Senin, 24 Desember 2018

Mencari Pengganti Wakil Bupati Rokan Hulu


Mencari Pengganti Wakil Bupati 
Rokan Hulu

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Sebagian orang mungkin merasa heran dengan judul tulisan ini. Sebab mereka tau benar bahwa  Sukiman adalah Wakil Bupati Rokan Hulu. Keheranan itu suatu hal yang wajar saja terjadi ditengah masyarakat. 

Karena itulah tulisan saya ini hadir menjelaskan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat luas di Kabupaten Rokan Hulu.

Seperti kita ketahui, terdapat kekosongan jabatan Bupati Rokan Hulu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang berdampak diberhentikannya Suparman eks Bupati Rokan Hulu. 

Namun perihal kekosongan itu undang-undang telah menentukan bahwa Wakil Bupati diangkat atau ditetapkan sebagai Bupati.

Undang-undang yang dijadikan dasar pembicaraan dalam tulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah pula dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Beberapa pasal dapat saya kemukakan, yaitu:

Pasal 173 ayat (1) UU No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota:
a. Berhalangan tetap; atau
b. Berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 ayat (3) menyatakan bahwa,

"DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri penetapan Calon Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota melalui Gubernur".

Dengan demikian, mestinya Sukiman Wakil Bupati Rokan Hulu telah diangkat dan ditetapkan oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai Bupati Rokan Hulu.

Selanjutnya pada Pasal 173 ayat (4) undang-undang itu ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah ini adalah PP No. 17 Tahun 2005.

PP ini dibentuk pasca UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disahkan.

Beberapa pasal dalam PP ini yang terkait dengan fokus kajian ini dapat saya kemukakan.

Dalam Pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa, 

"Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden".

Pada ayat (2) ditegaskan pula bahwa, 

"Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan".

Dengan demikian telah jelaslah buat kita pengaturannya dalam undang-undang maupun PP No. 17 Tahun 2005 mengaturnya dengan lengkap. 

Dengan mengacu kepada PP No. 17 Tahun 2005 seperti mana telah dipaparkan dimuka, praktik selama ini berdasarkan peraturan tata tertib DPRD maupun pengaturan pada AD/ART partai politik.

Sebelum partai politik atau gabungan partai politik mengajukan Calon Kepala Daerah yang telah  disetujui melalui rapat partai, partai melakukan survey dan fit and proper test terhadap bakal calon Wakil Kepala daerah dengan membuka pendaftaran/penerimaan baik dari kader sendiri, kader koalisi, juga dibuka kesempatan kepada non partai.

Untuk konteks di Rokan Hulu, ketika pemilihan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu yaitu Suparman dan Sukiman diusung oleh koalisi partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PBB dan PKPI.

Jika penerimaan bakal calon Wakil Bupati itu dari kader partai koalisi, kelaziman politik menunjukkan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen (DPRD) lah yang akan menentukan. 

Karena itu sangat besar peluang bahwa Wakil Bupati akan berasal dari kader partai koalisi yang memiliki power secara kuantitas di parlemen, partai yang dimaksud tak lain adalah partai Golkar dengan 7 kursi di DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

Menjadi pertanyaan buat kita siapakah kira-kira tokoh yang diajukan Golkar yang layak menjadi Wakil Bupati Rokan Hulu.

Kelayakan itu mestinya diukur dengan kriteria yang berkualitas. Misalnya pemahaman dan penguasaan teritorialitas Kabupaten Rokan Hulu serta keragaman dinamika masalah yang terjadi, mempunyai pengetahuan dan pemahaman secara keilmuan yang dibuktikan dengan strata akademik yang mapan, mengerti tugas-tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai Wakil Bupati Rokan Hulu, tidak pernah tercatat sebagai orang yang melalukan perbuatan tercela atau merupakan eks narapidana.

Satu hal lagi yang mungkin dapat ditambahkan adalah pemahamannya terhadap nuansa keagamaan Kabupaten Rokan Hulu yang bergelar "Negeri Seribu Suluk". 

Dengan semua itu harapan kita akan muncul Wakil Bupati yang sangat simpati kepada rakyatnya, mengayomi dan mengakomodir aspirasi akan kebutuhan rakyatnya baik masalah kesempatan bersekolah, mahalnya biaya pendidikan, tersedianya lapangan kerja sehingga kemiskinan dapat diatasi dan hal lainnya yang mesti dipahami oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...