Perihal Putusan Pengadilan
Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)
Pemerintah produk hukumnya lebih banyak yaitu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri. Untuk tingkat daerah ada Peraturan Daerah (Perda) produk hukum DPRD bersama Kepala Daerah, Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk pula Peraturan Desa (Perdes) produk hukum bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Kepala Desa.
Sementara itu untuk diranah yudikatif (kekuasaan kehakiman) dikenal produk hukum pengadilan yaitu disebut putusan pengadilan ataupun penetapan pengadilan.
Jumlah badan peradilan dilingkungan Mahkamah Agung di Negara kita ada 4 macam, semuanya bertingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung. 4 macam badan peradilan itu adalah:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Tata Usaha Negara; dan
4. Peradilan Militer.
Peradilan ini disebut sebagai pengadilan tingkat pertama, sebab ia tempat mengawali dimulainya pemeriksaan yudisial dan berkedudukan di tiap-tiap kabupaten/kota.
Jika terdakwa atau jaksa penuntut umum dalam perkara pidana di pengadilan negeri tidak puas atau tidak dapat menerima putusan pengadilan negeri maka terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan gugatan banding ke pengadilan tinggi negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Hal yang sama juga berlaku untuk pengadilan lain, jika tidak dapat menerima putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan gugatan banding ke pengadilan tingkat diatasnya. Hingga puncak dari upaya hukum itu adalah pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi dan peradilan peninjauan kembali.
Disamping Mahkamah Agung ada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan keduanya dalam struktur ketatanegaraan adalah sederajat atau setara. Yang membedakan keduanya adalah:
Pertama, Mahkamah agung adalah pengadilan puncak, suatu perkara hanya bisa diadili oleh Mahkamah Agung jika sudah melewati proses pemeriksaan hingga adanya putusan dari pengadilan dibawah Mahkamah Agung kecuali dalam hal judicial review Mahkamah Agung dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final and binding. Singkatnya, umumnya tidak bisa suatu perkara yang terjadi itu langsung dibawa ke Mahkamah Agung.
Kedua, Mahkamah Agung cakupan kompetensi absolutnya (wewenang mengadili) lebih kompleks dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena Mahkamah Agung adalah pengadilan puncak dan membawahi 4 jenis badan peradilan, maka semua kompetensi absolut peradilan dibawah Mahkamah Agung itu juga menjadi kompetensi absolut Mahkamah Agung.
Kompetensi itu mencakup bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum kemiliteran dan bidang hukum lain yang ditentukan menjadi kewenangan absolut pengadilan khusus.
Karena itulah syarat menjadi hakim agung itu lebih berat dibandingkan menjadi hakim disalah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebab calon hakim agung itu harus memahami dan menguasai 4 bidang hukum yang menjadi kompetensi absolut 4 macam peradilan dibawah Mahkamah Agung.
Walaupun di Mahkamah Agung, hakim agung itu pembidangannya dikelompokkan kedalam kedalam 4 kompetensi absolut itu. Artinya tidaklah seorang hakim agung akan diberikan wewenang untuk mengadili berbagai macam bidang hukum, melainkan hanya bidang hukum yang sudah ditentukan yang menjadi wewenangnya saja.
Ketiga, incraht_nya (berkekuatan hukum tetap) putusan itu tidak harus putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Dalam banyak kesempatan, kadang kala baru ditingkat pengadilan tingkat pertama misalnya putusan pengadilan negeri sudah langsung berkekuatan hukum tetap (tidak dapat diganggu gugat).
Kadang pula pada tahap banding memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun putusan kasasi Mahkamah Agung biasanya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Tapi kadang juga setelah sampai pada tahap paling ahir yaitu putusan peninjauan kembali disitu baru putusan Mahkamah Agung incraht.
Muncul pertanyaan, kapankah putusan pengadilan itu dikatakan incraht?. Jawabannya yaitu sejak putusan itu diucapkan dan dalam batas waktu yang ditentukan tidak diajukan perlawanan atau upaya hukum lanjutan ke pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, atau dalam hal tidak tersedia lagi upaya hukum lain seperti putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Sebab Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan tunggal, beda dengan Mahkamah Agung sebagai peradilan puncak yang dibawahnya bernaung banyak jenis peradilan.
Makanya kita tidak heran, baru pada tingkat pengadilan negeri putusan itu sudah incraht, karena tidak diajukan upaya hukum banding/perlawanan ke pengadilan tinggi negeri. Artinya secara hukum, terpidana atau jaksa penuntut umum sudah puas, dapat menerima putusan itu, putusan itu dianggap sudah memberikan keadilan/ memenuhi rasa keadilan.
Apa bedanya putusan incraht dengan putusan yang belum/tidak incraht?, kalau putusan itu sudah incraht maka tidak dapat lagi diganggu gugat, harus diterima dan putusan itu bisa langsung di eksekusi oleh eksekutor melalui perintah hakim dalm putusannya.
Tetapi bila putusan pengadilan itu belum incraht, maka masih dapat diganggu gugat/diajukan perlawanan ke pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya putusan pengadilan tata usaha negara digugat ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Karena itu putusan yang belum incraht masih terbuka kemungkinan dikoreksi atau dibatalkan oleh putusan pengadilan tingkat diatasnya. Adapun Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan tunggal yang pertama sekaligus terakhir. Setiap perkara konstitusional dapat langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diadili.
Menjadi hakim konstitusi ada pendapat yang mengatakan tidak serumit menjadi hakim agung tetapi tidak berarti bahwa menjadi hakim konstitusi itu gampang, tidak juga. Kalau menjadi hakim agung dipersyaratkan harus mempunyai kompetensi keilmuan yang mapan di berbagai bidang hukum yang bercabang-cabang lengkap dengan dinamikanya yang kompleks dan rumit.
Sementara menjadi hakim konstitusi syarat keilmuan yang mutlak harus mumpuni dimiliki hakim konstitusi adalah mengerti dan menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Tapi menurut saya, baik menjadi hakim agung maupun hakim konstitusi sama rumitnya dan tanggungjawabnya sangat besar, khususnya hakim konstitusi yang putusannya selalu final and binding, tidak tersedia upaya untuk mengkoreksi, tidak ada pengadilan lain yang dapat melakukan koreksi atau mengujinya.
Sebab Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tunggal. Kerumitan menjadi hakim agung maupun hakim konstitusi terletak pada kapasitasnya dan wewenangnya masing-masing. Bagian yang penting berkaitan dengan putusan pengadilan adalah bahwa sifat norma dalam putusan itu beda dengan sifat norma dalam peraturan. Produk hukum yang bentuk formalnya peraturan seperti Perpres, PP, Permen, Perda, Perkada, Perdes, sifat normanya adalah umum dan abstrak.
Beda dengan putusan pengadilan termasuk keputusan administrasi negara normanya bersifat konkret dan individual. Umum, maksudnya bahwa pengaturan norma hukum dalam sutau produk hukum itu peruntukannya tidak terkait pada kasus/peristiwa hukum yang tertentu. Abstrak, maksudnya ditujukan kepada orang banyak, atau masyarakat pada umumnya.
Konkret, maksudnya bahwa pengaturan norma dalam suatu produk hukum itu ditujukan untuk peristiwa hukum yang tertentu. Individual, maksudnya ditujukan hanya kepada subjek hukum yang tertentu, tidak untuk orang banyak. Misalnya pengangkatan PNS golongan IIIa pejabat administrasi negara hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk PNS yang memang sudah memenuhi syarat untuk itu, tak dapat ditujukan norma dalam SK itu kepada yang bukan PNS, atau golonganya masih jauh dibawah.
Atau putusan pengadilan dalam perkara pidana berkaitan dengan persamaan hukum dalam kasus mencuri dalam keadaan terpaksa karena hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan atau karena lapar, tentu putusan pengadilan yang bersangkutan hanya berlaku untuk kasus serupa. Tidak bisa putusan pengadilan dalam kasus korupsi diterapkan sama dengan kasus mencuri yang dimaksud.
Demikian tulisan ini saya buat, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar