Koalisi Permanen: Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol
Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)
Ide koalisi permanen disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025. Kemudian usulan tersebut disampaikan kembali oleh Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Usulan tersebut direspon oleh beberapa partai dengan pendekatan politik yang berbeda mulai PDI-P, PSI, Nasdem, PAN. Kendatipun secara umum usulan tersebut disambut baik oleh partai politik tersebut, tetapi partai-partai tersebut tidak menyatakan menolak tidak pula menyatakan persetujuan. Hal ini menjadi sebuah wacana politik yang menarik untuk ditelaah dalam diskursus ketatanegaraan. Sebagai sebuah wacana sah-sah saja diajukan sebagai upaya untuk introduce politik Presiden. Selain itu wacana koalisi permanen tersebut ternyata diarahkan pula supaya mendapat legalitas dengan mengaturnya dalam undang-undang. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menilai urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Dirinya menolak usulan koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut.
Usulan koalisi permanen itu tidak lain hanyalah cara licik supaya kebijakan elitis-koruptif, dan tiran bisa terus "diamankan". Koalisi permanen artinya juga upaya menutup rapat-rapat penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang muaranya ialah pada impeachment. Alasan normatif yang diajukan ialah agar stabilitas politik terjaga. Padahal stabilitas itu hanya bisa muncul jika ada oposisi yang menjadi penyeimbang sehingga kebijakan apapun selalu dapat diperiksa atau diuji diparlemen. Secara radikal saya berani mengatakan bahwa koalisi permanen artinya persekongkolan permanen. Tidak saja upaya untuk terpilih kembali pada pemilu 2029 mendatang, tapi mencakup dukungan mutlak pada seluruh kebijakan pemerintah terlepas baik atau buruknya suatu kebijakan itu.
Saat ini direzim ini tidak ada satupun partai oposisi. Semua partai dirangkul, elit-elitnya dikasih kursi dijadikan menteri, wakil menteri, komisaris/dirut, jabatan diberbagai lembaga yang banyak pula dirangkap. Setelah semua dirangkul dikasih makan, lalu semuanya mengekor dengan loyalitas penuh pada kebijakan sang presiden. Oposisi yang ada sekarang tumbuh diluar parlemen dalam bentuk gerakan rakyat, pers, mahasiswa, aktivis LSM, segelintir akademisi yang masih waras dan peduli pda nasib dan tragedi yang menimpa bangsa ini akibat kebijakan yang menindas. Mereka inilah yang selalu ribut memenuhkan ruang-ruang sosial mengambil fungsi oposisi parlemen yang menghilang. PKS yang sempat konsisten menjadi oposisi pada periode lampau ternyata goyah juga saat diberikan posisi jadi Wakil Menlu lalu bungkam dan tentunya banyak lagi jabatan-jabatan lainnya. PDIP yang awalnya pasca Hasto dibebaskan melalui tangan Presiden, Megawati lalu berpidato menyerukan seluruh kadernya mendukung pemerintahan Prabowo. Orang-orang menyangka itu sinyal PDIP menjadi bagian dari partai koalisi. Ternyata akhir-akhir ini PDIP memilih mengalienasi diri tidak masuk partai koalisi juga tidak menempatkan posisi sebagai oposisi. Posisi yang kacau sebetulnya karena hanya ada dua pilihan koalisi atau oposisi.
Konstitusionalitas Koalisi Kepartaian Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Dari sisi ketatanegaraan, keberadaan koalisi itu tidak dapat dilepaskan dalam praktik sistem pemerintahan parlementer dimana pemerintah atau kabinet dibentuk oleh dan berdasarkan kompromi parlemen serta bertanggungjawab pada parlemen. Garis kebijakan pemerintah harus sejalan dengan political will parlemen. Dalam sistem parlementer kepala negara hanya bersifat simbolis sementara kewenangan untuk mengurusi pemerintahan dipegang oleh seorang yang menjabat Perdana Menteri. Indonesia pernah berada dalam posisi ini khususnya dimasa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau KRIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan dibawah rezim Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950-05 Juli 1959. Tercatat ada beberapa kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri disamping Presiden yang hanya merupakan simbol hampir tidak memiliki kewenangan yang berarti.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amamdemen UUD 1945, sistem yang dianut ialah sistem presidensial yaitu urusan kenegaraan dan pemerintahan tidak dipisah kedalam dua fungsi atau jabatan yang berbeda, melainkan dipegang oleh Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden tidak dipilih dan tidak berasal dari parlemen serta tidak bertanggungjawab pada parlemen. Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggungjawab pada Presiden. Menteri kabinet dapat saja sewaktu-waktu diganti (reshuffle) oleh Presiden jika dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan atau tidak berkompeten dalam suatu urusan yang diserahkan kepadanya. Keterangan mengenai dianutnya sistem presidensial ini misalnya dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 17, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Kendatipun dalam situasi ketatanegaraan tertentu sistem parlementer masih dianut tetapi sebagai pilihan alternatif untuk mengatasi keadaan-keadan tertentu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UUD 1945.
Sementara itu keberadaan koalisi partai politik dalam pemerintahan Indonesia secara konstitusional tidak disebabkan karena dianutnya sistem presidensial ataupun sistem parlementer pada situasi tertentu, melainkan lebih merupakan akibat dari tafsiran politik parlemen dalam membaca ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Adanya frasa .."atau gabungan partai politik.." lalu dimaknai sebagai dalil konstitusional yang menghendaki adanya koalisi.
Ide koalisi kemudian diderivasikan kedalam undang-undang pemilihan umum, hanya saja menjadi sangat kontroversial manakala diatur dalam undang-undang pemilihan umum diatur pula perihal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidenthial Threshold (PT). PT ini kemudian menjadi polemik panjang, berulang kali bahkan tidak kurang sudah 20 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya oleh Mahkamah Konstitusi PT tersebut akhirnya dibatalkan. Konsekuensinya ialah keberadaan koalisi bukan lagi suatu keharusan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab tiap partai pada prinsipnya dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket atau dapat pula tidak satu paket dengan berkoalisi.
Koalisi Permanen Cikal Bakal Lahirkan Pemerintahan Otoriter
Koalisi yang dipermanenkan dalam politik sama dengan strategi untuk melanggengkan persekongkolan kepentingan elitis yang telah dikompromikan. Untuk memuluskan strategi itu kepada elit partai politik disediakan posisi strategis sebagai menteri, wakil menteri atau komisaris, direktur pada puluhan BUMN beserta ratusan anak perusahaannya. Hal ini tentu sangat menggiurkan bagi elit politik ditiap partai politik. Akibatnya partai politik tersebut menjadi bungkam dan loyal sepenuhnya pada Presiden untuk semua kebijakan pemerintahan meskipun pada kebijakan itu banyak mendapat kritik tajam oleh masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen hanya berupa rapat dengar pendapat umum dengan kementerian/lembaga terkait teknis pelaksanaan atau implementasi kebijakan yang menimbulkan polemik dimasyarakat. Tapi pada asasnya kebijakan tersebut tetap tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dibatalkan dan berlaku terus menerus kendatipun menjadi perdebatan dan menciptakan polarisasi besar ditengah masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen ini menjadi timpang oleh karena ketiadaan oposisi yang dapat menuntut sebuah kebijakan tidak saja dapat dikoreksi tapi juga harus dibatalkan demi kepentingan umum.
Padahal dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi yang dibangun mengharuskan adanya check and balances antara pemerintah dengan parlemen sehingga tidak ada satupun kebijakan yang tidak dapat dikoreksi atau diuji oleh parlemen. Oleh karena oposisi tidak ada, maka upaya untuk mengoreksi atau menguji sebuah kebijakan melalui hak interpelasi tidak dapat dilakukan oleh karena semua fraksi partai diparlemen merupakan bagian dari elit yang ada dikabinet. Jika keadaan ini terus dibiarkan check and balances menjadi semakin lemah dan tidak berfungsi, dan pemerintah sangat rentan kapanpun menjadi otoriter dengan kebijakan yang menindas, eksploitatif atau sewenang-wenang. Jika suasana kita bernegara sudah tiba pada situasi ini maka anarkisme dan bahkan revolusi bukan tidak mungkin akan mengambil alih fungsi-fungsi pemerintahan seperti yang telah dicontohkan dalam praktik di Nepal dan Bulgaria, pemerintahannya bubar, pejabatnya diadili dipengadilan jalanan oleh rakyatnya dan rezim baru yang muncul dari tuntutan kemarahan rakyat akan mengambil alih segalanya dan memulai dari awal melakukan reformasi krusial pada soal-soal yang prinsipil.





