orang dikelas itu, orientasi sosialnya, dan sebagainya. Potensi inilah yang membentuk saya ketika menjadi mahasiswa memiliki kemampuan melakukan analisis hukum yang baik dan cukup mendalam secara sistematis, radikal dan argumentatif, semasa menjadi mahasiswa pula beberapa kali pernah ditunjuk menjadi utusan debat hukum tingkat nasional (di Jambi dan di Batam 2015-2016 lalu), utusan debat hukum tingkat sumatera pada 2015, pemuncak lima tingkat Fakultas Hukum dan Mahasiswa berprestasi dalam lingkup Hukum Tata Negara saat wisuda Strata 1 pada 2017 lalu. Hanya saja dimasa sekolah dahulu orang-orang satu kelas gagal dan gagap menilai saya secara terburu-buru dengan label-label: pendiam, pemalu, penakut, bodoh, dan sebagainya.

TUDUHAN YANG RUNTUH DAN PERUBAHAN BESAR:

Sewaktu Sekolah Dasar hingga menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama saya sering dicap, dilabeli, dituduh sebagai orang yang pendiam, pemalu, penakut, bodoh, dan sebagainya. Padahal saya selalu langganan masuk 10 besar bahkan ketika Sekolah Menengah Pertama kelas VIII semester kedua saya mampu meraih peringkat 5 dikelas. Sebuah perolehan prestasi tertinggi yang pernah saya raih, dan sebuah perolehan yang sudah saya prediksi sebelumnya bahwa saya akan mendapatkannya. 

Saat pengumuman pembagian raport saya duduk paling depan seraya mendengarkan dengan saksama dibacakannya satu demi satu siswa yang memperoleh peringkat 10 besar dimulai dari rangking 10 hingga ke rangking 1. Saat rangking 5 akan diumumkan jantung saya berdebar kencang namun didalam hati saya dengan penuh keyakinan berkata: "yang ini pasti namaku". Dan benar saja rangking 5 itu jatuh pada saya. Sebetulnya tidak ada yang istimewa dengan rangking 5 itu, dan saya sangat menyadari hal ini. Hanya saja yang menjadikan rangking 5 itu terasa istimewa yaitu siswa juara 1 bertahan (yang langganan rangking 1) dikelas jatuh tepat dibawah saya yakni rangking 6.

Hari-hari yang saya lalui setelah penerimaan raport itu berubah drastis. "Peta politik" berubah signifikan. Dahulunya sang juara satu bertahan selalu dielu-elukan, dijadikan rujukan dalam belajar, saat ada PR, atau tugas kelompok mempresentasikan makalah mayoritas mereka berlomba-lomba memilih satu kelompok dengan sang juara satu bertahan. Tapi hari itu, tiba-tiba kelas itu terpecah dua, terjadi polarisasi besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Saat ada PR dari guru setengah dari siswa dikelas itu mendekati saya untuk belajar, demikian pula saat ada tugas kelompok setengah dari mereka berlomba ingin menjadi bagian dari kelompok saya, menjadikan saya "kiblat" baru dalam belajar.

Dari sini saya belajar tentang teori konflik. Bahwa untuk "memecah-belah orang" tidak perlu dengan melakukan pembalasan secara fisik saat dibully atau direndahkan, tapi cukup menjadi berprestasi yang terus diusahakan dalam diam sekalipun saat cacian turun lebat seperti air hujan, atau riuh berjatuhan seperti air terjun. Tidak perlu menjadi yang terbaik dengan memperoleh prestasi paling puncak untuk dinilai bersinar, melainkan cukup dengan meningkatkan kualitas diri hingga orang² yang semula menjadi kiblat kehilangan pengaruhnya dalam suasana yang fair, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, tanpa fitnah sebagaimana yang pernah saya alami. Tetap tenang, diam, amati, lakukan yang terbaik lalu selesaikan!.

Tidak hanya itu, saya selalu langganan tampil menyampaikan kultum setiap Jum'at dalam kegiatan Rohis disekolah. Saya berceramah/pidato didepan 700-800 siswa pada waktu itu selama 15 hingga 30 menit. Dan yang terpenting tanpa teks. Dan saya tidak pernah "demam panggung". Ini pembeda yang kuat saat siswa lain mengisi kultum mereka selalu membaca teks seraya menggigil. Dari keseringan mengisi kultum itu saya belajar satu hal tentang public speaking. Bahwa untuk mampu dan berani bicara didepan banyak orang kuncinya: tetap tenang, kuasai materi dan permasalahan didalam materi itu, dan tetap menjaga fokus. 

Mungkinkah, siswa atau orang yang dicap pemalu, penakut, pendiam, dan bodoh mampu melakukan itu semua?, Jelas Tidak!. Saat itulah sebetulnya semua tuduhan terhadap saya itu praktis runtuh, hancur tak bersisa seketika. Selain itu setiap ada ulangan, menjawab soal secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya dari guru, saya selalu tenang dengan penuh percaya diri menyelesaikan semua soal dan meraih nilai tertinggi dikelas. Dari sini menguatkan analisis saya bahwa mereka dikelas itu baru hanya akan belajar ketika ada ujian mid semester/ujian semester atau saat diberitahu esok ada ulangan. Sementara saya dirumah setiap hari belajar.

Saat ini kita prihatin ramainya kasus bullying disekolah. Jika kita bicara dunia pendidilan hari ini ada sejuta masalah yang tak terselesaikan. Mulai dari bullying, pelecehan yang melibatkan oknum guru, perkelahian, siswa yang berani menghardik guru, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah, sekolah yang tidak menghasilkan generasi yang mampu berpikir hanya generasi penghapal yang tidak punya motivasi hanya generasi bingung yang tidak tau arah hidup kedepan, guru yang tidak mampu menjadi contoh teladan tidak mampu menjadi sumber motivasi dan inspirasi, guru yang disibukkan dengan administrasi, penjatuhan hukuman yang tidak mendidik dan bengis, kualitas siswa diukur dari nilai semua mata pelajaran yang dituntut harus bagus padahal tiap siswa punya potensi pada bidang tertentu saja tapi dipaksa harus menguasai semua materi yang diajarkan, dan lain sebagainya. Praktik semacam ini hampir pasti dapat dijumpai dibanyak sekolah di negeri ini tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi malahan jauh lebih kompleks, misalnya hanya menghasilkan para sarjana bukan para ilmuwan dan lebih banyak hal yang tidak dapat disebutkan satu demi satu.

Betapa banyak mungkin saja dari korban bullying itu justru punya potensi besar tetapi oleh karena sistem pengawasan yang lemah, dan penyelenggaraan pendidikan yang semrawut dipaksa menanggung takdir yang tidak seharusnya terjadi. Belum sempat menjadi apapun sudah meninggal dunia mirisnya ditangan sesama siswa. Sekolah harus benar-benar berbenah. Kalau kita mau berterus terang dan mencoba mendalami kerusakan besar dalam bernegara hari-hari ini sebagian besar sebetulnya terjadi dari sekolah dan perguruan tinggi yang gagal menciptakan, membentuk, menanamkan akhlak yang mulia. Ada ketimpangan besar, menjadi jurang yang dalam bahwa institusi pendidikan tampak hanya fokus dengan pencapaian dan sangat kurang memperhatikan akhlak yang mulia. Ini menjadi tugas besar dan mendasar yang harus diselesaikan.

Rabu, 10 September 2025

Mengubur Israel ke Inti Bumi, Memenggal Kepala Netanyahu

Mengubur Israel ke Inti Bumi, 

Memenggal Kepala Netanyahu

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Cendekiawan Muslim)

Upaya menghentikan agresi militer Israel pada muslim Palestina terus bergejolak diseantero penjuru bumi. Kondisi yang menimpa Palestina yang sudah 83 tahun ini betul-betul sudah diluar batas kemanusiaan  yang memilukan dan memuakkan. Sejauh ini berdasarkan pemberitaan yang ramai diberbagai platform media sosial menyuguhkan pada kita gelombang protes besar-besaran dan penggalangan aksi solidaritas sosial dipuluhan bahkan ratusan negara. Parlemen Italia mendesak pemerintah Italia segera mendukung kemerdekaan negara Palestina dan menghentikan setiap penindasan serta menyeret iblis Netanyahu ke ICC (International Criminal Court). Demikian pula dukungan pada Palestina berdatangan dari Meksiko, Swedia, Spanyol, Slovenia, Irlandia, dan negara-negara eropa lainnya termasuk negara besar dan super power seperti Rusia dan China. Menurut data publikasi Kompas.com tanggal 14 April 2025 total sudah 147 negara dari 193 negara anggota PBB sudah mengakui Palestina sebagai negara yang berdaulat, mewakili 75% komunitas Internasional. Bahkan United Kingdom (UK), Malta dan Prancis dikabarkan akan segera mendukung kemerdekaan Palestina.

Akhir Agustus lalu hingga awal September 2025 gelombang protes masyarakat Internasional  menunjukkan empati yang besar dan aksi nyata global melakukan pelayaran internasional dengan puluhan kapal yang berlabuh dari pelabuhan Barcelona menuju Tepi Barat Gaza menembus batas blokade Israel atas masyarakat Palestina. Aksi solidaritas masyarakat internasional ini dikenal dengan Global Sumud Flotilla yang diikuti oleh 44 negara sebagai bentuk kesadaran kolektif yang muak dan ekspresi kesedihan mendalam atas tragedi berkepanjangan yang menimpa rakyat Palestina. Peserta Global Sumud ini tiba dengan semangat juang anti penindasan Israel, menghancurkan blokade Israel, memulihkan kesehatan anak-anak dan semua warga Palestina yang terluka, memberi makanan dalam jumlah besar dan desakan kepada tentara Israel agar menghendikan kolonialisme.

Terlepas dari Rezim Islam, Awal Mula Bencana 

Palestina semula merupakan hamparan wilayah yang dalam literatur Islam disebut Syam (hari ini meliputi Palestina, Libanon, Yordania, dan Suriah) secara historis pernah ditaklukkan oleh Panglima perang Abu Ubaidah bin Al-Jarrah dibawah pemerintahan Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab. Palestina terus berada dibawah rezim muslim selama ratusan tahun yakni dimasa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi, dan rezim kesultanan Utsmani secara turun temurun hingga 1918. Kesultanan Utsmani yang terus melemah karena konflik internal akibat gerakan anti sultan yang menginginkan diterapkannya doktrin demokrasi barat yang juga didalangi Yahudi meracuni pikiran generasi muda Utsmani yang belajar di eropa, juga karena faktor hutang luar negeri akhirnya harus menghadapi badai sekularisasi dibawah gerakan kudeta politik Kemal Pasha Attaturk secara resmi menghapus sistem Islam dalam bernegara dan menanamkan liberalisme Barat, mendirikan negara Republik Turki, menghapus praktik peribadatan yang bernuansakan kultur arab dan menggantinya dengan normalisasi budaya turki. Semua itu tidak lepas dari permainan politik Yahudi dan United Kingdom (UK). 

Sejarah mencatat bahwa Theodor Herzil beberapa kali menghadap Sultan Abdul Hamid II meminta kesediaan Sang Sultan agar berkenan memberikan sepetak tanah Palestina dan bersedia membayar berapapun harga yang diminta Sang Sultan. Bahkan Yahudi bersedia melunasi hutang Kesultanan Ustmani asalkan Yahudi yang tersebar dipenjuru eropa diperkenankan tinggal di Palestina. Dengan tegas Sultan Abdul Hamid II menolak dan mencerca dengan keras Theodor Herzil yang kemudian dikenal sebagai Bapak Negara Israel itu bahwa Palestina adalah milik umat Islam, diperjuangkan dengan tetes darah, tidak layak menggadaikan Palestina hanya demi keping-keping uang. Dengan segala konspirasi Yahudi dan UK akhirnya Kesultanan Ustmani harus menghadapi takdirnya, ia diruntuhkan pada 3 Maret 1924.

Perang Dunia I dan Deklarasi Balfour

Palestina mengalami penindasan berkepanjangan ini paling tidak ada dua peristiwa besar yang melatarbelakanginya. Pertama, efek dari Perang Dunia I. Perang ini berlangsung sejak 1914-1918. Dalam perang ini terdapat dua aliansi besar yang bertentangan yaitu Blok Sekutu dengan Blok Sentral. Blok Sekutu terdiri dari Prancis, Britania Raya (UK), Rusia, Italia, Amerika Serikat, Jepang. Sementara di Blok Sentral diisi oleh Jerman, Austria-Hungaria, Kesultanan Utsmaniyyah, Bulgaria dan beberapa negara anggota lainnya. Perang ini mengakibatkan korban jiwa dari Blok Sekutu seyanyak 9 juta orang lebih, dan korban dipihak Blok Sentral sebanyak 8 juta orang lebih sehingga total sebanyak 17 juta lebih orang meninggal dunia dalam perang ini. Perang ini dimenangkan oleh Blok Sekutu.

Ditengah perang dunia I yang masih berkecamuk, UK di Blok Sekutu yang telah merasa yakin akan memenangkan perang pemerintahan King David Llyoid George melalui Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour menandatangani dan mengumumkan Deklarasi yang dinamai dengan namanya yaitu Deklarasi Balfour pada 2 November 1917. Padahal perang dunia pertama baru berakhir secara resmi pada 1918. Jika menurut hukum internasional negara yang menang perang berhak atas wilayah yang semula dikuasai oleh negara yang kalah perang maka hal itu tidak memberikan legitimasi apa-apa kepada Inggris yang tanpa hak dengan berani telah menyerahkan Palestina kepada Yahudi, sebab perang belum berakhir pada saat deklarasi itu dibuat dan ditandatangani. 

Artinya Inggris telah menyimpang dari hukum internasional. Adapun isi Deklarasi Balfour ialah dukungan pemerintah UK untuk memberikan "rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina". Penggunaan nomenklatur "rumah nasional" tersebut sangat rancu dan membuka beragam tafsir sehingga yang dimaksud tiada lain ialah negara untuk zionis Israel. Berdasar sumber publikasi informasi BBC News, Balfour mengirim surat bersejarah itu ke rumah Baron Lionel Walter Rothschild di Piccadilly Street, London. Lionel merupakan kepala cabang di sebuah bank milik keluarga Rothschild yang berpengaruh. Lionel juga merupakan salah satu pemimpin komunitas Yahudi di Inggris. Bank milik keluarga Rothschild yang kaya dan berjejaring di banyak negara adalah salah satu sponsor terbesar pembentukan tanah air Yahudi di Palestina. Pasca deklarasi tersebut 100 ribu orang Yahudi eropa migrasi ke Palestina bermaksud mendirikan negara mereka sendiri yaitu negara Israel. Sejak saat itu orang-orang Yahudi berbondong-bondong menuju Palestina. 

Walaupun menjelang perang dunia II 1939-1945 antara Blok Sekutu dan Blok Poros, Jerman dibawah rezim Adolf Hitler telah membunuh lebih dari setengah populasi Yahudi yang ada di eropa yakni sekitar 6 juta orang Yahudi dalam peristiwa Holokaus sehingga hanya menyisakan sekitar 3 juta orang Yahudi dipenjuru eropa yang pada akhirnya mereka berkembang biak dan memenuhkan Palestina. Mereka datang sebagai orang pelarian dalam keadaan yang sangat menyedihkan karena diburu rezim Hitler. Saat mereka memasuki Gaza mereka meminta belas kasihan dan berkata: "Jerman telah menghancurkan keluarga dan rumah kami, janganlah kalian menghancurkan harapan kami". Masyarakat Palestina menyambut kedatangan Yahudi itu dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasarnya. Hingga belas kasihan itu ternyata harus dibayar dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Juni 2024 saja dihimpun dari berbagai sumber diperkirakan korban genosida sudah mencapai lebih dari 60.000 muslim Palestina syahid dan mati karena kelaparan, dihancurkan tempat tinggalnya, dirampas tanahnya, blokade wilayah dengan membangun pagar beton raksasa sehingga mengancam akses makanan dan obat-obatan. Jumlah tersebut hanya dalam kurun waktu 1 tahun, mungkin sudah lebih dari 100.000 sampai 300.000 orang yang syahid jika dihitung sejak 1948 hingga saat ini. Kejadian itu terus berlanjut hingga saat ini. Semua itu mereka lakukan karena mereka sudah mengantongi legalitas yakni Deklarasi Balfour.

Dosa Besar Masa Lalu UK dan Sinyal UK Batalkan Deklarasi Balfour

Beberapa hari ini media sosial terus bergemuruh hebat menyuarakan kemerdekaan Palestina tanpa henti. Namun yang paling menggemparkan ialah posisi politik United Kingdom (UK). Baru-baru ini Keir Starmer Perdana Menteri UK dalam orasinya menentang kebrutalan Israel dan mengonfirmasi sikap politik UK untuk mendukung kemerdekaan Palestina dalam sidang PBB September ini jika Israel tidak berhenti menyerang Palestina. Ia juga menyampaikan bahwa Israel harus menyetujui gencatan senjata dan komitmen perdamaian jangka panjang, tidak melakukan pencaplokan wilayah tepi barat Palestina. Kita tahu bahwa Yahudi dengan penuh percaya diri dan sangat berani mendirikan negara zionis Israel di tanah Palestina ialah karena Deklarasi Balfour, dan deklarasi ini dikeluarkan oleh oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour sebagaimana telah dibahas sebelumnya. 

Dari sisi geopolitik internasional, UK adalah negara yang paling bertanggungjawab atas berdirinya negara Israel di Palestina, demikian pula ia adalah yang paling harus disalahkan atas syahidnya puluhan ribu warga Palestina pasca Deklarasi Balfour yang ditandatangani pada 2 November 1917. Hanya saja jika saja diamati dengan seksama, dalam orasi yang akan mengakui kemerdekaan Palestina itu, sikap politik UK masih membuka ruang ambigu. Kendatipun hal berbeda dinyatakan dengan tegas oleh Menteri Luar Negeri Inggris (Negara Bagian UK) David Lammy bahwa Inggris menyadari kesalahannya terkait Deklarasi Balfour dan akan mengakui kemerdekaan Palestina pada sidang umum PBB September ini. Adapun sikap ambigu UK sebagaimana dalam orasi Perdana Menteri untuk mendukung kemerdekaan Palestina digantungkan pada keadaan jika Israel tidak menghentikan serangannya ke Palestina, tidak melakukan gencatan senjata dan melaksanakan komitmen perdamaian jangka panjang, tidak mencaplok wilayah tepi barat Palestina, dan bersedia membuka prospek solusi bagi kedua negara. 

Hal ini berlaku untuk Israel dan Hamas yang disebutnya sebagai Teroris karena menyandra warga Israel. Belum lagi penggunaan istilah "kedua negara" dalam orasinya itu menunjukkan satu sisi UK mengakui negara zionis Israel diatas wilayah negara Palestina. Ini benar-benar ambigu. Artinya jika hal tersebut tidak dipenuhi maka sama saja UK tidak akan mengakui kemerdekaan Palestina. Ambiguitas semacam ini hanya akan terus melanggengkan dan memperbesar dosa UK pada rakyat Palestina seiiring dengan bertambahnya korban di Palestina. Saatnya masyarakat internasional mendesak Inggris terlebih-lebih UK untuk segera mencabut dan membatalkan Deklarasi Balfour yang dahulu diberikan kepada Yahudi dan UK harus bertanggungjawab memulihkan semua keadaan yang terjadi di Palestina serta menyeret Netanyahu si Bajingan Besar itu untuk diadili dengan pantas atas puluhan ribu nyawa yang melayang karena perilaku terorismenya. Singkatnya Kepala Netanyahu Perdana Menteri dari sebuah negara yang Ilegal itu harus dipenggal, dia harus divonis mati dengan sadis setimpal atas kebengisan yang tiada tara yang dilakukannya!. 

Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Palestina secara substansial ada 4 hal dan ini harus terus menerus didukung yaitu: 1). Hentikan terorisme Israel; 2). Adili Netanyahu dan pejabat pemerintahannya yang ilegal itu atas semua tragedi yang mereka timpakan pada rakyat Palestina; 3). Akui kedaulatan Palestina sebagai negara yang merdeka sebab mereka pantas mendapatkan itu; dan 4). Pulihkan kondisi rakyat serta wilayah Palestina. Sudah lebih dari setengah negara anggota PBB yang mendukung usaha-usaha ini yaitu dari 193 negara anggota PBB sebanyak 147 diantaranya sudah menyatakan sikap politik internasional yang tegas. Hanya menyisakan 46 negara anggota PBB yang masih belum memutuskan sikapnya diantaranya terdapat 6 negara yang disebut-sebut negara dengan ekonomi yang maju yaitu United Kingdom, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Italia, dan Jerman. Negara-negara tersebut belum menyatakan sikapnya terkait dukungan pada Palestina kendatipun mayoritas rakyat dibeberapa negara tersebut sudah bergejolak mendukung Palestina. Artinya dengan situasi tersebut sebenarnya PBB sudah dapat mengusahakan 4 hal yang disebutkan diatas. Desakan masyarakat internasional akan terus bergemuruh dan gejolak protes yang sudah mendunia ini takkan bisa dihentikan.

Sabtu, 23 Agustus 2025

Amnesti dan Abolisi: Mendorong Penguatan Kewenangan Mahkamah Agung

Amnesti dan Abolisi: Mendorong Penguatan Kewenangan Mahkamah Agung

Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Belakangan ini pemberitaan diberbagai media perihal kebijakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada ribuan terpidana menjadi topik pembicaraan yang banyak dibahas dimedia sosial. Disebutkan bahwa Presiden memberi amnesti kepada 1.116 orang terpidana diantaranya termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Kebijakan inipun direspon dengan berbagai pendapat dari para pengamat, ataupun para pakar. Pasca pemberian amnesti dan abolisi tersebut, media kembali dihebohkan dengan penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta beberapa pejabat lainnya dikementerian tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pemerasan pengurusan penerbitan sertifikasi Keamanan, Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, semula biaya yang harus dikeluarkan oleh buruh untuk memperoleh sertifikat tersebut hanya Rp.275.000 dimark-up menjadi Rp. 6.000.000. Mirisnya lagi, pasca ditangkap Wakil Menteri tersebut dengan rasa percaya diri tampak tidak malu menyampaikan bahwa ia berharap Presiden mau memberikannya amnesti meskipun proses pemidanaannya baru akan berjalan. 

Dasar Konstitusionalitas dan Legalitas 

Secara konstitusional, kewenangan Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 bahwa "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Jika ditelusuri alasan Presiden memberi amnesti dan abolisi ialah untuk menjaga keutuhan bangsa, karena terdakwa atau terpidana telah berkontribusi untuk negara, hingga alasan kemanusiaan.

Sementara itu dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi pada Pasal 4 diatur bahwa "semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang temaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditiadakan". Pemberian amnesti dan abolisi dilakukan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat jika tidak dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang objektif akan sangat berbahaya bagi eksistensi negara hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. 

Mengingat Presiden dan DPR merupakan lembaga politik, berasal dari lingkaran politik yang sama baik pada saat pemilihan umum maupun dalam pembentukan atau pemilihan anggota kabinet pembantu Presiden. Oleh sebab itu tentu semua tindakan atau kebijakan Presiden sarat dengan muatan politik termasuk dalam pemberian amnesti dan abolisi ini. PDIP yang semula diduga akan menjadi oposisi ternyata setelah mantan Sekretaris Jenderalnya (Hasto Kristiyanto) diberikan amnesti oleh Presiden, Megawati selaku Ketua Umum langsung mengajak seluruh kadernya mendukung pemerintahan. Artinya tiada lain ialah instruksi untuk berkoalisi dengan rezim yang berkuasa. Praktis tidak ada satupun partai oposisi dalam rezim ini. 

Pemberian amnesti, abolisi, termasuk pula grasi, remisi, cuti menjelang bebas, semua itu bentuk intervensi eksekutif pada kekuasaan kehakiman (yudikatif) dan sangat rawan disalahgunakan. Pertimbangannya sangat subjektif dan sarat kepentingan politis. Maka dari itu saya sudah menulis dalam buku saya "Amandemen UUD 1945 Upaya Mengokohkan Landasan Konstitusional Dalam Bernegara", dan dalam buku "Format Ketatanegaraan Yang Ideal" bahwa akan lebih baik pemberian amnesti, abolisi, grasi, remisi, cuti menjelang bebas melibatkan peran aktif Mahkamah Agung sebagai penanggungjawab tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. 

Penting untuk memberi kewenangan pada Mahkamah Agung untuk menetapkan syarat dan mengevaluasi pemberian amnesti, abolisi, grasi, remisi, cuti menjelang bebas bagi pelaku kejahatan (tersangka, terdakwa, terpidana). Adapun teknisnya masih dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Dengan begitu akan lebih efektif dan berkeadilan. Dalam rangka penguatan kewenangan Mahkamah Agung tersebut maka Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 perlu dilakukan revisi

Revisi Undang-Undang

Mengingat undang-undang ini sudah usang karena pengaturannya yang sangat ringkas dan terlalu sederhana selayaknya menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu perlu diatur batasan cakupan tindak pidana yang hanya dapat diberikan  amnesti dan abolisi. Jika mengacu pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak ada pengecualian ataupun batasan pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa atau terpidana. 

Artinya amnesti dan abolisi dapat diberikan kepada siapa saja terdakwa atau terpidana yang melakukan tindak pidana apa saja untuk semua jenis tindak pidana. Saat ini peran Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Mahkamah Agung hanya sekedar memberikan nasehat tertulis atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum) sehingga belum menempatkan Mahkamah Agung pada posisi yang proporsional. 

Kendatipun pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hak prerogatif Presiden dibidang peradilan, tetapi jika pemberian amnesti dan abolisi semata-mata atas dasar pertimbangan subjektif Presiden yang dalam praktiknya rentan dipengaruhi kepentingan politis terutama untuk pelaku tindak pidana korupsi, maka setiap orang yang diproses pidana atau telah berstatus terdakwa atau telah divonis pidana lalu Presiden membebaskannya dengan pemberian amnesti, abolisi, maka betapa kondisi tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan betapa kekuasaan kehakiman menjadi runtuh wibawanya dan penegakan hukum menjadi sia-sia sebab dengan mudahnya diintervensi untuk membebaskan orang-orang tertentu yang terjerat tindak pidana atas dasar motif politik belaka. Jika amnesti dan abolisi itu diberikan (diobral) secara bebas, sesungguhnya kita sedang menggotong negara hukum ini menuju lubang kubur. jika semua pelaku tindak pidana diberi amnesti dan abolisi, maka penegakan hukum menjadi tidak diperlukan lagi.

Menurut saya kedepan perlu dipertimbangkan undang-undang mengatur bahwa untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, penyuapan, pencucian uang, penghianatan terhadap negara, terorisme, upaya pembunuhan terhadap kepala negara, tindak pidana narkotika utamanya bagi pembuat atau bandar tidak diberikan amnesti dan abolisi. Disinilah komitmen pemberantasan korupsi diuji, dan disinilah komitmen bernegara hukum bahwa kita mengakui supremasi hukum diuji. Kita harus meletakkan komitmen bernegara hukum pada posisi yang tinggi sama tingginya dengan supremasi hukum itu sendiri.

Jika Presiden dengan kewenangan konstitusionalnya yang bersifat prerogatif itu tidak diimbangi melalui penguatan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penanggungjawab tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagimana telah dikemukakan, maka Presiden sebagai lembaga politik sangat leluasa dan bebas memberikan amnesti dan abolisi kepada siapa saja tanpa memandang seberapa besar kerusakan atau kerugian yang timbul dari suatu tindak pidana baik bagi negara ataupun bagi masyarakat. 

Keadaan yang demikian itu menempatkan posisi penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan pada akhirnya menjadi lemah bahkan hanya akan menyisakan lelahnya saja memproses pidana seseorang yang memerlukan waktu tidak sebentar itu sebab tiba-tiba Presiden membebaskan pelaku kejahatan itu sehingga semua proses pemidananaan harus dihentikan atau ditiadakan. Demikian pula halnya dengan pemberian remisi, apa yang disebut dengan terpidana telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan meskipun dapat dinilai objektifitasnya, tetapi tidak menghilangkan kecurigaan bahkan kemungkinan telah terjadi "patgulipat" dalam pemberian remisi dan cuti menjelang bebas itu. 

Oleh sebab itu Mahkamah Agung perlu dilibatkan secara aktif bukan hanya sekedar memberikan nasehat tertulis kepada Presiden sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Lebih dari itu Mahkamah Agung dilibatkan untuk menetapkan syarat dan melakukan evaluasi terhadap pemberian amnesti, abolisi, grasi, termasuk pula remisi dan cuti menjelang bebas bagi terpidana. Penguatan kewenangan Mahkamah Agung tersebut untuk menjamin bahwa pemberian amnesti dan sebagainya itu benar-benar berdasarkan pertimbangan objektif dan menjamin rasa keadilan tanpa ada manipulasi administratif-prosedural. Jika terdapat pemberian amnesti, abolisi, grasi, atau cuti menjelang bebas yang tidak benar maka Mahkamah Agung dapat mengevaluasinya dengan jalan merekomendasikan pada Presiden untuk mengoreksi dan membatalkan atau menunda pemberian itu semua sampai dipenuhi syarat objektif yang mencerminkan rasa keadilan tanpa ada manipulasi administratif-prosedural. 

Ini merupakan bentuk check and balances yang baik yang perlu diadakan untuk memperkuat sendi-sendi penegakan hukum dan ketatanegaraan. Jika tidak demikian maka pemberian amnesti dan sebagainya itu hanya mempermainkan penegakan hukum, menggembosi penegakan hukum, tidak lebih. Kendatipun demikian kewenangan evaluasi oleh Mahkamah Agung tidak menghilangkan atau mengurangi kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi atau dalam pemberian grasi dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Demikian pula tidak menghilangkan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan remisi, cuti menjelang bebas.

Jumat, 15 Agustus 2025

Merdeka -100%: Seremonial Tahunan dan Wacana Kesejahteraan Rakyat

Merdeka -100%: Seremonial Tahunan dan Wacana Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Jika Tan Malaka berdiri lantang dengan doktrinnya Merdeka 100%, maka sesungguhnya keadaan kita "Republik" yang lahir dari usulan konseptual Bung Tan itu ialah kebalikannya secara sempurna. Negara yang berangsur menua dari tahun ke tahun seakan daripadanya sirna percakapan tentang romantika masa lalu yang menopang bangsa ini dengan kekuatan pikiran, kesederhanaan, keteladanan, keberanian sebagai alat pembebasan. Tentu romantika yang ditaburkan disini bukanlah kita bermaksud hendak meletakkan serapi-rapinya sejarah sebagai kenang-kenangan, ingatan bangsa atau sekedar pengalaman. Lebih dari itu ialah untuk menegakkan maknanya kembali dalam praktik bernegara dan meneruskan spirit kenegaraannya untuk menjawab permasalahan hari ini. Diatas kertas konstitusi tertulis doktrin demokrasi yang menjadi asas dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan sebagai landasan bagi warganegara untuk berperilaku dan berbincang akrab dengan penguasa hingga saat ini kita saksikan benar-benar telah diletakkan pada posisi yang kontra historis yang menyimpang jauh dari sumbu spirit kemerdekaan generasi founding fathers hingga mudah sekali atas setiap pendapat yang berbeda yang diucapkan dalam suasana negara yang mengaku negara demokrasi seketika dapat berubah menjadi delik.

Sabda Konstitusi 

Pembukaan konstitusi masih jelas terpampang daripadanya: "...penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan", atau komitmen konstitusional yang bertuliskan: "...membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya...". Juga jika kita membaca kebagian akhir dari konstitusi kita itu masih terhampar jelas kalimat yang amat menyentuh hati: "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Demikian terurai dalam konstitusi kita apakah ia kita anggap hanya sekedar pepatah, nasehat, atau ungkapan mendalam dari seorang sastrawan kenamaan yang bertaruh rindu pada kekasihnya atau hanya sebatas bangunan mewah intuisinya yang tersibak kekagumannya pada indahnya struktur alam yang tidak berseluk beluk dan tidak pula menyentuh sendi kehidupan sosial politik bangsa kita (?). Saat ini dalam setiap teriakan merdeka itu mestilah kita insyafi benar bahwa disitu ada 23,85 juta orang penduduk miskin (berdasar data Badan Pusat Statistik, atau 194 juta penduduk miskin menurut data World Bank). Dalam teriakan merdeka itu pula ada Rp.7.033,45 T utang luar negeri Indonesia

Pun dalam teriakan merdeka itu juga kita saksikan pendapatan negara disektor pertambangan akibat mewah dan gagahnya korupsi hanya menyisakan Rp.300 T padahal potensi aslinya bisa mencapai 6 sampai dengan 8 kali lipat. Tidak hanya sektor pertambangan, korupsi kini tampil memukau dalam pemberitaan rutin bulanan negeri ini disemua aspek dengan jumlah yang fantastis. Jika dikalkulasikan dan diurutkan berdasar data yang masyhur diberbagai platform media sosial maka kita akan dapati data korupsi di Indonesia yaitu: 

1. Korupsi PT. Pertamina Rp.968,5 T (bahkan ditaksir Kejaksaan Agung mencapai berkali lipat dari jumlah itu)

2. Korupsi PT. Timah Rp.300 T

3. Korupsi BLBI Rp. 138 T

4. Korupsi PT. Duta Palma Rp.78 T

5. Korupsi PT. TPPI Rp.37 T

6. Korupsi PT. Asabri Rp. 22 T

7. Korupsi PT. Jiwasraya Rp.17 T

8. Korupsi Kemensos Rp.17 T

9. Korupsi Sawit CPO Rp.12 T

10. Korupsi Garuda Indonesia Rp.9 T

11. Korupsi BTS Kominfo Rp.8 T

12. Korupsi Bank Century Rp. 7 T

Sampai saat ini deretan kasus korupsi tersebut masih terus bermunculan seperti dugaan korupsi di kemendikbud dan di kemenag. Betapa negeri ini benar-benar diambang keruntuhan yang sulit dibayangkan dan takkan mampu dibendung jika korupsi selalu tumbuh dan menghegemoni negeri ini. Masih dalam teriakan merdeka itu kita menyaksikan anjloknya moralitas para pelajar dan guru serta kenyataan kualitas pendidikan Indonesia tertinggal 128 tahun dari negara maju. Dalam kata merdeka itu pula Indonesia tidak memiliki posisi tawar dalam urusan tarif impor Amerika Serikat. Maka kita harus sangat berhati-hati jika ingin mengucapkan kata "merdeka" itu. "Merdeka" itu bukan kosa kata kosong yang dapat diucapkan serampangan dengan fasih, ia bukan pula sebentuk dekorasi dalam demokrasi. 

Merdeka dan Tragedi

Pada substansinya kata "merdeka" itu mengandung makna yang amat dalam yaitu kehendak lepas dari penjajahan dan perbudakan, perjuangan berdarah-darah menentang kolonialisme, kehendak untuk berdiri sama tinggi duduk sama rendah dengan bangsa-bangsa lain untuk bercakap-cakap secara humanis dan posisi untuk menentukan nasib suatu bangsa. Saat ini kata "merdeka" tampak hanya tinggal seremonial tahunan yang diperingati dengan sukacita serba retorik seakan tidak berurat berakar. Kata "merdeka" pula diteriakkan dengan gagah bak jiwa kesatria yang menyala membara menyambut kemenangan besar didepan matanya, padahal negeri ini sudah lapuk dan memulai fase keruntuhannya akibat digembosi tikus dan rayap yang tak pernah kenyang. Ada kondisi yang lain dan salah dalam hal cara kita bernegara yang menjadikan peringatan kemerdekaan itu dari tahun ke tahun hanya seremonial belaka tak bersubstansi pada gerakan kepemimpinan prospektif setelahnya, tak lebih hanya momentum penyampaian spirit kebangsaan yang tidak berbekas pada kebijakan nyata, bagaikan drum kosong yang nyaring bunyinya. Tiada lain ialah komitmen yang tidak disertai dengan tindakan nyata, prinsip untuk mengurus negara dan bangsa yang lemah, mentalitas pejabat publik yang lemah mudah disuap.

Hari ini jika kita bicara merdeka apakah indikatornya haruslah menjadi inti dari percakapan rasional dan objektif ketimbang hanya menggebrak-gebrak meja atau menggetarkan podium didepan bangsa ini. Kondisi nyata kemerdekaan kita jika diuji dengan seberapa mandiri dan berhasil pemerintah mengelola sumber daya alam dan mensejahterakan rakyatnya maka akan kita dapati sesungguhnya kita jauh sekali dari kata "merdeka" itu meskipun kita ulangi merdeka itu sampai seribu kali. Jika kita merujuk pada fakta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam menyuguhkan kepada kita sebuah kenyataan betapa Indonesia negara kaya raya. Tetapi membuat kita terperangah justru pendapatan negara terbesar misalnya pada tahun anggaran 2024 tercatat 82,4 % dari pajak dengan angka Rp.2.309,9 T. Sementara pendapatan dari hasil pengelolaan sumber daya alam hanya 7,4 % dengan angka Rp.207,7 T. Menteri keuangan selain rajin berutang ke IMF ataupun Word Bank, dari bulan ke bulan selalu hanya menambahi tarif pajak dan menciptakan berbagai pajak baru untuk mengatasi defisit anggaran.

Korupsi dan Kemewahannya

Apa sebabnya hasil pengelolaan sumber daya alam kita yang kaya raya ini yang kembali ke kas negara hanya Rp.207,7 T padahal potensi aslinya sebagaimana pernah diungkap oleh LSM lingkungan hidup mestinya mencapai 6 sampai dengan 8 kali lipat hingga diperkirakan mencapai Rp.2.000 T. Artinya persentasenya justru dapat menyamai pendapatan dari sektor pajak saat ini. Benar-benar jumlah yang sangat fantastis, sangat besar. Tetapi apa yang terjadi dibalik semua ini sehingga Menteri Keuangan seakan hanya mampu membayangkan dalam pikirannya sumber terbesar penerimaan negara yaitu dari pajak sehingga terus menerus membebani rakyat dengan tingginya tarif pajak dan bermunculannya beragam pajak baru yang menjarah kantong-kantong rakyat. Hal ini terjadi tidak lain ialah sebab politik kebijakan legislasi atau regulasi yang menguntungkan perusahaan swasta asing dan memperkaya mereka selama puluhan tahun yang tak mampu dikoreksi, dibaliknya lagi ada faktor korupsi yang benar-benar menjarah hampir seluruhnya perolehan hasil sumber daya alam negeri ini, menyisakan hanya 7,4% ke kas negara saja. 

Ini bentuk kekalahan telak bangsa ini, betapa saat ini kita harus mengakui merupakan masa-masa jayanya penjajahan dan penindasan terstruktur oleh para mafia dan koruptor yang nyaris tidak tersentuh hukum, mereka itu tidak lain ialah orang-orang yang menjarah bangsa ini yang terpelihara dari rezim ke rezim, elit politik dan pemerintah yang selalu meregenerasi setiap saat merampok kekayaan negeri ini dan menikmatinya dengan gembira diatas penderitaan jutaan penduduk miskin negeri ini. Kenyataan yang lebih menyakitkan lagi ialah bahwa jika sektor pertambangan tidak dikorupsi sebagaimana pernah dikalkulasikan oleh mantan komisioner KPK, Abraham Samad pada 2013 lalu ialah dari hasil pertambangan itu setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali mendapat bagian atau jatah perbulan tidak kurang 20 juta perorang bukan per kepala keluarga. 

Belum lagi jika kita bicara disektor kehutanan, pertanian, perikanan, kelautan jika tidak dikorupsi maka seharusnya Indonesia sudah menjadi negara yang amat kaya raya dan bebas hutang luar negeri sehingga tarif pajak yang memeras rakyat dapat diturunkan dan bermacam-macamnya pajak itu dapat dihapuskan, tidak ada lagi seorangpun penduduk miskin dinegara ini, setiap orang sejahtera hidupnya. Hanya saja kondisi kesejahteraan tersebut akan menjadi ancaman serius dan mematikan para kapitalis dimana perbankannya menjadi bangkrut total, sistem ribanya dalam berbagai sektor ikut runtuh bersamaan sehingga mereka tidak akan membiarkan hal itu terjadi menimpanya. Maka kerusakan yang terjadi pada kita dalam berbangsa dan bernegara satu sisi menguntungkan bagi kapitalis itu dan orang-orang yang merasa nyaman dengan sistem yang buruk.

Kapitalisme dan Revolusi Pendidikan

Jika kita baca perlahan kondisi kita bernegara saat ini, selain karena mentalitas bangsa ini utamanya elit politiknya sangat rendah, satu sisi menjadi sumber pertumbuhan yang menentukan hidup matinya kapitalisme. Artinya semakin bagus mental bangsa ini maka moralnyapun akan bagus, kebijakan pemerintahnya pun akan mengusahakan secara total kesejahteraan rakyatnya, kondisi itu akan mempercepat kapitalisme menemui ajalnya. Sebaliknya semakin rendah mentalitas bangsa ini, maka moralnya pun semakin jatuh dan bejat memunculkan penguasa serakah yang terus menerus memperkaya dirinya, kebijakannya menindas dan menyeret rakyatnya menjadi sangat melarat, dan semua itu semakin membuat kapitalisme tidak tergoyahkan menjadi raksasa kekuatan ekonomi besar yang menghegemoni hingga suatu negara akan bangkrut. 

Tragisnya kondisi kita saat ini berada dilevel mentalitas yang rendah tersebut. Darimana kita akan memulai membenahi kondisi ini maka faktor penyebab merajalelanya korupsi jika kita lacak akar permasalahannya, maka barangkali kita akan menyebut misalnya buruknya regulasi yang menciptakan celah korupsi, lemahnya pengawasan, minimnya kejujuran, gaji yang dipandang masih rendah, lemahnya penegakan hukum, hukum yang tidak tegas, dan lain-lain. Tetapi jika kita berhenti disitu maka semua faktor tersebut belum dapat mengantarkan kita pada akar permasalahan yang sesungguhnya. Faktor-faktor tersebut berkaitan satu sama lain tetapi tidak menjawab inti masalahnya. 

Pelacakan kita jika diteruskan akan tertuju pada salah urusnya pendidikan yang menciptakan generasi pemimpin sosial politik yang bermasalah. Maka yang perlu dilakukan ialah revolusi pendidikan secara total. Pendidikan yang bermutu akan melahirkan generasi yang tidak saja cerdas tapi jujur dan berakhlak mulia. Alumni institusi pendidikan ini yang tercerahkan pikirannya akan memimpin negeri ini dengan kebijaksanaannya dan mensejahterakan bangsa ini. Pendidikan yang bermutu akan menjadi alat pembebas paling penting dan menentukan yang menata ulang arah negara dan bangsa ini, akan menentukan pula tempat duduk pemimpin bangsa ini dalam posisi internasional yang artinya tidak lain posisi negara ini yang sesungguhnya.

Gap atau jurang besar yang menghalangi dan menjauhkan bangsa ini menjadi bangsa yang sejahtera tidak lain ialah kedigdayaan kapitalisme dan rusaknya sistem pendidikan. Jika kita bicara intervensi negara-negara barat maka basis argumennya tidak lain ialah kapitalisme. Senjata ekonomi negara-negara barat untuk menjajah negara yang mentalitasnya rendah, moralnya rendah, dan rusak karena korupsinya ialah kapitalisme perekonomian. Semua kondisi itu menjadikan negara seperti Indonesia tidak punya posisi tawar karena tidak dianggap setara semisal untuk negosiasi tarif impor yang keseluruhan isinya merugikan Indonesia secara total. Kita saksikan betapa Indonesia tidak punya posisi tawar, lain sekali dengan China yang melawan balik Amerika Serikat dengan membalas menaikkan secara berani dan berwibawa tarif impor untuk barang-barang produk AS yang masuk ke negeri tersebut. Dari kebijakan tarif impor AS ini mengukuhkan fakta yang menyayat hati bahwa Indonesia benar-benar tidak lagi memiliki kedaulatan secara ekonomi sekaligus politik, yang artinya Indonesia sudah berada dalam posisi negara jajahan kapitalisme AS. 

Mengherankan sekali pemerintahan tanpa oposisi ini tokoh elit politiknya selalu mengkampanyekan bahwa rendahnya tarif impor AS dibanding negara ASEAN lainnya bentuk "kemenangan negosiasi". Padahal apa yang disebut negosiasi itu jauh sekali dari kebenaran. Bahwa syarat untuk dapat dikatakan negosiasi ialah tercapainya win-win solution, serta adanya kesetaraan posisi pihak negosiator. Hal itu tidak dimiliki sama sekali oleh Indonesia, yang terjadi sesungguhnya hanyalah "penyerahan negeri ini beserta kekayaan alam yang ada didalamnya secara sukarela" kepada AS untuk dijajah secara menyeluruh dengan jalan mempersilahkan kapitalisme ekonomi AS menjajah negeri ini dengan eksploitasi seluruh sumber daya alam secara bebas tanpa batas, negeri yang dahulunya diperjuangkan dengan berkorban darah dan nyawa untuk sebuah proklamasi kemerdekaan dan semua upaya mempertahankannya dalam perjanjian Linggarjati, Renvil, Roem Royen hingga diplomasi KMB di Den Haag, Belanda. Atau ketiadaan posisi tawar Indonesia saat berhadapan dengan kontrak karya dengan Freeport atau Chevron, dan perusahaan-perusahaan swasta asing lain yang telah lama bercokol mengeksploitasi besar-besaran kekayaan alam bangsa ini seraya memperkaya diri mereka dalam perampokan sumber-sumber daya alam yang berlimpah ruah dinegeri ini. 

Setelah menyadari hal itu maka jalan yang harus ditempuh ialah revolusi pendidikan yang dapat dilakukan kedalam beberapa langkah yaitu:

1. Perbaikan kurikulum. 

Kita selayaknya mencontoh praktik penyelenggaraan pendidikan di negara-negara yang pendidikannya maju. Untuk beberapa hal bolehlah kita menyesuaikan dengan situasi ataupun kultur bangsa kita. Beberapa poin yang perlu kita ambil dari negara-negara yang pendidikannya maju itu ialah misalnya: 1). Hapuskan sistem perengkingan sebab sekolah bukan tempat berkompetisi tapi tempat untuk belajar, membentuk akhlak dan menimba ilmu. 2). Tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah. Selayaknya tugas sekolah itu (PR) diberikan pada kelas 4 atau 5 sekolah dasar. 3). Sekolah dasar harus lebih terfokus pada pembentukan karakter, pengajaran dan pengembangan kreatifitas. 4). Penjatuhan sanksi yang mendidik. Cara-cara penjatuhan sanksi ala kolonial yang menganiaya siswa harus dihapuskan diganti dengan cara yang  mendidik. 5). Fokus pada pengajaran berpikir bukan pada sikap penerimaan diri atas semua hal, melainkan siswa diajarkan berpikir kritis berani mempertanyakan kebenaran segala sesuatu. Guru berperan sebagai pembimbing dan pengarah yang mengajarkan berpikir yang benar.

2. Birokrasi yang tidak jlimet, berbelit-belit, kaku. Birokrasi yang berbelit-belit hanya akan mempersulit dan tidak efektif dalam penyelenggaraan pendidikan. Perlu penyederhanaan tetapi tetap terukur.

3. Perketat seleksi guru. Tidak cukup hanya dengan mengandalkan proses Computer Assist Test (CAT), tapi juga lulus pembinaan dan pelatihan keguruan untuk menyaring agar jangan sampai orang-orang yang bermasalah yang datang dari mentalitas dan moralitas yang rendah atau buruk menjadi guru. 

Guru bukan sekedar profesi, lebih dari itu ialah ujung tombak peradaban. Seseorang yang menjadi guru haruslah orang yang terjaga dan terpelihara mentalitas dan akhlaknya yang baik didalam praktik sekolah maupun diluar saat menjadi orangtua untuk anak-anaknya, atau saat menjadi anak yang berbakti pada orangtuanya, demikian pula saat ia menjadi bagian dari warga masyarakat. Dimana saja ia harus mencerminkan karakter yang baik, hidup bersahaja, sosok yang menjadi sumber motivasi dan menginspirasi dengan keluhuran akhlaknya, pengajarannya yang mencerdaskan dan mencerahkan. Dengan itu semua guru akan berwibawa tidak hanya dihadapan muridnya, tapi juga lingkungannya sehingga guru akan dihargai dan dihormati dikomunitas masyarakatnya. 

Kita tidak akan dengar lagi pemberitaan guru menganiaya murid, melakukan asusila, menghinakan diri dengan joget-joget dan menghiasi ruang-ruang sosial dengan permasalahan pribadi, maupun menjadi sasaran kemarahan banyak orang. Berat, memang berat untuk menyandang status sebagai guru sebab ia penyangga peradaban. Guru dituntut memiliki karakter yang luhur meskipun sifat dasar manusia penuh kekurangan. Tetapi bagaimanapun juga seorang yang telah dengan sadar memutuskan menjadi guru maka ia harus selalu berupaya menjadi sosok yang berkepribadian yang luhur.

4. Pengaturan honorarium guru yang layak. Guru yang dituntut menjadi manusia paripurna tidak akan diperoleh jika ia setiap saat harus menanggung kecemasan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, anak-anaknya bahkan orangtuanya. Jika tidak diatasi maka guru rentan menyalahi kodrat akademisnya menjadi manusia yang tidak siap menjadi penyangga peradaban. Sebab itu gaji guru harus disesuaikan agar terpenuhi semua kebutuhan dasarnya.

5. Kurangi beban kerja administratif guru. Guru jika dibebani dengan segudang pekerjaan administratif energi dan waktu produktifnya habis terbuang, sisa daripada semangat mengajarnya yang ala kadarnya itu saja yang akan diberikan pada siswanya. Tentu ini sangat tidak efektif, belum lagi dirumah guru-guru itu harus mengurus keluarganya. Waktu membaca dan berkarya guru pun akan terhisap habis untuk hanya menyelesaikan tugas-tugas administratif. Sebaiknya untuk setiap guru disediakan baginya seorang asisten untuk menyelesaikan urusan administratif sehingga tidak mengganggu waktu mengajarnya.

Kendatipun demikian, pembicaraan kita tentang revolusi pendidikan disini sama sekali tidak mengurangi usaha perbaikan pada tataran regulatif terutama pada aspek penegakan hukum, penguatan kewenangan dan independensi lembaga penegak hukum sebagai corong keadilan bukan corong kekuasaan politik. Segala apa yang dipaparkan diatas kiranya ia semata-mata diajukan agar menjadi momentum membangunkan kesadaran bernegara kearah yang lebih baik, bernegara dengan idealisme, bukan sekedar peringatan tahunan yang tidak berarti apa-apa yang hanya mampu berbicara tentang wacana kesejahteraan rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD : Quo Vadis Demokrasi Indonesia   Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa...