Senin, 24 Desember 2018

Putusan Bebas Bupati Rokan Hulu


Putusan Bebas Bupati Rokan Hulu 

Oleh: Syahdi

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Suparman (Bupati Rokan Hulu) diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan pengadilan negeri berupa putusan bebas. Putusan bebas bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu: tidak cukup terbukti, dakwaan jaksa penuntut umum obscuur libellum (kabur), ketidaktepatan/kecerobohan atau kekeliruan pasal-pasal yang dipakai oleh jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa (misalnya korupsi dipakai pasal tentang penggelapan, ini jelas beda kasusnya), kemudian berkaitan dengan bukti/pembuktian meliputi alat bukti dan barang bukti, putusan bebas dapat terjadi jika tidak cukup alat bukti, alat bukti tidak jelas, tidak qualified (tidak bernilai sebagai alat bukti), atau diragukan orisinalitasnya (keasliannya). Menurut Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dan ada tambahan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bahwa sarana yang sifatnya elektronik dapat menjadi alat bukti, seperti dokumen dlam bentuk elektronik, percakapan elektronik dan lain sebagainya). 

Alat bukti dapat diperkuat oleh barang bukti, barang bukti beda dengan alat bukti. Alat bukti hanya apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti elektronik. Sedang barang bukti adalah barang/benda atau sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara seperti tetesan darah, sidik jari, celana, baju, tas, suntik, botol miras dan lain sebagainya. semua apapun yang ditemukan di tempat kejadian perkara semuanya adalah barang bukti. Selanjutnya hal-hal lain yang melatarbelakangi hakim memutus bebas adalah, berdasarkan hasil pemeriksaan pengadilan terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak cukup terbukti atau tidak terdapat bukti yang kuat untuk mempersalahkan terdakwa. Selain itu juga dapat terjadi perkara yang di dakwakan daluwarsa, nebis in idem dan sebagainya. Putusan pengadilan itu ada 3 macam, yaitu: putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas (onslag van rechtvervolging) dan putusan pemidanaan.

Suparman itu dijatuhi putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan bebas tidak bisa di banding, maksudnya jika jaksa penuntut umum tidak puas dg putusan bebas karena dianggap tidak adil, maka tidak tersedia upaya hukum untuk melawan putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Pengadan Tinggi Negeri Riau. Sama juga dengan putusan lepas (onslag vanrecht vervolging) tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Negeri. Upaya hukum yang disediakan KUHAP hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi, puncak dari pengadilan2 yang lain. Jadi tingkatannya itu seperti ini:
-Mahkamah Agung
-Pengadilan Tinggi ( tingkat banding)
-Pengadilan Tingkat pertama.

Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua  itu ada 4 pengadilan. Pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. Semuanya berkedudukan di kabupaten/kota. Pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tinggi negeri, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer. Semuanya berkedudukam di provinsi. Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding puncaknya adalah Mahkamah Agung. Mengapa pengadilan itu bertingkat, itu untuk menjamin putusan pengadilan yg objektif, sebagai koreksi manakala putusan hakim pengadilan tingkat pertama terdapat kekeliruan atau sarat dengan intervensi politik, penyuapan hakim/jual beli hukum, maka dapat dikoreksi oleh pengadilan diatasnya yaitu pengadilan tinggi melalui gugatan. 

Selain itu mengapa pengadilan itu bertingkat, adalah jika terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan/ belum memberikan keadilan maka dapat digugat ke pengadilan diatasnya. Dengan demikian diharapkan objektifitas putusan pengadilan itu benar2 mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam masalah suparman yang oleh PN Pekanbaru diputus bebas, tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tetapi dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa penuntut umum (jpu) mengajukan gugatan kasasi ke MA dan MA mengabulkan gugatan jaksa penuntut umum. Putusan Mahkamah Agung yang berisi pemidanaan/penghukuman membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru. Dengan demikian putusan bebas menjadi gugur dan yang berlaku mengikat secara hukum adalah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Jika suparman tidak puas, tidak dapat menerima putusan kasasi Mahkamah Agung maka masih tersedia upaya hukum terakhir yaitu yang disebut Peninjauan Kembali (PK). Gugatan PK diadili oleh Mahkamah Agung. Tetapi gugatan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat novum (bukti-bukti baru) yang dengan bukti itu diharapkan dapat menjadikan terang perkaranya, mengurangi lamanya masa pidana atau kemungkinan terdakwa diputus bebas masih mungkin terjadi. Putusan kasasi MA untuk sementara bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap), dan suparman akan diberhentikan dalam jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu. Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan SK Presiden atau Mendagri atas nama Presiden mewakili Presiden.  Karena itu, masalah ini hanya tinggal menunggu SK pemberhentian. Tetapi Suparman ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan tidak perlu menunggu terbitnya SK itu. Karena sejak putusan kasasi MA dikeluarkan, secara formal telah mempunyai kekuatan berlaku mengikat secara hukum. Tinggal eksekusi putusan kasasi oleh jpu kemudian suparman akan menempati LP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum Tata Negara) Beberapa hari pasca ...