Sabtu, 27 Oktober 2018

Perihal Akta Otentik


Perihal Akta Otentik

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Salah satu alat bukti yang diakui dalam peradilan perdata adalah alat bukti tertulis (Pasal 1866 KUHPerdata/BW). Alat bukti tertulis itu merupakan surat, sementara surat itu terdiri dari akta otentik dan bukan akta otentik. 

Akta yang bukan akta otentik itu adalah akta dibawah tangan (Pasal 1867 BW). Adapun surat-surat lainnya yang tidak merupakan akta otentik dan tidak pula akta dibawah tangan adalah surat-surat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai alat bukti. 

Meski demikian walaupun hanya surat-surat biasa tetapi melalui surat-surat itu dapat berkembang menjadi persangkaan hakim tentang adanya suatu peristiwa perdata atau hubungan hukum keperdataan. 

Persangkaan itu sendiri juga merupakan suatu alat bukti yang keberadaannya diakui dan diatur dalam Pasal 1866 BW. Persangkaan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari suatu analisis hukum dalam persidangan pengadilan. 

Karena itu pula sebagian pakar hukum perdata seperti Prof. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa tidak tepat menjadikan persangkaan itu sebagai alat bukti, karena hanya berupa penarikan kesimpulan dari suatu ketentuan/peraturan hukum atau penilaian hakim tentang fakta-fakta hukum mengenai suatu hubungan hukum yang diperselisihkan di persidangan. 

Persangkaan itu sendiri dapat dibedakan kedalam persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan menurut penilaian hakim. Persangkaan menurut penilaian hakim inilah yang dalam peradilan pidana diakui sebagai alat bukti petunjuk disamping alat bukti lainnya (Pasal 184 KUHAP).

Satu hal yang harus dipahami adalah bahwa suatu akta otentik sejak awal dibuat sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti yang sempurna selama pembentukannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang (Pasal 1868 jo. Pasal 1870 BW). 

Akta otentik dapat turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan jika dibuat tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Meskipun demikian, akta dibawah tangan itu juga mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna hanya selama tidak disangkal/dibantah oleh pihak atau para pihak. 

Jika disangkal maka pihak yang menyangkal dibebani dengan kewajiban untuk membuktikannya. Bedanya dengan akta otentik sejak awal selesai dibuat langsung memperoleh kekuatan alat bukti yang sempurna. Hakim harus menerima apa adanya dan menganggap benar akta otentik itu selama tidak dibuktikan sebaliknya. 

Adapun terhadap akta dibawah tangan yang telah di legalisasi oleh notaris, maka akta dibawah tangan itu mempunyai kekuatan yang sama dengan akta otentik yaitu sebagai alat bukti mengikat dan sempurna. Hakikatnya tetap akta dibawah tangan, legalisasi itu hanya mengubah sifat kekuatan hukum atau daya ikatnya bukan orisinalitasnya.

Akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang menurut undang-undang. Ada banyak macamnya akta otentik itu seperti berita acara persidangan pengadilan, berita acara pemeriksaan, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, surat perintah penangkapan, surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri, putusan pengadilan, semua akta yang dibuat oleh Notaris dan/atau PPAT. 

Kebenaran dan kekuatan sebagai alat bukti sempurna suatu akta otentik hanya bersifat formal, artinya sepanjang akta itu dibentuk sesuai ketentuan undang-undang yaitu UU No. 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 dan Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian maka ia harus dianggap benar. 

Akta otentik tidak menjamin benar tidaknya apa-apa hal yang disampaikan oleh para pihak atau hal-hal yang dicantumkan, tetapi menjamin bahwa benar para pihak telah menyampaikan apa-apa hal yang tertuang dalam akta. 

Tidak ada kewajiban notaris untuk menyelidiki kebenaran materil dari apa yang disampaikan oleh para pihak kecuali sertifikat. Untuk sertifikat perlu di mintakan permohonan checking kepada BPN untuk memeriksa keaslian sertifikat untuk menghindari adanya pemalsuan sertifikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...