Sabtu, 22 Desember 2018

Perihal Asas-asas Dalam Ilmu Perundang-Undangan


Perihal Asas-asas Dalam
Ilmu Perundang-Undangan

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Ilmu perundang-undangan adalah bagian dari ilmu Hukum Tata Negara yang khusus membicarakan masalah seputar peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan secara umum yang pernah berlaku pada masa lalu maupun perundang-undangan positif (yang berlaku hari ini).

Dalam kesempatan ini, dalam tulisan yang entah keberapa dari tulisan yang pernah saya buat dan saya bagikan di media ini, berawal dari hasil membaca dan pergulatan pemikiran dalam perenungan dihadapan buku-buku yang terbuka lebar memenuhi kedua tapak tangan.

Dari halaman ke halaman dari topik ke topik pembahasan yang disuguhkan selalu menarik, dengan adanya pengetahuan baru seolah membuat fikiran berantakan berserakan yang menuntut untuk membentuk sebuah paradigma berfikir yang terkonstruksi dengan baik dan tertib.

Setidaknya ada tiga asas umum dalam ilmu perundang-undangan yang menjadi objek kajian dalam tulisan ini, yaitu:

1. Lex superior derogat legi inferior (peraturan hukum yang kedudukan/tingkatannya lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya);

2. Lex specialis derogat legi generalis (peraturan hukum yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang bersifat umum);

3. Lex posterior derogat legi apriori (peraturan hukum yang di sahkan dan diberlakukan belakangan/yang baru dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lama/yang telah ada sebelumnya.

Konsekuensi dari anutan asas ini adalah tidak dapat berlaku sebaliknya sehingga menjadi 1. Lex inferior derogat legi superior, 2. Lex Generalis derogat legi specialis, 3. Lex apriori derogat legi posteriori.

1. Lex superior derogat legi inferior (peraturan hukum yang kedudukan/tingkatannya lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya).

Untuk menentukan peraturan hukum mana yang lebih tinggi tingkatannya dan mana yang lebih rendah tingkatannya maka telah ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 UU ini disebutkan bahwa hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan meliputi:

1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. Undang-undang/Perppu;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah:
-Perda Provinsi
-Perda Kabupaten/Kota.

Maka dapatlah diketahui bahwa UUD 1945 adalah peraturan hukum yang paling tinggi, atau lebih tinggi tingkatannya dari Ketetapan/Tap MPR. Undang-undang lebih rendah kedudukannya dibanding Tap MPR. Begitu seterusnya sampai kebawah, atau dari bawah ke atas Perda kedudukanya paling rendah/lebih rendah dari Peraturan Presiden.

Jika terdapat norma suatu peraturan hukum dalam hal ini norma undang-undang yang bertentangan dengan norma peraturan hukum diatasnya yaitu norma UUD 1945, maka hal itu dapat diajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk di uji.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil/ materiile toetsingsrecht itu maka norma undang-undang yang bersangkutan batal demi hukum sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku mengikat untuk dipatuhi. Dalam pengujian ini, UUD 1945 menjadi patokan pengujian.

Sementara terhadap peraturan perundang-undangan yang kedudukannya dibawah undang-undang maka wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya. Sedangkan batu ujinya (patokan) yang dijadikan dasar atau tolak ukur untuk menilai pertentangan itu adalah undang-undang. Misalnya Perda provinsi di uji oleh Mahkamah Agung apakah bertentangan dengan undang-undang ataukah tidak bertentangan.

Selain itu juga peraturan tingkat lebih rendah tidak boleh mengurangi, mengekang, mempersempit pengaturan norma dalam peraturan tingkat diatasnya. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

Hal ini sama artinya telah meniadakan wewenang judicial review Mahkamah Agung. Padahal UUD 1945 pada Pasal 24A tegas mengatakan bahwa Mahkamah Agung diberikan wewenang judicial review.

Jika ini dibiarkan maka terbuka kesempatan Pemerintah untuk semena-mena membatalkan peraturan perundang-undangan seperti perda tanpa tersedia upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan itu. Hal ini tentu berdampak sangat buruk terhadap konsistensi prinsip Negara hukum yang kita anut.

Ini tak lain adalah bentuk pembangkangan, penghianatan terhadap Negara hukum oleh Pemerintah. Apa jadinya bila Pemerintah sendiri tidak mau patuh pada hukum sementara rakyat dipaksa harus patuh pada hukum dan menerima saja dengan lapang hati apapun kezhaliman yang dilakukan Pemerintah. Apakah kita hendak mendirikan Negara diktator, Negara diselenggarakan sesuka hati sesuai syahwat berkuasa?, tentu saja tidak, hal ini tak bisa diterima.

Atau ketika undang-undang pemda mempersempit makna otonomi daerah yang oleh UUD 1945 dikatakan "pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya..." (baca Pasal 18 ayat (5) UUD 1945).

Gejala yang berkembang belakangan ini adalah ada kecenderungan yang kuat bahwa Pemerintah mempersempit otonomi yang sudah diberikan oleh undang-undang pemda melalui beragam kebijakan.

Hal ini akan menyusahkan daerah ketika akan membentuk regulasi atau mengambil kebijakan. Berapa banyak ranperda syari'ah yang ditolak oleh Pemerintah dengan alasan yang serba tidak jelas ujung pangkalnya. Perihal ini telah pula saya jelaskan dalam tulisan saya yang berjudul "Perda Syari'ah dan Ketidakjelasan Urusan Agama Dalam Undang-undang Pemda.

2. Lex specialis derogat legi generalis (peraturan hukum khusus mengenyampingkan peraturan hukum umum).

Apa contohnya, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan ditingkat kasasi.

Itu artinya berbarengan dengan pemeriksaan suatu perkara yang sampai ditingkat kasasi, jika tak melalui peradilan kasasi maka sudah dapat dipastikan MA tak bisa melakukan judicial review. Dan ketika berlaku undang-undang ini terbatas hanya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang saja yang dapat di uji oleh MA.

Kemudian setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka undang-undang ini memberikan wewenang judicial review kepada PTUN untuk menguji keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Pemerintah/pejabat administrasi negara.

Dengan demikian, undang-undang ini telah mengenyampingkan undang-undang kekuasaan kehakiman yang hanya membenarkan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan di tingkat kasasi.

Perlu diperhatikan bahwa untuk anutan asas yang kedua dalam pembahasan ini, hanya berlaku terhadap peraturan hukum yang sejenis/sederajat. Seperti undang-undang mengenyampingkan undang-undang juga. Tidak bisa peraturan menteri mengenyampingkan undang-undang, atau perda mengenyampingkan peraturan pemerintah. Sebab kedudukannya berada ditingkat bawah.

3. Lex posterior derogat legi apriori (peraturan hukum yang disahkankan dan berlaku belakangan/yang baru mengenyampingkan peraturan hukum yang telah ada sebelumnya).

Untuk hal inipun juga sama dengan anutan asas yang kedua, yaitu  hanya berlaku untuk yang sejenis/sederajat. Contohnya adalah: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya melalui formile toetsingsrecht (uji formil) pernah membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya, bukan karena proses pembentukannya (prosedur), tetapi pemberlakuannya bertentangan dengan konstitusi setelah berlaku pula Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.

Sebab dalam undang-undang pemekaran provinsi papua yang telah ada lebih dulu tidak memberikan/tidak membenarkan adanya otonomi khusus kepada papua, padahal Pasal 18 UUD 1945 mengakomodir perihal otonomi khusus itu dan telah diberikan kepada papua berdasarkan undang-undang yang baru.

Karena itu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 itu selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juga bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenyampingkan undang-undang yang telah ada sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.

Demikian, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...