Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia
Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)
Beberapa bulan lalu saya menulis tema serupa yaitu tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai respon wacana yang sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hari-hari terakhir ini isu tersebut kembali bergulir dan semakin menuju kenyataan untuk diimplementasikan, mengingat dari data yang beredar diberbagai media sosial partai koalisi hampir seluruhnya telah menyatakan dukungannya. Hanya menyisakan PDI-P yang tampaknya menolak wacana tersebut. Sementara PKS belum memutuskan mendukung atau menolak. Demokrat yang awalnya menolak kemudian berubah sikap mendukung sehingga ramai pula diperbincangkan banyak orang.
Jika dikalkulasikan dari total 575 kursi DPR sebanyak 373 anggota DPR mendukung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sementara sebanyak 110 anggota DPR dari fraksi PDI-P menolak. Andai PKS menolak maka jumlah yang menolak sebanyak 163 anggota DPR. Dari jumlah tersebut dapat dipastikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menjadi kenyataan. Problematika model pemilihan tersebut mengundang pro dan kontra ditengah masyarakat diantara pengamat pemilu, para akademisi dengan politisi hingga kalangan masyarakat tertentu diberbagai media sosial.
Saya mencatat ada dua alasan yang seringkali diajukan atau menjadi keberatan elit partai koalisi menolak pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu: biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi dan banyaknya money politic. Alasan lain yaitu ongkos politik yang dikeluarkan kontestan sangat mahal, sehingga sempat pula muncul usulan dari Muslim Ayub anggota Badan Legislasi DPR fraksi Nasdem agar pemilu dilaksanakan 10 tahun sekali agar dapat mengembalikan modal kampanye. Jika ditelaah alasan pertama yaitu biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi, maka sebetulnya yang perlu dilakukan yaitu efisiensi dengan menyederhanakan tahapan atau subtahapan tertentu sehingga beberapa tahapan dapat digabung menjadi satu tahapan saja. Cara lain misalnya dengan mengurangi biaya seremonial untuk penyelenggaraan tahapan atau subtahapan tertentu. Alasan kedua banyaknya money politic. Hal ini sebenarnya tidak dapat menjadi alasan dengan menganggap jika kepala daerah dipilih oleh DPRD maka praktis money politic akan hilang atau berkurang. Justru potensi money politic tetap ada bisa menjadi sangat "brutal", masif dan tersentralisasi dalam lingkaran elit politik hingga mencakup penyelenggara pemilihan dan aparat penegak hukum.
Adapun alasan ketiga yaitu tingginya ongkos politik atau modal yang harus dikeluarkan oleh kontestan pemilihan. Jika kita telusuri apa faktor yang membuat ongkos politik mahal maka akan kita jumpai beberapa hal yaitu: biaya kampanye (pengadaan dan distribusi APK dan bahan kampanye, biaya operasional tim kampanye jika dirinci berupa biaya transportasi + biaya konsumsi untuk turun melakukan kampanye ke daerah pemilihan). Belum lagi ditambah biaya "perahu" untuk mendapatkan restu dari ketua umum partai agar partai bersedia mencalonkan ataupun biaya "serangan fajar" yang tak lain adalah money politic tampaknya banyak dilakukan peserta pemilihan ataupun timnya meskipun dalam banyak situasi seringkali sulit dibuktikan. Praktik seperti ini sebenarnya disebabkan oleh regulasi pemilihan yang terlalu membebani peserta pemilihan. Adapun biaya "mahar atau perahu" untuk mendapatkan restu elit partai politik agar dicalonkan merupakan realitas buruknya kondisi politik. Hal ini menandai dimulainya fase-fase money politic yang akan terus berlanjut hingga pengumuman penetapan calon terpilih.
Demokrat dan Sikap Politik Masa Lalu
Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua bahkan telah dibentuk sebuah undang-undang untuk pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hanya saja UU ini tergolong tragis nasibnya sebab berlakunya cuma 2 hari saja. Disahkan pada 30 September 2014 dan dibatalkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 yang disahkan pada 2 Oktober 2014. Perppu ini mengembalikan model atau mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. Terjadi penolakan yang meluas sesaat setelah UU No. 22 Tahun 2014 disahkan yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa. Penolakan itu sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang huruf c Perppu No. 1 Tahun 2014. Penolakan model pemilihan kepala daerah oleh DPRD waktu itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik jual beli jabatan, pemilihan yang tidak objektif, tidak stabilnya pemerintahan daerah, dan lain sebagainya.
Sikap Demokrat saat itu sangat kontroversial. Dikutip dari BBC News Indonesia publikasi tanggal 26 September 2014 memperlihatkan bagaimana posisi Demokrat saat itu. Setelah melalui perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR akhirnya melakukan pemungutan suara untuk memutuskan soal utama RUU Pilkada sekitar pukul 02.00 subuh, Jumat 26 September. Sebanyak 226 suara mendukung pilkada digelar lewat DPRD dan 135 suara meminta pilkada secara langsung, dengan total anggota DPR yang memberikan suara 361 orang dan tidak ada yang abstain. Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk walkout, walau ada beberapa anggotanya yang memberikan suara secara individu.
Keputusan walkout itu disesalkan oleh anggota PDI-P, Eva Kusuma Sundari -yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung- seperti disampaikannya kepada wartawan BBC, Liston Siregar, ia mengungkapkan: "Intinya Demokrat. Kita agak shock juga dengan perilaku Demokrat yang meminta dukungan namun ternyata tinggal gelanggang, kalau orang Jawa bilang. Ternyata hanya main drama dan tidak serius membela pilihan langsung tersebut." Ia meyakini kalau tidak ditinggalkan Demokrat maka pendukung pilkada langsung bisa menang karena ada tambahan sekitar 120-an suara. Karena sikap abstein tersebut menempatkan Demokrat pada posisi yang kalau dilihat dari dampak yang ditimbulkan yaitu disetujuinya pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPR, maka sama saja Demokrat mendukung keputusan tersebut. Demokrat layak dimasukkan dalam fraksi yang menyetujui pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Oleh karena itu sikap politik Demokrat hari ini yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya memperjelas sikap politiknya yang dahulu abu-abu hingga disetujuinya UU No. 22 Tahun 2014. Adapun kebijakan Presiden SBY waktu itu yang membatalkan UU No. 22 tahun 2014 melalui Perppu dan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung, hal itu tidak lantas menjadi alasan meneguhkan posisi Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebab kebijakan mengeluarkan Perppu tersebut baru diambil karena aksi demonstrasi yang sudah sangat membludak digedung DPR/MPR. Kendatipun demikian UU No. 22 Tahun 2014 memuat pengaturan yang baik dari sisi normatif maupun prosedural, mencerminkan meritokrasi atau merid system yang cukup baik yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan jika memang kepala daerah dipilih oleh DPRD dimasa yang akan datang.
Menimbang Maslahat dan Mafsadat Pemilihan Melalui DPRD
Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD antara maslahat (manfaat) dan mafsadat (keburukan) memiliki implikasi yang perlu dipertimbangkan secara mendalam sebelum kebijakan itu diambil. Terdapat beberapa hal yang mungkin saja akan terjadi yaitu: 1). Partai mayoritas memegang kendali. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya akan terlahir atau berasal dari usulan partai mayoritas. Partai minoritas sulit memiliki kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya atau orang-orang pilihannya yang dianggap layak dan berkompeten. Hal ini akan menimbulkan otoriterianisme partai mayoritas. Setiap pemilihan maka dipastikan calon merekalah yang akan keluar sebagai pemenang (calon terpilih). Keberadaan koalisi hanya akan terjadi dan berjalan antar sesama partai mayoritas. Hal ini menjadikan demokrasi dilaksanakan oleh elit partai politik mayoritas bahwa demokrasi bukan lagi dipahami dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tapi dari partai politik, oleh partai politik dan untuk partai politik. Mengingat peserta pemilu tidak lain ialah partai politik. Sementara partai politik pula yang memilih calon kepala daerah. 2). Lemahnya fungsi pengawasan DPRD atas setiap kebijakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Hal ini imbas atau kelanjutan dari calon yang terpilih berdasarkan dominasi partai mayoritas. Apapun kebijakan pemerintah daerah dipastikan akan berjalan mulus tanpa koreksi yang berarti. Keberadaan oposisi lemah karena kalah jumlah dalam hal quorum dengan berkoalisinya partai mayoritas. 3). Potensi korupsi menguat dan tersentralisasi, melibatkan lingkaran inti elit partai politik. Pemilihan oleh DPRD tidak sama sekali menjamin hilangnya money politic. Mengingat anggota DPRD dari masa kemasa selalu menjadi langganan KPK. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Ini masalah serius betapa anggota DPRD negeri ini darurat atau krisis moral, krisis rasa malu, krisis kejujuran, membesarnya mentalitas maling dan menindas. 4). Loyalitas dan tanggungjawab kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya tertuju kepada partai pengusung dengan sedikit rasa tanggungjawab pada masyarakat.
Hal ini akan banyak tercerminkan dalam kebijakan yang pro kepentingan partai politik, dimana kepentingan partai politik akan berada diatas kepentingan rakyat didaerah sehingga akan menimbulkan banyak masalah pada soal-soal tanggungjawab pemerintah. 5). Ujung dari ini semua ialah partai politik melalui pengurus pusatnya akan sangat mudah mengendalikan daerah dengan segala sumber daya dan potensinya. Karena pengurus partai politik yang didaerah (DPW dan DPD) akan tunduk pada garis kebijakan pengurus pusatnya (DPP). Semua kondisi ini wajar menimbulkan kecemasan, keprihatinan, dan perdebatan serius.
Adapun manfaat pemilihan melalui DPRD, dengan mengacu pada anggapan tingginya biaya penyelenggaraan pemilu yang tampaknya menjadi dasar motivasi efisiensi anggaran, maka dari sisi penganggaran pemilu arah kebijakan anggaran dapat saja melakukan reduksi seefisien mungkin dengan jalan perampingan birokrasi pada jajaran penyelenggara pemilu. Jika pilihan ini yang diambil maka potensial akan berdampak pada keberadaan lembaga ad-hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Desa (PPS).
Pada pemilihan melalui DPRD distribusi logistik hanya akan sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun pengadaan logistik pemilu secara rasional akan menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD tiap-tiap daerah sebagai pemilih. Dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat pemerintah memerlukan biaya yang besar untuk pengadaan logistik menyesuaikan dengan jumlah masyarakat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang jumlahnya ribuan tiap-tiap daerah. Selain itu perampingan birokrasi dapat pula berdampak pada keberadaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Panitia Pengawas Lapangan (PKD/PPL).
Dampak dari pemilihan melalui DPRD ini dapat saja muncul anggapan dari pemerintah mengenai urgensi keberadaan pengawas ad-hoc seperti PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, PKD/PPL untuk terus dipertahankan atau tidak lagi diperlukan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah dapat melakukan penghematan dengan jumlah yang sangat besar. Namun dilain pihak selain keburukan pada model pemilihan oleh DPRD yang telah dibahas sebelumnya, sumber daya manusia yang semula banyak terserap menjadi bagian dari aparatur penyelenggara pada pemilihan langsung sehingga jumlah pengangguran dapat diturunkan akhirnya menjadi tidak terserap dan banyaknya pengangguran tidak dapat dihindari. Hal itu satu sisi menimbulkan ruang kontradiksi dengan amanat konstitusi bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Potensi Inkonstitusional Berulang
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mensyaratkan penyelenggaraan pemilihan dilakukan beberapa kali. Pertama pemilihan umum mesti diselenggerakan terlebih dahulu untuk memilih anggota DPRD. Setelah anggota DPRD terpilih dan dikukuhkan barulah selanjutnya dapat dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Hal ini terjadi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal perintah konstitusi pada Pasal 22E UUD 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali.
Putusan Inkonstitusional Mahkamah Konstitusi
Pasca amandemen UUD 1945, pemilihan umum baru dilaksanakan serentak atau lima tahun sekali pada pemilu tahun 2019 lalu. Sebelumnya untuk pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014, pemilu dilaksanakan dua kali dalam lima tahun yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, selanjutnya beberapa bulan berikutnya pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi pemilu pun juga dibawah dua undang-undang yang berbeda yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Praktik tersebut ramai sekali diperdebatkan baik oleh politisi, akademisi dan pakar Hukum Tata Negara. Sudah belasan bahkan mungkin sudah sekitar 20 kali permohonan judicial review menggugat konstitusionalitas pemilu dua kali dalam lima tahun tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun selalu ditolak bahkan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Titik soal judicial review tersebut paling tidak mencakup dua hal pokok yaitu pada problematika Presidenthial Threshold (PT 20-25 %) dengan mengaitkannya dengan ketentuan pasal-pasal tentang pemilihan umum dalam UUD 1945. Kemudian pelaksanaan pemilu dua kali dalam lima tahun yang nyata bertentangan dengan konstitusi. Praktis pasca amandemen UUD 1945, pelanggaran terhadap ketentuan pemilu telah dilanggar sebanyak 3 kali atau terjadi pembiaran inkonstitusional selama 15 tahun pada pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014.
Setelah menjadi polemik panjang, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 lalu. Putusan ini menjadi dasar dilaksanakannya pemilu sekali lima tahun tetapi bagian yang mengundang kontroversi pada putusan ini yaitu tidak membatalkan persyaratan Presidenthial Threshold dalam undang-undang pemilihan umum kendatipun nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi menurut dalil-dalil akademis yang mendalam. Putusan inipun kembali ramai diperdebatkan. Terlebih putusan ini dinyatakan baru berlakunya untuk pemilu tahun 2019. Putusan ini tidak mencerminkan adanya kepastian hukum sehingga menjadi masalah yang sangat serius. Padahal putusan pengadilan haruslah menjadi solusi atas peristiwa hukum yang terjadi maupun atas konflik norma yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal itu bertentangan dengan sifat erga omnes putusan yang berarti putusan pengadilan itu berlaku seketika diucapkan, pemberlakuannya tidak dapat ditunda. Terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membatalkan atau menghapuskan ketentuan persyaratan Presidenthial Threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hanya saja dalam putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi membuat klasifikasi pemilu nasional dan pemilu daerah yang kemudian kembali menjadi polemik meskipun tidak seramai putusan sebelumnya. Menurut Mahkamah Konstitusi pemilu nasional yaitu mencakup pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Adapun pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pemilu daerah dalam masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan pada tahun 2031 mendatang. Hal itu mengakibatkan pemilu daerah dilaksanakan sekali dalam 7 tahun terhitung sejak pemilu terakhir pada 2024 lalu. Selain itu klasifikasi pemilu nasional dan daerah tersebut tidak dikenal dalam UUD 1945, yang tidak lain ialah inkonstitusional. Dengan berbagai dinamika yang telah mengiringi perjalanan praktik demokrasi dinegeri ini, semakin menempatkan demokrasi Indonesia pada posisi yang rawan, antara semakin membaik atau malah semakin terpuruk karena dibawah kontrol elit politik pada koalisi partai politik mayoritas.




