Selasa, 27 Desember 2022

Kembali ke UUD 1945 yang Asli Tidak Menyelesaikan Persoalan

 


Kembali ke UUD 1945 yang Asli Tidak Menyelesaikan Persoalan

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Beberapa pekan belakangan ini ide untuk kembali ke UUD 1945 yang asli atau UUD 1945 sebelum amandemen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 kembali menguat. Sebenarnya penggunaan nomenklatur UUD 1945 "yang asli" tidak tepat. Sebab kata "yang asli" dapat dilawankan dengan "yang palsu". UUD 1945 yang sebenarnya dimaksudkan adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau UUD 1945 pra amandemen (sebelum perubahan). Adapun alasan kembali ke UUD 1945 pra mandemen ini secara umum karena ketidakpuasan atau kekecewaan dengan sistem politik yang meliberalisasikan norma konstitusi, paradigma atau konsekuensi konstitusional yang buruk yang terdapat dalam UUD 1945. Ketidakpuasan tersebut bisa saja karena perilaku partai koalisi rezim yang berkuasa yang dipandang otoriter maupun kelemahan dalam UUD 1945 yang membuka celah penyelewengan yang mendasar. 

Dilema Kesejahteraan Rakyat dan Kekecewaan Oposisi

Jika ditelusuri munculnya pikiran ini paling tidak dilatabelakangi oleh beberapa hal diantaranya pemilihan umum yang dipilih secara langsung oleh rakyat telah menciptakan otoriterianisme partai koalisi rezim yang berkuasa, munculnya presidenthial threshold yang di design menguntungkan rezim yang berkuasa yang memungkinkannya berkolaborasi dengan kapitalis yakni pengusaha kaya yang mem-back up perekonomian nasional yang turut pula terlibat dalam percaturan penentuan pemegang jabatan strategis dalam perpolitikan nasional dengan jalan memanfaatkan wajah pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Selain itu desakan untuk kembali pada UUD 1945 pra amandemen dipandang menghilangkan fungsi monitoring rakyat melalui representasi Dewan Perwakilan Rakyat sebab pemerintahan yang dibentuk hasil pemilihan umum berasal dari kekuatan politik yang sama di Dewan Perwakilan Rakyat. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara misalnya, sekalipun Presiden dikatakan memiliki hak prerogatif hal itu sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden". 

Namun hak prerogatif tersebut hanya secara yuridis atau konstitusional belaka. Tidak benar-benar dimiliki Presiden. Nyatanya Presiden tidak dapat serta merta mengangkat seseorang menjadi menteri, demikian pula Presiden tidak dapat secara sepihak memberhentikan menteri. Peran ketua umum partai politik koalisi yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umumlah yang menentukan siapa yang akan diangkat maupun diberhentikan sebagai menteri. Dengan demikian fungsi Presiden dalam hal ini hanya sekedar menandatangani rekomendasi (orang-orang titipan) ketua umum partai politik koalisi. Demikian pula orang-orang yang mengisi jabatan di lembaga atau badan negara lainnya baik lembaga struktural maupun nonstruktural juga berasal dari rekomendasi koalisi partai politik yang sejalan dengan visi misi koalisi partai politik rezim yang berkuasa. Jadi yang sebenarnya terjadi adalah hak prerogatif yang secara konstitusional ada pada Presiden sesungguhnya dalam praktik telah bergeser menjadi hak prerogatif ketua umum partai koalisi. 

Terlebih dari sisi politik sebenarnya hak prerogatif itu sedari awal memang bukan dimiliki Presiden melainkan ada pada ketua umum partai koalisi dan tidak pernah bergeser ke Presiden walau sedetikpun. Ini yang dari perspektif hukum tata negara konstitusi (UUD 1945) bernilai nominal. Artinya ketentuan konstitusi tersebut masih berlaku tetapi sebagiannya hanya tinggal teks diatas kertas belaka. Sebab ia tidak diberlakukan dalam kenyataan praktik bernegara. Selain itu munculnya pikiran untuk kembali pada UUD 1945 yang asli juga disebabkan oleh UUD pasca amandemen membuka selebar-lebarnya dominasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Kemudian pada ayat (3) dikatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". 

Ketentuan pasal tersebut bersifat multitafsir dan tafsir subjektif kekuasaan lah pada akhirnya menjadi tafsir resmi yang dipakai dalam praktik sebab dapat memberikan keuntungan bagi elit politik di partai koalisi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya. Meskipun diakui terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (malaikat penjaga konstitusi) ataupun sebagai the sole of constitution (penafsir tunggal atas konstitusi) yang tafsir konstitusional putusannya mengikat final and binding secara hukum. Tetapi janganlah kita lupa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada eksekutornya sehingga tidak ada jamininan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Pentaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kesadaran hukum pemerintah dan hanya memiliki sanksi moril jika tidak dilaksanakan. Adapun faktor lainnya yang melatarbelakangi pikiran kembali ke UUD 1945 pra amandemen yaitu pengaturan tentang warganegara dan penduduk yang dipandang memungkinkan bagi berkuasanya "non pribumi" Indonesia jika menggunakan terminologi zaman kolonial. 

Hal itu termaktub dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara". Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia". Ketentuan tersebut membuka peluang berkuasanya orang asing di Indonesia. Hal itu dimungkinkan dengan jalan naturalisasi kewarganegaraan menjadi warganegara Indonesia. Tidak hanya sampai disitu, ketentuan tersebut juga membuka ruang eksodusnya secara besar-besaran orang-orang asing ke Indonesia yang dalam jangka panjang dapat menguasai dan mengendalikan banyak aspek dalam negeri, terutama pada sisi ekonomi dan politik yang dapat merugikan. Dibawah UUD 1945 pasca amandemen keadaan perekonomian, stabilisasi politik dan kesejahteraan rakyat dirasaakan tidak semakin membaik. Itulah beberapa faktor yang paling mendasar munculnya pikiran yang menginisiasi kembali ke UUD 1945 pra amandemen. Tentu persoalan ini akan lebih mencair jika disampaikan oleh mereka yang menginginkan kembali ke UUD 1945 pra amandemen. 

Tabrakan Konstitusional yang Besar

Betapapun ada sisi positifnya jika kembali ke UUD 1945 dengan menganalisa semua kelemahan dalam UUD 1945 pasca amandemen, tetapi pilihan kembali ke UUD 1945 pra amandemen tidak berarti menyelesaikan persoalan. Justru jika pilihan itu diambil akan menimbulkan persoalan yang lain lagi dari sisi ketatanegaraan. Pertama, sistem politik maupun sistem ketatanegaraan telah dilaksanakan dan berjalan sedemikian rupa di bawah UUD 1945 sehingga kembali ke UUD 1945 pra amandemen akan menimbulkan tabrakan yang luar biasa besar. Misalnya tentang konsep Trias Politica yang dipahami sebagai pemisahan (separation of powers) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Menurut UUD 1945 pasca amandemen tidak dikenal lagi lembaga tertinggi negara yang dahulu dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah UUD 1945 pasca amandemen semua lembaga negara yang mencerminkan fungsi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada dalam kedudukan yang setara dengan prinsip check and balances satu sama lain. 

Kedua, UUD 1945 pra amandemen tidak mengenal adanya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah yang diinstitusionalkan secara khusus. Ketiga, persoalan seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri serta kewarganegaraan pengaturannya dalam UUD 1945 pra amandemen tidak berbeda jauh yang secara substansial sama saja. Keempat, ketentuan tentang masa jabatan Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 7 UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali". Ketentuan ini sangat mudah diselewengkan dengan tafsiran sepihak Presiden sehingga Presiden dapat berkuasa dalam waktu yang relatif lama. Keadaan yang demikian itu akan mengukuhkan adagium Lord Acton "Power tends to corrupt, absolutely power corrupt absolutely", yang artinya kekuasaan cenderung disalahgunakan semakin absolut (tak terbatas) kekuasaan itu semakin besar pula potensi penyalahgunaan kekuasaan itu. 

Kelima, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibawah UUD 1945 pra amandemen merupakan lembaga negara tertinggi hal itu sebagaimana tersirat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak". Kondisi ini hanya akan mengulang pengalaman sejarah yang sama seperti pada masa orde baru. Dibawah sistem yang diciptakan oleh UUD 1945 pra amandemen ini mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden terbuka paling tidak dua kemungkinan, pertama Presiden akan berkuasa sangat lama jika yang menjadi Presiden adalah ketua umum partai politik dengan latar belakang petinggi militer. Dengan keadaan yang demikian maka akan sangat mudah baginya mengendalikan parlemen dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan jalan mendudukkan orang-orangnya yang sejalan dengan pandangan politiknya untuk mendompleng kekuasaannya. Atau keadaan yang kedua yaitu seringnya gonta-ganti perdana menteri dan kabinet. 

Sebab UUD 1945 pra amandemen menganut sistem parlementer yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan pada parlemen. Selain itu pengaturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) misalnya, pada UUD 1945 pra amandemen dapat dikatakan tidak mengaturnya sama sekali. Kondisi demikian jika kembali ke UUD 1945 pra amandemen terbuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak semena-mena melakukan pelanggaran HAM tanpa ada acuan konstitusional untuk memimta pertanggungjawaban. Sementara pada UUD 1945 pasca amandemen Hak Asasi Manusia menjadi tema sentral sehingga pengaturannya dapat dijumpai dalam banyak pasal kendatipun bersifat sangat liberal. Sebab itu pikiran untuk kembali ke UUD 1945 pra amandemen perlu dipertimbangkan kembali dan mesti ada kajian akademik yang panjang untuk menciptakan design ketatanegaraan yang efektif. Menurut saya akan lebih baik pada pilihan mengamandemen UUD 1945 yang berlaku saat ini sehingga kebaikan-kebaikan dalam UUD 1945 pra amandemen dapat diakomodir kembali dan dapat pula memperbaiki apa yang telah ada menjadi lebih baik sehingga sistem politik, maupun pemerintahan menjadi kuat dan lebih stabil.

Rabu, 09 November 2022

Kuasa Materi

Kuasa Materi

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Kegandrungan hidup pada materi sering dipersalahkan atas kebangkrutan nalar sehingga seseorang kehilangan kemampuan untuk mengerti baik-buruk, benar-salah. Dengan kondisi nalar yang bangkrut dan ringsek itu seorang dengan seabrek gelar akademik, dengan status sosial yang dianggap terpandang namun pada kenyataannya tidak ubahnya bagaikan seorang idiot yang tidak mampu berpikir. Jika materi sudah menguasai diri dan meruntuhkan nalar maka manusia hidupnya tidak ada bedanya dengan kehidupan hewan yang hanya memikirkan perut. Betapa pengaruh materi mampu merusak dan menyeret seseorang menjadi sedemikian berkarat ke tingkat separah itu. Seseorang dapat bertransformasi menjadi tipikal tempramen akibat ketidaksabarannya atas kemiskinan juga di dalangi oleh materi. Maraknya perceraian dalam banyak kasus juga disebabkan oleh materi sehingga seorang suami dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya meskipun ia telah berjuang dalam kepayahan dan menderita hidupnya demi anak istrinya tetap tercukupi makan dan minumnya. Demikian pula tumpah-ruahnya korupsi, perampokan, pencurian dan sejenisnya juga imbas dari materi. 

Tidak dapat terbantahkan bahwa betapapun juga materi merupakan pendobrak paling kuat dalam menopang kehidupan. Keberadaannya tidak sekedar untuk survive. Tapi materi dapat membangun peradaban, di sisi lain dapat pula meruntuhkannya dengan singkat. Materi dapat membangkitkan kepekaan dan kepedulian sosial yang kuat sehingga menjadi faktor pendorong yang menginisiasi rasa simpati dan empati yang tebal. Dengan materi pula seseorang menjadi sangat arogan, rakus, dan bebal. Sebab itu kita tidak heran dalam kelobaan dan kebebalan itu orang-orang rela bersitegang dan berlomba entah itu demi memberi makan perut yang kelaparan maupun memberi makan keinginan menjadi kaya dengan gaya hidup yang elitis. Pembusukan sengaja disebar agar penguasaan materi tersentralisasi kepada orang-orang tertentu hingga menjadikannya mendominasi. Setelah mendominasi lalu ia pun berkata: "Akulah yang memberi kalian kehidupan, maka dengarkan dan patuhilah aku dengan penuh pengharapan".

Tidak ada benteng paling kuat menahan otoritarianisme materi selain kesabaran yang dilandasi oleh akal yang terhubung kepada tuhan atau akal yang dituntun moralitas untuk mampu bertahan dalam keadaan sesulit apapun. Kuasa materi yang begitu kuat mampu menyerap habis kesempatan untuk berpikir jernih mengorbitkan pikiran-pikiran yang mencerahkan. Orang-orang hidupnya di didik dibawah kuasa materi sehingga menjadikan banyak orang serba materialistik, penuh perhitungan untung-rugi, individualis, tidak punya kepedulian kepada soal-soal kemasyarakatan yang berkembang. Orang-orang yang tidak mampu bertahan di bawah kuasa materi akhirnya termaginalkan dan terpaksa terbenam dalam hidup yang kumuh dan lusuh sementara tidak ada seorangpun juga yang peduli padanya hingga ia menghadap tuhan yang maha kuasa.

Materi dapat memadamkan cahaya akal disamping ia dapat pula melatarbelakangi kelahiran sebuah gagasan pembebasan atas perbudakan dan penindasan. Dalam kondisi kekurangan dan ketiadaan materi dapat membangkitkan semangat juang yang tinggi untuk memperbaiki hidup yang lebih baik. Dengan kondisi kekurangan materi pula banyak orang memilih gantung diri mengakhiri hidupnya secara tragis. Diantara efek materi yang paling merisaukan ialah menganggu pertumbuhan nalar sehingga menjadikan banyak orang idiot dan terbelakang, menghalangi terbitnya ide dan gerakan pencerahan yang merestorasi mentalitas budak masyarakat menjadi orang-orang yang memiliki kesadaran hidup kolektif untuk pembangunan mental, moral dan intelektual. Kondisi inilah yang paling berat, tidak dapat tidak orang-orang yang masih waras akal pikirannya harus berkonfrontasi, mendirikan bangunan nalar yang kokoh menghebatkan perlawanan untuk menyadarkan orang-orang yang tenggelam dalam lautan materi yang dalam.

Sejarah telah banyak mengajarkan kepada kita bahwa dari zaman ke zaman selalu ada perjuangan pembebasan perbudakan dan penindasan, ada segelintir orang yang menolak kemapanan karena kesadaran nurani dan pikirannya untuk menjaga agar tidak diperbudak materi dan mewakafkan hidupnya untuk banyak orang. Sementara banyak orang yang rela melakukan segalanya untuk menjadi kaya meskipun dengan jalan memperbudak dan memiskinkan banyak orang. Ada orang yang bagus moralnya maka ia disebut orang baik, ada pula yang rendah kualitas moralnya maka ia pun dikenal sebagai orang yang buruk dan rusak, inilah  realitas sejarah yang terus berulang dari zaman ke zaman sebagai sebentuk sunnatullah yang berlaku atas manusia. Hanya saja pada tiap pengalaman hendaknya menjadi guru bagi tugas berat di masa kini dan masa yang akan datang untuk terus mengikhtiarkan perbaikan kondisi kemasyarakatan, dan yang paling terpenting kondisi nalar. Perjuangan merawat dan memelihara nalar yang sehat dan jernih jauh lebih berat di tengah ketidakwarasan dan kebobrokan di banyak aspek ketimbang berkonfrontasi panjang dengan kedigdayaan materi yang mampu mengontrol dan mengubah segalanya. Demikianlah kuasa materi, dengan otoritarianismenya ia dapat melakukan apa saja bagi orang-orang yang memujanya dan mengkultuskannya. 

Sabtu, 24 September 2022

Menggagas Pemilu Yang Efektif dan Efisien


Menggagas Pemilu Yang Efektif dan Efisien

Oleh: Syahdi

(Pemerhati Hukum dan Konstitusi)

Munculnya banyak komentar tentang pemilihan umum berbiaya tinggi harus menjadi perhatian yang serius bagi siapa saja yang konsen pada pemilihan umum dan dinamikanya dari tahun ke tahun. Terutama sekali bagi pembentuk undang-undang agar legislasi pemilihan umum dapat diperbaharui sehingga semakin membaik dan responsif terhadap perkembangan zaman. Sudah seharusnya kita pikirkan kembali matang-matang konsep pemilihan umum yang ideal dan yang paling terpenting model pemilihan umum yang efektif dan efisien. Sudah banyak kasus yang sampai kepada kita melalui pemberitaan di berbagai media menyuguhkan permasalahan yang bergulir saja seakan tanpa ada upaya yang berarti untuk memperbaiki model pemilihan umum yang diterapkan. 

Undang-undang pemilihan umum dirancang bersifat matematik mengakibatkan tingginya biaya pemilihan umum. Misalnya saja mengenai kebijakan penentuan daerah pemilihan untuk menjadi anggota DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia, pada pemilihan umum tahun 2019 lalu KPU RI menetapkan 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat dari pemilihan umum tahun 2014 yaitu sebanyak 77 daerah pemilihan. Melonjaknya penambahan daerah pemilihan menjadi 80 daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2019 terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat. Pembentuk undang-undang berpendapat bahwa penambahan daerah pemilihan tersebut sebagai imbas dari bertambahnya jumlah kursi anggota DPR RI yaitu sebanyak 575 kursi pada pemilihan umum tahun 2019, sedangkan pada pemilihan umum tahun 2014 ada sebanyak 540 kursi. 

Sementara itu jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia yaitu sebanyak 272 daerah pemilihan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan jumlah daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2014 yaitu sebanyak 259 daerah pemilihan. Demikian pula halnya dengan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia yaitu 2.206 daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2019. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan jumlah daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2014 yaitu sebanyak 2.102 daerah pemilihan untuk seluruh Indonesia. Kalkulasinya sama dengan banyaknya jumlah daerah pemilihan DPR RI yaitu bertambahnya jumlah kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum. Disinilah tidak bijaksananya pembentuk undang-undang pemilihan umum. Menggunakan indikator jumlah kursi sebagai acuan untuk memperbanyak jumlah daerah pemilihan dalam pemilihan umum tidak tepat. 

Jika ditelusuri latar belakang paradigma penambahan jumlah daerah pemilihan tersebut tidak akan jauh-jauh dari pikiran tentang legitimasi anggota parlemen. Legitimasi seseorang menjadi anggota DPR RI misalnya diukur dari seberapa merata penyebaran dukungan dari jumlah provinsi di Indonesia. Demikian pula untuk anggota DPRD kabupaten/kota, termasuk pula pada pemilihan kepala daerah. Undang-undang mensyaratkan bahwa derajat legitimasi seseorang menjadi anggota parlemen harus berbanding lurus dengan derajat representasinya di daerah. Artinya semakin banyak daerah pemilihan semakin seseorang itu dipandang representatif. Disinilah paradigma pemilihan umum yang untuk sementara ini sampai hari ini dinilai berkualitas itu dibentuk. Keadaan itulah yang membuat tingginya biaya penyelenggaraan pemilihan umum itu. Jika seseorang mencalonkan sebagai angggota DPR RI misalnya, maka dia harus turun kampanye ke masyarakat di semua daerah pemilihannya yang meliputi beberapa provinsi. 

Dari situ kita bisa menduga berapa banyak  biaya yang dihabiskan oleh seorang calon. Itu bukanlah biaya yang sedikit. Belum lagi berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk mencetak surat suara untuk selanjutnya disebar ke seluruh daerah pemilihan tersebut. Masih ditambah lagi dengan biaya distribusi ke seluruh daerah pemilihan. Bayangkan itu hanya biaya untuk surat suara saja. Bagaimana pula dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk logistik pemilihan umum yang lainnya. Akumulasi dari semua hal tersebut menjadikan pemilihan umum berbiaya tinggi. Kendatipun demikian mengenai logistik pemilihan umum ini tak lain adalah soal proyek, soal bisnis dan soal sirkulasi uang. Sementara retorika yang selalu dimunculkan adalah pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas. Padahal keadaannya jelas sangat membebani keuangan negara dan yang dipertaruhkan adalah pemilihan umum itu sendiri. 

Data dari publikasi informasi sekretariat kabinet terbit tanggal 26 Maret 2019 menyebutkan bahwa pemerintah melalui kementerian keuangan mengalokasikan anggaran pemilihan umum 2019 sebesar 25, 59 triliun atau naik sebanyak 61 % dari anggaran pemilihan umum tahun 2014 sebesar 15, 62 triliun. Meskipun data tersebut masih berupa data global untuk keseluruhan biaya yang dihabiskan untuk penyelenggaran pemilihan umum tetap saja jumlah tersebut sangat banyak dan membebani APBN. Banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk pemilihan umum hanya satu dari sekian masalah. Model pemilihan umum berbiaya tinggi tersebut nyatanya telah menjadi pemicu paling dominan dalam menyuburkan praktik money politic. Keadaan itu satu sisi merupakan konsekuensi logis yang diciptakan oleh undang-undang pemilihan umum yang kapitalistik. Dengan undang-undang yang kapitalistik seperti itu tidak hanya menginisiasi maraknya money politic. 

Jika sudah demikian keadaannya, masalah yang sebenarnya bukan lagi terletak pada soal money politic, tetapi pada kerusakan moral atau degradasi moral yang mendorong seseorang mau tidak mau, suka tidak suka harus berpikir dan berprilaku serba pragmatis dan oportunis. Lagi-lagi kondisi tersebut akhirnya mendidik seseorang khususnya siapapun yang ingin menjadi pejabat publik melalui mekanisme pemilihan umum menjadi sangat materialistik, serba money oriented dan berpikir serba untung-rugi. Sementara yang dipertaruhkan adalah kemaslahatan umum. Ini sama saja sebentuk "legalisasi" perjudian dalam pemilihan umum. Kemerosotan moral tersebut belum selesai sampai disitu. Setelah menjadi pejabat publik masa-masa yang panjang dalam memegang jabatan dihabiskan untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya uang sebagai ganti biaya yang dikeluarkan pada kampanye pemilihan umum, terus berlanjut memperkaya diri dengan korupsi, gratifikasi, manipulasi anggaran, dan lain sebagainya. 

Jadi nyatalah dihadapan kita bahwa pemilihan umum berbiaya tinggi hanya akan menciptakan generasi para pejabat yang bobrok secara moral dan lestarinya perilaku korupsi. Itu jugalah yang membuat bangsa ini memiliki ikatan persaudaraan yang kuat dengan korupsi yang tidak akan pernah selesai dengan upaya-upaya pemberantasan secanggih apapun juga. Sadarlah kita pemilihan umum berbiaya tinggi menciptakan efek domino yang panjang. Pemilihan umum akhirnya hanya soal persepsi tentang penggantian penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum dari yang buruk ke yang lebih buruk lagi, dari yang rusak ke yang lebih rusak lagi demikian seterusnya. Jarang sekali sepertinya orang menyangka bahwa masalah ini disebabkan kebijakan regulatif pemilihan umum yang membuat banyaknya daerah pemilihan. 

Soal jumlah daerah pemilihan ini harus di dudukkan ulang, dipikirkan ulang. Bahwa legitimasi seseorang yang disandarkan kepada jumlah daerah pemilihan sebagai cerminan dari representasinya perlu dikoreksi. Jumlah daerah pemilihan harus dikurangi, disederhanakan, bahkan paradigma legitimasi dan representasi itu harus diperbaiki. Secara matematik kita bisa saja mengusulkan bahwa jumlah daerah pemilihan itu tidak mesti harus mencapai lima puluh persen dari total propinsi untuk pemilihan anggota DPR RI atau lima puluh persen dari total kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD. Sementara itu di sisi lain sampai saat ini konsepsi dan regulasi pemilihan umum kita masih terus bermasalah dengan diberlakukannya presidenthial threshold yang membatasi hak konstitusional warganegara untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum. 

Tidak hanya soal pembatasan hak yang bersifat inkonstitusional, tetapi bahaya lain yang dapat merusak dan mengacaukan penyelenggaraan negara akibat konspirasi oligarki dan kapitalis untuk menguasai aspek-aspek penting sehingga pemerintahan menjadi sangat otoriter dan tanpa kontrol yang berarti. Sebab itulah sudah semestinya dilakukan kajian akademik yang lebih mendalam sehingga kriteria atau indikator legitimasi pemilihan umum atau kualitas pemilihan umum itu lebih baik dari sisi konseptual dalam arti tidak menimbulkan masalah yang serius ketika diimplementasikan. Jika model regulatif pemilihan umum seperti itu terus dipertahankan sulit kita bicara pemilihan umum akan efektif terlebih efisien. Sebab yang nyata adanya adalah wajah pemilihan umum yang kapitalistik, menginisiasi degradasi moral dan merebaknya money politic, korupsi dan lain sebagainya. Sebab itu tidak dapat tidak masalah yang serius ini harus cepat-cepat diselesaikan.

Membumikan Pemilu yang Demokratis

Membumikan Pemilu yang Demokratis 

Oleh: Syahdi

(Pemerhati Hukum dan Konstitusi)

Pemilihan umum seperti telah mafhum dalam konstitusi kita sebagaimana termaktub pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Kalaulah kita ingin menerjemahkan hakikat daripada defenisi tersebut tentu  kita akan memahami bahwa di dalamnya terdapat harapan besar untuk perbaikan kondisi yang fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa pemilihan umum tersebut harus benar-benar mengurat dan mengakar dari aspirasi rakyat yang menginginkan kehidupan yang lebih baik dalam ekonomi, politik, pemerintahan. Bahkan seluruh aspek dalam kehidupan bernegara dipertaruhkan dalam pemilihan umum.

Sebab itu pemilihan umum harus benar-benar bersih dari penyuapan, rekayasa, tipu muslihat. Empat tujuan bernegara sebagaimana disebut di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial semuanya bertitik tolak dan ditentukan dari mekanimse dan penyelenggaraan pemilihan umum. Karena itulah pemilihan umum yang demokratis dan transparan, yang bersih dan konstitusional, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral dan sosiologis merupakan keharusan untuk dilaksanakan. 

Regulasi pemilihan umum terutama sekali di tingkat undang-undang harus benar-benar menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dan melibatkan sebesar-besarnya partisipasi masyarakat agar pemilihan umum tersebut memang dimaksudkan dan diarahkan pada terwujudnya pemerintahan yang stabil, intelektual, yang peduli pada perbaikan kondisi masyarakat yang merindukan keadilan, pemerataan kesejahteraan dan lain sebagainya. Harapan pada hal tersebut sangat besar dan merupakan hal yang sangat wajar pula mengingat betapa bermasalahnya kehidupan berbangsa dan bernegara kita dalam beberapa tahun belakangan. Ada kesenjangan yang besar antara penguasa dengan rakyat dalam banyak aspek. Bertambah kaya dan sejahteranya para pejabat dengan pemilikan aset yang besar di satu sisi sementara semakin melaratnya rakyat dengan sumber pendapatan yang seadanya, dengan beban kehidupan yang besar, semakin mahalnya harga kebutuhan pokok di sisi lain yang semua itu dirasakan menjadi masalah paling besar. 

Ditambah lagi komunikasi penguasa kepada rakyat yang kerap kali arogan, anti kritik, dan bebal semakin memperparah kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara.  Sebab pemilihan umum pada dasarnya merupakan proses penggantian pemerintahan, ia merupakan seperangkat mekanisme pengisian jabatan pemerintahan di poros kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bayangkan jika tidak ada pemilihan umum maka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tidak memiliki legitimasi. Hal itu akan berdampak berdirinya suatu pemerintahan yang sewenang-wenang yang berkuasa tanpa batas, kondisi yang tidak stabil, merebaknya ketidakadilan, penindasan, perbudakan dan suatu negara akan mengalami kerusakan yang sangat parah. Hal itu sebagaimana telah nyata diungkapkan dalam adagium terkenal Lord Acton, "Power tends to corrupt, absolutely power corrupt absolutely". 

Sebab itu eksistensi pemilihan umum sangat penting dalam merotasi dan mereformasi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian tidak dapat tidak pemilihan umum yang demokratis dan konstitusional, yang berkeadilan, yang menjamin aspirasi, partisipasi dan pengawasan serta koreksi masyarakat harus di-"bumi" kan. Dengan kata lain model pemilihan umum yang mencerminkan kehendak masyarakat harus diwujudkan dalam tataran praktik bukan hanya sekedar retorika konstitusional yang menguap di ruang abstrak yang hampa. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sadarlah kita bahwa sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa yang akan diamanahkan memimpin, mewakili mereka dalam penyelenggaraan urusan-urusan kolektif. 

Karena itu mekanisme yang rasional, representatif dan akuntabel, serta pengawasan yang kuat harus dilakukan agar pemerintahan yang baru benar-benar murni keinginan rakyat, bukan pemerintahan yang mengorbit karena kecurangan dan pembodohan. Pemilihan umum harus menjadi sarana pendidikan politik yang mencerdaskan rakyat yang membebaskan dari pembodohan. Sebab mutu pemilihan umum bergantung pada mutu rakyat. Semakin cerdas rakyat maka semakin baguslah mutu orang-orang yang dipilih menjadi pejabat. Diantara indikator pemilihan umum yang demokratis yaitu menyerap sebanyak-banyak aspirasi rakyat, mengakomodir sebesar-besarnya partisipasi rakyat, kebijakan regulatif pemilihan umum yang bersifat bottom-up yakni kebijakan yang berakar dari rakyat yang kemudian diformulasikan kedalam regulasi. 

Bukan kebijakan yang top-down yaitu dibentuk sepihak lalu dipaksakan pemberlakukannya. Kebijakan yang bersifat top-down hanya akan mengakomodir kepentingan para elit politik, oligarki dan kapitalis yang ingin terus menancapkan kekuasaannya sekokoh-kokohnya untuk mengeksploitasi kekayaan alam, mendominasi pasar dan mengambil alih kedaulatan ekonomi, politik dan hukum negara ini. Sekali lagi tidak dapat tidak membumikan pemilihan umum yang demokratis adalah keharusan moral konstitusional para pengambil kebijakan sehingga orang-orang yang menjadi pejabat adalah orang-orang yang cerdas, orang-orang yang dengan good morality mengerti susahnya rakyat, punya kepekaan yang kuat dan dedikasi yang tinggi memperjuangkan hak-hak, harapan rakyat dan loyal kepada rakyat penuh perjuangan memperbaiki kondisi perekonomian nasional, pendidikan, kehidupan kolektif yang rukun, tentram dan damai.

Minggu, 03 Oktober 2021

Pragmatis-Oportunis Jalan Hidup yang Menjanjikan

Pragmatis-Oportunis Jalan Hidup 

yang Menjanjikan

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Ini hanyalah sebagian kecil daripada apa yang dapat saya kemukakan bahwa betapa banyak orang akhirnya memilih pragmatis-oportunis sebagai jalan hidup yang dianggap sangat menjanjikan. Menjadi pragmatis tak bisa dilepaskan dari oportunis, merupakan satu rangkaian kesatuan dalam paradigma besar menuju hidup yang kapitalistis atau materialistik. Dengan melihat realitas yang melingkupi aktivitas dan pergaulan hidup manusia hari ini, saya merenungkannya dalam-dalam betapa manusia hari ini hidupnya sangat gandrung kepada capaian-capaian duniawi yang dianggap dapat mendatangkan kebahagiaan bathin. Saya mencatat beberapa hal yang dijanjikan dengan menjadi pragmatis-oportunis, diantaranya: memperkuat kedudukan atau strata sosial yang lebih tinggi, menjanjikan hidup yang mapan serba glamor, serba materi (rumah mewah, mobil banyak, aset banyak), menjanjikan popularitas atau nama besar di masyarakat. Pertama, soal kedudukan atau banyak orang lebih suka menyebutnya eksistensi. Seorang pragmatis dan oportunis merupakan tipikal orang yang sangat jeli dan cakap melihat momen sosial. Sebab dengan momen itu mereka dapat menciptakan "stage" atau panggung. Saya menyebut ini sebagai "policy stage" atau politik panggung. 

Momen ini dalam praktik sangat beragam, misalnya dalam bentuk kegaduhan atau konflik, berkumpulnya orang banyak membahas suatu hal penting, pemilihan pengurus inti dari berbagai organisasi dan lain sebagainya. Seorang pragmatis dan oportunis melihat semua itu sebagai momen yang baik, menguntungkan dan menjanjikan. Dari situ mereka menciptakan panggung untuk dirinya sendiri. Agar mereka dapat dikenal luas oleh orang-orang, mereka tampil sebagai seorang penggagas, sering menjadi inisiator kegiatan-kegiatan, mendominasi setiap kegiatan baik dengan retorika, pengendalian forum, maupun dengan menjadi orang yang berdiri dibarisan depan entah itu panitia inti, moderator dan lain sebagainya. Setelah mereka dikenal secara meluas, kaum pragmatis-oportunis akan menjadikan itu sebagai "pasar" mereka. Pasar itu harus dirawat, dijaga agar tetap "tertib" dan ramai. Sebab pasar itu akan menjadi basis, pijakan sebagai modal atau bekal untuk langkah-langkah strategis berikutnya. Ini adalah cara yang efektif untuk membangun image. 

Dari sini orang-orang akan melabeli kaum pragmatis-oportunis ini sebagai orang yang punya kepedulian sosial yang tinggi, para penggerak, anak muda berbakat, dan lain sebagainya. Kedua, hidup yang mapan. Kemapanan adalah tema besar dalam keseluruhan cara berpikir pragmatis-oportunis. Apapun akan dilakukan demi memperoleh hidup yang mapan. Dengan kemapanan mereka bisa melakukan apa saja dan bisa memperoleh apa saja yang mereka inginkan. Dalam tema kemapanan ini, hidup penuh glamor, selalu tampil mewah dan berkelas atas kepemilikan harta (mobil, rumah) dan aset memainkan peranan yang sungguh penting. Konsepsi kemapanan itu dibangun dengan menciptakan keakraban atau harmonisasi dengan mereka yang dianggap punya reputasi yang bagus. Disini kaum pragmatis-oportunis akan rajin berjumpa dengan pejabat ini pejabat itu, makan bersama, mereka bangun rasa bangga foto bersama para pejabat itu. Hal ini menjadi akses penting untuk tujuan-tujuan strategis berikutnya. Pengaruh pergaulan yang seperti itu membuat mereka semakin kokoh memilih pragmatis-oportunis sebagai jalan hidup. Kondisi ini membuat saya teringat sebuah hadits nabi mengatakan: 

"seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu, engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak", (HR. Bukhari No. 2101). 

Mereka mengamalkan hadits ini, tetapi pada wilayah yang salah dengan penafsiran yang sangat liberal. Tidak cukup hanya duduk satu meja ataupun foto bersama dengan para pejabat, tapi kaum pragmatis-oportunis ini juga merelakan dirinya menjadi penjilat. Menjadi penjilat itu harus dilakukan demi membuat para pejabat, para penguasa senang kepada mereka, demi keakraban atau harmonisasi apa saja akan dilakukan. Andai penguasa itu menyuruh mereka minum air dari tumpukan sampah pastilah mereka akan melakukannya juga dengan hati yang gembira. Para pejabat atau penguasa yang dimaksud disini adalah mereka yang punya kedudukan sosial politik yang strategis dan berpengaruh misalnya Presiden atau menteri, ketua dan wakil ketua DPRD, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Ketua partai, atau mereka yang di birokrasi militer dan lain sebagainya. Mereka (kaum pragmatis-oportunis)  tampil dengan sumringah dengan canda tawa yang sangat bersahabat, menghadiri majelis para penguasa itu dengan hati yang teduh dan penuh keakraban. Seraya tentunya sambil mencari kesempatan untuk menemukan panggung kedua, ketiga dan seterusnya. 

Jika memang ada kesempatan yang ditawarkan para penguasa itu menjadi duta ini duta itu dan lain sebagainya, dapat dipastikan panggung itu tidak akan terlewatkan. Sampai disini orang-orang akan tahu bahwa yang menjadi panutan, kiblat kaum pragmatis-oportunis adalah para penguasa. Baik-buruk penguasa itu mereka tak peduli, itu bukanlah masalah dan tidak perlu dianggap masalah. Mereka hidup mengalir dengan cara hidup seperti itu dan dengan lingkungan pergaulan yang seperti itu. Mereka hidup dengan tenang dan damai dalam komunitas yang demikian itu sepanjang umurnya. Ketiga,  popularitas, kemasyhuran atau nama besar. Bagi kaum pragmatis-oportunis, popularitas secara konkret pertama-pertama dibangun dengan menjadi pengurus inti dari berbagai organisasi yang populer di masyarakat atau populer di kalangan politisi, yang sekarang sedang ramai dijadikan "pasar" seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, KNPI, organisasi paguyuban. Mereka menjadikan organisasi itu sebagai kendaraan popularitas, sebagai alat untuk mencapai popularitas yang penuh (full popularity). Hanya itu, tak lebih. Itulah yang mereka jual kemana-mana, tak ubahnya seperti barang dagangan dengan mengatakan saya ini ketua ini ketua itu, saya ini pengurus inti disini. 

Selanjutnya kaum pragmatis-oportunis ini dalam rangka mencapai popularitas penuh akan menjadi penguasa di daerah, memegang jabatan politik. Mereka punya peluang yang besar untuk menjadi pejabat sebab ditopang oleh basis-basis yang telah mereka bangun. Mereka disokong oleh massa organisasi paguyuban, massa di organisasi kemasyarakatan yang bercorak keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, para penguasa yang mereka "kencani" seminggu sekali -sebulan sekali, dan kapitalis yang bercokol di republik ini. Full popularity itu terbentuk ditandai dengan penguasaan kaum prgamatis-oportunis atas politik baik daerah maupun nasional. Ini adalah puncak cita-cita kaum pragmatis-oportunis. Di zaman ini pilihan menjadi pragmatis-oportunis menjadi jalan hidup yang sangat menjanjikan. Sebabnya ada pada kondisi nyata masyarakat. Seorang pragmatis-oportunis akan lebih mudah menjadi penguasa sebab ditopang oleh masyarakat yang juga cara hidupnya pragmatis-oportunis. 

Pemimpin itu cerminan dari masyarakatnya. Jika hari ini kita melihat betapa politik nasional banyak bermasalah, banyak penguasa dan elit politik yang korupsi, kita kehilangan keadilan, para penguasa memerintah dengan mentalitas kolonial yang suka menindas melalui kebijakan-kebijakannya yang tidak berpihak kepada bangsa sendiri, diskriminasi, membuat kebijakan sesuka hati sendiri, dan lain sebagainya, ketahuilah itu semua sesungguhnya adalah cerminan dari pergaulan hidup dan watak masyarakatnya. Masyarakat dibanyak tempat tidak tertib dalam berprilaku, mulai meninggalkan norma-norma, berpikir serba uang dan hidup untuk uang, terkikisnya penghargaan kepada ilmu, kepada guru dan kurang kepedulian kepada sesama terutama untuk membantu anggota masyarakat yang miskin dan lemah, beragama serba simbol sekedar sebagai identitas, arogan jika dinasehati  atau diajak melakukan kebaikan, tidak bisa dipercaya, suka menipu, individualistik, egois, kehilangan moralitas, dan lain sebagainya. Kendatipun ada banyak sekali masalah yang melatarbelakanginya. Diantara sebabnya adalah kemiskinan memiliki peranan yang sangat penting. Bayangkan, pemimpin hari ini dan generasi penerus kepemimpinan di masa yang akan datang tumbuh, dibesarkan dan di didik dalam lingkungan masyarakat yang seperti itu. Ini adalah kenyataan yang kebenarannya nyaris tidak dapat dibantah. Tampaknya sampai beberapa generasi kedepan selama dunia ini belum kiamat, kita masih akan terus bersahabat dengan kondisi masyarakat yang seperti itu.

Buruknya Pragmatis-Oportunis

Buruknya pragmatis-oportunis dapat dengan mudah kita jumpai dalam pergaulan hidup sehari-hari, diantaranya dapat saya kemukakan: 

1. Tidak punya prinsip hidup yang tegas dan jelas;

Disini mereka pragmatis-oportunis bisa disebut kaum kerbau atau kambing. Sebab mereka tipikal pengikut, mentalitas budak, mengikut saja kemana ditarik. Diajak korupsi ngikut, diajak menipu ngikut, diajak arogan ngikut, diajak menindas ngikut, dan lain sebagainya. Yang pasti diajak mencerdaskan masyarakat mereka tidak akan ikut. Kearah yang mendidik, perlawanan terhadap penindasan dan arogansi mereka takkan ikut. Jikapun ada keterlibatan mereka di wilayah itu, itu hanya kamuflase. Bahasa Islam nya mereka pandai menyembunyikan kemunafikan. Karena tadi sudah disebutkan, mereka melihat gerakan perlawanan di tengah masyarakat sebagai momen, dan momen itu adalah panggung yang harus dimanfaatkan. Mereka bahkan hidup dengan tidak punya kehormatan diri sebagaimana dipahami oleh kaum intelektual idealis. Kendatipun demikian, mereka tetap punya konsepsi tentang kehormatan. Mereka membangun konsepsi tentang kehormatan diri dari bahan dasar kedudukan atau eksistensi, materi, dan popularitas. Hidup dan mati untuk uang (materi), senang-senang dan menindas orang dengan arogansi ataupun kebijakan. 

2. Berjarak dengan agama;

Kaum pragmatis-oportunis merasa tidak ada keharusan mengikatkan diri kepada agama. Agama bagi mereka cuma ada di masjid, di majelis taklim, di acara kemalangan (takziah), di ziarah kubur. Agama itu sholat, puasa, zakat, haji. Hanya itu. Agama tidak ada kaitannya dengan akhlak, agama tidak perlu diterjemahkan dalam perilaku hidup. Agama itu simbol, atribut sosial belaka. Disadari atau tidak mereka ada di barisan pendukung sekularisme-liberalisme. Bahkan mereka basis yang sangat potensial menjadi pelopor sekularisme-liberalisme. Agama itu hanya diakui keberadaannya di wilayah privat (pribadi) bukan di wilayah publik. Agama itu tidak ada di politik, agama tidak ada di tatanan hukum, agama tidak ada di pemerintahan, agama tidak ada di pasar (ekonomi), agama tidak ada di pendidikan. Mereka akhirnya dimanfaatkan oleh orientalis anti Islam dan sekularis yang telah mapan yang memang punya ambisi besar menjauhkan umat Islam dari agamanya serta untuk menahan dan menjauhkan umat Islam dari pikiran kebangkitan Islam untuk mendominasi peradaban dunia. Mereka mungkin saja membantah jika diterangkan seperti ini, tapi mereka juga tidak bisa menghalangi orang lain melihat mereka sebagai pribadi-pribadi yang jauh dari tuntunan agama.

3. Individualistik;

Jika kaum pragmatis-oportunis menjadi penguasa mereka hanya memikirkan diri sendiri. Kepribadian seperti ini dapat dengan mudah berkembang menjadi arogan, rakus atau loba, menjadi koruptor atau perampok, menindas, memperbudak, pro asing. Mereka hidup dibawah asuhan doktrin "uruslah dirimu sendiri jangan urus hidup orang lain", atau "kita mati dikubur sendirian bukan bersama orang lain", dan lain sebagainya. Keadaan yang menjadikan mereka menolak nasehat. Ini menunjukkan nalar mereka tidak berfungsi, hidup dan mati hanya untuk eksistensi, uang dan popularitas. Mereka menafikan bahwa di dalam Islam terdapat ajaran amar ma'ruf nahi munkar sebagai bentuk kepedulian kepada sesama agar berprilaku sesuai norma agama.

4. Menghalalkan segala cara;

Kaum pragmatis-oportunis adalah segerombolan orang yang sangat ambisius. Jika dalam organisasi dia tidak terpilih menjadi pengurus inti biasanya mereka akan menciptakan dualisme kepengurusan. Mereka tidak sungkan melakukan pembusukan, melakukan propaganda, intrik, rekayasa kotor untuk merusak reputasi orang lain sampai membuat orang lain dalam keadaan terpojok, kehilangan kewibawaan dan dukungan. Buruknya mereka (pragmatis-oportunis) ini bahkan sesama mereka sendiri saling baku hantam, saling sikut, saling menjatuhkan, ingin besar sendiri dengan menjatuhkan yang lain. Mereka adalah orang yang sangat rakus dengan duniawi terutama yang berkaitan dengan eksistensi atau kedudukan, materi dan popularitas. Hanya itu saja yang ada dalam tempurung kepala mereka itu.

5. Tidak menghargai ilmu;

Mereka yang pragmatis-oportunis tidak punya rasa simpati apapun kepada ilmu, tidak menaruh penghargaan kepada ilmu. Sebab bagi mereka hidup itu bagaimana bisa makan, mapan dan berkuasa. Pikiran yang sangat sempit dan kolot. Akibat cara pandang seperti itu berimbas kepada sikap merendahkan mereka yang serius mendalami ilmu. Perlakuan mereka pada idealisme sangat buruk. Para penyokong idealisme (intelektual idealis) yang sungguh-sungguh mendalami ilmu mereka akan disebut sebagai generasi utopis (suka menghayal), generasi basa-basi, ahli nujum atau generasi dialektik. Mereka (intelektual idealis) disalahpahami, dianggap hanya sekelompok orang yang sangat kaku, keras, berbelit-belit, berjalan di udara (tidak mewujud dalam realitas, berjarak dengan realitas), mengawang-ngawang dan lain sebagainya. 

Dengan pemikiran yang seperti itu menempatkan kaum pragmatis-oportunis terlibat konfrontasi panjang dan tajam tak berkesudahan dengan kaum intelektual yang berdiri diatas idealisme dan tuntunan agama sebagai basis atau penopang utama. Keadaan ini pula yang membuat mereka berjarak dengan intelektual idealis, mereka memagari diri mereka agar tidak terlibat di dalam pergaulan para intelektual idealis. Dari sinilah seringkali pragmatis-oportunis dianggap sebagai lawan dari idealis secara diametral yang hampir tidak punya titik temu. Kendatipun kaum pragmatis-oportunis tidak bersimpati kepada ilmu, mereka tetap menempuh pendidikan tinggi dan menganjurkan anak-anaknya, keluarganya untuk sekolah sampai lulus perguruan tinggi. Bukan sebab mereka gandrung apalagi mencintai ilmu, tapi mereka hanya menginginkan seabrek gelar. Gelar adalah atribut yang penting sebagai identitas yang dapat menopang eksistensi. Makanya kita tidak heran banyaknya pihak yang memperjual-belikan gelar. Ada orang yang tercatat sebagai mahasiswa tapi tidak pernah masuk perkuliahan secara resmi, kemudian tiba-tiba saja mereka di wisuda dengan nilai yang meyakinkan. Ini adalah pembohongan publik dan pembodohan.

Inilah beberapa hal yang dapat saya kemukakan. Betapa kondisi masyarakat yang rusak telah menjadi pasar yang produktif dalam menumbuh kembangkan, menciptakan regenerasi pragmatis-oportunis di tengah masyarakat.  Dengan ditopang oleh kerusakan kondisi sosial tersebut menjadi pragmatis-oportunis dianggap pilihan terbaik bagi banyak orang sebagai jalan hidup yang sangat menjanjikan.

Minggu, 31 Januari 2021

Alam Manusia

 

Alam Manusia

Oleh: Syahdi

Ini adalah riwayat tentang sejarah manusia penghuni bumi. Dari atas sana para malaikat Tuhan mulai yang terbesar sampai yang paling kecil bercengkrama tentang kerumunan makhluk kecil yang tiada henti mengepulkan asap ke langit. Seperti kumpulan semut yang hampir tak terlihat tapi selalu riuh, keruh, bergejolak dan macam-macam yang dikerjakannya. Itulah dia manusia, makhluk yang diciptakan dengan sebaik-baik penciptaan yang maha kuasa. Ada kalanya manusia itu mampu menyamai kemuliaan dan keutamaan malaikat dengan keimanan yang mengagumkan. Tapi ada juga bahkan banyak sekali manusia yang lalai dan jatuh hina menyamai binatang, bahkan lebih rendah dari itu. Makhluk sebaik-baik penciptaan itu selalu relatif dalam urusan-urusan keutamaan ketimbang keutamaan malaikat yang selalu tetap dan mungkin hampir tak terjadi dinamika apapun sesama mereka.

Ada di tengah manusia itu para penganjur kebaikan, pengajar keseimbangan alam, pembimbing kepada perilaku yang menuju pada keutamaan. Mereka ini mengajarkan manusia tentang memaknai kehidupan. Dikatakannya: "tidakkah kalian lihat langit di atas sana?, siapakah yang membuatnya begitu indah?, lihatlah matahari itu, bulan itu, pergantian siang dan malam yang selalu tetap. Apa maksud semua itu, mengapa dia ada, untuk apa dia ada, siapakah yang memiliki kekuasaan mengendalikannya?, kekuasaan macam apa yang dapat menciptakannya, siapakah yang menciptakannya, untuk siapakah semuanya diciptakan?. Dialah Tuhan, Allah, pemilik kesempurnaan kesemestaan dengan perbendaharaan yang luas dan lengkap di sisinya. Semuanya ini dan itu diciptakan untuk manusia, inilah alamnya manusia itu, alam asli, alam hakikat yang kaya dengan kedalaman makna".

Dari bumi ini ditumbuhkannya tanaman untuk keperluan manusia, lalu dengan akal manusia mengolah tanaman itu menjadi makanan agar mereka bisa bertahan hidup, merajut pakaian dan membentuk peradaban. Lalu dari atas tanaman itu Allah Tuhan Yang Maha Baik menurunkan hujan sehingga suburlah dan bertambah banyaklah bertumbuhan aneka jenis tanaman untuk menopang kehidupan di bumi. Lalu manusia minum dari air yang tawar, membersihkan diri dan mengalirinya untuk pertanian, wisata, pembangkit listrik yang kelak dengan listrik itu bumi yang semula gelap pekat di saat malam menggulung siang, seketika malam menjadi terang seperti di waktu siang. Banyak yang terjadi pada bumi mulai dari lebatnya hutan sampai pada lebatnya gedung-gedung yang menggantikan peradaban hutan rimba raya yang semula menghijaukan bumi.

Manusia memang makhluk terpandai dengan peralatan terhebat berupa akal. Dari akal itu tumbuhlah nalar yang senantiasa mengeksplorasi alam yang luas tak bertepi, konstruksi pemikiran dengan permusan yang lengkap, postulat-postulat logika dan moral, konsep-konsep, argumentasi, ambisi-ambisi, kolonialisasi, revolusi, propaganda hingga konspirasi. Demikianlah manusia membentuk peradabannya dengan usaha keras. Diantara sesamanya manusia berbeda-beda dalam mengambil jalan menuju keutamaannya, ada yang utama dengan materi, kedudukan, kemasyhuran. Ada yang utama dalam ilmu dan pengaruh sehingga mampu menggerakkan ribuan bahkan jutaan manusia lainnya, ada yang utama dalam perilaku yang mengagumkan bahkan masyhur sampai ke alamnya malaikat, semisal Uwais Al-Qorni, para nabi dan sahabat terkemuka, orang-orang shaleh dengan sejarah kehidupan yang memukau penduduk langit.

Di tengah manusia itu pula ada yang menyukai hidup yang aman, tentram dan kehidupan yang seimbang dalam membangun riwayat kesejarahan sebagai sebuah kelompok besar yang mereka sebut "bangsa". Apa bangsa itu, mereka terjemahkan sendiri menurut pengalaman, suka-duka, kesamaan tempat hidup dan segala apa yang memungkinkan mereka dapat diikat dalam satu ikatan besar menjadi sebentuk identitas yang dapat dikenali dan dibedakan dengan ikatan lainnya. Dari sini kemudian manusia-manusia yang tersebar milyaran banyaknya di seluruh penjuru alam berupaya menemukan jati dirinya, membangun kehidupan, menata kota serta negara menurut pendapat dan kemampuan yang mereka miliki. Antar bangsa itu saling menguji kepandaian dan bersaing untuk mempertinggi kedudukan dihadapan bangsa lain, lalu mereka menemukan frasa-frasa yang dianggap mewakili persaingan itu. Mereka menyebut frasa "negara maju" atau "bangsa yang maju", "negara berkembang", "negara miskin", "budaya", "kearifan lokal" dan lain sebagainya. 

Bangsa itu bahkan demi untuk menjamin dan meneguhkan ketinggiannya dari bangsa lain sering pula terjebak pada sikap saling merendahkan. Misalnya budaya Indonesia dikatakan lebih tinggi, lebih baik, lebih beradab dan lebih maju daripada budaya arab. Ini sering keluar dari mulut tokoh-tokoh NU di bawah kepengurusan Said Aqil Siradj, tak terkecuali dari beliau sendiri. Demi untuk menunjukkan simpatinya pada budaya Indonesia lalu hendak mengingkari kenyataan bahwa Islam di manapun termasuk di Indonesia berasal dari tanah arab dengan praktik tradisi yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang tinggi yang dicontohkan oleh si Suri Tauladan umat Islam yakni Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wassallam. Ternyata dari sini kita menyaksikan, sungguh terang sekali chauvunisme dapat berangkat dari fanatisme buta terhadap budaya dengan membenturkan budaya yang satu dengan yang lain. Persaingan antar bangsa itu dibentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang. Perjalanan itu disebut pengembaraan "isme-isme". Dari kolonialisasi atau kolonialisme yang di dalamnya terpelihara feodalisme, sosialisme-komunisme, liberalisme, sekularisme, kapitalisme, feminisme, humanisme demikian seterusnya. 

Singkatnya, gejolak, revolusi dan perang banyak membentuk sejarah peradaban manusia di alam raya. Pagi-pagi manusia birokrat berhamburan menuju pada kegiatan rutin, sehingga jalanan menjadi penuh dan bising dengan asap kendaraan hasil olah kepandaian akal manusia mengambang di sepanjang jalanan. Demikian pula anak manusia yang telah bersiap berangkat mendatangi sekolah dan perguruan tinggi untuk menimba ilmu dari sekelompok manusia lainnya yang telah di angkat menjadi pendidik yang menunjukkan pada hidup yang berakal budi. Orang tua pun selalu bergegas memasuki lapangan pencaharian kehidupan untuk beroleh sejumlah upah, dengan upah itu mereka menafkahi anak-istri, menyekolahkan anak-anaknya dan mempertahankan kelangsungan hidupnya sampai garis takdir itu telah selesai seluruhnya dari apa yang ditetapkan tuhan atasnya. Di sekolah demikian pula perguruan tinggi terjadi pertarungan hebat antara kesempatan mendapatkan ilmu, kelobaan materi dan perbudakan maupun pembodohan yang masif. Para pendidik untuk sebagian besar maupun kecil telah melupakan dan mengabaikan keberadaan mereka dalam dunia akal budi yang seharusnya menuntun anak manusia pada kepribadian dan perilaku yang luhur. 

Para pendidik ternyata telah banyak dihinggapi kesenangan duniawi yang banyak memberikan harapan dan mengabulkan berbagai keinginan. Anak- anak manusia menjadi objek yang diperbudak, diperas demi materi lalu kepada mereka cukup diberi nilai yang tinggi sehingga mereka tidak perlu lagi berpikir. Demikian sekolah telah memasung akal budi dan menjadi penggagas kebodohan, menjadi pabrik yang mencetak generasi bodoh di mas depan. Lain lagi dengan manusia yang telah sampai pada kedudukan sebagai manusia birokrat. Mereka ini adalah lulusan dari perguruan tinggi baik yang ternama ataupun biasa-biasa saja, bahkan sebagian diantaranya ada yang pernah bersekolah di pesantren menjadi latar belakang riwayat pendidikan mereka. Mereka kini adalah para sarjana dengan gelar yang berjejeran di depan namanya. Manusia birokrat ini banyak ragamnya, tapi kecenderungan yang paling umum tergambar dalam rupa yang pongah, terkenal sebagai pemuja kemasyhuran, penyembah berhala materi di samping mereka juga gemar berdakwah seakan mereka pembimbing kepada moralitas yang paripurna. Kondisi seperti itu terus bertahan sekian lama, lama sekali tak diketahui kapan akan berakhir. 

Disebabkan mereka membai'at diri mereka sebagai petunjuk kepada jalan kehidupan yang lurus, maka sabda dan fatwa mereka harus di dengar dengan semangat sami'na wa ato'na (kami dengar dan kami patuh). Kendatipun dalam kekuasaannya terdapat cendekia, maka siapapun harus selalu dianggap bodoh, tidak mengerti apapun, selalu salah, gemar bermalas-malasan, suka berpecah-pecah, susah bersatu. Tapi itulah yang mereka anggap garis takdir yang sebenarnya setelah mereka berhasil merevisi garis takdir yang telah ditetapkan sang pencipta alam manusia. Sebuah hipotesa pun akhirnya dapat dirumuskan, bunyinya kurang lebih begini: "Di rumah anak-anak di tipu orang tua, di bodoh-bodohi orang tua, di sekolah/perguruan tinggi anak-anak diperas dan di eksploitasi sebagai objek penambah penghasilan dan kekayaan, di tempat kerja di eksploitasi oleh kelobaan manusia birokrat". Demikian pula hipotesa lain telah dirumuskan: "sebagian dari eksploitasi dan penindasan diajarkan di rumah, sebagian di sekolah/perguruan tinggi, dan sebagian sisanya di birokrasi". Patut sekali dan sangat disayangkan, sudah puluhan tahun, bahkan di belahan lain alam manusia sudah ratusan tahun keadaan seperti ini terus terjadi dan berulang terus. Tak ada satu pun manusia yang mau mengubah kondisi seperti itu. 

Dibiarkan terus, entah sebab tidak mampu atau memang tak ada keinginan mengubahnya. Sebab boleh jadi banyak manusia telah merasa aman dan nyaman dengan kondisi yang buruk sekalipun menjauhkan mereka dari keutamaan. Mungkin saja mereka telah terbuai dengan kenikmatan duniawi sehingga tak perlu lagi memikirkan kehidupan paripurna yang sejahtera, aman dan damai untuk manusia secara keseluruhannya sebagaimana hal itu adalah tujuan mereka di ciptakan Rabb nya. Lukisan tentang hidup yang materialistik dengan pemberhalaan yang di puja-puji tentu tak semua dapat disepakati terutama oleh para penganjur, pengajar keseimbangan alam atau para pembimbing kepada perilaku yang menuju keutamaan sebagaimana terpampang di muka sekali dari penulisan tulisan ini. Namun kisah kehidupan makhluk bernama manusia ini telah diceritakan selama berabad-abad dalam sejarah kemanusiaan di alam ini. Inilah alam manusia itu, penuh tragedi, pemberontakan, kesepakatan yang diingkari, perdamaian yang diciptakan dengan perang, nalar yang diberangus habis dan kesempatan untuk berpikir cerdas dan luas yang dipenjarakan kehendak dari para penyembah berhala-berhala materi dan kemasyhuran dalam kedudukan yang sangat mendambakan kesenangan duniawi. 

Revolusi cendekia pernah bergelora dan membakar sebagian bumi yakni, di eropa pada abad pertengahan. Sementara manusia eropa mendapat petunjuk dan inspirasi melakukan revolusi renaissance dari kota ilmu dunia yakni Andalusya (Spanyol) yang memimpin peradaban umat manusia selama lebih kurang 8 abad, yakni sebuah kota yang diperintah oleh pemimpin yang cerdas, berani, alim, dan adil yang memerintah berdasarkan hukum Allah Yang Maha Kuasa. Kini kejayaan telah berbalik memukul mundur dan membalikkan keadaan. Manusia yang menyebut diri mereka "bangsa" itu telah dirundung kemunduran, kebodohan, penderitaan, dan kelaparan yang disebabkan oleh segelintir manusia penyembah berhala duniawi. Kelak pemberhalaan materi, kemasyhuran dan kesenangan duniawi ini harus ada yang mengakhirinya agar peradaban manusia yang sesungguhnya sebagai insan pengabdi kepada tuhan kembali tegak seperti sedia kala. Inilah alam manusia, hiruk pikuknya terdengar sampai ke atas langit sana. 

Selasa, 25 Agustus 2020

Keberatan DKPP Atas Putusan PTUN Terkait Pemberhentian Komisioner KPU RI

Keberatan DKPP Atas Putusan PTUN Terkait Pemberhentian Komisioner KPU RI

Oleh: Syahdi

(Pemerhati Hukum Tata Negara)            

Pada Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc. Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN. Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemberhentian Evi. Dalam amar putusannya PTUN memerintahkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan atau jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022. Sebagaimana kita ketahui Presiden menerima putusan PTUN dan tidak memutuskan banding serta menindaklanjuti putusan itu. Dengan demikian putusan PTUN telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.                                             

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kendatipun demikian, DKPP menilai bahwa pencabutan Keputusan tersebut oleh Presiden atas Surat Keputusan sebelumnya dinilai sudah tepat sebab keputusan DKPP final and binding, tidak bisa diganggu gugat sehingga dari awal memang tidak perlu melibatkan Presiden. DKPP meminta KPU melaksanakan putusan DKPP, "bukan" putusan PTUN. DKPP juga menyarankan agar KPU mengutamakan integritas penyelenggaraan pemilu daripada mempertahankan jabatan individu (Evi Novida Ginting Manik), dengan kata lain KPU harus melaksanakan keputusan DKPP. Artinya, DKPP tidak mempertimbangkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Saya fikir ini tidak baik bagi berbangsa dan bernegara yang benar.

Saya berpendapat bahwa putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) haruslah dihormati yaitu dengan menerima dengan lapang dada dan melaksanakan isi putusan apa adanya. Dalam hal ini DKPP yang pada dasarnya juga adalah lembaga peradilan yaitu sebagai lembaga peradilan etik harus satu persepsi dengan putusan PTUN karena itu harus diterima terlepas dari misalnya tepat atau tidak tepat pertimbangan hukum dan penerapan hukum oleh pengadilan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini PTUN, bagaimanapun putusannya haruslah diterima. Sebab putusan pengadilan merupakan solusi atas konflik yang terjadi.

DKPP sebagai peradilan etik penting untuk menunjukkan sikap yang mendidik bangsa ini yaitu dengan menerima dan melaksanakan putusan PTUN apa adanya sebagai putusan yang inkracht van gewijsde. Satu hal yang tampaknya DKPP miss understanding, bahwa dengan dicabutnya keputusan sebelumnya oleh Presiden tidak lantas bahwa Presiden melaksanakan putusan DKPP yaitu dengan tidak mencampuri mekanisme internal yang dilakukan DKPP. Dan bukan pula berakibat PTUN kehilangan objek gugatan. Sebab pencabutan keputusan itu dilakukan pasca PTUN mengeluarkan putusannya. Sehingga pemahaman yang benar yaitu Presiden menerima dan melaksanakan putusan PTUN, tidak seperti yang dipahami oleh DKPP yaitu Presiden mengambil sikap untuk tidak mencampuri mekanisme internal DKPP.

Adapun pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mencampuri mekanisme internal DKPP harus dipahami dengan baik, bahwa memang proses sidang dan apapun putusan DKPP tidak boleh dicampuri oleh PTUN. Hanya masalahnya Presiden menindaklanjuti putusan DKPP dengan mengeluarkan surat keputusan. Jika sudah terbit surat keputusan, maka sudah dapat dijadikan objek gugatan PTUN sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Maka dalam hal ini gugatan yang diajukan ke PTUN atas keputusan Presiden tidak dapat dipahami sebagai intervensi PTUN dalam beracara yang dilakukan DKPP. 

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

  Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:  Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,  Elit Semakin Bertambah Kaya Oleh: Syahdi Firman, S.H., ...