Minggu, 04 November 2018

Dilema Recall Anggota Parlemen


Dilema Recall Anggota Parlemen

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Recall atau ditariknya status keanggotaan DPR oleh parpol, itu impeachmen secara politis, sedang impeachmen secara hukum dilakukan melalui proses di pengadilan. Recall itu tidak ada logika hukumnya, hanya di dasarkan pada logika politis semata. Pemberhentian keanggotaan DPR melalui recall bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak relevan secara hukum. 

Anggota DPR dipilih oleh rakyat, legitimasinya (keabsahannya) bersumber dari rakyat. Secara hukum dan politis derajat legitimasi anggota DPR sangat kuat, sebab sudah melewati proses politik secara hukum atau konstitusional. 

Sementara yang harus dipahami bahwa dalam negara demokrasi ini, parpol bukanlah representasi rakyat melainkan hanya fasilitator yang menghubungkan rakyat dengan wakilnya di parlemen, kepala negara maupun kepala daerah. 

Anggota parlemen sendirilah yang merupakan representasi rakyat, manifestasi seluruh rakyat. Karena itu parpol tidak memiliki hak secara hukum dan tidak sepantasnya melakukan impeachmen secara politis. 

Konflik kepentingan yang terjadi mestilah diselesaikan secara hukum, kecuali dalam hal pengunduran diri atau karena alasan yuridis sakit berturut-turut selama waktu tertentu yang tidak memungkinkannya untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota parlemen.

Recall tidak lain merupakan konsekuensi politis dan ditujukan untuk mempertahankan eksistensi maupun dominasi parpol kedalam aktivitas politik kenegaraan. Memang parpol terikat pada ketentuan undang-undang untuk tidak boleh melanggar prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama seperti menjaga keutuhan NKRI, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan kewajiban-kewajiban hukum lain yang tidak boleh dilanggar oleh parpol. 

Pentaatan parpol tersebut diasumsikan berdampak pula pada kader parpol terlebih yang sudah menjadi pejabat publik seperti anggota DPR. Kader parpol yang menjabat di parlemen diharuskan untuk tidak melanggar larangan-larangan yang berlaku untuk parpol, walaupun secara khusus setiap anggota parlemen yang disahkan keanggotaannya wajib mentaati sumpah dan janji jabatan. 

Sementara itu di lain pihak, anggota parlemen harus setia kepada visi dan misi parpolnya, bukan setia kepada kemauan subjektif-politis petinggi parpolnya. Menundukkan diri pada kemauan subjektif-politis petinggi parpol membuka peluang yang berpotensi kontradiktif dengan kepentingan rakyat. Bukankah kepentingan umum/rakyat harus diletakkan diatas segalanya, yang harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi, kelompok dan sebagainya dan sebagainya.

Sedangkan bila anggota parlemen membangkang terhadap kemauan subjektif atau kecenderungan penyimpangan petinggi parpol, maka parpol dapat dengan semena-mena melakukan recall. Meski tersedia upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan itu, tapi recall tetap tidak paralel dengan sumber legitimasi anggota parlemen. 

Dengan recall anggota parlemen menjadi tutup mulut, tidak hanya anggota parlemen kepala daerah serta kepala negarapun juga demikian. Walaupun untuk kepala daerah/kepala negara tidak dikenal ketentuan recall, tapi pemakzulan secara politis yang tidak objektif dapat saja terjadi. 

Jika Presiden dan/wakil Presiden berani menentang keras kemauan parpolnya yang menurutnya tidak layak untuk diikuti, maka sulit kita untuk tidak mengatakan akan muncul rekayasa politis untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Mulai dari nama baik kepala negara, penggiringan opini publik melalui media yang masif untuk menyulut emosi publik atas kinerja kepala negara, rekayasa kasus dan cara apapun akan dilakukan untuk memuluskan pemakzulkan. Itulah kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi bila tidak sejalan dengan kemauan politis parpol.

Kepada anggota parlemen, recall adalah kekuasaannya parpol, merupakan senjata bagi parpol untuk mengamankan posisi politisnya dari berbagai gangguan maupun ancaman termasuk kemungkinan datangnya dari kader sendiri. 

Dan kader adalah aset, instrumen untuk mewujudkan cita-cita politis parpol. Kapanpun dan dalam kondisi yang bagaimanapun anggota parlemen harus bersikap sejalan dengan kemauan politis parpol. Sudah diterangkan bahwa recall berlaku untuk anggota parlemen, bukan kepala daerah atau kepala negara. Seharusnya recall sejak awal sama sekali ditiadakan kepada anggota parlemen persis seperti peniadaan itu terhadap kepala daerah atau kepala negara.

Jika memang parpol menilai kadernya menyimpang dari garis politis parpol, tinggal berhentikan saja sebagai kader atau beri sanksi misalnya diskors hak politiknya ditubuh parpol untuk menjadi pengurus dan lainnya sesuai AD/ART parpol. 

Tidak perlu ada recall. Tapi ya inilah politik, kalau banyak kader yang di recall, parpol juga yang rugi. Parpol justru menjadi lemah bahkan kehilangan kekuatan sama sekali di parlemen termasuk akan terganjal perolehan jatah kursi di parlemen. 

Menjadi pimpinan parlemen adalah posisi yang sangat strategis dan menentukan serta menguatkan kedudukan, peran dan dominasi parpol. Karena itu sasaran pertama bagi parpol setelah sampai di parlemen adalah memperebutkan kursi pimpinan. Jadi recall sebetulnya banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. 

Recall bertentangan dengan prinsip demokrasi bahwa yg berkuasa penuh adalah rakyat, dimana rakyat menberikan mandat kekuasaannya kepada para wakilnya yang sudah dipilihnya. Wakil rakyat itulah pemegang kekuasaan rakyat, menjadi representasi rakyat baik representasi secara formal maupun representasi materil yang peka dan dituntut untuk mampu merespon aspirasi serta kebutuhan rakyatnya. 

Sementara parpol hanya fasilitator, karena itu tidak berhak dan tidak sepantasnya melakukan recall. Legitimasi anggota parlemen bukan berasal dari parpol, tapi legitimasi anggota parlemen berasal dari rakyat dan telah melewati proses politik secara hukum atau konstitusional.

Semoga percikan pemikiran saya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bangsa dan negara yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...