Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:
Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,
Elit Semakin Bertambah Kaya
Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H
(Pemerhati Hukum, Sosial, Politik)
Masyarakat Yang Terbelah
Hari-hari terakhir ini jagad maya dibuat gempar dengan ramainya pemberitaan yang amat sangat menyayat hati. Tangis seorang anak kecil saat menyaksikan jenazah ayahnya tiba dirumahnya. Meninggalnya si ayah sebab dihakimi massa yang marah dan muak dengan maraknya pencurian dikompleks. Si ayah yang kedapatan mencuri seekor-dua ekor ayam saat perbuatannya diketahui ia langsung dikejar dan dipukuli tanpa belas kasihan, kendaraannya dibakar, dan ia diseret dengan sepeda motornya hingga kritis dan meninggal dunia dijalanan ditangan para warga yang merasa telah menegakkan hukum dan keadilan bagi pencuri. Kejadian di Kabupaten Tabanan, Bali ini ramai diberitakan sejak 26 Juli 2026 menyebar keberbagai platform media sosial. Peristiwa tragis dan sadis ini mengguncang moralitas publik sekaligus menimbulkan dilema dalam moralitas itu sendiri. Muncul dualisme moralitas yang saling bertabrakan antara moralitas para warga yang menghakimi dan moralitas kita orang-orang yang menyaksikan pengeroyokan itu melalui unggahan dan pemberitaan. Belum usai heboh-heboh pemberitaan ini lalu muncul lagi main hakim sendiri disebuah minimarket seorang pemuda 33 tahun yang gagal mencuri sepeda motor sempat berlindung kedalam minimarket didaerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lalu ia ditarik paksa dan ia dihajar massa yang mengamuk hingga babak belur yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan sampai akhirnya sang pencuri mati ditangan masyarakat yang penuh amarah itu. Disisi lain kita dapati pula pemberitaan seorang pengemudi ojek online ditemukan warga tak sadarkan diri disepeda motornya dalam keadaan duduk kepala tertunduk, ternyata setelah diperiksa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Ditempat lain penemuan yang mirip juga terjadi saat ditemukannya seseorang yang hidup menggelandang karena miskin memenuhi kebutuhan hidup dengan menjadi pemulung ditemukan meninggal dunia diemperan toko dipinggir jalan. Betapa kemiskinan dinegeri ini telah sampai merenggut nyawa. Seorang ayah yang hidup miskin dengan kaki kapalan berjuang membiayai sekolah anaknya sementara ditempat lain penguasa tengah bergembira menikmati jamuan makan malam kenegaraan yang berlimpah ruah. Pemandangan seperti ini sangat menyayat hati, melukai rasa keadilan, kekayaan yang tersentralisasi pada segelintir orang menciptakan jurang ekonomi yang lebar dan dalam. Semua ini menunjukkan sudah sedemikian parah dan bobroknya kondisi masyarakat kita, bangsa dan negara ini.
Benturan Moralitas versus Rasa Keadilan
Perbuatan masyarakat yang main hakim dan menegakkan hukum sepihak dengan cara pengeroyokan itu bagaimanapun juga tidak patut dan tidak dapat dibenarkan. Perbuatan itu bentuk kezhaliman yang besar. Jika jinayah (hukum pidana Islam) dinilai keras dan menakutkan dalam hal qisas misalnya perbuatan dihukumi sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Misalnya pencurian dalam kadar dan keadaan tertentu pelakunya bisa dikenai hukuman potong tangan, maka tindakan masyarakat yang mengeroyok pencuri dan membunuhnya jauh lebih keras, sadis, dan menakutkan daripada qisas itu. Tidak sebandingnya antara perbuatan dengan sanksi sosial yang ditimpakan menimbulkan guncangan moralitas yang besar. Akibatnya tindakan yang sewenang-wenang itu mengundang keprihatinan, pilu, kebiadaban, tidak memberikan maslahat dan melukai rasa keadilan. Satu sisi masyarakat yang sewenang-wenang itu menghadapi konflik dalam dirinya tentang maraknya pencurian yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Muncul rasa tidak aman, ketakutan akan kehilangan harta benda, benci, kesal dan marah. Semuanya ini bercampur baur dan menjadi polemik yang tidak dapat diselesaikan. Masyarakat yang meluapkan kemarahannya satu sisi terdengar wajar dan bisa dimaklumi hal itu diantara sebabnya absennya negara dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi masyarakat serta hilangnya kepercayaan pada penegakan hukum.
Hanya saja ledakan kemarahan itu telah menimbulkan tirani sosial dengan konsekuensi yang amat serius bagi masyarakat itu sendiri. Moralitas mereka koyak, rasa iba tercabut dan hilang, harmonisasi hancur, stigma menyebar, konflik berkepanjangan, sementara kemiskinan mereka tidak pernah berakhir. Akhirnya si miskin sibuk berkelahi dan bunuh-bunuhan. Tindakan masyarakat jika hanya sampai pada penangkapan dan memarahi pelaku atau memukulnya sekedar agar ia menginsyafi kesalahannya dalam rasionalitas masih bisa diterima, tetapi penyiksaan yang terus menerus hingga meninggal dunia tidak lagi sejalan dengan pertimbangan rasional dan hanya mengundang konflik sosial yang lain yang lebih kompleks. Pun demikian halnya kita merasa turut prihatin menyaksikan pemberitaan orang-orang miskin mati dipinggiran jalan karena ketiadaan makanan. Ditempat yang lain lagi masyarakat menangis merintih memperjuangkan tanahnya yang diserobot perusahaan, kapitalisme yang menghisap masyarakat menjadi semakin miskin dan tidak berdaya. Dihadapan kapitalisme yang dijalankan korporasi besar memaksa masyarakat menyerahkan diri mereka untuk dieksploitasi atau tersingkirkan. Semua kondisi ini membuat kita harus bertanya secara reflektif atas situasi kita bermasyarakat, bernegara dan berhukum direpublik ini.
Elit Yang Semakin Kaya Raya
Kasihan betul masyarakat yang bertikai, kemiskinan yang melanda mereka dan ketidakberdayaan mereka berhadapan dengan konglomerasi besar itu. Disisi lain kita diperhadapkan dengan wajah politik yang amat berbeda, konfigurasi politik yang semakin jauh dari pikiran dan cita-cita kesejahteraan sosial, kekuasaan politik atau para penguasa yang hanya sibuk mengamankan kekuasaannya dan kepentingan bisnisnya belaka. Dari pemberitaan yang satu ke pemberitaan yang lain akan kita dapati pengumuman penting didalamnya bahwa pejabat A kekayaannya bertambah sekian milyar, atau anak pejabat A masih muda beliau memiliki kekayaan sekian puluh milyar. Menurut data pada situ LHKPN KPK yang dikutip oleh KumparanNEWS dalam publikasi pada 2 Oktober 2024, anak politikus Puan Maharani yaitu Diah Pikatan Orissa Putri Haprani melaporkan harta kekayaannya pada 10 September 2024. Laporan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai calon anggota DPR RI. Dalam laporannya, Pinka tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp. 38 miliar, dengan rincian sebanyak 5 bidang tanah dikawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Gianyar senilai Rp. 35.025.879.200; Kas dan setara kas Rp. 3.050.616.150; Total harta kekayaan Rp. 38.076.495.350. Semua itu ia miliki diusia 27 tahun. Selain itu yang turut menjadi sorotan adalah harta kekayaan anak Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN dan Menteri Pangan) yaitu Zita Anjani. Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Zita mencapai Rp 109.325.511.209. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan laporan sebelumnya saat dirinya mulai menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, terjadi peningkatan yang cukup besar. Saat pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 89.751.378.000.
Kenaikan tersebut menjadi lebih mencolok apabila dibandingkan dengan laporan yang disampaikan ketika Zita masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam LHKPN KPK sebagaimana dikutip oleh media Sapos dalam publikasi 22 Juni 2026 yang dilaporkan pada 5 Desember 2024, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp. 47.656.900.000. Dalam rentang waktu yang relatif singkat, nilai kekayaan Zita mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama setelah dirinya menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Berdasarkan data pelaporan tersebut, total kekayaan Zita meningkat sekitar Rp 19,57 miliar dibandingkan laporan awal saat menjabat Utusan Khusus Presiden. Bertambah lebih dari Rp. 61 miliar jika dibandingkan dengan laporan terakhir ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Harta kekayaan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga menjadi atensi akhir-akhir ini karena lonjakannya yang sangat drastis sampai ada ormas yang melaporkannya ke KPK agar diusut dan mengungkap dugaan tindak pidana. Ini hanya secuil yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Rasionalitas kita bisa saja menyangsikan terutama menyangkut pertanyaan mendasar darimanakah asalnya jumlah kekayaan yang fantastis tersebut. Umumnya para pejabat itu berdalih bahwa kekayaannya itu ia peroleh hasil dari bisnis yang dikelolanya. Mungkin saja itu ada benarnya, tetapi apakah tidak termasuk suap praktik jual-beli jabatan atau korupsi proyek pemerintahan misalnya tentu hal itu sulit dijawab menurut data yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Lazimnya pelacakan terhadap harta kekayaan pejabat publik maupun keluarganya yang dianggap tidak wajar dan dicurigai itu hanya dilakukan dalam proses penegakan hukum. Diluar itu tidak ada yang dapat membuktikan dugaan penyimpangan atau penyelewengan yang terjadi.
Kain Kafan Untuk Negara Hukum
Dalam ranah penegakan hukum ceritanya lain lagi, banyak sekali koruptor yang divonis sangat rendah diluar batas kewajaran akal sehat kita untuk memikirkannya dengan alasan berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif, terdakwa tulang punggung keluarga, memiliki anak-anak dibawah pengasuhannya dan lain sebagainya. Tidak saja sampai disitu, dilembaga pemasyarakatan narapidana itu termasuk narapidana korupsi oleh undang-undang difasilitasi dengan berbagai hak yang juga diluar akal sehat kita mencernanya. Seperti hak remisi, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan bebas bersyarat. Konyolnya menjadi narapidana seakan lebih kurang sama saja dengan menjadi pegawai negeri yang punya hak cuti, sedang narapidana memiliki hak cuti menjelang bebas. Secara normatif ini sangat meringankan bahkan memanjakan narapidana itu. Ini terjadi akibat pergeseran paradigma hukum pidana dari yang semula orientasinya dinilai pada penghukuman dan pembalasan dendam bergeser menjadi berorientasi pada pembinaan dan pemulihan kondisi, karakter serta hak-hak narapidana yang penyebutannyapun tidak lagi narapidana tetapi warga binaan. Dalam paradigma baru ini diharapkan warga binaan itu selama menjalani masa pidananya insyaf, sadar kembali menjadi warganegara yang baik dan setelah masa pidananya selesai diharapkan dapat diterima kembali dimasyarakat sebagai warganegara yang baik dan berkontribusi untuk masyarakat, bangsa dan negara. Sepintas terdengar sangat ideal, tetapi tidak saja paradigma itu yang perlu dikritik karena menghilangkan efek jera yang diganti menjadi pembinaan, tetapi dalam praktiknya remisi, cuti menjelang bebas dan sebagainya itu sangat mudah sekali diselewengkan atas dasar berkelakuan baik yang sangat subjektif dan transaksional.
Ada yang hilang dalam pergeseran paradigma hukum pidana kita itu, yaitu pembicaraan kita tentang keadilan salah satu dari tiga tujuan hukum (kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan). Bayangkan seorang didakwa dan divonis bersalah misalnya atas kasus pembunuhan yang amat sadis, oleh hakim hanya divonis 8 tahun saja. Atau seorang koruptor dengan jumlah kerugikan negara mencapai triliunan hanya divonis 3 sampai 5 tahun penjara. Malahan dalam suatu kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban hakim hanya memvonis ringan. Lalu selama yang bersangkutan menjalani masa pidana (bukan hukuman, tapi pembinaan) kepadanya diberikan remisi berkali-kali sehingga vonis hakim yang semula katakanlah misalnya 6 tahun setelah dipotong masa tahanan dan remisi berkali-kali masa dipenjara bersih hanya tersisa 1,5 tahun saja. Belum lagi penyelewengan lainnya selama dilembaga pemasyarakatan warga binaan dapat menikmati beragam fasilitas mewah seakan penjara itu bak rumah pribadi. Tinggallah keluarga korban yang anaknya, suaminya atau istrinya dibunuh secara kejam itu meratap, dilanda duka mendalam dan rasa sakit hati yang takkan mungkin sembuh. Lalu kita bertanya, dimanakah letaknya keadilan itu?, apakah keadilan itu ada? Jika ada, dimanakah dia?. Inikah yang diinginkan oleh pradigma hukum pidana baru yang banyak dipuja-puji para pakar hukum pidana itu yang nyaris tidak terdengar kritik dari akademisi manapun juga ?.
Saya berani mengatakan dengan paradigma hukum pidana yang seperti ini dalam hipotesis saya yang sesungguhnya terjadi adalah 4 hal: Pertama, hilangnya rasa takut orang melakukan tindak pidana. Hal ini tidak saja karena vonisnya rendah dengan berbagai alasan seperti masih muda, berkelakuan baik, kooperatif selama persidangan dan lain sebagainya, juga ditambah dengan adanya remisi memanjakan narapidana itu yang bisa diperoleh berkali-kali bahkan cuti menjelang bebas atau bebas bersyarat seorang warga binaan tidak perlu sama sekali menjalani masa pidananya itu dengan berbagai persyaratan yang semuanya itu juga mudah saja diselewengkan. Kedua, hilangnya keadilan. Bahwa seseorang ditangkap dan diproses hukum hingga vonis lalu ditempatkan dilembaga pemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan, keadilan prosedural bisa saja dianggap telah dilakukan/dipenuhi selama tidak terjadi penyelewengan. Tetapi keadilan substansial tidak dirasakan kehadiran atau keberadaannya ditengah masyarakat yang miris atas terjadinya suatu tindak pidana terutama sekali bagi keluarga korban yang diselimuti duka mendalam. Ketiga, memicu terjadinya tindak pidana berulang. Hal ini efek dari hilangnya rasa takut melakukan tindak pidana. Dengan paradigma hukum pidana saat ini (penghukuman atau efek jera yang berganti menjadi pembinaan) bagaimana mungkin dapat membuat narapidana/warga binaan itu insyaf, sadar, bertobat, dihantui rasa bersalah atau takut sementara mereka dilembaga pemasyarakatan dimanjakan dengan berbagai hak sebagaimana telah dikemukakan. Keempat, tirani sosial atau tirani yang tumbuh dalam masyarakat dan pembalasan dendam dari keluarga korban. Poin keempat ini menjadi bagian dari judul tulisan kali ini. Tirani sosial ini bukanlah asumsi tanpa dasar rasionalitas atau tanpa dasar argumentasi. Dalam peristiwa pembuka tulisan ini adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah.
Masyarakat yang muak, kecewa bahwa negara telah gagal melayani kepentingan umum dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan, keadilan yang tidak kunjung ditegakkan, masyarakat yang tidak lagi percaya pada proses penegakan hukum menjadi penyumbang paling besar dan paling menentukan karakter masyarakat kita sehingga mengambil-alih fungsi dan kewenangan penegakan hukum. Melakukan penangkapan, mengintrogasi, menghukumi dengan vonis berupa penganiayaan hingga meninggaldunia hanyalah ujung atau konkretisasi dari kekecewaan yang menggumpal akibat absennya negara dan gagalnya pemerintah, penegakan hukum yang hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Hal ini dapat kita saksikan dari beragam penegakan hukum yang menjadi atensi nasional. Seorang nenek bernama Asiani ditangkap dan didakwa dihadapan majelis hakim karena mencuri 7 batang kayu milik Perhutani (Perusahaan Hutan Negara) di Situbondo, Jawa Timur. Pada 23 April 2015 terdakwa nenek Asiani dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. Sementara itu bekas Dirut Pertamina Budi Datmiko, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 348,69 Milyar majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda 500 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti (subsider) penjara selama 5 bulan. Kendatipun Budi Datmiko ini sudah tua dan mulai memasuki fase uzur tetapi diantara alasan yang meringankan vonis ini yaitu karena yang bersangkutan tulang punggung keluarga. Sungguh alasan yang tidak masuk akal. Orang sudah tua seperti itu tentu saja jika ia memiliki anak, anaknyapun sudah dewasa dan ia harusnya sudah menjadi tanggungjawab anak-anaknya mengurus hidupnya.
Saat tulisan ini ditulis sedang panas-panasnya pemberitaan tentang kasus korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Febry Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung dirumahnya kepolisian menemukan 74 kg emas, mata uang asing dan barang bukti lainnya. Oleh kepolisian ia ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya penetapannya sebagai tersangka tidak disertai dengan penangkapannya. Artinya penangkapannya tidak dilakukan, rumahnya digeledah dan ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana korupsi sementara yang bersangkutan tidak ditangkap. Dalam waktu secepat kilat, kepolisian melimpahkan penanganan kasusnya ke institusi kejaksaaan tempat yang dulu dipimpin oleh bekas Jampidsus itu. Di Kejaksaan Agung dilakukan penyelidikan dan penyidikan memulai kembali proses hukumnya, lalu ironisnya Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Sebuah keanehan dan bentuk patgulipat dalam penegakan hukum. Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan tersangka lalu turun status hukumnya hanya menjadi saksi (?). Bagaimanapun juga inilah Indonesia negeri yang tengah diolok-olok sebagai Konoha yang disimbolkan sebagai negeri yang bobrok, pejabat yang rakus gemar hidup bermewah-mewahan, jabatan jadi bancakan elit dan keluarganya, jabatan diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten, hukum yang diperjual-belikan, korupsi yang semula hanya berita bulanan meningkat menjadi berita harian. Hingga dalam satu hari saja kita akan mendengar beberapa kasus korupsi diberbagai belahan republik yang sakit parah ini. Ini semua adalah pembuka jalan menuju keruntuhan negara hukum. Diatas kertas masih diakui negara hukum. Dalam praktik negara hukum tergantung pada kompromi elit dan konglomerat. Hilangnya rasa malu melakukan kesalahan, tipu daya, perampokan, menandai rusaknya mentalitas dan moralitas terutama sekali penyelenggara negara yang disebut pemerintah atau penguasa.




