Minggu, 23 Desember 2018

Gagasan-gagasan Perihal Amandemen UUD 1945


Gagasan-gagasan Perihal 
Amandemen UUD 1945

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Jika UUD 1945 diamandemen (diubah), beberapa hal terkait kelemahan UUD yang perlu di amandemen adalah: 

1. Pembukaan harus dikembalikan kepada Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dengan tetap menjamin kebebasan peribadatan umat beragama;

2. Pertegas prinsip Negara Hukum, bukan negara hukum yang sempit menjadikan undang-undang sebagai acuan mutlak dalam penegakan hukum oleh pengadilan;

3. Bubarkan MPR (Majelis Permusyaratan Rakyat) sebagai institusi. MPR sebagai nama untuk sebuah forum atau sebutan untuk parlemen masih tetap dapat dipertahankan. Hanya sebagai nama forum, bukan sebagai institusi. Seperti praktik di Amerika, "Congress" di Amerika itu bukan institusi tetapi forum parlemen yang keanggotaannya adalah House of Representative dan Senat. Maka MPR itu cukup sebagai nama forum atau nama parlemen, keanggotaannya diisi oleh DPR dan DPD;

4. Rekonstruksi proporsionalitas kedudukan dan wewenang DPR dan DPD. Kedua lembaga ini prinsipnya secara legitimasi sama kuatnya sebab dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum;

5. Syarat mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli dan beragama islam, cakap: dalam artian minimal mengerti hukum dan ketatanegaraan, pertegas tidak ada persyaratan presidential threshold;

6. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ingin membuat kebijakan yang terkait dengan urusan agama maka harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pemuka agama seperti islam Ketua MUI. Jika pemuka agama keberatan dengan kebijakan yang akan diambil itu maka harus dicarikan  jalan tengah bagaimana baiknya atau dalam hal pemuka agama menolak secara mutlak, rencana kebijakan itu tidak boleh dilaksanakan sama sekali.

7. Khusus untuk jabatan Menteri Agama harus beragama Islam dan hafiz qur'an, dengan ketentuan minimal 15 juz, mengerti hadist dan sudah diakui kedalaman ilmu agamanya oleh mayoritas umat islam;

8. Kebebasan berpendapat baik lisan, tulisan, formal non formal atau dalam bentuk pertunjukan seni atau apapun bentuknya harus diperkuat /dipertegas;

9. Kebijakan yang sifatnya strategis dan mendasar bagi keberlangsungan hidup rakyat yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atas pengelolaan sumber daya alam harus meminta persetujuan rakyat secara langsung melalui Referendum (sehingga masalah seperti lemahnya daya tawar Negara semisal dalam Kontrak Karya Freeport tidak akan terjadi, dan yang pasti aman dari penyuapan). Sehingga pengelolaan sumber daya alam itu diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat diwujudkan;

10. Otonomi khusus dipertegas tidak boleh diganggu gugat, serta otonomi daerah diperkuat;

11. Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diawasi oleh Komisi Yudisial;

12. Keberadaan Perppu harus dipertegas, cantumkan isi putusan MK No.138/PUU-VII/2009 yang berupa tafsir atas Perppu;

13. Kejaksaan, independensinya, dan kewenangannya terutama wewenang deponeering (pengenyampingan perkara)  dimasukkan kedalam UUD 1945 dengan pengaturan yang tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...