Sabtu, 28 Februari 2026

Koalisi Permanen: Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol

Koalisi Permanen:  Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Ide koalisi permanen disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra pada 15 Februari 2025. Kemudian usulan tersebut disampaikan kembali oleh Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Usulan tersebut direspon oleh beberapa partai dengan pendekatan politik yang berbeda mulai PDI-P, PSI, Nasdem, PAN. Kendatipun secara umum usulan tersebut disambut baik oleh partai politik tersebut, tetapi partai-partai tersebut tidak menyatakan menolak tidak pula menyatakan persetujuan secara resmi. Hal ini menjadi sebuah wacana politik yang menarik untuk ditelaah dalam diskursus ketatanegaraan. Sebagai sebuah wacana sah-sah saja diajukan sebagai upaya untuk introduce politik Presiden. Selain itu wacana koalisi permanen tersebut ternyata diarahkan pula supaya mendapat legalitas dengan mengaturnya dalam undang-undang. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ujang Bey, menilai urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Dirinya menolak usulan koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut. Usulan koalisi permanen itu patut dicurigai membawa siasat politik yang berbahaya. Koalisi permanen artinya meniadakan oposisi secara permanen. Sebab itu ide ini tidak lain hanyalah cara licik supaya kebijakan elitis-koruptif, dan tiran bisa terus "diamankan". Koalisi permanen artinya juga upaya menutup rapat-rapat penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang muaranya ialah pada impeachment. Alasan normatif yang diajukan ialah agar stabilitas politik terjaga. Padahal stabilitas itu hanya bisa muncul jika ada oposisi yang menjadi penyeimbang sehingga kebijakan apapun selalu dapat diperiksa atau diuji diparlemen. Secara radikal saya berani mengatakan bahwa koalisi permanen artinya "persekongkolan" permanen. Tidak saja upaya untuk terpilih kembali pada pemilu 2029 mendatang, tapi mencakup dukungan mutlak pada seluruh kebijakan pemerintah terlepas baik atau buruknya suatu kebijakan itu. 

Saat ini direzim ini tidak ada satupun partai oposisi. Semua partai dirangkul, elit-elitnya dijadikan menteri, wakil menteri, komisaris/dirut, jabatan diberbagai lembaga yang banyak pula dirangkap. Setelah semua dirangkul "diberi makan", lalu semuanya mengekor dengan loyalitas penuh pada kebijakan Presiden. Oposisi yang ada sekarang tumbuh diluar parlemen dalam bentuk gerakan rakyat, pers, mahasiswa, aktivis LSM, segelintir akademisi yang masih waras dan peduli pda nasib dan tragedi yang menimpa bangsa ini akibat kebijakan yang menindas. Mereka inilah yang selalu ribut memenuhkan ruang-ruang sosial mengambil fungsi oposisi parlemen yang menghilang. PKS yang sempat konsisten menjadi oposisi pada periode lampau ternyata goyah juga saat diberikan posisi jadi Wakil Menlu lalu bungkam dan tentunya banyak lagi jabatan-jabatan lainnya. PDIP yang awalnya pasca Hasto dibebaskan melalui tangan Presiden, Megawati lalu berpidato menyerukan seluruh kadernya mendukung pemerintahan Prabowo. Orang-orang menyangka itu sinyal PDIP menjadi bagian dari partai koalisi. Ternyata akhir-akhir ini PDIP memilih mengalienasi diri tidak masuk partai koalisi juga tidak menempatkan posisi sebagai oposisi. Posisi yang kacau sebetulnya karena hanya ada dua pilihan koalisi atau oposisi.

Konstitusionalitas Koalisi Kepartaian Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dari sisi ketatanegaraan, keberadaan koalisi itu tidak dapat dilepaskan dalam praktik sistem pemerintahan parlementer dimana pemerintah atau kabinet dibentuk oleh dan berdasarkan kompromi parlemen serta bertanggungjawab pada parlemen. Garis kebijakan pemerintah harus sejalan dengan political will parlemen. Dalam sistem parlementer kepala negara hanya bersifat simbolis sementara kewenangan untuk mengurusi pemerintahan dipegang oleh seorang yang menjabat Perdana Menteri. Indonesia pernah berada dalam posisi ini khususnya dimasa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau KRIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan dibawah rezim Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950-05 Juli 1959. Tercatat ada beberapa kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri disamping Presiden yang hanya merupakan simbol hampir tidak memiliki kewenangan yang berarti. 

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, sistem yang dianut ialah sistem presidensial yaitu urusan kenegaraan dan pemerintahan tidak dipisah kedalam dua fungsi atau jabatan yang berbeda, melainkan dipegang oleh Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden tidak dipilih dan tidak berasal dari parlemen serta tidak bertanggungjawab pada parlemen. Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggungjawab pada Presiden. Menteri kabinet dapat saja sewaktu-waktu diganti (reshuffle) oleh Presiden jika dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan atau tidak berkompeten dalam suatu urusan yang diserahkan kepadanya. Keterangan mengenai dianutnya sistem presidensial ini misalnya dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 17, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

Kendatipun dalam situasi ketatanegaraan tertentu sistem parlementer masih dianut tetapi sebagai pilihan alternatif untuk mengatasi keadaan-keadan tertentu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UUD 1945. Sementara itu keberadaan koalisi partai politik dalam pemerintahan Indonesia secara konstitusional tidak disebabkan karena dianutnya sistem presidensial ataupun sistem parlementer pada situasi tertentu, melainkan lebih merupakan akibat dari tafsiran politik parlemen dalam membaca ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Adanya frasa .."atau gabungan partai politik.." lalu dimaknai sebagai dalil konstitusional yang menghendaki adanya koalisi. 

Ide koalisi kemudian diatur dalam undang-undang pemilihan umum, hanya saja yang menjadikannya sangat kontroversial manakala dalam undang-undang pemilihan umum diatur pula perihal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidenthial Threshold (PT) yang harus dipenuhi sebagai persyaratan bagi partai politik yang mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. PT ini kemudian menjadi polemik panjang, berulang kali bahkan tidak kurang sudah 20 kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi hingga akhirnya oleh Mahkamah Konstitusi PT tersebut akhirnya dibatalkan. Konsekuensinya ialah keberadaan koalisi bukan lagi suatu keharusan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab tiap partai pada prinsipnya dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket atau dapat pula tidak satu paket dengan berkoalisi.

Koalisi Permanen Cikal Bakal Lahirkan Pemerintahan Otoriter

Koalisi yang dipermanenkan dalam politik sama dengan strategi untuk melanggengkan persekongkolan kepentingan elitis yang telah dikompromikan. Untuk memuluskan strategi itu kepada elit partai politik disediakan posisi strategis sebagai menteri, wakil menteri atau komisaris, direktur pada puluhan BUMN beserta ratusan anak perusahaannya. Hal ini tentu sangat menggiurkan bagi elit politik ditiap partai politik. Akibatnya partai politik tersebut menjadi bungkam dan loyal sepenuhnya pada Presiden untuk semua kebijakan pemerintahan meskipun pada kebijakan itu banyak mendapat kritik tajam oleh masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen hanya berupa rapat dengar pendapat umum dengan kementerian/lembaga terkait teknis pelaksanaan atau implementasi kebijakan yang menimbulkan polemik dimasyarakat. Tapi pada asasnya kebijakan tersebut tetap tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dibatalkan dan berlaku terus menerus kendatipun menjadi perdebatan dan menciptakan polarisasi besar ditengah masyarakat. Fungsi pengawasan parlemen ini menjadi timpang oleh karena ketiadaan oposisi yang dapat menuntut sebuah kebijakan tidak saja dapat dikoreksi tapi juga harus dibatalkan demi kepentingan umum. 

Padahal dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi yang dibangun mengharuskan adanya check and balances antara pemerintah dengan parlemen sehingga tidak ada satupun kebijakan yang tidak dapat dikoreksi atau diuji oleh parlemen. Oleh karena oposisi tidak ada, maka upaya untuk mengoreksi atau menguji sebuah kebijakan melalui hak interpelasi tidak dapat dilakukan oleh karena semua fraksi partai diparlemen merupakan bagian dari elit yang ada dikabinet. Jika keadaan ini terus dibiarkan check and balances menjadi semakin lemah dan tidak berfungsi sama sekali, dan pemerintah sangat rentan kapanpun menjadi otoriter dengan kebijakan yang menindas, eksploitatif atau sewenang-wenang. Jika suasana kita bernegara sudah tiba pada situasi ini maka anarkisme dan bahkan revolusi bukan tidak mungkin akan mengambil alih fungsi-fungsi pemerintahan seperti yang telah dicontohkan dalam praktik di Nepal dan Bulgaria akhir-akhir ini, pemerintahannya bubar, pejabatnya diadili dipengadilan jalanan oleh rakyatnya dan rezim baru yang muncul dari tuntutan kemarahan rakyat mengambil alih segalanya dan memulai dari awal melakukan reformasi krusial pada soal-soal yang prinsipil. 

Sebab itu hal ini harus dijadikan alarm pengingat bahwa jangan sekali-kali meremehkan kekuatan sipil yang muak dengan kebijakan yang tidak pro rakyat ditambah penyelewengan dan gaya hidup mewah para pejabat ditengah kemiskinan melanda mayoritas rakyat. Koalisi permanen sangat berpotensi terciptanya rezim otoriter dan pelanggaran konstitusi yang serius yang tidak dapat diintrupsi melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR. Bahkan saat tulisan ini dibuat sudah muncul indikasi inkonstitusionalitas dalam kebijakan Presiden yang berlalu begitu saja tanpa kontrol parlemen karena ketiadaan oposisi yaitu mengadakan perjanjian internasional dengan negara lain tanpa persetujuan resmi DPR terkait tarif impor Amerika Serikat yang kalau dibaca klausul-klausulnya hampir seluruhnya merugikan Indonesia dengan setumpuk kewajiban yang dibebankan secara sepihak. 

Padahal Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa "Presiden  dengan persetujuan  Dewan  Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain". Gejala inkonstitusionalitas lainnya ialah kebijakan Presiden yang memilih bergabung kedalam "aliansi" penjajah Amerika Serikat dan Israel dalam Board of Piece dengan mengatasnamakan perdamaian dunia padahal yang terjadi kebalikannya. Hal ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Sebab itu baiknya koalisi permanen itu tidak dilakukan, biarkan demokrasi itu mengalir secara dinamis sementara pemerintah tetap pada amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Rabu, 25 Februari 2026

Palestina: Board of Piece dan Persekongkolan Barat

Palestina: Board of Piece dan Persekongkolan Barat

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

Board of Piece Boneka Amerika Serikat

Pembicaraan kita tentang zionisme takkan pernah selesai, tidak saja menyoal bengisnya rezim illegal Netanyahu, hal yang membuat luka semakin dalam ialah keterlibatan Indonesia ditangan Presiden yang meletakkan posisi negara ini menjadi bagian dari persekongkolan barat untuk sebuah ilusi perdamaian utopis. 15 Januari 2026 Trump mengumumkan lembaga buatannya sendiri yaitu Board of Piece yang kemudian transliterasi kebahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Dewan Perdamaian. Keberadaannya sangat kontroversial dan kontradiktif secara diametral dengan keberadaan United Nation (PBB) beserta peralatan internasional dibawahnya. PBB sendiri adalah forum internasional yang legitimated untuk diskursus dan penyelesaian konflik internasional, bukan Dewan abal-abal Trump yang patut dicurigai hanya permainan licik mempertahankan durasi penjajahan disaat yang sama memperpendek kesempatan hidup warga Gaza hingga memastikan kemusnahannya sebagai tindakan genosida yang legal dengan mengatasnamakan perdamaian yang jelas-jelas busuk itu.

Strategi internasional apa yang hendak dipraktikkan dalam konflik rezim Israel yang ilegal dan Palestina yang kian meruntuh dengan segenap dukungan Amerika Serikat dan antek-antek ASing (Amerika Serikat). Setapak demi setapak politik internasional yang diperhadapkan kepada kita tidak lebih hanya sekedar permainan retorika yang tidak bertujuan untuk perdamaian yang disebut-sebut itu. Perdamaian hanya bisa dicapai dengan menghentikan kebiadaban Israel atas Palestina, menghukumi rezim ilegal israel ditiang gantungan, rekonstruksi total Palestina dan menghormati kedaulatannya sebagai sebuah negara merdeka. Bukan perdamaian yang dinegosiasikan diatas meja para penindas. Tidak ada negosiasi dengan penjajah, dengan penjahat dan dengan maling yang sudah menghancurkan harapan hidup bayi-bayi dan mereka yang tersisa dari Palestina. 

Berunding dengan AS dan Israel adalah penghianatan terhadap amanat konstitusi bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Saat banyak negara eropa yang justru mayoritas kristen bersikap tegas dan lantang menolak eksistensi Dewan abal-abal Trump itu, malah Indonesia sekonyong-konyongnya maju paling depan bergabung dengan bangga dengan Dewan-dewanan itu. Mengutip dari CNN Indonesia publikasi 28 Januari 2026 tercatat Prancis, Jerman, Inggris, Spanyol, Italia, Norwegia, Slovenia, Yunani, Ukraina, Kanada tegas menolak keberadaan Board of Piece dan menolak bergabung kedalamnya dengan berbagai alasan. Sementara itu pada September 2025 lalu dari 193 negara anggota PBB, lebih setengahnya sebanyak 147 negara dengan tegas menyatakan dukungan tegasnya pada kedaulatan Palestina dan mendesak Netanyahu menghentikan genosida atas Palestina. 

Namun dengan jumlah yang begitu banyak kekuatan 147 negara tersebut seakan buih dilautan yang tidak berkekuatan apapun untuk mengubah keadaan. Lalu muncul Board of Piece sebagai sebuah jalan penjajahan yang mencoba menarik dukungan internasional atas nama perdaiamaian. Diantara negara yang menolak badan itu, misalnya Prancis beralasan, Dewan ini dikepalai oleh seseorang dengan kekuasaan luas yakni ia dapat menunjuk pengganti dirinya sendiri, dan hak veto atas keputusan mayoritas anggota. Sementara Jerman bersikukuh dengan dasar-dasar konstitusional dalam konstitusinya untuk tidak melibatkan diri dalam Board of Piece itu. Dilain sisi Spanyol dengan tangkas menyatakan bahwa keberadaan badan tersebut berada diluar kerangka PBB serta tidak melibatkan perwakilan Palestina. Dengan tegas dinyatakan pula bahwa masa depan Gaza harus ditentukan oleh warga Palestina sendiri. Sikap negara-negara yang menolak tersebut sangat kesatria dan berani patut diapresiasi. Hanya sangat disayangkan negara mayoritas muslim seperti Turki, Mesir, Pakistan justru memilih bergabung didalamnya.

Sementara itu dalam sebuah cuplikan  siaran pers kita mendengar pernyataan Presiden bahwa sejak ada Dewan Trump ini penderitaan rakyat Palestina berkurang, disaat yang sama justru pengeboman Israel semakin menggila. Sebuah pemandangan yang sangat kontradiktif dan melukai rasa keadilan antara narasi Presiden dengan kenyataan yang tidak dapat ditepis. Terlihat gestur kebanggaan sang Presiden saat hanya diminta memegangi piagam perdamaian dalam forum perdamaian AS itu. Lalu tampak pula pada sesi foto justru sang Presiden diposisikan paling pinggir yang artinya tidak dianggap penting, sebagai ornamen pelengkap dalam bangunan dekoratif imperialis. Beberapa waktu pasca pertemuan di Dewan Perdamaian dalam banyak pemberitaan disuguhkan pada bangsa ini pujian pada Presiden berkat diplomasinya Trump menghadiahkan tarif impor dengan hanya 19 %. Angka yang dinilai prestisius. 

Sementara datanya berbicara bahwa AS bebas keluar masuk pasar Indonesia tanpa tarif ditambah sejumlah kewajiban yang dipikulkan Trump pada Indonesia agar membeli produk buatan Amerika. Ini bukan negosiasi, bukan diplomasi, melainkan kebodohan absolut yang tak berujung pangkal. Sebab prinsip negosiasi itu paling tidak ada tiga hal yang mendasar yaitu negosiasi pada asasnya adalah kesepakatan kedua belah pihak, kedudukan para pihak dalam negosiasi setara dan win-win solution bagi kedua belah pihak. Kenyataannya posisi Indonesia dalam praktik negosiasi itu lebih rendah bahkan tidak punya bargaining position sebagai sebuah negara yang merdeka, yang ada tidak lebih dari pemaksaan satu pihak pada pihak lain dari pihak yang superior kepada pihak yang dikuasai yaitu dari AS ke Indonesia. 

Mirisnya kita, pasca "kejeniusan" diplomasi sang Presiden dipuji untuk tarif impor AS 19% tidak lama setelah itu keluar putusan Mahkamah Agung AS yang melarang adanya penetapan tarif yang ditetapkan sepihak oleh Presiden AS. Sudah terlanjur bangga dengan foto memegangi piagam perdamaian, sudah terlanjur pula pujian dilayangkan, lalu badai putusan Mahkamah Agung AS menyapu bersih semuanya. Politik luar negeri Indonesia yang kehilangan arah ini menimbulkan konsekuensi yang amat serius dalam bernegara yang karenanya pula tidak dapat dibiarkan terus tergerus dan terhisap derasnya penjajahan. Harus diingat konstitusi negeri ini Pasal 9 ayat (1) memuat sumpah Presiden diantaranya menyebut "...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya..". Presiden harus berpegang teguh pada sumpah itu, bukan menjadi pelopor pelanggar sumpah dan memimpin dengan cara-cara inkonstitusional. Presiden harus punya kewibawaan yang besar untuk berani memgambil sikap untuk menolak segala bentuk penjajahan, bukan bersikap samar dan memilih berkompromi dengan para penjajah.

Koalisi Permanen: Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol

Koalisi Permanen :  Strategi Melindungi Kepentingan Elitis, Lemahnya Check and Balances, dan Menciptakan Rezim Tanpa Kontrol Oleh: Syahdi Fi...