Senin, 27 Juli 2026

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

 

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: 

Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, 

Elit Semakin Bertambah Kaya

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum, Sosial, Politik)

Masyarakat Yang Terbelah

Hari-hari terakhir ini jagad maya dibuat gempar dengan ramainya pemberitaan yang amat sangat menyayat hati. Tangis seorang anak kecil saat menyaksikan jenazah ayahnya tiba dirumahnya. Meninggalnya si ayah sebab dihakimi massa yang marah dan muak dengan maraknya pencurian dikompleks. Si ayah yang kedapatan mencuri seekor-dua ekor ayam saat perbuatannya diketahui ia langsung dikejar dan dipukuli tanpa belas kasihan, kendaraannya dibakar, dan ia diseret dengan sepeda motornya hingga kritis dan meninggal dunia dijalanan ditangan para warga yang merasa telah menegakkan hukum dan keadilan bagi pencuri. Kejadian di Kabupaten Tabanan, Bali ini ramai diberitakan sejak 26 Juli 2026 menyebar keberbagai platform media sosial. Peristiwa tragis dan sadis ini mengguncang moralitas publik sekaligus menimbulkan dilema dalam moralitas itu sendiri. Muncul dualisme moralitas yang saling bertabrakan antara moralitas para warga yang menghakimi dan moralitas kita orang-orang yang menyaksikan pengeroyokan itu melalui unggahan dan pemberitaan. Belum usai heboh-heboh pemberitaan ini lalu muncul lagi main hakim sendiri disebuah minimarket seorang pemuda 33 tahun yang gagal mencuri sepeda motor sempat berlindung kedalam minimarket didaerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lalu ia ditarik paksa dan ia dihajar massa yang mengamuk hingga babak belur yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan sampai akhirnya sang pencuri mati ditangan masyarakat yang penuh amarah itu. Disisi lain kita dapati pula pemberitaan seorang pengemudi ojek online ditemukan warga tak sadarkan diri disepeda motornya dalam keadaan duduk kepala tertunduk, ternyata setelah diperiksa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Ditempat lain penemuan yang mirip juga terjadi saat ditemukannya seseorang yang hidup menggelandang karena miskin memenuhi kebutuhan hidup dengan menjadi pemulung ditemukan meninggal dunia diemperan toko dipinggir jalan. Betapa kemiskinan dinegeri ini telah sampai merenggut nyawa. Seorang ayah yang hidup miskin dengan kaki kapalan berjuang membiayai sekolah anaknya sementara ditempat lain penguasa tengah bergembira menikmati jamuan makan malam kenegaraan yang berlimpah ruah. Pemandangan seperti ini sangat menyayat hati, melukai rasa keadilan, kekayaan yang tersentralisasi pada segelintir orang menciptakan jurang ekonomi yang lebar dan dalam. Semua ini menunjukkan sudah sedemikian parah dan bobroknya kondisi masyarakat kita, bangsa dan negara ini.

Benturan Moralitas versus Rasa Keadilan

Perbuatan masyarakat yang main hakim dan menegakkan hukum sepihak dengan cara pengeroyokan itu bagaimanapun juga tidak patut dan tidak dapat dibenarkan. Perbuatan itu bentuk kezhaliman yang besar. Jika jinayah (hukum pidana Islam) dinilai keras dan menakutkan dalam hal qisas misalnya perbuatan dihukumi sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Misalnya pencurian dalam kadar dan keadaan tertentu pelakunya bisa dikenai hukuman potong tangan, maka tindakan masyarakat yang mengeroyok pencuri dan membunuhnya jauh lebih keras, sadis, dan menakutkan daripada qisas itu. Tidak sebandingnya antara perbuatan dengan sanksi sosial yang ditimpakan menimbulkan guncangan moralitas yang besar. Akibatnya tindakan yang sewenang-wenang itu mengundang keprihatinan, pilu, kebiadaban, tidak memberikan maslahat dan melukai rasa keadilan. Satu sisi masyarakat yang sewenang-wenang itu menghadapi konflik dalam dirinya tentang maraknya pencurian yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Muncul rasa tidak aman, ketakutan akan kehilangan harta benda, benci, kesal dan marah. Semuanya ini bercampur baur dan menjadi polemik yang tidak dapat diselesaikan. Masyarakat yang meluapkan kemarahannya satu sisi terdengar wajar dan bisa dimaklumi hal itu diantara sebabnya absennya negara dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi masyarakat serta hilangnya kepercayaan pada penegakan hukum. 

Hanya saja ledakan kemarahan itu telah menimbulkan tirani sosial dengan konsekuensi yang amat serius bagi masyarakat itu sendiri. Moralitas mereka koyak, rasa iba tercabut dan hilang, harmonisasi hancur, stigma menyebar, konflik berkepanjangan, sementara kemiskinan mereka tidak pernah berakhir. Akhirnya si miskin sibuk berkelahi dan bunuh-bunuhan. Tindakan masyarakat jika hanya sampai pada penangkapan dan memarahi pelaku atau memukulnya sekedar agar ia menginsyafi kesalahannya dalam rasionalitas masih bisa diterima, tetapi penyiksaan yang terus menerus hingga meninggal dunia tidak lagi sejalan dengan pertimbangan rasional dan hanya mengundang konflik sosial yang lain yang lebih kompleks. Pun demikian halnya kita merasa turut prihatin menyaksikan pemberitaan orang-orang miskin mati dipinggiran jalan karena ketiadaan makanan. Ditempat yang lain lagi masyarakat menangis merintih memperjuangkan tanahnya yang diserobot perusahaan, kapitalisme yang menghisap masyarakat menjadi semakin miskin dan tidak berdaya. Dihadapan kapitalisme yang dijalankan korporasi besar memaksa masyarakat menyerahkan diri mereka untuk dieksploitasi atau tersingkirkan. Semua kondisi ini membuat kita harus bertanya secara reflektif atas situasi kita bermasyarakat, bernegara dan berhukum direpublik ini.

Elit Yang Semakin Kaya Raya

Kasihan betul masyarakat yang bertikai, kemiskinan yang melanda mereka dan ketidakberdayaan mereka berhadapan dengan konglomerasi besar itu. Disisi lain kita diperhadapkan dengan wajah politik yang amat berbeda, konfigurasi politik yang semakin jauh dari pikiran dan cita-cita kesejahteraan sosial, kekuasaan politik atau para penguasa yang hanya sibuk mengamankan kekuasaannya dan kepentingan bisnisnya belaka. Dari pemberitaan yang satu ke pemberitaan yang lain akan kita dapati pengumuman penting didalamnya bahwa pejabat A kekayaannya bertambah sekian milyar, atau anak pejabat A masih muda beliau memiliki kekayaan sekian puluh milyar. Menurut data pada situ LHKPN KPK yang dikutip oleh KumparanNEWS dalam publikasi pada 2 Oktober 2024, anak politikus Puan Maharani yaitu Diah Pikatan Orissa Putri Haprani melaporkan harta kekayaannya pada 10 September 2024. Laporan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai calon anggota DPR RI. Dalam laporannya, Pinka tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp. 38 miliar, dengan rincian sebanyak 5 bidang tanah dikawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Gianyar senilai Rp. 35.025.879.200; Kas dan setara kas Rp. 3.050.616.150; Total harta kekayaan Rp. 38.076.495.350. Semua itu ia miliki diusia 27 tahun. Selain itu yang turut menjadi sorotan adalah harta kekayaan anak Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN dan Menteri Pangan) yaitu Zita Anjani. Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Zita mencapai Rp 109.325.511.209. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan laporan sebelumnya saat dirinya mulai menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, terjadi peningkatan yang cukup besar. Saat pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada 18 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 89.751.378.000. 

Kenaikan tersebut menjadi lebih mencolok apabila dibandingkan dengan laporan yang disampaikan ketika Zita masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam LHKPN KPK sebagaimana dikutip oleh media Sapos dalam publikasi 22 Juni 2026 yang dilaporkan pada 5 Desember 2024, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp. 47.656.900.000. Dalam rentang waktu yang relatif singkat, nilai kekayaan Zita mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama setelah dirinya menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Berdasarkan data pelaporan tersebut, total kekayaan Zita meningkat sekitar Rp 19,57 miliar dibandingkan laporan awal saat menjabat Utusan Khusus Presiden. Bertambah lebih dari Rp. 61 miliar jika dibandingkan dengan laporan terakhir ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Harta kekayaan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga menjadi atensi akhir-akhir ini karena lonjakannya yang sangat drastis sampai ada ormas yang melaporkannya ke KPK agar diusut dan mengungkap dugaan tindak pidana. Ini hanya secuil yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Rasionalitas kita bisa saja menyangsikan terutama menyangkut pertanyaan mendasar darimanakah asalnya jumlah kekayaan yang fantastis tersebut. Umumnya para pejabat itu berdalih bahwa kekayaannya itu ia peroleh hasil dari bisnis yang dikelolanya. Mungkin saja itu ada benarnya, tetapi apakah tidak termasuk suap praktik jual-beli jabatan atau korupsi proyek pemerintahan misalnya tentu hal itu sulit dijawab menurut data yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Lazimnya pelacakan terhadap harta kekayaan pejabat publik maupun keluarganya yang dianggap tidak wajar dan dicurigai itu hanya dilakukan dalam proses penegakan hukum. Diluar itu tidak ada yang dapat membuktikan dugaan penyimpangan atau penyelewengan yang terjadi. 

Kain Kafan Untuk Negara Hukum

Dalam ranah penegakan hukum ceritanya lain lagi, banyak sekali koruptor yang divonis sangat rendah diluar batas kewajaran akal sehat kita untuk memikirkannya dengan alasan berkelakuan baik selama persidangan, kooperatif, terdakwa tulang punggung keluarga, memiliki anak-anak dibawah pengasuhannya dan lain sebagainya. Tidak saja sampai disitu, dilembaga pemasyarakatan narapidana itu termasuk narapidana korupsi oleh undang-undang difasilitasi dengan berbagai hak yang juga diluar akal sehat kita mencernanya. Seperti hak remisi, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan bebas bersyarat. Konyolnya menjadi narapidana seakan lebih kurang sama saja dengan menjadi pegawai negeri yang punya hak cuti, sedang narapidana memiliki hak cuti menjelang bebas. Secara normatif ini sangat meringankan bahkan memanjakan narapidana itu. Ini terjadi akibat pergeseran paradigma hukum pidana dari yang semula orientasinya dinilai pada penghukuman dan pembalasan dendam bergeser menjadi berorientasi pada pembinaan dan pemulihan kondisi, karakter serta hak-hak narapidana yang penyebutannyapun tidak lagi narapidana tetapi warga binaan. Dalam paradigma baru ini diharapkan warga binaan itu selama menjalani masa pidananya insyaf, sadar kembali menjadi warganegara yang baik dan setelah masa pidananya selesai diharapkan dapat diterima kembali dimasyarakat sebagai warganegara yang baik dan berkontribusi untuk masyarakat, bangsa dan negara. Sepintas terdengar sangat ideal, tetapi tidak saja paradigma itu yang perlu dikritik karena menghilangkan efek jera yang diganti menjadi pembinaan, tetapi dalam praktiknya remisi, cuti menjelang bebas dan sebagainya itu sangat mudah sekali diselewengkan atas dasar berkelakuan baik yang sangat subjektif dan transaksional. 

Ada yang hilang dalam pergeseran paradigma hukum pidana kita itu, yaitu pembicaraan kita tentang keadilan salah satu dari tiga tujuan hukum (kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan). Bayangkan seorang didakwa dan divonis bersalah misalnya atas kasus pembunuhan yang amat sadis, oleh hakim hanya divonis 8 tahun saja. Atau seorang koruptor dengan jumlah kerugikan negara mencapai triliunan hanya divonis 3 sampai 5 tahun penjara. Malahan dalam suatu kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban hakim hanya memvonis ringan. Lalu selama yang bersangkutan menjalani masa pidana (bukan hukuman, tapi pembinaan) kepadanya diberikan remisi berkali-kali sehingga vonis hakim yang semula katakanlah misalnya 6 tahun setelah dipotong masa tahanan dan remisi berkali-kali masa dipenjara bersih hanya tersisa 1,5 tahun saja. Belum lagi penyelewengan lainnya selama dilembaga pemasyarakatan warga binaan dapat menikmati beragam fasilitas mewah seakan penjara itu bak rumah pribadi. Tinggallah keluarga korban yang anaknya, suaminya atau istrinya dibunuh secara kejam itu meratap, dilanda duka mendalam dan rasa sakit hati yang takkan mungkin sembuh. Lalu kita bertanya, dimanakah letaknya keadilan itu?, apakah keadilan itu ada? Jika ada, dimanakah dia?. Inikah yang diinginkan oleh pradigma hukum pidana baru yang banyak dipuja-puji para pakar hukum pidana itu yang nyaris tidak terdengar kritik dari akademisi manapun juga ?. 

Saya berani mengatakan dengan paradigma hukum pidana yang seperti ini dalam hipotesis saya yang sesungguhnya terjadi adalah 4 hal: Pertama, hilangnya rasa takut orang melakukan tindak pidana. Hal ini tidak saja karena vonisnya rendah dengan berbagai alasan seperti masih muda, berkelakuan baik, kooperatif selama persidangan dan lain sebagainya, juga ditambah dengan adanya remisi memanjakan narapidana itu yang bisa diperoleh berkali-kali bahkan cuti menjelang bebas atau bebas bersyarat seorang warga binaan tidak perlu sama sekali menjalani masa pidananya itu dengan berbagai persyaratan yang semuanya itu juga mudah saja diselewengkan. Kedua, hilangnya keadilan. Bahwa seseorang ditangkap dan diproses hukum hingga vonis lalu ditempatkan dilembaga pemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan, keadilan prosedural bisa saja dianggap telah dilakukan/dipenuhi selama tidak terjadi penyelewengan. Tetapi keadilan substansial tidak dirasakan kehadiran atau keberadaannya ditengah masyarakat yang miris atas terjadinya suatu tindak pidana terutama sekali bagi keluarga korban yang diselimuti duka mendalam. Ketiga, memicu terjadinya tindak pidana berulang. Hal ini efek dari hilangnya rasa takut melakukan tindak pidana. Dengan paradigma hukum pidana saat ini (penghukuman atau efek jera yang berganti menjadi pembinaan) bagaimana mungkin dapat membuat narapidana/warga binaan itu insyaf, sadar, bertobat, dihantui rasa bersalah atau takut sementara mereka dilembaga pemasyarakatan dimanjakan dengan berbagai hak sebagaimana telah dikemukakan. Keempat, tirani sosial atau tirani yang tumbuh dalam masyarakat dan pembalasan dendam dari keluarga korban. Poin keempat ini menjadi bagian dari judul tulisan kali ini. Tirani sosial ini bukanlah asumsi tanpa dasar rasionalitas atau tanpa dasar argumentasi. Dalam peristiwa pembuka tulisan ini adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah. 

Masyarakat yang muak, kecewa bahwa negara telah gagal melayani kepentingan umum dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan, keadilan yang tidak kunjung ditegakkan, masyarakat yang tidak lagi percaya pada proses penegakan hukum menjadi penyumbang paling besar dan paling menentukan karakter masyarakat kita sehingga mengambil-alih fungsi dan kewenangan penegakan hukum. Melakukan penangkapan, mengintrogasi, menghukumi dengan vonis berupa penganiayaan hingga meninggaldunia hanyalah ujung atau konkretisasi dari kekecewaan yang menggumpal akibat absennya negara dan gagalnya pemerintah, penegakan hukum yang hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Hal ini dapat kita saksikan dari beragam penegakan hukum yang menjadi atensi nasional. Seorang nenek bernama Asiani ditangkap dan didakwa dihadapan majelis hakim karena mencuri 7 batang kayu milik Perhutani (Perusahaan Hutan Negara) di Situbondo, Jawa Timur. Pada 23 April 2015 terdakwa nenek Asiani dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. Sementara itu bekas Dirut Pertamina Budi Datmiko, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 348,69 Milyar majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda 500 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti (subsider) penjara selama 5 bulan. Kendatipun Budi Datmiko ini sudah tua dan mulai memasuki fase uzur tetapi diantara alasan yang meringankan vonis ini yaitu karena yang bersangkutan tulang punggung keluarga. Sungguh alasan yang tidak masuk akal. Orang sudah tua seperti itu tentu saja jika ia memiliki anak, anaknyapun sudah dewasa dan ia harusnya sudah menjadi tanggungjawab anak-anaknya mengurus hidupnya. 

Saat tulisan ini ditulis sedang panas-panasnya pemberitaan tentang kasus korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Febry Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung dirumahnya kepolisian menemukan 74 kg emas, mata uang asing dan barang bukti lainnya. Oleh kepolisian ia ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya penetapannya sebagai tersangka tidak disertai dengan penangkapannya. Artinya penangkapannya tidak dilakukan, rumahnya digeledah dan ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana korupsi sementara yang bersangkutan tidak ditangkap. Dalam waktu secepat kilat, kepolisian melimpahkan penanganan kasusnya ke institusi kejaksaaan tempat yang dulu dipimpin oleh bekas Jampidsus itu. Di Kejaksaan Agung dilakukan penyelidikan dan penyidikan memulai kembali proses hukumnya, lalu ironisnya Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Sebuah keanehan dan bentuk patgulipat dalam penegakan hukum. Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan tersangka lalu turun status hukumnya hanya menjadi saksi (?). Bagaimanapun juga inilah Indonesia negeri yang tengah diolok-olok sebagai Konoha yang disimbolkan sebagai negeri yang bobrok, pejabat yang rakus gemar hidup bermewah-mewahan, jabatan jadi bancakan elit dan keluarganya, jabatan diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten, hukum yang diperjual-belikan, korupsi yang semula hanya berita bulanan meningkat menjadi berita harian. Hingga dalam satu hari saja kita akan mendengar beberapa kasus korupsi diberbagai belahan republik yang sakit parah ini. Ini semua adalah pembuka jalan menuju keruntuhan negara hukum. Diatas kertas masih diakui negara hukum. Dalam praktik negara hukum tergantung pada kompromi elit dan konglomerat. Hilangnya rasa malu melakukan kesalahan, tipu daya, perampokan, menandai rusaknya mentalitas dan moralitas terutama sekali penyelenggara negara yang disebut pemerintah atau penguasa.

Selasa, 14 Juli 2026

Menggotong Republik ke Liang Lahat


Menggotong Republik ke Liang Lahat

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Pertama sekali kita patut mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai peristiwa yang mengguncang republik ini. Korupsi terjadi silih berganti dari pagi ke siang lalu malam menjadi kabar harian yang selalu memenuhkan ruang-ruang sosial membuat kita muak, marah, benci. Mulai dari korupsi milyaran hingga ratusan triliun benar-benar membuat dada kita mengembang-mengempis menyaksikan betapa serakahnya para pejabat, para penguasa yang tidak punya rasa malu dan tanggungjawab moral. Belum lagi pemberitaan mengenai orasi sang Presiden yang menjadikannya olok-olokan karena sikapnya sendiri yang tidak konsisten, terkesan anti kritik, merespon kritik sebagai tindakan yang didalangi antek-antek asing, mentalitas capres padahal sudah menjabat Presiden. Kematangan dalam berpolitik tidak kunjung tumbuh. Jabatan tidak dipegang tidak diisi oleh profesional, hampir seluruhnya jabatan dipemerintahan diisi oleh para politisi partai koalisi yang tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan pada bidang jabatan, ketua tim sukses, relasi keluarga dan kerabat, ada pula diisi oleh artis. Mulai dari jabatan menteri, wakil menteri yang dapat pula dirangkap dengan jabatan lain seperti komisaris dan dirut di BUMN bagaikan kue diatas meja dibagi sebagai jatah untuk mereka kendatipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan. Buruknya kesadaran dan sikap taat hukum masih menjadi cerminan watak para pejabat dinegeri ini merupakan tantangan serius yang sulit diperbaiki.

Demikian pula jabatan pada badan atau lembaga lain setingkat menteri maupun yang lebih rendah semuanya diberikan sebagai hadiah atas "jasa-jasa" dalam pemenangan pemilu lampau. Buruk dan bobroknya kondisi kita berhukum, berbangsa dan bernegara harus menjadi pelajaran bahwa mengurus negara ini tidak bisa dengan retorika: "kita ingin", "kita akan", "negeri ini kaya", "hai.. antek-antek asing, hai.. maling-maling.. hai koruptor-koruptor saya tidak gentar menghadapi kalian", "saya siap mati demi rakyat". Jika kekuasaan sudah ditangan maka yang lebih utama bagi penguasa ialah tindakan konkretnya, kebijakannya. Bukan orasi menggebu-gebu dipodium atau dimimbar-mimbar yang menguras energi. Penguasa itu kekuatannya ialah pada tindakan bukan retorika. Inilah bentuk kematangan dalam berpolitik. Jika kebijakannya tegas, berdampak, berhasil memberantas korupsi, jabatan diisi oleh para profesional, penegakan hukum dapat dipercaya, kemiskinan dapat ditekan signifikan bukan sebagai laporan diatas kertas berdasarkan angka-angka statistik belaka yang manipulatif-tidak menggambarkan kenyataan sebenarnya, para pejabat arogan dipanggil dan diberi sanksi, kualitas pendidikan diperbaiki, penguasaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, batu bara, tembaga, nikel, bauksit, emas berhasil diambil alih dan dikelola dengan tanggungjawab dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan lain sebagainya. Jika semua itu dilakukan barulah retorika dapat diterima dan barulah retorika layak didengar. 

Jabatan: Kebanggaan dan Proyek Memperkaya Diri

Banyaknya jabatan yang dipegang oleh orang-orang yang tidak berkompeten telah menimbulkan polemik yang serius dimasyarakat yang mulai berangsur melek politik terutama sekali generasi mudanya. Kompetensi itu dibangun dengan rumus, Pengetahuan + Kemampuan + Kelayakan = Kompetensi. Kompetensi + Komitmen/Keseriusan + Ketegasan + Kejujuran = Tanggung Jawab dan Kepercayaan. Negeri ini tampak hilang arah, tak punya tujuan, tak punya panutan. Jika kita melihat pada cara-cara founding fathers republik ini dalam perjuangan mencapai kemerdekaan dan mempertahankannya, mengurus negara dalam seluruh aspeknya maka dalam ajaran founding fathers itu tidak akan kita jumpai korelasi antara jabatan dengan kekayaan, tidak ada hubungannya menjadi pejabat dengan menjadi kaya. Moh. Natsir tokoh besar dan figur sentral republik ini hidupnya amat bersahaja jauh sekali dari model pejabat saat ini. Kendaraanna hanya sepeda ontel tua, pakaian dinasnya hanya jas tambalan, tinggal dirumah sederhana jauh dari kesan elit. Demikian pula dengan Moh. Hatta bahkan membeli sepatu impiannya saja ia tidak mampu, bertahan hidup dari uang penjualan buku-bukunya. Agus Salim sang diplomat senior sekaligus gurunya Bung Karno hidupnya lebih memperihatinkan lagi. Tinggal berpindah dari rumah kontrakan satu ke yang lain dengan atap bocor bahkan ia tak mampu membeli kain kafan untuk anaknya yang meninggal dunia melainkan hanya taplak meja sebagai gantinya. 

Buya Hamka juga demikian, seorang laki-laki yang istimewa. Pejuang yang dipenjara oleh rezim Soekarno tanpa proses hukum, penulis 9 jilid kitab tafsir Al Azhar yang fenomenal, sastrawan besar dengan novel yang sangat menggugah "Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk", Ketua Umum MUI pertama yang berani menolak intervensi Orde Baru dan memilih mengundurkan diri daripada menggadaikan prinsip dan menjual idealisme. Atau seperti Tan Malaka tokoh besar yang mengajarkan rakyat berpikir rasional agar tidak diperalat kekuasaan dengan karya besarnya MADILOG, sang pencetus ide republik sebagai kerangka negara yang dimerdekakan ini, seorang pejuang yang berpegang teguh pada idealismenya bahwa merdeka haruslah 100% menolak perundingan dengan kolonial. Sebab baginya "Tuan rumah takkan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya", orang pelarian yang diburu rezim Belanda dan Jepang, lebih memilih buku daripada pakaian hingga akhir yang tragis ditangan eksekutor tentara republik yang didirikannya. Ada banyak tokoh pendiri republik yang semuanya telah meletakkan dasar-dasar yang penting dan warisan yang luhur. Warisan paling luhur dari para pendiri republik ini ialah: menolak kemapanan dan memilih kebersahajaan (hidup sangat sederhana), teguh memegang prinsip bahkan meregang nyawa mempertahankan prinsipnya itu, intelektual yang sangat memahami kondisi bangsanya, idealisme yang hanya mungkin tunduk pada kematian bukan pada jabatan dan kemewahan hidup, kejujuran sebagai perilaku hidup sehari-hari, bertanggungjawab saat memegang jabatan dan tidak menangisi jabatan saat tidak lagi menjabat seperti yang terjadi pada model pejabat-pejabat saat ini. Sekarang ini orang-orang sangat berambisi menjadi pejabat dan berkuasa, motivasinya tidak keluar dari 2 hal: kesempatan mengubah nasib dan mendambakan kekayaan, mempertinggi status sosial dan mengharapkan penghormatan. 

Pada motivasi yang demikian apa yang seharusnya melekat pada jabatan itu seperti pengabdian untuk berkontribusi  memperbaiki kualitas hidup masyarakat, rasa tanggungjawab untuk selalu hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat jauh sekali dan hanya tersisa sebagai formalistik dan retorika dalam pertemuan-pertemuan, pidato-pidato. Ada kecenderungan umum menunjukkan semakin tinggi jabatan dan semakin berkuasa  semakin tinggi pula persaingan diantara orang-orang itu: elit-elit politik. Dalam hipotesis saya mencatat bahwa pejabat Indonesia sangat menyukai 4 hal yaitu: Pertama, menyukai penampilan glamor/elitis, hal ini misalnya sering ditandai dengan memakai jam tangan mewah dengan harga ratusan juta atau tas mewah bahkan senilai milyaran. Kedua, menyukai retorika (narasi yang berputar-putar tanpa substansi). Ketiga, sangat mendambakan kekayaan. Menjadikan jabatan sebagai kesempatan dan mesin memperkaya diri segala cara dilakukan untuk menambah kekayaan meskipun pada jabatannya telah diberikan paket penghasilan yang sangat besar. Manipulasi, akal bulus menjadi cara yang selalu dilakukan supaya uang selalu mengalir kekantongnya. 

Keempat, sangat mengharapkan penghormatan/kultus. Rasa ingin dihormati, dihargai, dipuji dan disembah, disegani terlihat sangat dominan. Inilah model dan kadar mayoritas pejabat dinegeri ini saat ini. Lalu bagaimana mungkin kita mengharapkan kondisi kita dalam bernegara akan lebih baik semisal hukum ditegakkan dengan adil, memberantas korupsi, mengatasi kemiskinan, rakyat hidup sejahtera. Terasa sangat utopis dan imajinatif sekali mengharapkan hal-hal semacam itu saat jabatan dipegang oleh orang-orang yang tidak punya rasa tanggungjawab, menjadi pejabat melalui proses yang rusak dan busuk, ambisi menjadi kaya raya dan lain sebagainya. Kita bisa menyebut kondisi negara ini diambang kejatuhan. Kejatuhan itu ditandai dengan rusaknya mentalitas dan moralitas para penguasa (arogan, sewenang-wenang, anti kritik, sibuk berlomba memperkaya diri, manipulasi, bermewah-mewahan), menjamurnya korupsi disemua sektor birokrasi dimana ada kran uang keluar disitu dapat dipastikan selalu ada celah korupsinya.

Idealisme: Celaan dan Tuduhan

Hari ini upaya memperbaiki tatananan bermasyarakat maupun bernegara terasa semakin sulit bahkan mulai terasa mustahil. Disebabkan kebobrokan yang teramat parah disemua lini kehidupan bermasyarakat dan bernegara saat ini bermasalah. Upaya memperbaiki ini semua secara umum hanya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: pendidikan dan kekuasaan. Sayangnya cara pertama ini ada sejuta lebih masalah didalamnya yang kesemuanya itu tidak keluar dari ulah kekuasaan juga. Maka gerakan penyadaran masyarakat yang masif diruang-ruang sosial tampak mulai mengambil alih fungsi pendidikan formal dengan berbagai konten, diskusi bebas, komentar terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi. Ditengah upaya melakukan pencerahan dan membangun kesadaran menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mereka yang berpegang teguh pada nilai-nilai, dan prinsip hidup yang baik dengan pandangan atau pemikiran yang mencerdaskan, mencerahkan mengoreksi ketimpangan sosial justru dicela dengan tuduhan-tuduhan yang tercela. Idealisme atau orang-orang idealis itu dikatakan kaku, terlalu serius, tidak bisa diajak kompromi, tidak bisa bekerjasama. Bahkan lebih sadis lagi dicap sebagai orang-orang yang hidup dalam hayalan, imajinasi, pikiran ya mengawang-ngawang, tidak mengenal kenyataan dan tidak hidup dalam kenyataan. Ini semua tuduhan-tuduhan yang sangat serius dan memperihatinkan. 

Pertanyaannya, apakah benar semua yang dituduhkan itu haruslah dijawab dan dijelaskan secara proporsional. Idealisme itu bukanlah ajaran atau pandangan hidup berlepas diri dari dunia nyata (fisik), mengagungkan ide dan menolak kompromi. Justru yang diinginkan oleh idealisme adalah kewajaran, ekuivalensi dan kebaikan umum. Apa yang disebut dengan kenyataan atau realitas itu haruslah dipahami lebih dulu sebelum menuduh orang-orang idealis sebagai orang yang tidak hidup dalam kenyataan. Bagi idealisme kenyataan itu tidak lain adalah manifestasi dari ide, watak atau sifat. Misalnya seseorang yang korup, "korup" itu adalah manifesfasi dari keserakahan. Keserakahan itulah kenyataan yang sesungguhnya. Kenyataan itu harus dimaknai bukan menampung dan menelan bulat-bulat apa yang dapat diinderawi saja. Disinilah para penuduh idealisme itu gagal memahami realitas dan tampak berpikir sempit dan buta. Pragmatisme-materialisme terlampau memuja kesenangan hidup, kemewahan hidup tidak menaruh kepedulian pada soal-soal kemiskinan, kebijakan yang eksploitatif, berpikir sempit dan mempertahankan status quo. Bagi idealisme pertanyaannya adalah wajarkah seseorang menjadi pejabat tanpa kompetensi?, wajarkah kebijakan tidak boleh dikritik dan penyelewengan dibiarkan?, wajarkah pejabat semakin bertambah kaya disaat yang sama masyarakat miskin semakin bertambah banyak dan semakin miskin?, wajarkah jabatan itu dibagi-bagikan atas dasar dukungan dan loyalitas politik yang buta?, wajarkah pejabat arogan sementara pada jabatan itu ia dibiayai dan difasilitasi sehingga dapat bekerja dan terus hidup?. Idealisme tidak menolak kompromi selama yang dikompromikan adalah tujuan kebaikan umum (kemaslahatan dan kesejahteraan), perbaikan tatanan pemerintahan, hukum yang adil dan sebagainya. Idealisme hanya mungkin tunduk pada kematian bukan pada perlombaan pada jabatan dan hidup bermewah-mewahan.

Menolak Idealisme, Belenggu Kebodohan 

Sangat bertolak belakang banyaknya hujatan dan celaan terhadap idealisme itu. Idealisme dianggap ancaman dan hambatan. Padahal negeri ini didirikan diatas fondasi idealisme, diperjuangkan dan dipertahankan dengan idealisme, diurus dan diasuh dengan idealisme. Sikap yang menolak idealisme bahkan menghukumi penganutnya sebagai pembangkang, tukang onar sangat merendahkan jasa-jasa para pejuang pendiri negara ini. Materialisme, hedonisme tampak telah menguasai dan berperan penting dalam menciptakan kebobrokan disemua aspek hidup bernegara. Idealisme itu bagaimanapun juga dibutuhkan sebagai alat kontrol dan penyeimbang yang dapat menahan dan mengurangi kerusakan dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Ia nicaya didukung bukan ditolak dengan bengis. Tanpa kontrol akan menciptakan kekacauan dan konflik yang serius. Hal itu sedang terjadi saat ini dimana tidak satupun partai politik diparlemen merupakan partai oposisi. Semua partai dirangkul rezim dan disumpal mulutnya agar loyal dan bungkam atas semua kebijakan. Elit partai didudukkan menjadi menteri, wakil menteri, komisaris dan direktur BUMN. Demikian pula dengan para pendukung kekuasaan semuanya diberi jabatan tanpa memandang kompetensinya sama sekali. Akhirnya dapat kita saksikan saat ini fungsi oposisi parlemen itu digantikan oleh idealisme pers, idealisme mahasiswa, idealisme para cendekiawan (pengamat, pemerhati, peneliti dan akademisi). Hanya itu. Fungsi-fungsi oposisi yang diambil-alih itu daya dobraknya paling jauh hanya mampu menstimulus kesadaran politik masyarakat, sedangkan untuk kebijakan yang menyita perhatian publik menyangkut kebijakan prioritas rezim yang kontroversial dan berorientasi elit (menguntungkan dan hanya memperkaya elit) tetap saja berjalan tanpa kontrol.

Sabtu, 28 Februari 2026

Koalisi Permanen: Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol

Koalisi Permanen:  Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Ide koalisi permanen disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025. Kemudian usulan tersebut disampaikan kembali oleh Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Usulan tersebut direspon oleh beberapa partai dengan pendekatan politik yang berbeda mulai PDI-P, PSI, Nasdem, PAN. Kendatipun secara umum usulan tersebut disambut baik oleh partai politik tersebut, tetapi partai-partai tersebut tidak menyatakan menolak tidak pula menyatakan persetujuan secara resmi. Hal ini menjadi sebuah wacana politik yang menarik untuk ditelaah dalam diskursus ketatanegaraan. Sebagai sebuah wacana sah-sah saja diajukan sebagai upaya untuk introduce politik Presiden. Selain itu wacana koalisi permanen tersebut ternyata diarahkan pula supaya mendapat legalitas dengan mengaturnya dalam undang-undang. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ujang Bey, menilai urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Dirinya menolak usulan koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut. Usulan koalisi permanen itu patut dicurigai membawa siasat politik yang berbahaya. Koalisi permanen artinya meniadakan oposisi secara permanen. Sebab itu ide ini tidak lain hanyalah cara licik supaya kebijakan elitis-koruptif, dan tiran bisa terus "diamankan". Koalisi permanen artinya juga upaya menutup rapat-rapat penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang muaranya ialah pada impeachment. Alasan normatif yang diajukan ialah agar stabilitas politik terjaga. Padahal stabilitas itu hanya bisa muncul jika ada oposisi yang menjadi penyeimbang sehingga kebijakan apapun selalu dapat diperiksa atau diuji diparlemen. Secara radikal saya berani mengatakan bahwa koalisi permanen artinya "persekongkolan" permanen. Tidak saja upaya untuk terpilih kembali pada pemilu 2029 mendatang, tapi mencakup dukungan mutlak pada seluruh kebijakan pemerintah terlepas baik atau buruknya suatu kebijakan itu. 

Saat ini direzim ini tidak ada satupun partai oposisi. Semua partai dirangkul, elit-elitnya dijadikan menteri, wakil menteri, komisaris/dirut, jabatan diberbagai lembaga yang banyak pula dirangkap. Setelah semua dirangkul "diberi makan", lalu semuanya mengekor dengan loyalitas penuh pada kebijakan Presiden. Oposisi yang ada sekarang tumbuh diluar parlemen dalam bentuk gerakan rakyat, pers, mahasiswa, aktivis LSM, segelintir akademisi yang masih waras dan peduli pda nasib dan tragedi yang menimpa bangsa ini akibat kebijakan yang menindas. Mereka inilah yang selalu ribut memenuhkan ruang-ruang sosial mengambil fungsi oposisi parlemen yang menghilang. PKS yang sempat konsisten menjadi oposisi pada periode lampau ternyata goyah juga saat diberikan posisi jadi Wakil Menlu lalu bungkam dan tentunya banyak lagi jabatan-jabatan lainnya. PDIP yang awalnya pasca Hasto dibebaskan melalui tangan Presiden, Megawati lalu berpidato menyerukan seluruh kadernya mendukung pemerintahan Prabowo. Orang-orang menyangka itu sinyal PDIP menjadi bagian dari partai koalisi. Ternyata akhir-akhir ini PDIP memilih mengalienasi diri tidak masuk partai koalisi juga tidak menempatkan posisi sebagai oposisi. Posisi yang kacau sebetulnya karena hanya ada dua pilihan koalisi atau oposisi.

Konstitusionalitas Koalisi Kepartaian Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dari sisi ketatanegaraan, keberadaan koalisi itu tidak dapat dilepaskan dalam praktik sistem pemerintahan parlementer dimana pemerintah atau kabinet dibentuk oleh dan berdasarkan kompromi parlemen serta bertanggungjawab pada parlemen. Garis kebijakan pemerintah harus sejalan dengan political will parlemen. Dalam sistem parlementer kepala negara hanya bersifat simbolis sementara kewenangan untuk mengurusi pemerintahan dipegang oleh seorang yang menjabat Perdana Menteri. Indonesia pernah berada dalam posisi ini khususnya dimasa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau KRIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan dibawah rezim Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950-05 Juli 1959. Tercatat ada beberapa kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri disamping Presiden yang hanya merupakan simbol hampir tidak memiliki kewenangan yang berarti. 

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, sistem yang dianut ialah sistem presidensial yaitu urusan kenegaraan dan pemerintahan tidak dipisah kedalam dua fungsi atau jabatan yang berbeda, melainkan dipegang oleh Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden tidak dipilih dan tidak berasal dari parlemen serta tidak bertanggungjawab pada parlemen. Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggungjawab pada Presiden. Menteri kabinet dapat saja sewaktu-waktu diganti (reshuffle) oleh Presiden jika dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan atau tidak berkompeten dalam suatu urusan yang diserahkan kepadanya. Keterangan mengenai dianutnya sistem presidensial ini misalnya dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 17, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

Kendatipun dalam situasi ketatanegaraan tertentu sistem parlementer masih dianut tetapi sebagai pilihan alternatif untuk mengatasi keadaan-keadan tertentu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UUD 1945. Sementara itu keberadaan koalisi partai politik dalam pemerintahan Indonesia secara konstitusional tidak disebabkan karena dianutnya sistem presidensial ataupun sistem parlementer pada situasi tertentu, melainkan lebih merupakan akibat dari tafsiran politik parlemen dalam membaca ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Adanya frasa .."atau gabungan partai politik.." lalu dimaknai sebagai dalil konstitusional yang menghendaki adanya koalisi. 

Ide koalisi kemudian diatur dalam undang-undang pemilihan umum, hanya saja yang menjadikannya sangat kontroversial manakala dalam undang-undang pemilihan umum diatur pula perihal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidenthial Threshold (PT) yang harus dipenuhi sebagai persyaratan bagi partai politik yang mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. PT ini kemudian menjadi polemik panjang, berulang kali bahkan tidak kurang sudah 20 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya oleh Mahkamah Konstitusi PT tersebut akhirnya dibatalkan. Konsekuensinya ialah keberadaan koalisi bukan lagi suatu keharusan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab tiap partai pada prinsipnya dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket atau dapat pula tidak satu paket dengan berkoalisi.

Koalisi Permanen Cikal Bakal Lahirkan Pemerintahan Otoriter

Koalisi yang dipermanenkan dalam politik sama dengan strategi untuk melanggengkan persekongkolan kepentingan elitis yang telah dikompromikan. Untuk memuluskan strategi itu kepada elit partai politik disediakan posisi strategis sebagai menteri, wakil menteri atau komisaris, direktur pada puluhan BUMN beserta ratusan anak perusahaannya. Hal ini tentu sangat menggiurkan bagi elit politik ditiap partai politik. Akibatnya partai politik tersebut menjadi bungkam dan loyal sepenuhnya pada Presiden untuk semua kebijakan pemerintahan meskipun pada kebijakan itu banyak mendapat kritik tajam oleh masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen hanya berupa rapat dengar pendapat umum dengan kementerian/lembaga terkait teknis pelaksanaan atau implementasi kebijakan yang menimbulkan polemik dimasyarakat. Tapi pada asasnya kebijakan tersebut tetap tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dibatalkan dan berlaku terus menerus kendatipun menjadi perdebatan dan menciptakan polarisasi besar ditengah masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen ini menjadi timpang oleh karena ketiadaan oposisi yang dapat menuntut sebuah kebijakan tidak saja dapat dikoreksi tapi juga harus dibatalkan demi kepentingan umum. 

Padahal dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi yang dibangun mengharuskan adanya check and balances antara pemerintah dengan parlemen sehingga tidak ada satupun kebijakan yang tidak dapat dikoreksi atau diuji oleh parlemen. Oleh karena oposisi tidak ada, maka upaya untuk mengoreksi atau menguji sebuah kebijakan melalui hak interpelasi tidak dapat dilakukan oleh karena semua fraksi partai diparlemen merupakan bagian dari elit yang ada dikabinet. Jika keadaan ini terus dibiarkan check and balances menjadi semakin lemah dan tidak berfungsi sama sekali, dan pemerintah sangat rentan kapanpun menjadi otoriter dengan kebijakan yang menindas, eksploitatif atau sewenang-wenang. Jika suasana kita bernegara sudah tiba pada situasi ini maka anarkisme dan bahkan revolusi bukan tidak mungkin akan mengambil alih fungsi-fungsi pemerintahan seperti yang telah dicontohkan dalam praktik di Nepal dan Bulgaria akhir-akhir ini, pemerintahannya bubar, pejabatnya diadili dipengadilan jalanan oleh rakyatnya dan rezim baru yang muncul dari tuntutan kemarahan rakyat mengambil alih segalanya dan memulai dari awal melakukan reformasi krusial pada soal-soal yang prinsipil. 

Sebab itu hal ini harus dijadikan alarm pengingat bahwa jangan sekali-kali meremehkan kekuatan sipil yang muak dengan kebijakan yang tidak pro rakyat ditambah penyelewengan dan gaya hidup mewah para pejabat ditengah kemiskinan melanda mayoritas rakyat. Koalisi permanen sangat berpotensi terciptanya rezim otoriter dan pelanggaran konstitusi yang serius yang tidak dapat diintrupsi melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR. Bahkan saat tulisan ini dibuat sudah muncul indikasi inkonstitusionalitas dalam kebijakan Presiden yang berlalu begitu saja tanpa kontrol parlemen karena ketiadaan oposisi yaitu mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain tanpa persetujuan resmi DPR terkait tarif impor Amerika Serikat yang kalau dibaca klausul-klausulnya hampir seluruhnya merugikan Indonesia dengan setumpuk kewajiban yang dibebankan secara sepihak. 

Padahal Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa "Presiden  dengan persetujuan  Dewan  Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain". Gejala inkonstitusionalitas lainnya ialah kebijakan Presiden yang memilih bergabung kedalam "aliansi" penjajah Amerika Serikat dan Israel dalam Board of Piece dengan mengatasnamakan perdamaian dunia padahal yang terjadi kebalikannya. Hal ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Sebab itu baiknya koalisi permanen itu tidak dilakukan, biarkan demokrasi itu mengalir secara dinamis sementara pemerintah tetap pada amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Rabu, 25 Februari 2026

Palestina: Board of Piece dan Persekongkolan Barat

Palestina: Board of Piece dan Persekongkolan Barat

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

Board of Piece Boneka Amerika Serikat

Pembicaraan kita tentang zionisme takkan pernah selesai, tidak saja menyoal bengisnya rezim illegal Netanyahu, hal yang membuat luka semakin dalam ialah keterlibatan Indonesia ditangan Presiden yang meletakkan posisi negara ini menjadi bagian dari persekongkolan barat untuk sebuah ilusi perdamaian utopis. 15 Januari 2026 Trump mengumumkan lembaga buatannya sendiri yaitu Board of Piece yang kemudian transliterasi kebahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Dewan Perdamaian. Keberadaannya sangat kontroversial dan kontradiktif secara diametral dengan keberadaan United Nation (PBB) beserta peralatan internasional dibawahnya. PBB sendiri adalah forum internasional yang legitimated untuk diskursus dan penyelesaian konflik internasional, bukan Dewan abal-abal Trump yang patut dicurigai hanya permainan licik mempertahankan durasi penjajahan disaat yang sama memperpendek kesempatan hidup warga Gaza hingga memastikan kemusnahannya sebagai tindakan genosida yang legal dengan mengatasnamakan perdamaian yang jelas-jelas busuk itu.

Strategi internasional apa yang hendak dipraktikkan dalam konflik rezim Israel yang ilegal dan Palestina yang kian meruntuh dengan segenap dukungan Amerika Serikat dan antek-antek ASing (Amerika Serikat). Setapak demi setapak politik internasional yang diperhadapkan kepada kita tidak lebih hanya sekedar permainan retorika yang tidak bertujuan untuk perdamaian yang disebut-sebut itu. Perdamaian hanya bisa dicapai dengan menghentikan kebiadaban Israel atas Palestina, menghukumi rezim ilegal israel ditiang gantungan, rekonstruksi total Palestina dan menghormati kedaulatannya sebagai sebuah negara merdeka. Bukan perdamaian yang dinegosiasikan diatas meja para penindas. Tidak ada negosiasi dengan penjajah, dengan penjahat dan dengan maling yang sudah menghancurkan harapan hidup bayi-bayi dan mereka yang tersisa dari Palestina. 

Berunding dengan AS dan Israel adalah penghianatan terhadap amanat konstitusi bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Saat banyak negara eropa yang justru mayoritas kristen bersikap tegas dan lantang menolak eksistensi Dewan abal-abal Trump itu, malah Indonesia sekonyong-konyongnya maju paling depan bergabung dengan bangga dengan Dewan-dewanan itu. Mengutip dari CNN Indonesia publikasi 28 Januari 2026 tercatat Prancis, Jerman, Inggris, Spanyol, Italia, Norwegia, Slovenia, Yunani, Ukraina, Kanada tegas menolak keberadaan Board of Piece dan menolak bergabung kedalamnya dengan berbagai alasan. Sementara itu pada September 2025 lalu dari 193 negara anggota PBB, lebih setengahnya sebanyak 147 negara dengan tegas menyatakan dukungan tegasnya pada kedaulatan Palestina dan mendesak Netanyahu menghentikan genosida atas Palestina. 

Namun dengan jumlah yang begitu banyak kekuatan 147 negara tersebut seakan buih dilautan yang tidak berkekuatan apapun untuk mengubah keadaan. Lalu muncul Board of Piece sebagai sebuah jalan penjajahan yang mencoba menarik dukungan internasional atas nama perdaiamaian. Diantara negara yang menolak badan itu, misalnya Prancis beralasan, Dewan ini dikepalai oleh seseorang dengan kekuasaan luas yakni ia dapat menunjuk pengganti dirinya sendiri, dan hak veto atas keputusan mayoritas anggota. Sementara Jerman bersikukuh dengan dasar-dasar konstitusional dalam konstitusinya untuk tidak melibatkan diri dalam Board of Piece itu. Dilain sisi Spanyol dengan tangkas menyatakan bahwa keberadaan badan tersebut berada diluar kerangka PBB serta tidak melibatkan perwakilan Palestina. Dengan tegas dinyatakan pula bahwa masa depan Gaza harus ditentukan oleh warga Palestina sendiri. Sikap negara-negara yang menolak tersebut sangat kesatria dan berani patut diapresiasi. Hanya sangat disayangkan negara mayoritas muslim seperti Turki, Mesir, Pakistan justru memilih bergabung didalamnya.

Sementara itu dalam sebuah cuplikan  siaran pers kita mendengar pernyataan Presiden bahwa sejak ada Dewan Trump ini penderitaan rakyat Palestina berkurang, disaat yang sama justru pengeboman Israel semakin menggila. Sebuah pemandangan yang sangat kontradiktif dan melukai rasa keadilan antara narasi Presiden dengan kenyataan yang tidak dapat ditepis. Terlihat gestur kebanggaan sang Presiden saat hanya diminta memegangi piagam perdamaian dalam forum perdamaian AS itu. Lalu tampak pula pada sesi foto justru sang Presiden diposisikan paling pinggir yang artinya tidak dianggap penting, sebagai ornamen pelengkap dalam bangunan dekoratif imperialis. Beberapa waktu pasca pertemuan di Dewan Perdamaian dalam banyak pemberitaan disuguhkan pada bangsa ini pujian pada Presiden berkat diplomasinya Trump menghadiahkan tarif impor dengan hanya 19 %. Angka yang dinilai prestisius. 

Sementara datanya berbicara bahwa AS bebas keluar masuk pasar Indonesia tanpa tarif ditambah sejumlah kewajiban yang dipikulkan Trump pada Indonesia agar membeli produk buatan Amerika. Ini bukan negosiasi, bukan diplomasi, melainkan kebodohan absolut yang tak berujung pangkal. Sebab prinsip negosiasi itu paling tidak ada tiga hal yang mendasar yaitu negosiasi pada asasnya adalah kesepakatan kedua belah pihak, kedudukan para pihak dalam negosiasi setara dan win-win solution bagi kedua belah pihak. Kenyataannya posisi Indonesia dalam praktik negosiasi itu lebih rendah bahkan tidak punya bargaining position sebagai sebuah negara yang merdeka, yang ada tidak lebih dari pemaksaan satu pihak pada pihak lain dari pihak yang superior kepada pihak yang dikuasai yaitu dari AS ke Indonesia. 

Mirisnya kita, pasca "kejeniusan" diplomasi sang Presiden dipuji untuk tarif impor AS 19% tidak lama setelah itu keluar putusan Mahkamah Agung AS yang melarang adanya penetapan tarif yang ditetapkan sepihak oleh Presiden AS. Sudah terlanjur bangga dengan foto memegangi piagam perdamaian, sudah terlanjur pula pujian dilayangkan, lalu badai putusan Mahkamah Agung AS menyapu bersih semuanya. Politik luar negeri Indonesia yang kehilangan arah ini menimbulkan konsekuensi yang amat serius dalam bernegara yang karenanya pula tidak dapat dibiarkan terus tergerus dan terhisap derasnya penjajahan. Harus diingat konstitusi negeri ini Pasal 9 ayat (1) memuat sumpah Presiden diantaranya menyebut "...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya..". Presiden harus berpegang teguh pada sumpah itu, bukan menjadi pelopor pelanggar sumpah dan memimpin dengan cara-cara inkonstitusional. Presiden harus punya kewibawaan yang besar untuk berani memgambil sikap untuk menolak segala bentuk penjajahan, bukan bersikap samar dan memilih berkompromi dengan para penjajah.

Jumat, 09 Januari 2026

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Quo Vadis Demokrasi Indonesia 

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Beberapa bulan lalu saya menulis tema serupa yaitu tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai respon wacana yang sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hari-hari terakhir ini isu tersebut kembali bergulir dan semakin menuju kenyataan untuk diimplementasikan, mengingat dari data yang beredar diberbagai media sosial partai koalisi hampir seluruhnya telah menyatakan dukungannya. Hanya menyisakan PDI-P yang tampaknya menolak wacana tersebut. Sementara PKS belum memutuskan mendukung atau menolak. Demokrat yang awalnya menolak kemudian berubah sikap mendukung sehingga ramai pula diperbincangkan banyak orang.

Jika dikalkulasikan dari total 575 kursi DPR sebanyak 373 anggota DPR mendukung wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sementara sebanyak 110 anggota DPR dari fraksi PDI-P menolak. Andai PKS menolak maka jumlah yang menolak sebanyak 163 anggota DPR. Dari jumlah tersebut dapat dipastikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menjadi kenyataan. Problematika model pemilihan tersebut mengundang pro dan kontra ditengah masyarakat diantara pengamat pemilu, para akademisi dengan politisi hingga kalangan masyarakat tertentu diberbagai media sosial. 

Saya mencatat ada dua alasan yang seringkali diajukan atau menjadi keberatan elit partai koalisi menolak pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu: biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi dan banyaknya money politic. Alasan lain yaitu ongkos politik yang dikeluarkan kontestan sangat mahal, sehingga sempat pula muncul usulan dari Muslim Ayub anggota Badan Legislasi DPR fraksi Nasdem agar pemilu dilaksanakan 10 tahun sekali agar dapat mengembalikan modal kampanye. Jika ditelaah alasan pertama yaitu biaya penyelenggaraan pemilihan yang tinggi, maka sebetulnya yang perlu dilakukan yaitu efisiensi dengan menyederhanakan tahapan atau subtahapan tertentu sehingga beberapa tahapan dapat digabung menjadi satu tahapan saja. Cara lain misalnya dengan mengurangi biaya seremonial untuk penyelenggaraan tahapan atau subtahapan tertentu. Alasan kedua banyaknya money politic. Hal ini sebenarnya tidak dapat menjadi alasan dengan menganggap jika kepala daerah dipilih oleh DPRD maka praktis money politic akan hilang atau berkurang. Justru potensi money politic tetap ada bisa menjadi sangat "brutal", masif dan tersentralisasi dalam lingkaran elit politik hingga mencakup penyelenggara pemilihan dan aparat penegak hukum. 

Adapun alasan ketiga yaitu tingginya ongkos politik atau modal yang harus dikeluarkan oleh kontestan pemilihan. Jika kita telusuri apa faktor yang membuat ongkos politik mahal maka akan kita jumpai beberapa hal yaitu: biaya  kampanye (pengadaan dan distribusi APK dan bahan kampanye, biaya operasional tim kampanye jika dirinci berupa biaya transportasi + biaya konsumsi untuk turun melakukan kampanye ke daerah pemilihan). Belum lagi ditambah biaya "perahu" untuk mendapatkan restu dari ketua umum partai agar partai bersedia mencalonkan ataupun biaya "serangan fajar" yang tak lain adalah money politic tampaknya banyak dilakukan peserta pemilihan ataupun timnya meskipun dalam banyak situasi seringkali sulit dibuktikan. Praktik seperti ini sebenarnya disebabkan oleh regulasi pemilihan yang terlalu membebani peserta pemilihan. Adapun biaya "mahar atau perahu" untuk mendapatkan restu elit partai politik agar dicalonkan merupakan realitas buruknya kondisi politik. Hal ini menandai dimulainya fase-fase money politic yang akan terus berlanjut hingga pengumuman penetapan calon terpilih.

Demokrat dan Sikap Politik Masa Lalu

Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua bahkan telah dibentuk sebuah undang-undang untuk pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hanya saja UU ini tergolong tragis nasibnya sebab berlakunya cuma 2 hari saja. Disahkan pada 30 September 2014 dan dibatalkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 yang disahkan pada 2 Oktober 2014. Perppu ini mengembalikan model atau mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. Terjadi penolakan yang meluas sesaat setelah UU No. 22 Tahun 2014 disahkan yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa. Penolakan itu sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang huruf c Perppu No. 1 Tahun 2014. Penolakan model pemilihan kepala daerah oleh DPRD waktu itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik jual beli jabatan, pemilihan yang tidak objektif, tidak stabilnya pemerintahan daerah, dan lain sebagainya. 

Sikap Demokrat saat itu sangat kontroversial. Dikutip dari BBC News Indonesia publikasi tanggal 26 September 2014 memperlihatkan bagaimana posisi Demokrat saat itu. Setelah melalui perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR akhirnya melakukan pemungutan suara untuk memutuskan soal utama RUU Pilkada sekitar pukul 02.00 subuh, Jumat 26 September. Sebanyak 226 suara mendukung pilkada digelar lewat DPRD dan 135 suara meminta pilkada secara langsung, dengan total anggota DPR yang memberikan suara 361 orang dan tidak ada yang abstain. Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk walkout, walau ada beberapa anggotanya yang memberikan suara secara individu. 

Keputusan walkout itu disesalkan oleh anggota PDI-P, Eva Kusuma Sundari -yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung- seperti disampaikannya kepada wartawan BBC, Liston Siregar, ia mengungkapkan: "Intinya Demokrat. Kita agak shock juga dengan perilaku Demokrat yang meminta dukungan namun ternyata tinggal gelanggang, kalau orang Jawa bilang. Ternyata hanya main drama dan tidak serius membela pilihan langsung tersebut." Ia meyakini kalau tidak ditinggalkan Demokrat maka pendukung pilkada langsung bisa menang karena ada tambahan sekitar 120-an suara.  Karena sikap abstein tersebut menempatkan Demokrat pada posisi yang kalau dilihat dari dampak yang ditimbulkan yaitu disetujuinya pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPR, maka sama saja Demokrat mendukung keputusan tersebut. Demokrat layak dimasukkan dalam fraksi yang menyetujui pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Oleh karena itu sikap politik Demokrat hari ini yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya memperjelas sikap politiknya yang dahulu abu-abu hingga disetujuinya UU No. 22 Tahun 2014. Adapun kebijakan Presiden SBY waktu itu yang membatalkan UU No. 22 tahun 2014 melalui Perppu dan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung, hal itu tidak lantas menjadi alasan meneguhkan posisi Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebab kebijakan mengeluarkan Perppu tersebut baru diambil karena aksi demonstrasi yang sudah sangat membludak digedung DPR/MPR. Kendatipun demikian UU No. 22 Tahun 2014 memuat pengaturan yang baik dari sisi normatif maupun prosedural, mencerminkan meritokrasi atau merid system yang cukup baik yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan jika memang kepala daerah dipilih oleh DPRD dimasa yang akan datang.  

Menimbang Maslahat dan Mafsadat Pemilihan Melalui DPRD

Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD antara maslahat (manfaat) dan mafsadat (keburukan) memiliki implikasi yang perlu dipertimbangkan secara mendalam sebelum kebijakan itu diambil. Terdapat beberapa hal yang mungkin saja akan terjadi yaitu: 1). Partai mayoritas memegang kendali. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya akan terlahir atau berasal dari usulan partai mayoritas. Partai minoritas sulit memiliki kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya atau orang-orang pilihannya yang dianggap layak dan berkompeten. Hal ini akan menimbulkan otoriterianisme partai mayoritas. Setiap pemilihan maka dipastikan calon merekalah yang akan keluar sebagai pemenang (calon terpilih). Keberadaan koalisi hanya akan terjadi dan berjalan antar sesama partai mayoritas. Hal ini menjadikan demokrasi dilaksanakan oleh elit partai politik mayoritas bahwa demokrasi bukan lagi dipahami dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tapi dari partai politik, oleh partai politik dan untuk partai politik. Mengingat peserta pemilu tidak lain ialah partai politik. Sementara partai politik pula yang memilih calon kepala daerah. 2). Lemahnya fungsi pengawasan DPRD atas setiap kebijakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

Hal ini imbas atau kelanjutan dari calon yang terpilih berdasarkan dominasi partai mayoritas. Apapun kebijakan pemerintah daerah dipastikan akan berjalan mulus tanpa koreksi yang berarti. Keberadaan oposisi lemah karena kalah jumlah dalam hal quorum dengan berkoalisinya partai mayoritas. 3). Potensi korupsi menguat dan tersentralisasi, melibatkan lingkaran inti elit partai politik. Pemilihan oleh DPRD tidak sama sekali menjamin hilangnya money politic. Mengingat anggota DPRD dari masa kemasa selalu menjadi langganan KPK. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Ini masalah serius betapa anggota DPRD negeri ini darurat atau krisis moral, krisis rasa malu, krisis kejujuran, membesarnya mentalitas maling dan menindas. 4). Loyalitas dan tanggungjawab kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya tertuju kepada partai pengusung dengan sedikit rasa tanggungjawab pada masyarakat. 

Hal ini akan banyak tercerminkan dalam kebijakan yang pro kepentingan partai politik, dimana kepentingan partai politik akan berada diatas kepentingan rakyat didaerah sehingga akan menimbulkan banyak masalah pada soal-soal tanggungjawab pemerintah. 5). Ujung dari ini semua ialah partai politik melalui pengurus pusatnya akan sangat mudah mengendalikan daerah dengan segala sumber daya dan potensinya. Karena pengurus partai politik yang didaerah (DPW dan DPD) akan tunduk pada garis kebijakan pengurus pusatnya (DPP). Semua kondisi ini wajar menimbulkan kecemasan, keprihatinan, dan perdebatan serius.

Adapun manfaat pemilihan melalui DPRD, dengan mengacu pada anggapan tingginya biaya penyelenggaraan pemilu yang tampaknya menjadi dasar motivasi efisiensi anggaran, maka dari sisi penganggaran pemilu arah kebijakan anggaran dapat saja melakukan reduksi seefisien mungkin dengan jalan perampingan birokrasi pada jajaran penyelenggara pemilu. Jika pilihan ini yang diambil maka potensial akan berdampak pada keberadaan lembaga ad-hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Desa (PPS). 

Pada pemilihan melalui DPRD distribusi logistik hanya akan sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun pengadaan logistik pemilu secara rasional akan menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD tiap-tiap daerah sebagai pemilih. Dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat pemerintah memerlukan biaya yang besar untuk pengadaan logistik menyesuaikan dengan jumlah masyarakat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang jumlahnya ribuan tiap-tiap daerah. Selain itu perampingan birokrasi dapat pula berdampak pada keberadaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Panitia Pengawas Lapangan (PKD/PPL). 

Dampak dari pemilihan melalui DPRD ini dapat saja muncul anggapan dari pemerintah mengenai urgensi keberadaan pengawas ad-hoc seperti PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, PKD/PPL untuk terus dipertahankan atau tidak lagi diperlukan. Berdasarkan hal tersebut pemerintah dapat melakukan penghematan dengan jumlah yang sangat besar. Namun dilain pihak selain keburukan pada model pemilihan oleh DPRD  yang telah dibahas sebelumnya, sumber daya manusia yang semula banyak terserap menjadi bagian dari aparatur penyelenggara pada pemilihan langsung sehingga jumlah pengangguran dapat diturunkan akhirnya menjadi tidak terserap dan banyaknya pengangguran tidak dapat dihindari. Hal itu satu sisi menimbulkan ruang kontradiksi dengan amanat konstitusi bahwa tujuan dibentuknya pemerintahan yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Potensi Inkonstitusional Berulang

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD mensyaratkan penyelenggaraan pemilihan dilakukan beberapa kali. Pertama pemilihan umum mesti diselenggerakan terlebih dahulu untuk memilih anggota DPRD. Setelah anggota DPRD terpilih dan dikukuhkan barulah selanjutnya dapat dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Hal ini terjadi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal perintah konstitusi pada Pasal 22E UUD 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. 

Putusan Inkonstitusional Mahkamah Konstitusi

Pasca amandemen UUD 1945, pemilihan umum baru dilaksanakan serentak atau lima tahun sekali pada pemilu tahun 2019 lalu. Sebelumnya untuk pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014, pemilu dilaksanakan dua kali dalam lima tahun yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, selanjutnya beberapa bulan berikutnya pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi pemilu pun juga dibawah dua undang-undang yang berbeda yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Praktik tersebut ramai sekali diperdebatkan baik oleh politisi, akademisi dan pakar Hukum Tata Negara. Sudah belasan bahkan mungkin sudah sekitar 20 kali permohonan judicial review menggugat konstitusionalitas pemilu dua kali dalam lima tahun tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun selalu ditolak bahkan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Titik soal judicial review tersebut paling tidak mencakup dua hal pokok yaitu pada problematika Presidenthial Threshold (PT 20-25 %) dengan mengaitkannya dengan ketentuan pasal-pasal tentang pemilihan umum dalam UUD 1945. Kemudian pelaksanaan pemilu dua kali dalam lima tahun yang nyata bertentangan dengan konstitusi. Praktis pasca amandemen UUD 1945, pelanggaran terhadap ketentuan pemilu telah dilanggar sebanyak 3 kali atau terjadi pembiaran inkonstitusional selama 15 tahun pada pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009, dan pemilu tahun 2014.

Setelah menjadi polemik panjang, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 lalu. Putusan ini menjadi dasar dilaksanakannya pemilu sekali lima tahun tetapi bagian yang mengundang kontroversi pada putusan ini yaitu tidak membatalkan persyaratan Presidenthial Threshold dalam undang-undang pemilihan umum kendatipun nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi menurut dalil-dalil akademis yang mendalam. Putusan inipun kembali ramai diperdebatkan. Terlebih putusan ini dinyatakan baru berlakunya untuk pemilu tahun 2019. Putusan ini tidak mencerminkan adanya kepastian hukum sehingga menjadi masalah yang sangat serius. Padahal putusan pengadilan haruslah menjadi solusi atas peristiwa hukum yang terjadi maupun atas konflik norma yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal itu bertentangan dengan sifat erga omnes putusan yang berarti putusan pengadilan itu berlaku seketika diucapkan, pemberlakuannya tidak dapat ditunda. Terakhir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membatalkan atau menghapuskan ketentuan persyaratan Presidenthial Threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hanya saja dalam putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi membuat klasifikasi pemilu nasional dan pemilu daerah yang kemudian kembali menjadi polemik meskipun tidak seramai putusan sebelumnya. Menurut Mahkamah Konstitusi pemilu nasional yaitu mencakup pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Adapun pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah. Pelaksanaan pemilu daerah dalam masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan pada tahun 2031 mendatang. Hal itu mengakibatkan pemilu daerah dilaksanakan sekali dalam 7 tahun terhitung sejak pemilu terakhir pada 2024 lalu. Selain itu klasifikasi pemilu nasional dan daerah tersebut tidak dikenal dalam UUD 1945, yang tidak lain ialah inkonstitusional. Dengan berbagai dinamika yang telah mengiringi perjalanan praktik demokrasi dinegeri ini, semakin menempatkan demokrasi Indonesia pada posisi yang rawan, antara semakin membaik atau malah semakin terpuruk karena dibawah kontrol elit politik pada koalisi partai politik mayoritas.

Senin, 24 November 2025

Tragedi Dunia Pendidikan Indonesia


TRAGEDI DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

Bullying atau perundungan ini kasus klasik dan seakan tidak pernah bisa dihilangkan terutama di institusi pendidikan seperti sekolah. Satu sisi ini bentuk kegagalan sekolah, meskipun tidak semata-mata pihak sekolahlah yang harus disalahkan. Sekolah mestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, sekolah mestinya menjadi sarana membentuk akhlak yang mulia dan tempat menempa ilmu bagi kelahiran generasi manusia Indonesia yang cerdas. Kasus bullying baru-baru ini yang dialami seorang siswa kelas 6 sekolah dasar di Pekanbaru yang mengakibtkan meninggal dunia hanyalah secuil dari semrawutnya penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Hampir setiap bulan kita disuguhkan beragam peristiwa yang memilukan menimpa institusi bernama sekolah. Tentu saja tanpa menafikan peristiwa yang lebih besar terjadi dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi.

PERNAH DIBULLY WAKTU SEKOLAH:

Saya sendiri sewaktu Sekolah Dasar hingga menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama selalu mendapat perlakuan yang kasar dan bengis dari kawan-kawan satu kelas. Hal itu hampir terjadi setiap hari. Selalu menjadi objek atau bahan tertawaan satu kelas. Dipermalukan, dikerjai, direcoki, direndahkan, diolok-olok, bahkan dipukuli/dikeroyok saya mengalami semuanya.

KARAKTER YANG TAK BANYAK BICARA:

Sejak sekolah saya tidak banyak bicara. Lebih suka mengamati dan menganalisa semua permasalahan atau peristiwa yang saya lihat sehingga saya mampu memahami karakter setiap orang dikelas itu, orientasi sosialnya, dan sebagainya. Potensi inilah yang membentuk saya ketika menjadi mahasiswa memiliki kemampuan melakukan analisis hukum yang baik dan cukup mendalam secara sistematis, radikal dan argumentatif, semasa menjadi mahasiswa pula beberapa kali pernah ditunjuk menjadi utusan debat hukum tingkat nasional (di Jambi dan di Batam 2015-2016 lalu), utusan debat hukum tingkat sumatera pada 2015, pemuncak lima tingkat Fakultas Hukum dan Mahasiswa berprestasi dalam lingkup Hukum Tata Negara saat wisuda Strata 1 pada 2017 lalu. Hanya saja dimasa sekolah dahulu orang-orang satu kelas gagal dan gagap menilai saya secara terburu-buru dengan label-label: pendiam, pemalu, penakut, bodoh, dan sebagainya.

TUDUHAN YANG RUNTUH DAN PERUBAHAN BESAR:

Sewaktu Sekolah Dasar hingga menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama saya sering dicap, dilabeli, dituduh sebagai orang yang pendiam, pemalu, penakut, bodoh, dan sebagainya. Padahal saya selalu langganan masuk 10 besar bahkan ketika Sekolah Menengah Pertama kelas VIII semester kedua saya mampu meraih peringkat 5 dikelas. Sebuah perolehan prestasi tertinggi yang pernah saya raih, dan sebuah perolehan yang sudah saya prediksi sebelumnya bahwa saya akan mendapatkannya. 

Saat pengumuman pembagian raport saya duduk paling depan seraya mendengarkan dengan saksama dibacakannya satu demi satu siswa yang memperoleh peringkat 10 besar dimulai dari rangking 10 hingga ke rangking 1. Saat rangking 5 akan diumumkan jantung saya berdebar kencang namun didalam hati saya dengan penuh keyakinan berkata: "yang ini pasti namaku". Dan benar saja rangking 5 itu jatuh pada saya. Sebetulnya tidak ada yang istimewa dengan rangking 5 itu, dan saya sangat menyadari hal ini. Hanya saja yang menjadikan rangking 5 itu terasa istimewa yaitu siswa juara 1 bertahan (yang langganan rangking 1) dikelas jatuh tepat dibawah saya yakni rangking 6.

Hari-hari yang saya lalui setelah penerimaan raport itu berubah drastis. "Peta politik" berubah signifikan. Dahulunya sang juara satu bertahan selalu dielu-elukan, dijadikan rujukan dalam belajar, saat ada PR, atau tugas kelompok mempresentasikan makalah mayoritas mereka berlomba-lomba memilih satu kelompok dengan sang juara satu bertahan. Tapi hari itu, tiba-tiba kelas itu terpecah dua, terjadi polarisasi besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Saat ada PR dari guru setengah dari siswa dikelas itu mendekati saya untuk belajar, demikian pula saat ada tugas kelompok setengah dari mereka berlomba ingin menjadi bagian dari kelompok saya, menjadikan saya "kiblat" baru dalam belajar.

Dari sini saya belajar tentang teori konflik. Bahwa untuk "memecah-belah orang" tidak perlu dengan melakukan pembalasan secara fisik saat dibully atau direndahkan, tapi cukup menjadi berprestasi yang terus diusahakan dalam diam sekalipun saat cacian turun lebat seperti air hujan, atau riuh berjatuhan seperti air terjun. Tidak perlu menjadi yang terbaik dengan memperoleh prestasi paling puncak untuk dinilai bersinar, melainkan cukup dengan meningkatkan kualitas diri hingga orang² yang semula menjadi kiblat kehilangan pengaruhnya dalam suasana yang fair, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, tanpa fitnah sebagaimana yang pernah saya alami. Tetap tenang, diam, amati, lakukan yang terbaik lalu selesaikan!.

Tidak hanya itu, saya selalu langganan tampil menyampaikan kultum setiap Jum'at dalam kegiatan Rohis disekolah. Saya berceramah/pidato didepan 700-800 siswa pada waktu itu selama 15 hingga 30 menit. Dan yang terpenting tanpa teks. Dan saya tidak pernah "demam panggung". Ini pembeda yang kuat saat siswa lain mengisi kultum mereka selalu membaca teks seraya menggigil. Dari keseringan mengisi kultum itu saya belajar satu hal tentang public speaking. Bahwa untuk mampu dan berani bicara didepan banyak orang kuncinya: tetap tenang, kuasai materi dan permasalahan didalam materi itu, dan tetap menjaga fokus. 

Mungkinkah, siswa atau orang yang dicap pemalu, penakut, pendiam, dan bodoh mampu melakukan itu semua?, Jelas Tidak!. Saat itulah sebetulnya semua tuduhan terhadap saya itu praktis runtuh, hancur tak bersisa seketika. Selain itu setiap ada ulangan, menjawab soal secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya dari guru, saya selalu tenang dengan penuh percaya diri menyelesaikan semua soal dan meraih nilai tertinggi dikelas. Dari sini menguatkan analisis saya bahwa mereka dikelas itu baru hanya akan belajar ketika ada ujian mid semester/ujian semester atau saat diberitahu esok ada ulangan. Sementara saya dirumah setiap hari belajar.

Saat ini kita prihatin ramainya kasus bullying disekolah. Jika kita bicara dunia pendidilan hari ini ada sejuta masalah yang tak terselesaikan. Mulai dari bullying, pelecehan yang melibatkan oknum guru, perkelahian, siswa yang berani menghardik guru, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah, sekolah yang tidak menghasilkan generasi yang mampu berpikir hanya generasi penghapal yang tidak punya motivasi hanya generasi bingung yang tidak tau arah hidup kedepan, guru yang tidak mampu menjadi contoh teladan tidak mampu menjadi sumber motivasi dan inspirasi, guru yang disibukkan dengan administrasi, penjatuhan hukuman yang tidak mendidik dan bengis, kualitas siswa diukur dari nilai semua mata pelajaran yang dituntut harus bagus padahal tiap siswa punya potensi pada bidang tertentu saja tapi dipaksa harus menguasai semua materi yang diajarkan, dan lain sebagainya. Praktik semacam ini hampir pasti dapat dijumpai dibanyak sekolah di negeri ini tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi malahan jauh lebih kompleks, misalnya hanya menghasilkan para sarjana bukan para ilmuwan dan lebih banyak hal yang tidak dapat disebutkan satu demi satu.

Betapa banyak mungkin saja dari korban bullying itu justru punya potensi besar tetapi oleh karena sistem pengawasan yang lemah, dan penyelenggaraan pendidikan yang semrawut dipaksa menanggung takdir yang tidak seharusnya terjadi. Belum sempat menjadi apapun sudah meninggal dunia mirisnya ditangan sesama siswa. Sekolah harus benar-benar berbenah. Kalau kita mau berterus terang dan mencoba mendalami kerusakan besar dalam bernegara hari-hari ini sebagian besar sebetulnya terjadi dari sekolah dan perguruan tinggi yang gagal menciptakan, membentuk, menanamkan akhlak yang mulia. Ada ketimpangan besar, menjadi jurang yang dalam bahwa institusi pendidikan tampak hanya fokus dengan pencapaian dan sangat kurang memperhatikan akhlak yang mulia. Ini menjadi tugas besar dan mendasar yang harus diselesaikan.

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

  Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:  Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,  Elit Semakin Bertambah Kaya Oleh: Syahdi Firman, S.H., ...