Sabtu, 27 Oktober 2018

Negara Hukum Indonesia


Negara Hukum Indonesia

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Sebelum saya dalam tulisan ini memaparkan lebih jauh tentang konsep negara hukum Indonesia, perlu saya kemukakan sedikit sejarah dan perkembangan negara hukum sebagai pengantar dalam tulisan ini.

Secara umum dikenal tiga konsep negara hukum yaitu:

1. Religion state/Islamic state; 
2. Rechtstaat; dan
3. Rule of law.

Religion state adalah konsep negara yang secara khusus di kenal dan diterapkan pada negara-negara yang menjadikan agama sebagai dasar negaranya seperti Brunei Darussalam, Afghanistan, Pakistan, Saudi Arabia, Turki, Mesir, Gambia, menjadikan syari'at Islam sebagai dasar negara/dasar menyelenggarakan negara. 

Adapun yang unik dapat kita sebut sebagai penyimpangan dengan negara berdasarkan agama tertentu rakyatnya adalah seperti Republik Philipina konstitusinya tegas-tegas mengatakan bahwa Republik Philipina adalah Negara sekuler. Atau seperti Turki dimasa rezim Mustafa Kema Pasha Attaturk juga merupakan Negara sekuler.

Negara yang menjadikan agama sebagai dasar negaranya, maka hukum yang diberlakukan menjadi suatu kemestian mengacu,mengambil referensi/berpedoman pada agama sebagai sumber hukum utama disamping sumber hukum lainnya yang diakui. 

Praktiknya dapat muncul keragaman di masing-masing Negara agama seperti Negara Islam yaitu Negara dapat membentuk hukum selama tidak diatur dalam syari'at Islam dan/atau Negara dapat membentuk hukum selama tidak bertentangan dengan syari'at Islam. Negara yang menjadikan agama sebagai dasar negara maka disebut "Negara Agama". Jika agama dimaksud bukan Islam maka sudah diterima umum di belahan dunia barat konsep negara hukumnya disebut Negara Teokrasi. 

Sedang jika agama dimaksud adalah Islam maka para pakar hukum Islam menyebut konsep negara hukum yang demikian itu dengan Nomokrasi. Mengapa perlu dibedakan ada Teokrasi dan Nomokrasi?, sebab agama yang dijadikan tumpuan itu memang terdapat perbedaan mendasar baik dalam hal konsep ketuhanan yang diyakini maupun bentuk-bentuk ajaran dalam agama-agama itu sendiri.

Baiklah kita bahas pertama konsep Rechtstaat. Kata "rechtstaat" itu diambil dari bahasa Belanda dan dari penggabungan kata "recht" dan "staat". Recht, artinya Hukum,  dan staat artinya Negara. Jadi Rechtstaat artinya Negara hukum.

Namun kata rechtstaat itu jika dilihat dari segi bahasa, tidak hanya merujuk kepada bahasa Belanda, sebab kata rechtstaat juga dipakai dalam bahasa Jerman. 

Mengapa ada sebutan berbeda untuk negara hukum yaitu ada rechtstaat dan rule of law. Sebab tempat tumbuh dan berkembangnya pemikiran tentang negara hukum itu berbeda, sehingga corak dan karakter hukum, tradisi hukum dan penegakan hukumnyapun juga berbeda-beda. Tetapi masih memiliki kemiripan latar belakang sejarah.

Secara historis, awal mula munculnya konsep rechtstaat dan rule of law tidak dapat dilepaskan dari latar belakang penolakan terhadap absolutisme kekuasaan para raja. Jadi lahirnya konsep rechtstaat dan rule of law merupakan bentuk perlawanan/penentangan absolutisme kekuasaan yang semena-mena.

Konsep rechtsaat  tumbuh dan berkembang di Prancis, Belanda, Jerman, Itali. Sedangkan konsep rule of law lahir dan berkembang pesat di Inggris, lalu menjalar ke Amerika Serikat dan Kanada. Tiga negara inilah yang selalu ditunjuk dalam banyak literatur sebagai tempat munculnya rule of law. 

Meski konsep rechtstaat tumbuh dan berkembang di Prancis, Jerman, Belanda dan Itali, tetapi di masing-masing negara ini tradisi hukumnya memiliki corak, karakter dan varian yang berbeda satu dengan yang lain. Demikian juga halnya dengan konsep rule of law yang tumbuh dan berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. 

Perbedaan itu merupakan hal yang alamiah dan lumrah. Perbedaan itu dipengaruhi oleh budaya/kultur masyarakat di Negara itu dan pengalaman sejarah yang terbentang di Negara itu. Sehingga tradisi hukumnya, pemahaman tentang hukum dan penegakan hukumnya berbeda satu sama lain.

Konsep rechtstaat dan rule of law muncul secara revolusioner. Dikatakan revolusioner sebab dilakukan melalui gebrakan perjuangan berdarah-darah menentang absolutisme kekuasaan yang sewenang-wenang dan menindas. 

Konsep rechtstaat di awal-awal kemunculannya mengakibatkan lahirnya liberalisme atau Negara hukum liberal. Pemahaman tentang negara hukum liberal ini atau mengapa disebut sebagai negara hukum liberal sebab sangat sedikit sekali peran atau intervensi negara kedalam kehidupan warga negaranya terutama menyangkut perekonomian/kesejahteraan rakyat. 

Negara hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga disebut juga sebagai Negara hansip atau Negara penjaga malam, atau dalam bahasa Belanda lazim juga disebut Nachtwachterstaat.

Akibat rasa muak yang mendalam terhadap kediktatoran dan absolutisme kekuasaan rechtstaat di awal pertumbuhannya telah menjelmakan dirinya sebagai negara hukum liberal. 

Kebencian yang besar terhadap pengalaman sejarah sebab selama kurun waktu yang lama negara dijalankan dengan sangat diktator dan totaliter, negara mengatur dan ikut campur terhadap segala aktivitas warga negaranya dan kekuasaan dijalankan dengan sewenang-wenang, maka itu semua menuntut kebebasan dari rakyat yang selama ini terkungkung dalam penindasan. Kebebasan itu telah menjadi sangat bebas (liberal) sehingga keadaan menjadi berbanding terbalik 180 derajat. 

Jika pada masa kungkungan absolutisme dan kediktatoran Negara menguasai/ berperan dalam segala aktivitas rakyatnya seperti perekonomian, sosial, budaya, hukum secara sewenang-wenang, maka pada masa pasca revolusioner, rakyat menuntut pembebasan dari intervensi negara yang selalu menindas rakyat. 

Akibatnya kekuasaan dan ruang kebebasan betul-betul dikendalikan rakyat. Sedangkan peran negara dibatasi dengan ketat sehingga peran negara menjadi sangat sedikit atau sempit sekali yaitu Nachwachterstaat. Nachwachterstaat ini mengidealkan jargon atau paham laissez faire laissez aller yang artinya semakin bebas maka semakin baik.

Selain itu, konsep rechtstaat juga mulai disandarkan kepada pemikiran legal positivisme yang berkembang seiring dengan berhasilnya gebrakan revolusioner. Legal positivisme atau aliran pemikiran hukum positif yang menjadi paham (ajaran dalam berhukum) bertumpu pada paham legisme, yaitu kepastian hukum, sehingga hukum adalah apa yang tercantum dalam undang-undang. 

Kepastian hukum ini dipahami sangat ketat, bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang, diluar undang-undang dianggap tidak ada hukum. Atau setidak-tidaknya jika ingin sedikit diperluas, diluar peraturan perundang-undangan tidak diakui ada hukum. Paham legisme inilah yang melahirkan asas legalitas. 

Praktiknya asas legalitas ini dianut sangat ketat terutama dalam bidang hukum pidana. Sedangkan dalam hukum administrasi dan perdata tidaklah seketat anutan dalam bidang hukum pidana. Negara hukum yang menjadikan secara sangat ketat undang-undang atau peraturan perundang-undangan sebagai acuan dan menganggap diluar itu tidak ada hukum, inilah yang dalam berbagai literatur disebut sebagai negara hukum formal. 

Jadi rechtstaat itu pada masa awalnya memiliki ciri khas/karakteristik Nachtwachterstaat yang liberal dan menjalar pula menjadi Negara hukum formal sebab hukum hanya diakui apa yang ada dan tertulis dalam undang-undang.

Perlu dipahami disini, liberalisme rechtstaat diawal pertumbuhannya telah pula melahirkan paham (ajaran) individualisme. Individualisme itu artinya sebuah aliran pemikiran tentang kebebasan yang menjadi sebuah ajaran dalam kehidupan. Individualisme itu penekanannya adalah pada kebebasan pribadi. 

Kebebasan dan kepentingan pribadi/ perseorangan dianggap lebih tinggi derajatnya dibandingkan kepentingan umum. Malahan bisa terjadi, jika kepentingan umum bertentangan dengan kepentingan pribadi, maka kepentingan umum dikalahkan, ditundukkan/ dikesampingkan. Dan kepentingan pribadilah yang diutamakan, atau dimenangkan. 

Lama-kelamaan dari semula hanya sebuah paham kemudian dalam perkembangannya sampai hari ini telah menjelma sebagai watak/jati diri pribadi, menjadikan sebuah bangsa terutama barat menjadi orang-orang yang individualis yang sangat (bersifat) individualistik. Individualistik yang terlampau mengagungkan materi maka melahirkan kapitalisme sebab kecintaan yang besar terhadap materi.

Memasuki abad ke -19 (1800-an sampai diawal tahun 2000), terjadi degradasi perekonomian yang luar biasa juga dipicu akibat peralihan dari masyarakat agraris-tradisional menjadi masyarakat yang industrialis sehingga menyebabkan merebaknya kemiskinan dimana-mana. 

Perekonomian yang diurus secara liberal akibat peran negara hanya sebagai nachwachterstaat telah mengalami kegagalan yang berdampak sangat besar terhadap kesejahteraan hidup rakyat. Seiring dengan itu muncul banyak kritik dari para pakar, pemerhati kenegaraan dan hukum karena negara hukum selama ini dimaknai secara sempit membatasi peran negara dangan sangat ketat, maka muncullah  penolakan sistem ekonomi liberal yang mendorong perubahan mendasar peran negara dalam pemerintahan menjadi lebih luas dari sebelumnya. 

Reaksi keras terhadap negara nachtwachterstaat yang melahirkan liberalisme kapitalisme telah menciptakan pemikiran pembaharuan konsep negara hukum menjadi Negara hukum kesejahteraan (welfaarstate). Disebut Negara/Negara hukum kesejahteraan sebab negara mengambil alih dan berperan penting serta pro aktif dalam masalah perekonomian rakyatnya untuk mewujudkan kesehteraan bagi seluruh rakyatnya. Semula negara tidak boleh ikut campur dalam urusan perekonomian. 

Peran negara mengalami perluasan, tidak lagi sekedar menjaga keamanan dan ketertiban belaka atau Negara polisi tetapi sangat menentukan keberlangsungan perekonomian rakyatnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Praktiknya, semakin hari semakin tahun sampai hari ini peran negara semakin luas mencakup bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, agama, pendidikan, iptek, kesenian, olah raga dan sebagainya dan sebagainya.

Seperti telah terang dijelaskan di muka pembahasan tulisan ini, kemunculan konsep rechtstaat dan rule of law memiliki latar belakang sejarah yang sama yaitu penentangan dan perlawanan terhadap absolutisme (kekuasaan tanpa batas) yang sewenang-wenang dan menindas.

Rule of law diambil dari bahasa Inggris atau dalam bahasa Inggris-Amerika yang berarti ketentuan/peraturan hukum. Yang lazimnya juga diartikan Negara hukum, meskipun tidak mencantumkan kata "state" di dalamnya.

Ada perbedaan mendasar antara rechtstaat dan rule of law itu. Pada rechtstaat penekanannya adalah pada hukum tertulis. Mazhab rechtstaat ini adalah legal positivisme. Sedangkan pada rule of law penekanannya pada common law (hukum kebiasaan, adat istiadat) masyarakatnya. 

Hal ini berpengaruh besar terhadap penegakan hukumnya di negara yang menganut rechtstaat dan rule of law. Hakim dalam rechtstaat dalam mengadili perkara hanya dapat mengacu kepada undang-undang belaka atau setidak-tidaknya peraturan perundang-undangan dalam menjatuhkan hukuman. 

Diluar undang-undang atau peraturan perundang-undangan dianggap tidak ada hukum. Adapun hukum adat dan kebiasaan tidak diakui sebagai hukum yang mengikat umum (publik) oleh negara melainkan hanya mengikat secara keperdataan di lingkungan masyarakat yang bersangkutan dan negara tidak terikat pada hukum adat atau kebiasaan. 

Karena itulah hakim disebut corong undang-undang. Mazhab legal positivisme memang luar biasa ketat dianut dalam rechtstaat, walaupun semakin tahun setelah dirasakan kelemahannya legal positivisme itu, tidak mampu memberikan kepuasan terhadap rasa keadilan di tengah pergaulan hidup, telah mulai disadari untuk menerima sisi baik dalam rule of law.

Sementara itu dalam rule of law penegakan hukumnya lebih fleksibel, prinsipnya hakim kapanpun dapat mengabaikan, mengesampingkan perturan tertulis sepanjang menurut keyakinannya atau penilaiannya tidak dapat memberikan rasa keadilan atau tidak dapat menjawab persoalan hukum yang sedang diadili, mungkin bisa dikarenakan hukum tertulis (wetten recht) tidak mengakomodir peristiwa hukum yang terjadi. 

Karena itu hakim lebih bebas dalam mengadili, tidak terikat pada hukum tertulis. Memang pertama-pertama hakim melihat atau merujuk lebih dulu kepada hukum tertulis sebagai acuan, tetapi tidak berarti hakim corong undang-undang seperti dalam tradisi hukum rechstaat. 

Bahkan hakim dapat melakukan terobosan-terobosan pemikiran hukum yaitu hakim dapat membuat hukum sendiri melalui putusannya (judge made law) sehingga diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam mengadili perkara yang sama. Itulah yang kita kenal dengan yurisprudensi. 

Hakim di pengadilan tingkat bawah menganggap putusannya menjadi lebih berwibawa bila mengacu kepada yurisprudensi. Bahkan, hakim-hakim dalam peradilan rule of law mempunyai kewajiban terikat kepada yurisprudensi dalam mengadili perkara yang sama. 

Itu dilakukan dalam rangka konsistensi putusan, sehingga kepastian hukum dapat diwujudkan. Tidak hanya mengacu kepada yurisprudensi, tapi hakim dalam peradilan rule of law juga dapat mengacu kepada doktrin, kebiasaan, traktat.

Jika kepastian hukum dalam peradilan rule of law diwujudkan dengan kewajiban pentaatan kepada yurisprudensi, maka dalam tradisi rechtstaat kepastian hukum itu dianggap hanya ada pada undang-undang atau dengan penerapan hukum tertulis. Sedangkan tidak ada kewajiban terikat untuk mentaati yurisprudensi. Artinya, boleh diikuti boleh juga tidak diikuti.

Ciri khas lain daripada rechtstaat adalah adanya peradilan administrasi tersendiri yang memfasilitasi penyelesaian masalah hukum warga negara dengan pemerintah. Sedang dalam rule of law tidak dikenal adanya peradilan administrasi, penyelesaian masalah hukum yang timbul antara rakyat yang berhadapan dengan pemerintah dinilai cukup diselesaikan di peradilan umum.

Sedang persamaannya, baik pada rechtstaat maupun rule of law sama-sama menganut supremasi hukum, memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, badan peradilan yang tidak memihak (impartial) dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Sebagai sebuah pengantar kiranya sudah panjang lebar saya jelaskan perihal rechstaat dan rule of law itu dalam tulisan ini, walaupun masih banyak yang tidak dapat diakomodir.

Tibalah pembicaraan kita tentang konsep Negara hukum yang seperti apakah yang dianut oleh Indonesia. Para pakar menyebut seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa konsep negara hukum Indonesia adalah konvergensi, merupakan titik temu dari berbagai tradisi hukum yang berbeda bahkan bertentangan yaitu rechtstaat, rule of law dan nomokrasi. 

Tidak hanya sekedar konvergensi dari tiga tradisi hukum tersebut tetapi juga masih dilengkapi dengan penyesuaian kultur bangsa Indonesia sendiri. Mengenai seberapa jauh kultur bangsa Indonesia mewarnai, mempengaruhi konsep negara hukum Indonesia maka saya berpendapat belum terserap dengan secara memuaskan terutama dalam bidang hukum pidana, sebagian dalam bidang keperdataan seperti bisnis dan lain sebagainya sehingga kita merasakan masih terdapat ketimpangan yang cukup lebar. 

Sementara itu Prof. Mahfud, Md berpendapat konsep negara hukum Indonesia adalah prismatik yaitu mengambil segi-segi baik dari berbagai tradisi hukum yang berlainan. Antara pendapat Prof. Yusril dan Prof. Mahfud tidak terdapat perbedaan yang prinsipil. 

Hanya persoalan sekarang adalah pada tradisi hukum yang manakah kita lebih dominan mengambil bahan-bahan dalam membentuk tradisi hukum negara kita. Sebab dapat berdampak terjadinya perbenturan sehingga menyulitkan kita dalam berhukum. Misalnya dalam menata sistem pemerintahan, koalisi itu hanya dikenal di Negara yang menganut sistem parlementer sebab titik berat kekuasaan terletak pada parlemen. 

Sedangkan dalam sistem presidensil penekanannya adalah pada presiden selaku pimpinan tertinggi eksekutif, karena itu koalisi tidak dikenal dalam sistem presidensil. Tapi justru kita mengakui koalisi itu bahkan diperkuat oleh keberadaan presidenthial threshold dalam undang-undang pilpres. 

Atau perihal permaafan dalam hukum pidana, dalam tradisi rechtstaat tidak dikenal adanya permaafan itu. Sedangkan yang demikian dirasa itu tidak cocok dengan kultur bangsa kita. Walaupun kabarnya RUU KUHP telah hampir rampung dan mengalami serta menampung banyak ide pembaharuan hukum dalam ketentuan-ketentuannya.

Selain itu dalam hal pertambangan pengurusan SDA kita sangat liberal, yakni SDA kita dikuasai oleh asing, minyak dan gas bumi banyak dieksploitasi dan dikuasai oleh perusahaan asing dan tidak seimbang antara manfaat yang diberikan terhadap rasio perekonomian atau upaya mewujudkan cita negara yaitu kesejahteraan rakyat terutama di daerah penghasil migas seperti Riau dan papua. 

Kecuali hanya Aceh berdasarkan Otsus dapat memperoleh hingga 80-90% hasil kekayaan alamnya. Liberalisasi SDA kita membawa kita seperti pada masa awal rechtstaat yang nacthwachterstaat, yakni sangat liberal.

Ini semua menjadi persoalan dan tantangan besar bangsa ini sampai hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...