Sabtu, 08 Desember 2018

Perihal Penangkapan Bagian Ketiga


Perihal Penangkapan

Bagian Ketiga

Oleh: Syahdi, SH

Tulisan ini tentu tidak lepas dari kekurangan maupun kekeliruan dalam setiap karya tulis yang saya buat, karena itu saya menerima baik kritik, saran dan masukan yang konstruktif agar dunia keilmuan hukum menjadi lebih tercerahkan dengan banyaknya pembaca intelektual yang berfikir.

Beberapa hal yang perlu saya kemukakan dalam tulisan ini diantaranya berkenaan dengan perintah penangkapan, lamanya waktu penangkapan, penangkapan yang semena-mena, upaya hukum menggugat tindakan penangkapan yang tidak berdasarkan hukum.

Seperti telah terang dijelaskan pada tulisan bagian kedua yang lalu bahwa pejabat yang berwenang melakukan penangkapan itu adalah penyidik dengan tidak mengurangi bahwa penyelidikpun dapat melakukan penangkapan atas perintah penyidik.

Penyelidikan suatu peristiwa pidana tidak selalu berarti dilakukan oleh penyelidik seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (5) dan ayat (4) KUHAP. Tetapi penyidikpun dapat juga melakukan penyelidikan.

Hal ini bertitik tolak dari ketentuan Pasal 7 KUHAP bahwa penyidik mempunyai sejumlah kewenangan, diantaranya yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
3. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
4. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Jika penyidik menerima laporan atau pengaduan maka penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan atau pengaduan itu. Karena itulah banyak juga terjadi dalam praktek bahwa laporan atau pengaduan itu disampaikan kepada penyidik meski penyelidik juga mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dan menindaklanjutinya.

Kemungkinan dalam praktek dapat terjadi jika laporan atau pengaduan itu disampaikan kepada penyidik maka penyidik dapat meminta penyelidik membantunya turun lapangan, memeriksa dan melakukan pencatatan walaupun itu bukan suatu keharusan.

Tetapi jika laporan atau pengaduan itu disampaikan kepada penyelidik maka penyelidik tidak perlu meminta bantuan kepada penyidik. Tetapi jika penyelidik mengalami suatu kesulitan atau kebimbangan dalam penyelidikannya itu maka dapat "bertanya" kepada penyidik dan penyidik cukup memberikan penjelasan yang diperlukan.

Kecuali jika peristiwanya benar-benar rumit apalagi tidak semua penyelidik di tiap-tiap daerah mempunyai pemahaman dan kemampuan keilmuan yang sama maka penyidik atas permintaan penyelidik dapat turun tangan langsung bersama-sama dengan penyelidik memeriksa suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan itu.

Jika suatu peristiwa berdasarkan bukti (barang bukti dan alat bukti, memperhatikan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP) yang ditemukan penyelidik/penyidik mendapat keyakinan bahwa peristiwa itu adalah tindak pidana, maka penyidik atas dasar surat perintah dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang karena keadaannya atau perbuatannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 ayat (14) KUHAP).

Mengapa penangkapan harus dilakukan berdasarkan surat perintah?, hal ini sebab penangkapan itu pengekangan terhadap kebebasan tersangka yang tak lain merupakan perampasan berdasarkan hukum terhadap kebebasan tersangka.

Selain itu agar  penangkapan itu tidak dengan gegabah dilakukan, melainkan dengan suatu pengkajian yang mendalam. Jika penyidik ceroboh tiba-tiba menetapkan seseorang sebagai tersangka maka akan sangat merugikan orang yang bersangkutan, nama baiknya di masyarakat menjadi rusak, stigma negatif melekat dalam dirinya untuk waktu yang relatif lama walaupun pada akhirnya misalnya dia diputus bebas.

Bayangkan tiba-tiba polisi datang kerumah seseorang menangkap seseorang dan dia tidak tau menau perihal apa mengapa dia ditangkap, dan masyarakat menyaksikan itu. Malu yang luar biasa, kemana muka akan disembunyikan, celaan, gunjingan akan dengan mudah bertebaran di masyarakat.

Pengalaman di masa HIR (Het Inlands Reglement)/ hukum acara pidana yang berlaku sebelum reformasi telah banyak mengajari kita agar Negara tidak lagi bertindak sewenang-wenang dalam menegakkan hukum.

Selain itu penangkapan atas dasar surat perintah untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Sebagai sebuah Negara hukum aspek kepastian hukum menjadi sangat penting ketika warganegara berhadap-hadapan dengan kekuasaan pemerintah.

Tersangka, keluarganya atau kuasa hukumnya dapat mengajukan gugatan ke Pra Peradilan jika dianggapnya telah terjadi penangkapan yang sewenang-wenang, salinan surat perintah yang diberikan oleh penyidik kepada keluarga tersangka menjadi dasar untuk menggugat ke Pra Peradilan.

Jika tak ada surat perintah itu apa yang secara formil dijadikan dasar untuk menggugat ke Pra Peradilan soal penangkapan ini?, tentu menyulitkan pemeriksaan sidang Pra Peradilan. Karena itulah surat perintah penangkapan merupakan suatu kemestian untuk dijadikan dasar penyidik menangkap seseorang tersangka.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penangkapan itu hanya dapat dilakukan untuk waktu paling lama satu hari yaitu 1x24 jam (Pasal 19 ayat (1) KUHAP). Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan maka demi hukum seseorang tersangka harus dibebaskan.

Jika tidak segera dibebaskan, penyidik tidak mengindahkan maka dapat menjadi bumerang bagi penyidik sendiri sebab akan membuka pintu gugatan Pra Peradilan dan hakim Pra Peradilan dalam putusannya dapat menyatakan bahwa penangkapan tidak sah.

Lain halnya dalam peristiwa tertangkap tangan seperti mana diatur dalam Pasal 18, Pasal 111 KUHAP. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Setiap orang berhak menangkap orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Tetapi terhadap ketentuan Pasal 111 ini, perlu dicermati bahwa ada hak yang diberikan kepada setiap orang dan ada kewajiban berdasarkan hukum untuk melakukan penangkapan. Artinya, setiap orang siapapun dapat langsung menangkap orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tetapi segera setelah ditangkap harus menyerahkan tertangkap kepada pihak kepolisian.

Saya memahami, dalam hak yang diberikan itu ternyata juga diselipkan kewajiban. Yaitu kewajiban menyerahkan tertangkap kepada kepolisian segera setelah ditangkap. Hal itu dapat dicermati dari ketentuan Pasal 18 KUHAP yang menyatakan ".....dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat".

Hak setiap orang untuk menangkap mengandung pengertian bahwa dalam tertangkap tangan seseorang yang melihat peristiwa itu dapat langsung menangkap, dapat juga tidak menangkap melainkan cukup disampaikan kepada penyidik/penyelidik. Tetapi setelah dilakukan penangkapan itu, maka hak telah berubah menjadi kewajiban untuk segera menyerahkan tertangkap kepada penyidik.

Selain hak, KUHAP memberikan kewajiban melakukan penangkapan kepada setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum.

Siapa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam penjelasan Pasal 111 KUHAP. Dalam literatur menyebut yang dimaksud adalah seperti security/satpam termasuk pula anggota kepolisian. Apalagi seperti telah disampaikan setiap anggota Polri dapat menjalankan fungsi sebagai penyelidik.

Namun hal ini belumlah dapat menjawab persoalan. Bagaimana halnga dengan petugas jaga pos ronda malam yang mengetahui/melihat langsung sedang terjadi atau baru usai tindak pidana itu dilakukan? Apakah terhadapnya KUHAP memberikan kewajiban melakukan penangkapan seperti kewajiban yang dipikulkan kepada security/satpam?.

Jika security/satpam dianggap berkewajiban berdasarkan hukum yaitu Pasal 18 jo Pasal 111 KUHAP, lalu apakah kewenangan penangkapan pada petugas jaga pos ronda merupakan kewenangan yang bersumber dari KUHAP/hukum atau bukan. Saya berpendapat bukan bersumber dari KUHAP. Melainkan kewenangan yang diperoleh dari kesepakatan RT/RW di lingkungan masyarakat bersangkutan yang membuat kebijakan pengamanan di malam hari di lingkungan masyarakat.

Karena kewenangan itu bukan bersumber dari KUHAP maka bukan merupakan suatu kewajiban bagi petugas jaga pos ronda malam melakukan penangkapan. Meski demikian saya berpendapat  penangkapan tetap dapat dilakukan bukan berdasar kewajiban tapi berdasar hak.

Hak ini sesungguhnya lahir berdasar kepada tanggung jawab moral setiap orang yang melekat dalam dirinya. Adapun dicantumkan dalam KUHAP sekedar untuk menguatkan dan mengakomodir nilai-nilai moral itu agar KUHAP lebih efektif dalam praktik penegakannya.

Perihal Penyelidikan dan Penyidikan Bagian Kedua


Perihal Penyelidikan dan Penyidikan 

Bagian Kedua

Oleh: Syahdi, S.H

Pada tulisan sebelumnya bagian kesatu Seputar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saya sudah menjelaskan hal mana yang menyangkut asas-asas dalam KUHAP. 

Melalui tulisan ini khususnya, dan secara keseluruhan semua tulisan yang saya buat berdasarkan pemahaman saya di bidang Hukum, Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana diharapkan agar masyarakat luas dapat mengetahui bagaimana hukum hadir ditengah pergaulan hidup. 

Baik Hukum Tata Negara, maupun Hukum Pidana keduanya sangat penting menjadi corak dan menghiasi sendi-sendi problematika kehidupan di masyarakat. 

Tulisan ini saya mulai dengan mengajukan dua pertanyaan penting sebagai rumusan masalah, sebagai titik pangkal pembahasan:

1. Apa penyelidikan itu ?
2. Apa penyidikan itu ?
3. Sampai sejauh mana (batas-batas) penyelidikan itu dilakukan ?
4. Sampai sejauh mana (batas-batas) penyidikan itu dilakukan ?

Namun tulisan ini pembahasannya menghindari cara-cara yang kaku, tidak akan membahas point demi point diatas, tetapi dibahas dalam satu kesatuan yang utuh saling kait-mengait diantara 4 point diatas.

Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan ini adalah:

1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara;

2. Agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana beroperasi ditengah masyarakat.

Adapun secara fungsional, tulisan ini sebagai sumbangan pemikiran kepada Polri dalam melakukan tugas-tugas pro yustisia.

Pasal 1 ayat (5) KUHAP menyatakan: "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".

Beberapa kata kunci atau variabel dalam bunyi pasal tersebut yang harus dipahami baik-baik adalah: "serangkaian tindakan", ini bermakna bahwa sesuatu tindakan itu tentulah ada permulaannya dan batas-batas dimana tindakan itu boleh dilakukan. 

Pembatasan ini penting untuk kepastian hukum, menghindari overlapp (tumpang tindih kewenangan), untuk menutup kesewenang-wenangan. Ini yang dalam bagian kesatu tulisan yang lalu terkait dengan asas diferensiasi fungsional dan asas kepastian hukum.

Variabel berikutnya,  "subjek penyelidikan, yang melakukan tindakan penyelidikan itu adalah penyelidik (hanya penyelidik)".

Siapa penyelidik itu?, dijawab oleh Pasal 1 ayat (4) KUHAP:  "penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini melakukan penyelidikan". Perlu dipahami, bahwa penyelidik itu adalah anggota kepolisian.  Bahkan Yahya Harahap mengatakan semua anggota kepolisian adalah penyelidik. Mungkin maksud beliau semua anggota kepolisian dapat  menjalankan fungsi penyelidik serta melakukan penyelidikan. 

Meskipun demikian, hak itu tidak sepenuhnya benar. Sebab di kepolisian sendiri telah pula dilakukan spesialisasi, diferensiasi atau klasifikasi tugas masing-masing  anggota Polri menyesuaikan dengan kepangkatannya. 

Seperti petugas yang diberi tugas penertiban berlalu lintas tentu hanya mengurusi hal-hal yang terjadi dalam lingkup tugasnya saja. Misalnya terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan. Selain itu ada anggota yang berjaga di pos pengamanan, ada petugas di bagian pelayanan masyarakat, dan lain sebagainya.

Variabel berikutnya,  "mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga peristiwa pidana". Kata "peristiwa" dalam ketentuan ini tidak lain harus dipahami sebagai perbuatan, tindakan atau serangkaian tindakan. 

Dalam menterjemahkan "strafbar feit" para pakar berbeda pendapat, bila dikumpul maka kita temukan dalam literatur ada yang menterjemahkan peristiwa pidana, perbuatan pidana, tindak pidana, delik bahkan ada juga yang menterjemahkannya sebagai perilaku pidana. Namun tulisan ini tidak memperlebar pembicaraan ke arah strafbar feit, mungkin saya bahas dalam tulisan yang lain lagi. 

Dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat, banyak sekali peristiwa/perbuatan yang terjadi. Secara umum dapat dibedakan kedalam perbuatan biasa (untuk membedakannya dengan perbuatan hukum, saya menyebutnya bukan perbuatan hukum) dan perbuatan hukum. 

Diantara perbuatan hukum itu dapat dikategorikan ada yang termasuk kedalam lingkup perbuatan berupa administrasi/tata usaha negara, perbuatan keperdataan, perbuatan ketatanegaraan, perbuatan diplomatik dan perbuatan pidana.  Dalam pembahasan ini, yang terakhir disebut itulah yang hendak dicari dan ditemukan dalam serangkaian penyelidikan itu. 

Jadi titik berat, atau orientasi penyelidikan adalah mencari dan menemukan peristiwa yang berupa perbuatan pidana. Dalam pencarian itu, tentu saja ada kemungkinan tidak ditemukan indikasi peristiwa pidana. 
Bisa saja setelah diselidik ternyata murni bukan peristiwa pidana, misalnya bunuh diri dilakukan oleh mutlak orang yang bunuh diri itu sendiri, tidak ada keterlibatan pihak lain manapun juga. 

Jika ada pihak lain yang mengarah-ngarahkan, menghasut, menganjurkan, mempengaruhi, membuat bathin orang menjadi condong berputus asa dalam hidupnya kehilangan harapan dan semangat menjalani hidup sehingga mendorong untuk terjadinya bunuh diri, maka bunuh diri itu terindikasi sebagai peristiwa pidana.

Tetapi untuk menyatakan bahwa sesuatu peristiwa itu sebagai peristiwa pidana hanya dapat dilakukan setelah berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya barang bukti yang kuat dugaan ada hubungannya dengan perbuatan bunuh diri itu. 

Misalnya hand phone, ditemukan pesan-pesan masuk dari seseorang yang mempengaruhi terjadinya bunuh diri. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap orang yang mempengaruhi itu, termasuk keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara atau saksi/keluarga, kerabat korban penyelidik kuat keyakinannya bahwa telah terjadi peristiwa pidana. Apalagi jika peristiwa itu setelah didalami ternyata penyelidik mendapat keyakinan yang kuat sebagai tindak pidana pembunuhan.

Karena itu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, diantara wewenang penyelidik sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 2 KUHAP adalah mencari keterangan dan barang bukti.

Hal ini penting dikemukakan agar jangan sampai salah dipahami antara barang bukti dan alat bukti. Barang bukti adalah segala apapun yang ditemukan di tempat kejadian perkara seperti: pisau, parang, clurit, pedang, surat-surat, hp, jarum suntik, narkoba, miras, tetesan atau bercak darah, pakaian berlumuran darah dan lainnya. 

Apapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara semuanya mempunyai kualifikasi sebagai barang bukti sepanjang relevan, dan rasional ada hubungannya dengan perkara pidana yang terjadi. Sementara itu alat bukti adalah hanya seperti mana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yaitu:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk; dan
5. Keterangan terdakwa.

Petunjuk dan keterangan terdakwa hanya bisa diperoleh dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan. Adapun keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan dihadapan penyidik adalah keterangan yang diberikan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Keterangan yang disampaikan di persidangan sangat mungkin berubah, bisa dikurangi, beda sama sekali, atau terdakwa memberikan keterangan yang lebih lengkap lagi di persidangan terhadap mana dihadapan penyidik belum disampaikan dengan selengkap-lengkapnya.

Sementara petunjuk itu diserahkan sepenuhnya kepada penilaian atau pencermatan hakim atas gerak-gerik tubuh atau keterangan terdakwa yang kuat dugaan hakim di buat-buat untuk melindungi dirinya (terdakwa).

Dalam proses penyelidikan, penyelidik mempunyai sejumlah kewenangan seperti diatur dalam Pasal 5 KUHAP ayat (1) huruf a yaitu:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2. Mencari keterangan dan barang bukti;
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain itu penyelidik juga dapat melakukan sebagian upaya paksa tetapi dengan syarat harus atas perintah penyidik dan tindakan lain yaitu tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
4. Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Demikian penyelidik dan penyelidikan. 
Adapun penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP: "penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya". 

Dalam ketentuan ini beberapa kata kunci atau variabel dapat kita kemukakan yaitu: penyidikan dilakukan oleh penyidik. KUHAP pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:  "pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan". 

Berbeda dengan pejabat penyelidik yang hanya dari unsur Polri, sedang penyidik ada yang dari Polri ada juga yang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tertentu. PPNS ini misalnya di imigrasi, kehutanan, kelautan, bea dan cukai dan lainnya.

Variabel berikutnya yaitu "mencari serta mengumpulkan bukti". KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti, bahkan apa itu barang bukti juga tidak dapat ditemukan defenisinya. 

Dalam beberapa pasal, KUHAP hanya menyebut bukti permulaan (lihat Pasal 1 ayat (14) ), cukup bukti (Pasal 1 ayat (20) ), bukti permulaan yang cukup (Pasal 17), dan alat bukti (Pasal 184).

Tidak ditemukan dalam KUHAP maka saya berpendapat perkataan " bukti" yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP dapat dipahami meliputi barang bukti dan alat bukti. 

Barang bukti didapat dari penyelidik, sementara alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat penyidik dapat mengakomodir itu dan melimpahkan kepada penuntut umum. Penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan kembali atas seluruh berkas dari penyidik atau melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi ataupun ahli. Termasuk mencari bukti surat yang qualified yang bernilai sebagai alat bukti.

Setelah bukti dikumpulkan, penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 ayat (14) KUHAP). Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan dan kapan dikatakan memenuhi syarat sebagai bukti permulaan itu KUHAP tidak memberikan penjelasan. 

Hanya para pakar berpendapat mengenai bukti permulaan itu ditarik dari bunyi Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang dimaksud ialah sebagaimana telah dikemukakan diatas dapat dibaca dalam Pasal 184 KUHAP.
Yahya Harahap mengatakan akan lebih baik kata "permulaan" itu dihapus saja sehingga akan lebih jelas dipahami "bukti yang cukup", sehingga dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP maka dapat ditarik suatu syarat formil pembuktian yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 

Diantara wewenang penyidik sebagian sama dengan wewenang penyelidik, ini diatur dalam Pasal 7 KUHAP. Hanya bedanya dalam hal upaya paksa penyidik bisa langsung melakukannya. 

Sedang penyelidik harus mendapat perintah dari penyidik. Selain itu, penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan (lihat Pasal 109 KUHAP). Penghentian penyidikan itu dilakukan dengan alasan:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 KUHP.

Pasal 76 itu menyangkut Nebis in idem, 
Pasal 77 itu tersangkanya meninggal dunia, dan Pasal 78 itu kedaluwarsa/daluwarsa.
Jika penyidik berpendapat suatu perkara itu berdasarkan alasan tersebut diatas tidak perlu atau belum dapat dilimpahkan kepada penuntut umum maka penyidik mengentikan penyidikan.

Tetapi jika penuntut umum berpendapat sebaliknya harusnya limpahkan saja kepada penuntut umum biarlah penuntut umum yang menuntutnya dimuka pengadilan, maka penuntut umum dapat  menggugat ke lembaga pra peradilan. 

Demikian juga jika berkas dari penyidik sudah diserahkan kepada penuntut umum tetapi penuntut umum tidak menuntutnya dihadapan pengadilan, misalnya perkaranya ditutup demi hukum (Pasal 140 ayat (2) KUHAP), dan penuntut umum  menghentikan penuntutan, maka penyidik dapat mengajukan gugatan ke pra peradilan. Disinilah KUHAP membangun sistem checking antara penyidik dan penuntut umum.

Dari pembahasan ini berdasarkan asas diferensiasi fungsional maka penyelidik hanya bertindak sampai batas "menetapkan" sesuatu peristiwa itu adalah peristiwa pidana atau tidak peristiwa pidana. Jika peristiwa pidana, maka proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. 

Sementara itu penyidik setelah selesai menetapkan seseorang sebagai tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi dirasa sudah cukup maka proses selanjutnya menjadi wewenang penuntut umum untuk menuntutnya di muka pengadilan.

Seputar KUHAP Bagian Kesatu


Seputar KUHAP

Bagian Kesatu

Oleh: Syahdi, S.H

KUHAP merupakan hukum formil yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan peraturan perundang-undangan pidana sebagai hukum materil. KUHP menjadi tidak ada gunanya, tidak dapat diberlakukan jika tidak dilengkapi dengan KUHAP. 

Beberapa segi dari KUHAP ada baiknya saya kemukakan dalam tulisan ini bertujuan agar masyarakatpun mengetahui bagaimana hukum pidana hadir ditengah pergaulan hidup. Diantara segi KUHAP itu meliputi:

A. Asas-asas

KUHAP memiliki asas-asas penting sebagai patokan dari idealitas norma hukum yaitu:
1. Asas legalitas;
2. Asas diferensiasi fungsional;
3. Asas saling koordinasi;
4. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent);
5. Asas pembatasan masa penahanan;
6. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi;
7. Asas keseimbangan;
8. Asas oportunitas;
9. Asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law);
10. Asas peradilan  sederhana, cepat dan biaya ringan;
11. Asas Unifikasi dan kodifikasi;
12. Asas penggabungan Pidana dan tuntutan ganti rugi;
13.Asas peradilan terbuka untuk umum.

B. Penyelidikan.
C. Penyidikan.
D. Penangkapan.
E. Penahanan.

Dalam kesempatan ini pembicaraan kita batasi hanya sampai pada point penahanan. Meski demikian, pembahasan ini tetap tidak dapat ditampilkan dalam satu tulisan sekaligus. Karena itu tulisan ini akan saya buat dalam bagian perbagian, dan tulisan ini adalah bagian pertama. Insya allah akan dilanjutkan pembahasan mengenai hal ini dalam tulisan pada bagian yang kedua, ketiga dan seterusnya.

A.1. Asas legalitas

KUHAP menganut asas ini, mengikuti asas di KUHP.  Di KUHP dapat kita jumpai pada Pasal 1, di KUHAP secara tersirat setidaknya dapat dijumpai pada Pasal 1 ayat (1), ayat (4) bahwa penyelidik dan penyidik diberikan wewenang oleh undang-undang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. 

Semua wewenangnya dijalankan berdasarkan undang-undang seperti UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, KUHAP dan perundang-undangan pidana lainnya yang terkait. Secara umum pada ketentuan umum KUHAP menganut asas legalitas. 

Dapat juga dibaca pada bagian konsideran menimbang pada huruf a KUHAP bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberadaan asas legalitas ini penting agar Negara tidak sewenang-sewenang sehingga merugikan atau melanggar hak asasi warga negara terutama sekali menyangkut pelaksanaan upaya paksa seperti: penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, pemeriksaan surat. 

Adapun secara keseluruhan agar penyelidik maupun penyidik dalam melaksanakan wewenangnya harus selalu mengacu kepada KUHAP dan perundang-undangan pidana. 
Kesewenang-wenangan seperti pada pengalaman di masa HIR (Het Inlands Reglement) jangan terjadi lagi, dan kesewenang-wenangan itu bertentangan dengan asas Negara hukum yang kita anut.

2. Asas diferensiasi fungsional.

Asas ini menjadikan terang dan menentukan batas-batas yang jelas dengan mempertegas domain wewenang Polri dan Kejaksaan. KUHAP menentukan bahwa Polri sebagai penyelidik tunggal, adapun sebagai penyidik selain dari Polri KUHAP juga memberikan hak penyidikan kepada PPNS dan masih dilengkapi dengan penyidik pembantu (PP No.27/1983). Sedang kepada Kejaksaan, KUHP menentukan bahwa jaksa bertindak sebagai penuntut umum di sidang pengadilan setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang lengkap dari penyidik. 

Pemisahan ini dilakukan supaya tidak ada saling overlapp kewenangan antar institusi ini dalam penegakan hukum, sehingga mengacaukan, membuat rumit proses penegakan hukum, dan yang pasti sangat merugikan hak-hak tersangka/terdakwa, keluarganya serta memburukkan citra penegakan hukum di Negara kita. Karena itu hadirnya asas diferensiasi fungsional ini maka kepastian hukum dalam prosedur dapat diwujudkan.

3. Asas saling koordinasi.

Asas ini menekankan adanya saling kerjasama dan sistem checking diantara penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim termasuk pula pihak Lembaga Pemasyarakatan jika putusan hakim berupa pemidanaan. Wewenang penyelidik dapat dikatakan sama dengan wewenang penyidik (lihat Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP) tetapi khusus untuk upaya paksa, penyelidik baru dapat melakukannya jika mendapat perintah tertulis dari penyidik. 

Ini keharusan yang tidak boleh dilanggar. 
Disini sudah tercermin adanya asas saling koordinasi. Begitupula antara penyidik dan penuntut umum. Jika penyidik menilai bahwa berkas perkara yang ada padanya telah lengkap maka penyidik dapat langsung menyerahkannya kepada penuntut umum, tetapi jika penuntut umum berpendapat sebaliknya maka berkas itu dikembalikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk/penjelasan dari penuntut umum untuk segera dilengkapi kekurangannya selanjutnya setelah lengkap baru diserah kembali kepada penuntut umum. 

Atau dalam hal penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh penuntut umum, sebab seharusnya dilimpahkan saja berkas penyidikan itu kepada penuntut umum biar penuntut umum yang menilai layak atau tidaknya untuk diteruskan dan dibawa kehadapan sidang pengadilan. Maka dalam hal itu penuntut umum dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepada penyidik dapat mengajukan permohonan pra peradilan. 

Demikian juga sebaliknya bila berkas dari penyidik dihentikan penuntutannya oleh penuntut umum sebelum di limpahkan kepada pengadilan, maka penyidik dalam rangka checking dapat mengajukan permohonan pra peradilan. Ini semua menandakan adanya asas saling koordinasi dan sistem checking antar institusi penyidik Polri dan penuntut umum (Kejaksaan). 

Demikian juga dengan PPNS pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum yang sudah lengkap dan sudah dikonsultasikan dengan penyidik Polri diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Banyak lagi lainnya mengenai asas saling koordinasi ini.

4. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).

Asas ini lawan dari presumption of guilty (praduga bersalah). Asas menekankan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. 

Asas ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi seseorang agar terhindar dari kesewenang-wenangan penyidik maupun penuntut umum termasuk peringatan kepada masyarakat luas. Sebab hanya hakim saja melalui putusannya yang dapat menghakimi seseorang menyatakan telah bersalah, dan itu dilakukan melalui proses pembuktian yang benar-benar objektif dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Asas ini mendudukkan/memperlakukan seseorang tersangka sederajat dengan penyidik, seorang terdakwa sederajat dengan penuntut umum. Tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai subjek dalam pemeriksaan, bukan objek. Adapun yang menjadi objek adalah kejahatan yang di sangkakan/di dakwakan kepadanya, ke arah itulah fokus pemeriksaan dilalukan.

5. Asas pembatasan masa penahanan.

Tidak seperti pada masa berlakunya HIR (Hukum Acara Pidana sebelum KUHAP) seseorang yang diproses hukum tidak dapat dibedakan mana penangkapan dan mana penahanan. Sebab lamanya waktu pengekangan kebebasan tersangka/terdakwa tidak ada batas waktu yang jelas. Sehingga seseorang yang ditangkap tapi tidak dilakukan pemeriksaan kepadanya masih terus dikurung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, walaupun HIR sebetulnya membatasi lamanya waktu penangkapan itu 10 hari. 

Tapi praktiknya bisa lebih lama dari itu dan seseorang dikurung sampai tiba masa penahanan, dan masih sja terus ditahan sampai adanya putusan pengadilan. Selama dikurung/ditahan itu keadaan tersangka/terdakwa sangat memprihatinkan, kondisi kesehatannya yang buruk belum lagi penyiksaan yang dilakukan baik oleh penyidik maupun penuntut umum. 

Belum keluar putusan hakim seseorang tersangka maupun terdakwa dari awal penangkapan dilakukan sudah diperlakukan sebagai narapidana seseorang penjahat yang telah bersalah. Tidak sedikit seseorang tahanan itu mati dalam penantian menunggu keluarnya putusan hakim karena mendapat perlakuan yang sangat buruk.

6. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi.

Asas ini dapat kita tarik dari keberadaan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 serta Pasal 77 KUHAP. Bahwa yang berhak menuntut ganti kerugian kepada Pra Peradilan adalah tersangka, terdakwa atau terpidana. Tuntutan ganti kerugian itu dilakukan atas dasar:

1. karena ditangkap,
2. ditahan,
3. dituntut, dan
4. diadili, atau
5. dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, 
6. kekeliruan mengenai orangnya (error in persona), atau
7. kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan (error in law).

Sementara mengenai rehabilitasi Pasal 97 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa yang berhak mengajukan permintaan rehabilitasi hanya disebutkan tersangka. Hal ini dapat dianggap tidak relevan, sebab mestinya terdakwa bukan tersangka. 

Ada batas yang tegas antara tersangka dan terdakwa itu. Ketentuan ini bertentangan dengan ayat sebelumnya dalam pasal yang sama. Pada ayat (1) menekankan bahwa hak memperoleh rehabilitasi itu apabila ia oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Artinya, ini dilakukan dalam pemeriksaan pengadilan setelah pembuktian dilakukan. Artinya, ini bukan lagi sudah diluar domain penyidikan. Dalam tahap penyidikan seseorang itu baru paling jauh ditetapkan sebagai tersangka karena itu secara hukum belum ada hak yang diberikan oleh KUHAP untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. 

Lagi pula seharusnya tidak perlu diajukan rehabilitasi itu, sepenuh-penuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakimlah sesuai ketentuan pada ayat (2) bahwa rehabilitasi itu diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Dan itu hanya dilakukan terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van recht vervolging) saja.

7. Asas keseimbangan.

Asas ini menekankan kepada penyidik atau penuntut umum dan juga hakim. Terhadap penyidik dalam hal penghentian penyidikan, dan terhadap penuntut umum dalam hal penghentian penuntutan yang dapat dinilai akan sangat melukai perasaan keadilan ditengah-tengah masyarakat dengan tidak mengurangi arti praduga tak bersalah yaitu ketika masyarakat melihat tersangka bebas berkeliaran padahal perbuatannya sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

Begitupun juga kepada hakim asas ini menekankan agar hakim harus berhati-hati sebelum menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Karena itu akan dinilai sangat tidak adil oleh masyarakat. Karena itu pulalah asas ini mengajarkan agar selain hak seorang tersangka dilindungi oleh negara tapi tetap harus diimbangi jangan sampai menimbulkan kegoncangan ketertiban ditengah pergaulan hidup masyarakat sebab kepentingan umum telah pula terabaikan akibat penegakan hukum lalai memperhatikan kepentingan umum.

8. Asas oportunitas.

Asas ini memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengenyampingkan suatu perkara. Penuntut umum dapat memutuskan untuk lebih baik tidak meneruskan penuntutan kepada sidang pengadilan dengan alasan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asas ini mendapat kritik yang keras misalnya dari Drs. Hadari Djenawi Tahir, S.H bahwa KUHAP tampaknya tidak lagi menganut asas oportunitas. Itu dapat dicermati dari ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, "semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, penuntut umum harus menuntutnya di muka pengadilan, kecuali terdapat cukup bukti bahwa peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkaranya ditutup demi hukum". 

Artinya memang, ketentuan ini menginginkan agar sedapat mungkin penuntut umum tidak menutup suatu perkara kecuali setelah melalui pengkajian yang mendalam terdapat cukup bukti peristiwa tersebut bukan tindak pidana. 

Namun bagaimanapun juga, betapapun asas oportunitas dianggap bertentangan dengan asas legalitas, nyatanya KUHAP tetap memberikan ruang penuntut umum dapat mengenyampingkan/menutup suatu perkara. Mungkin pikiran mereka yang mengkiritik keras hal ini agar sebaiknya teruskan saja perkara itu limpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan dibuktikan. 

Selanjutnya terserahlah kepada hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinannya dalam memutus perkara itu terbukti atau tidakna biarlah hakim saja yang menilainya. Agaknya jika dicermati lebih jauh seperti itulah pikiran yang menentang keberadaan asas oportunitas ini. Dengan demikian maka hilanglah sendi pertentangannya dengan asas legalitas.

9. Asas persamaan dihadapan hukum.

Asas ini bermakna bahwa siapapun yang mulai sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sampai dia diperiksa di sidang pengadilan sebagai terdakwa harus diperlakukan dengan sebaiknya dengan tetap melindungi hak-haknya. 

Jangan sampai suatu masa terhadap seorang ditetapkan sebagai tersangka diperlakukan sangat baik oleh penyidik, penuntut umum ataupun hakim, tiba giliran terjadi tindak pidana yang lain lagi ditetapkan tersangka kemudian sampai keluar putusan pengadilan diperlakukan secara tidak patut. 

Mengapa bisa terjadi seperti ini, sebabnya bisa banyak hal. Misalnya penyidik atau penuntut umum tidak benar-benar menjiwai semangat perlindungan hak-hak asasi di dalam KUHAP, terkikisnya kebijaksanaan akibat emosional yang tidak menentu tidak terkontrol, atau kurangnya pemahaman terhadap hakikat penegakan hukum itu sendiri atau yang terakhir dipengaruhi oleh tindakan diskriminatif. 

Tiap-tiap terdakwa terhadap perkara yang sama (tindak pidana sejenis/ serupa), sama motifnya, sama sifatnya, sama metode pelaksanaannya maka hukuman yang dijatuhkan hakimpun mesti sama, tidak boleh dibeda-bedakan apalagi sampai jauhnya jarak pidana yang dijatuhkan itu. Asas persamaan dihadapan hukum ini bermakna bahwa untuk persitiwa hukum yang sama maka diterapkan hukum yang sama pula, sedang untuk untuk peristiwa hukum yang berbeda maka diterapkan hukum yang berbeda pula.

10. Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam asas ini menginginkan agar proses penegakan hukum pidana tidak dilakukan secara berlarut-larut, bertele-tele. Misalnya dalam hal penahanan, jika penyidik merasa telah cukup waktu yang diperlukan dalam waktu 30 hari saja maka tidak perlu diajukan permohonan perpanjangan masa penahanan. 

Demikian juga terhadap jaksa penuntut umum dan hakim (PN, PTN, MA). Atau dalam hal persaksian, terkait alat bukti saksi (Pasal 183 KUHAP) jika saksi-saksi yang akan dihadirkan itu tidak qualified maka tak perlu dihadirkan. 

Cukup hadirkan saksi yang relevan dan dapat menguatkan pembuktian dalam dakwaan penuntut umum di persidangan pengadilan. Praktik yang terjadi banyak keterangan saksi yang tidak bernilai sebagai alat bukti sehingga pembuktian menjadi lemah dan dapat berdampak hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.

11. Asas unifikasi dan kodifikasi.

Dalam asas ini terkandung makna bahwa peraturan perundang-undangan pidana itu sedapat mungkin mestilah berlaku menyeluruh untuk segenap masyarakat di pelosok tanah air. Kodifikasi artinya bahwa peraturan perundang-undangan pidana itu di kumpulkan, di susun, di himpun dalam satu kitab hukum dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengatur di luar kitab hukum tersebut sesuai asas dalam ilmu hukum lex specialis derogat legi generalis.

12. Asas penggabungan pidana dan tuntutan ganti rugi.

Ini merupakan sendi-sendi keperdataan yang kemudian diterima juga di lingkungan domain penegakan hukum pidana.

13. Asas peradilan terbuka untuk umum.

Dalam penegakan hukum pidana itu khususnya ketika suatu perkara di periksa di persidangan pengadilan, jangan sampai ada peradilan tertutup, membuka kesempatan transaksional, bersidang di ruang gelap, pemeriksaan yang tidak jujur, tidak objektif dan jauh dari keinginan mewujudkan keadilan.

Asas ini hanya dapat dikesampingkan dalam hal perkara asusila atau terdakwanya masih anak-anak. Perkara asusila dinilai sangat tidak pantas di saksikan dalam persidangan yang terbuka sehingga semua yang hadir akan mengetahui aib-aib yang dikemukakan di persidangan. Sebab hal itu menyangkut moral berhukum yang patut. Adapun terhadap terdakwa yang masih anak-anak, persidangan tertutup dilakukan semata untuk menjaga psikologhis (kejiwaan) yang masih sangat labil.

Jumat, 07 Desember 2018

Perihal Diskresi


Perihal Diskresi

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Ini menjadi tulisan saya yang ke-79, saya tulis tentang ini sebab saya melihat telah muncul gejala serius yang berdampak kepada tidak dipatuhinya hukum akibat kekeliruan dalam memahami diskresi. Saya sebagai seorang intelektual punya kebebasan dan tanggung jawab moral untuk menyampaikan persoalan ini. Konstitusi menjamin hak-hak dan kebebasan warga negara  menyampaikan pendapat atau pikiran-pikirannya, karena itu tidak seorangpun dapat melarang atau mengintervensi pikiran-pikiran seseorang warga negara untuk disampaikan.  

Hari-hari terakhir ini menuju pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019, semarak demokrasi semakin meriah dan menggema kemana-mana. Saya menyimak dengan saksama dan hati-hati dinamika yang terjadi dalam arus pemilihan umum ini. Diantara semarak dan dinamika dalam demokrasi belakangan ini ada suatu hal yang menarik untuk diperhatikan, yaitu soal surat edaran yang dikeluarkan oleh pejabat/lembaga negara. Surat edaran adalah salah satu bentuk dari diskresi, maka untuk membahas soal ini saya jabarkan kedalam beberapa sub pembahasan.

1. Diskresi

Diskresi, dalam bahasa Belanda disebut Beleidsregel. Dalam bahasa Jerman disebut Freies ermessen. Diskresi dalam terjemahan menurut para ahli seperti Prof. Bagir Manan diartikan sebagai peraturan kebijakan yang bersumber dari kehendak bebas, ada pula yang mengartikan wewenang bebas. Bebas yang dimaksud adalah kebebasan pejabat/lembaga negara melakukan penilaian sendiri, kebebasan mempertimbangkan sendiri, kebebasan untuk mengambil inisiatif, kebebasan untuk mengambil keputusan atau kebijakan  dalam hal undang-undang atau peraturan perundang-undangan memberi pilihan, memuat norma kabur atau tidak jelas atau recht vacum yaitu sama sekali tidak mengatur persoalan teknis dengan rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tugas pejabat/lembaga negara menjadi terkendala.

Beleidsregel atau diskresi merupakan wewenang yang melekat pada pejabat administrasi negara. Bentuk diskresi beraneka ragam, dan diskresi ada yang berupa peraturan perundang-undangan ada pula yang bukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebelum bicara panjang lebar, perlu disampaikan disini bahwa fokus pembahasan adalah diskresi yang bukan berupa peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan saya bahas hanya sepintas lalu saja, saya tidak ingin berpanjang lebar bicara tentang peraturan perundang-undangan, sebab pembahasan khusus soal peraturan perundang-undangan sudah pernah saya tulis sebelumnya. Untuk memudahkan dalam pembahasan ini, Diskresi yang Bukan Peraturan Perundang-undangan saya singkat dengan sebutan DyBP. 

Secara umum, diskresi tidak hanya di kenal dalam domain kekuasaan eksekutif, tetapi juga dikenal dalam domain kekuasaan yudikatif. Diskresi dalam domain eksekutif yang berbentuk peraturan perundang-undangan lazim dijumpai seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur BI, Peraturan Kapolri, Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Walikota (Perwako). Sementara DyBP dalam domain eksekutif yang sering dijumpai adalah Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), Surat, Surat Edaran (SE), Instruksi, Himbauan, Maklumat, Pemberitahuan dan masih banyak nomenklatur lainnya.

Terkait dengan diskresi yang berbentuk peraturan perundang-undangan, penting dijelaskan disini bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan adalah diskresi. Peraturan perundang-undangan yang disebut sebagai diskresi itu hanyalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam hal undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya memuat norma yang memberi pilihan untuk mengambil lebih dari satu kebijakan, peraturan perundang-undangan memuat norma kabur atau tidak jelas, terjadi recht vacum pengaturan suatu hal yang bersifat teknis dalam peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kendala dan ketidakpastian hukum.  

Selain atas dasar alasan yang demikian itu maka suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat disebut diskresi, walaupun dikenal ada diskresi yang berupa peraturan perundang-undangan. Kalau dibaca UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka PP dibentuk untuk melaksanakan undang-undang, atau sebagai subordinat legislation (peraturan pelaksana undang-undang), demikian juga Perpres, Permen, Pergub, Perbup/Perwako dibentuk sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu pembentukannya tegas diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya selalu dijumpai pasal yang menyatakan "ketentuan lebih lanjut diatur dengan/dalam undang-undang atau dalam PP, Permen dan sebagainya" itu adalah perintah agar pejabat yang bersangkutan membentuk produk hukum dimaksud.

Dengan demikian, dalam hal adanya perintah pembentukan suatu peraturan perundang-undangan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya secara hierarkis maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk tersebut bukan diskresi, tidak dapat dikategorikan sebagai diskresi. Tetapi perlu dipahami pula bahwa peraturan perundang-undangan yang bukan termasuk kedalam kategori diskresi kapanpun dapat dibentuk ada atau tidak ada perintah pembentukannya dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Singkatnya, tidakpun ada perintah pembentukannya, peraturan perundang-undangan dapat dibentuk oleh pejabat/lembaga negara yang berwenang. 

Selain diskresi dikenal dalam domain kekuasaan eksekutif, diskresi juga dikenal dalam domain kekuasaan yudikatif. Diskresi dalam domain kekuasaan yudikatif seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Perma dan PMK adalah juga peraturan perundang-undangan, tetapi tidak semua Perma dan PMK adalah diskresi seperti sudah saya jelaskan dimuka. Selain itu, diskresi lainnya dalam domain kekuasaan yudikatif adalah wewenang atau kebebasan melakukan penafsiran hukum (law of interpretation) oleh hakim ketika mengadili perkara.

Ada banyak jenis dan metode penafsiran suatu norma hukum yang dikenal dalam dunia akademik baik dalam mengadili perkara perdata, perkara pidana, perkara administrasi maupun perkara ketatanegaraan seperti penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran historis, penafsiran sosiologis, penafsiran teleologis, penafsiran ekstensif, penafsiran analogi, penafsiran argumentum a contrario dan lain sebagainya. 

Dari sekian banyak jenis dan metode penafsiran, hakim pada prinsipnya tidak terikat untuk hanya mengikuti jenis dan metode penafsiran tertentu seperti penafsiran otentik saja, atau penafsiran historis dan analogis saja. Hakim bebas menggunakan jenis dan metode penafsiran mana saja. Kebebasan hakim dalam memilih dan menggunakan jenis dan metode penafsiran hukum dalam mengadili suatu perkara itulah yang disebut dengan diskresi hakim.

Wujud konkret dari diskresi hakim tersebut tak lain adalah jenis dan metode penafsiran yang digunakannya. Karena hakim tidak terikat harus mengikuti atau menggunakan suatu jenis dan metode penafsiran tertentu maka diantara hakim akan muncul persepsi yang berbeda dalam menilai suatu perkara yang sedang diadili, sebab antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya menggunakan jenis dan metode penafsiran yang berbeda-beda.

2. Kekuatan Hukum DyBP

Dalam sub pembahasan ini saya mempersempit lingkup pembahasan hanya menjelaskan soal kekuatan berlaku mengikat diskresi yang bukan berupa peraturan perundang-undangan (DyBP).

Tadi dimuka sudah disebutkan jenis DyBP yaitu ada surat edaran, juklak, juknis, maklumat, pemberitahuan, himbauan dan nomenklatur lainnya. Prinsipnya, DyBP tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat sebagai hukum atau secara hukum. Karena itu pula tidak ada keharusan untuk dipatuhi dan pihak yang melanggar atau tidak mematuhinya tidak dapat dipidanakan. Mengapa demikian, sebab surat edaran, juklak, juknis, maklumat dan sebagainya itu bukan hukum, bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan hukum, atau bukan peraturan perundang-undangan maka sifat-sifat hukum yang melekat pada peraturan perundang-undangan tidak serta merta melekat pada DyBP.

Sifat dalam peraturan perundang-undangan itu diantaranya yang harus dipatuhi yaitu pembentukannya harus memperhatikan atau mengacu kepada asas-asas yang dikenal dalam ilmu perundang-undangan yaitu lex superior derogat legi inferiori (peraturan hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan hukum yang lebih rendah, peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya), lex spesialis derogat legi generalis (peraturan hukum khusus mengenyampingkan peraturan hukum umum), lex posterior derogat legi a priori (peraturan hukum yang baru mengenyampingkan peraturan hukum yang telah ada sebelum peraturan hukum yang baru itu ada/dibentuk). Masih ada asas lainnya dan hal lain terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Itu dapat dibaca dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Meskipun DyBP tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat dan kepada pelanggarnya tidak dapat dipidanakan, praktiknya keberadaan DyBP sering kali dirasakan sangat penting manfaatnya, keberadaannya ditunggu dan seakan sudah menjadi kebutuhan sebagai solusi menyelesaikan masalah teknis dalam peraturan perundang-undangan khususnya bagi pejabat administrasi negara yang tingkatannya lebih rendah secara hierarkis dari segi kelembagaan.

Karena itu DyBP tidak dapat diabaikan begitu saja. Bagi saya tidak ada masalah jika dipatuhi, dipatuhi justru baik tidak ada persoalan. Walaupun kalau dianalisis lebih jauh lagi pentaatan terhadap diskresi di kalangan pejabat administrasi negara sebagian terjadi dilakukan disebabkan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang diskresi, sehingga apapun produk yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi pusat dianggap semuanya adalah hukum atau peraturan perundang-undangan.

Secara a priori dianggap sebagai sebuah kebenaran mutlak tanpa boleh dikritisi karena itu harus dipatuhi, karena jika tidak dipatuhi akan dipidanakan atau setidak-tidaknya akan dikenai sanksi etik. Sedang untuk sebagian lainnya ditaatinya DyBP disebabkan ada kekhawatiran bahwa jika tidak dipatuhi maka akan berdampak pada hak-hak keuangannya, disharmonisasi hubungan dan lain sebagainya.

3. Wewenang Bebas yang Terbatas

Diskresi meskipun merupakan wewenang bebas seperti yang saya jelaskan dimuka, tapi tidak berarti bahwa diskresi dapat dibentuk sesukanya, semau-maunya. Sebab Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Konsekuensi sebagai Negara Hukum adalah apapun keputusan hukum atau kebijakan yang diambil oleh pejabat/lembaga negara yang berwenang harus dibatasi oleh rambu-rambu hukum yang jelas dan tegas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Sebab jika tidak maka stabilitas di masyarakat akan terganggu, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak-hak asasi manusia akan marak. Dalam konteks diskresi, rambu-rambu hukum dimaksud dapat dibaca dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diantaranya tidak boleh bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), larangan bertindak sewenang-wenang baik menyalahgunakan kewenangan atau melampaui kewenangan dikenal juga sebagai doktrin ultra vires, tidak boleh melanggar hak asasi manusia, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika rambu-rambu hukum tersebut dilanggar, apakah hak diskresi untuk dipatuhi akan gugur??, saya tidak mengatakan hak diskresi khususnya DyBP untuk dipatuhi menjadi gugur, sebab DyBP bukanlah hukum dalam arti formal. Karena itu DyBP prinsipnya tidak memiliki hak secara hukum untuk dipatuhi, bukan pula saya bermaksud mengatakan bahwa DyBP berarti tidak penting dan dapat diabaikan begitu saja. Walaupun DyBP tidak memiliki hak secara hukum untuk dipatuhi, tetapi pentaatan terhadap DyBP semata-mata di dasarkan atau digantungkan kepada kebutuhan yang muncul dalam praktik.

Tapi harus diingat bahwa jika keberadaan DyBP nyata telah atau justru menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga negara yang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan dianggap bertentangan dengan rambu-rambu hukum, maka saya berpendapat DyBP tersebut tidak perlu dipatuhi. Lalu muncul pertanyaan, apakah tidak bijak jika langsung mengambil sikap untuk tidak mematuhi? Mengapa tidak dibawa saja ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan bertentangan tidaknya dengan rambu-rambu hukum?

Dapat saja digugat ke pengadilan, dan selama ini praktik litigasinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Tapi jika digugat ke pengadilan maka akan memerlukan waktu yang lebih lama, lagi pula yang digugat bukanlah hukum atau peraturan perundang-undangan sementara persoalan dalam praktik yang terkendala akibat pengaturan yang keliru dalam DyBP itu mesti segera diselesaikan. Jadi tidak dibawa untuk diselesaikan ke pengadilan pun DyBP tersebut dapat diabaikan, dan pengabaian seperti itu tidak ada kaitannya dengan kesadaran hukum pejabat/lembaga negara sebagai pihak yang mengabaikan. 

Sebab yang diabaikan bukan hukum, tapi peraturan kebijakan dan mengapa dapat diabaikan saya sudah jelaskan di muka. Jadi bukanlah suatu sikap asal-asalan saja mengabaikan peraturan kebijakan itu, melainkan setelah melalui kajian mendalam dengan pemahaman hukum yang relevan.

Minggu, 04 November 2018

Hak Politik Mantan Narapidana dan Tersangka Dalam Kontestasi Pilkada


Hak Politik Mantan Narapidana dan
Tersangka Dalam Kontestasi Pilkada

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Saya memperhatikan dengan seksama masalah yang berkembang di masyarakat yang meliputi alam demokrasi akhir-akhir ini. Saya buat tulisan ini memuat pendapat hukum atau legal opinion saya sebagai respon terhadap hal mana akan dijelaskan disini.

Undang-undang pemilu termasuk undang-undang pilkada sebetulnya sudah membatasi untuk mereka (mantan narapidana) itu mencalonkan diri menjadi pejabat publik, sebab dalam undang-undang selalu dijumpai persyaratan "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian hak-hak mereka dibidang politik sudah dipersempit, tidak tersedia cukup ruang untuk leluasa berpolitik.

Bahkan dalam hal penerimaan calon pegawai negeri sipilpun kementerian maupun institusi non kementerian mengeluarkan keputusan diantara syarat yang harus dipenuhi sama dengan syarat diatas.

Orientasi atau titik berat rumusan kaidah hukum itu adalah pada ancaman pidana (hukumannya), bukan pada hukumannya. Artinya, jika seseorang melakukan tindak pidana dia diancam dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya itu. Jika ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, berarti tindak pidana ringan seperti pencurian biasa, penganiayaan ringan maka terhadap mantan narapidana itu masih diperkenankan mencalonkan diri menjadi pejabat publik atau calon pegawai negeri sipil.

Adapun bagi seseorang yang telah ditetapkan tersangka tetap berhak mencalonkan diri ikut dalam kontestasi Pilkada. Sebabnya dalam hukum acara pidana berlaku asas praduga tidak bersalah bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Walaupun hak politik tetap melekat sebab hanya hakim melalui putusannya sajalah yang berhak mencabut hak politik seseorang, dalam praktik menimbulkan dilematis yang sulit dihindari. Status sebagai tersangka dapat menciptakan stigma (penilaian negatif) ditengah masyarakat, karena itu pulalah dapat mempengaruhi elektabilitas atau peluang terpilih sebagai kepala daerah.

Hal ini mengajarkan kita satu hal bahwa apa yang dianggap ideal secara yuridis (hukum) belum tentu sejalan dengan apa yang dipandang patut di masyarakat. Masyarakat kita dalam memahami hukum cenderung secara simbolik. Disatu pihak apa yang berkembang dimasyarakat tidak dapat begitu saja disalahkan, apalagi akhir-akhir ini stigma kepada seorang tokoh dapat berkembang secara alamiah sejak awal meskipun seorang politikus tidak berurusan dengan hukum.

Sebabnya bisa karena kekecewaan dan kebencian kepada kelompok politik tertentu yang dianggap sering berkelakuan tidak patut, diskriminatif, tidak menghargai aspirasi rakyat, melukai perasaan keadilan rakyat, terlebih jika kelompok politik itu menjadi bagian penting dalam lingkaran kekuasaan rezim yang berkuasa. Kelompok politik itu menunjukkan gejala yang serius bahwa merekalah yang  mempengaruhi kebijakan pemerintahan sehingga negara menjadi amatiran dan sewenang-wenang.

Masalah ini jika dilihat menggunakan sudut pandang hukum tata negara dan hukum pidana, maka hasilnya bisa beragam. Jika dilihat dari sisi hukum tata negara maka hasilnya satu sisi dapat dinilai bertentangan dengan demokrasi dapat juga tidak bertentangan dengan demokrasi. Dan hukum pidanapun punya penilaian tersendiri pula.

Adapun setelah diputuskan secara hukum dalam peraturan perundang-undangan maka ragam pendapat itu berakhir, dan terciptalah unifikasi kaidah hukum. Jika sudah di unifikasi maka secara hukum dianggap telah final sebagai kesepakatan politik yang harus diterima. Meski demikian, hal itu dapat terus diperdebatkan dalam panggung akademik mengenai kemungkinan perbaikan kesepakatan politik yang dianggap masih menyisakan cacat sosiologis itu.

Perlu dipahami bahwa tiga point penting yang menjadi ruh demokrasi itu yaitu; persamaan, kebebasan dan keadilan. Namun dalam hal tema ini, nilai persamaan dan kebebasan jika tidak dipahami secara benar maka dapat menimbulkan kerancuan dan kebimbangan.

Nilai persamaan dihadapan hukum harus dipahami dalam makna persamaan dalam berhukum dan persamaan dalam penegakan hukum. Persamaan dalam berhukum artinya bagaimana hak-hak warganegara diatur tanpa diskriminasi seideal mungkin dalam peraturan perundang-undangan. Persamaan dalam penegakan hukum artinya bagaimana perlakuan negara kepada seseorang yang di duga atau telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai persamaan menghendaki bahwa tiap-tiap orang diakui memiliki sejumlah hak-hak yang melekat sejak ia masih dalam kandungan sampai ia lahir, tumbuh menjadi dewasa hingga wafat, dan negara berkewajiban menghormati, melindungi, serta berupaya memenuhi hak warganegaranya. Hanya negara berdasarkan hukum yang dapat mengurangi, membatasi, atau meniadakan (merampas) hak-hak itu.

Setiap warganegara tanpa diskriminasi harus diperlakukan sama dalam berhukum di muka pengadilan. Jika si A bersalah melakukan tindak pidana pencurian untuk memperkaya diri maka pidana yang dijatuhkan juga harus diterapkan secara sama terhadap si B yang juga melakukan tindak pidana pencurian untuk memperkaya diri.

Akan tetapi haruslah dipahami bahwa untuk peristiwa hukum dan motivasi yang berbeda maka sudah sewajarnya dijatuhkan pidana yang berlainan pula. Misalnya, dalam contoh diatas terhadap si A misalkan hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, maka pidana yang demikian itu tentulah tidak dapat disamakan dengan orang yang mencuri sekedar untuk memenuhi/menopang  kehidupannya.

Meski sama-sama tindak pidana pencurian, tetapi karakteristik dan motivasi yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana itu berbeda maka pidana yang dijatuhkan juga sudah sepantasnya dibedakan.

Jadi, pemahaman persamaan dihadapan hukum itu  diberlakukan terhadap peristiwa hukum dan motivasi yang serupa harus diterapkan hukuman yang serupa, jika peristiwa hukumnya berbeda, motivasinya berbeda terlebih  peristiwa hukumnya memang berbeda maka diterapkan hukuman yang berbeda pula.

Selain itu, nilai persamaan menekankan pada aspek human rights dignity (penghormatan terhadap hak-hak/harkat martabat kemanusiaan) bahwa manusia tanpa diskriminasi harus diperlakukan sama sebagai mahkluk ciptaan tuhan yang maha kuasa.

Sementara, nilai kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang terbatas. Hak dan kebebasan diakui tetapi negara juga berwenang menentukan sampai sejauh manakah kebebasan itu dapat ditolerir atau diterima.

Pembatasan ini penting agar tidak terjadi perbenturan antara hak dan kebebasan antar perorangan maupun hak dan kebebasan antar perorangan dengan kelompok/komunitas atau kepentingan umum. Negara mengakui ada kepentingan umum yang harus diutamakan, namun tidak menafikan hak dan kebebasan perorangan. Inilah yang disebut prinsip keseimbangan.

Singkatnya, dari perspektif hukum tata negara pembatasan terhadap mantan narapidana untuk berpolitik adalah sah dan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 28 j UUD 1945 (lihat Pasal 28 j; dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang....).

Legalitas pembatasan itu dilakukan dengan berdasarkan undang-undang, ialah undang-undang yang saya sampaikan di muka. Sedangkan, jika masalah ini dinilai dengan menggunakan perspektif hukum pidana belum tentu benar pembatasan yang dilakukan oleh negara mungkin juga bertentangan dengan semangat penegakan hukum.

Artinya, dalam perspektif hukum pidana pembatasan yang demikian itu dapat dipersoalkan sebab pembatasan itu tidak relevan sehingga bertolak belakang dengan basis pembinaan dalam penegakan hukum di negara ini.

Mengapa demikian, sebab betapapun durjananya seseorang akibat perbuatan tercela yang dilakukannya, bukankah ia sudah menjalani pidana?, dengan demikian seharusnya secara hukum ia sudah bersih. Tetapi nyatanya secara sosiologis masyarakat cenderung menolak dan masih tetap menyimpan kebencian terhadap mantan narapidana.

Stigma inilah yang terus menghantui dan menghambat prestasi untuk berkiprah terutama dalam bidang politik. Padahal, sasaran dari konsep pembinaan yang dianut dalam penegakan hukum pidana adalah bahwa narapidana menjadi termotivasi cepat-cepat keluar dari LP, berkelakuan baik, diharapkan diterima lagi di lingkungan masyarakat, menjadi orang yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara, dapat kembali menjalani kehidupannya, dan menikmati hak-haknya sebagaimana adanya. Tetapi oleh karena undang-undang membatasi, maka mantan narapidana tidak dapat leluasa menikmati hak-haknya.

Dengan begitu sesungguhnya pembatasan yang dilakukan itu bertentangan dengan konsep lembaga pemasyarakatan yang dianut. Sebab sudah jelas, bahwa orientasi konsep pemasyarakatan itu mendidik orang supaya jadi orang baik, selepas keluarnya dari LP diterima kembali di lingkungan masyarakat, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Tetapi praktiknya yang terjadi adalah meski secara hukum mantan narapidana itu sudah dipandang bersih, kesalahan yang dilakukan sudah ditebus dengan menjalani pidana, sayangnya secara sosiologis masih dianggap tercela dan ternoda, sebabnya sudah terlanjur melukai perasaan umum sehingga sulit konsep pemasyarakatan itu diterima ketika mantan narapidana itu berbaur ditengah-tengah masyarakat.

Ditambah lagi hukum pidana memandang bahwa dengan pembatasan yang diperlakukan kepada mantan narapidana untuk berpolitik, semakin mempermutlak dan negara seolah menyetujui penolakan masyarakat.

Disinilah letak pertentangan antara negara berwenang melakukan pembatasan di satu pihak, dan pembatasan tidak pada tempatnya yang semestinya tidak dilakukan oleh negara sebab bertentangan dengan semangat penganutan konsep lembaga pemasyarakatan.

Saya termasuk seorang yang tidak sepenuhnya dapat menerima apa yang telah diputuskan dalam undang-undang tentang kebolehan mantan narapidana menjadi pejabat publik. Saya berpendapat bahwa pembatasan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih itu tidak efektif.

Sebabnya dari law enforcemen (penegakan hukum) di negara kita yang masih diliputi perlakuan diskriminatif. Konkretnya masih banyaknya rekayasa kasus yang diada-adakan sedemikian rupa sehingga seorang tokoh menurut analisis perasaan keadilan publik yang kemudian berkembang menjadi keyakinan publik tidak mungkin melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya justru dijatuhi hukuman. Saya fikir nalar publik tidak sedemikian rendahnya sehingga dianggap tidak mampu menganalisa kecurangan penegakan hukum yang dilakukan stake holder (penguasa).

Praktiknya dalam sejarah kepekaan perasaan keadilan publik kasus-kasus seperti korupsi, penggelapan, penyuapan atau gratifikasi, pembunuhan banyak yang merupakan produk rekayasa interest group (kelompok kepentingan).

Semisal kasus diberhentikannya pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjayanto termasuk pimpinan KPK sebelumnya seperti Antasari Azhar, kuat dugaan bahwa mereka dikriminalisasi karena ada pihak-pihak yang merasa terancam kepentingannya terhadap kinerja KPK.

Jangan dikira publik benar-benar bodoh tidak mampu menangkap arogansi yang dipancarkan kepermukaan. Arogansi kekuasaan yang dimainkan oleh interest group dalam kasus itu, kasus itu sendiri dan anggapan seperti itu adalah penghinaan besar terhadap nalar publik dalam sejarah berhukum di negeri ini.

Pertanyaan kita, untuk kasus yang menimpa orang-orang seperti mereka yang saya sebutkan disini apakah harus kita terima kenyataan hukum bahwa untuk mereka mesti berakhir kesempatan atau hak dan karir politiknya?. Sedemikian kejinyakah kita dalam membangun hukum di negara kita. Karena itu hal ini hendaknya janganlah dipandang secara umum (jangan digeneralisir). Sebab dalam praktiknya hukum sering disalahgunakan, aparat penegak hukum itu tidak benar-benar tulus menegakkan hukum.

Karena itu saya tidak dapat menerima sepenuhnya apa yang telah diputuskan dalam undang-undang. Undang-undang hanya harus dianggap ideal dan berlaku mengikat sampai perubahan menghendaki idealitas yang baru yang merupakan koreksi dari apa yang sebelumnya diputuskan.

Pemecatan Anggota DPR Oleh Parpolnya Dalam Sudut Pandang Hukum Tata Negara


Pemecatan Anggota DPR Oleh Parpolnya Dalam Sudut Pandang Hukum Tata Negara

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Pada tahun yang lalu, banyak anggota DPR fraksi PKS walk out dalam suatu rapat yang dipimpin Fahri Hamzah. Tidak hanya sampai disitu, mereka mengultimatum jika kedepan rapat DPR Fraksi PKS masih dipimpin Fahri, maka tidak akan ada yang hadir lagi. Seperti diketahui bahwa Fahri Hamzah dipecat partainya (PKS), Fahri bukan kader PKS lagi. 

Atas dasar itulah penolakan bergulir dikhawatirkan rapat dan hasil rapat tidak memiliki legitimasi (keabsahan). Lebih jauh sebetulnya anggota DPR Fraksi PKS mengatakan bahwa Fahri sudah tidak legitimate sebagai anggota DPR, penilaian ini tentu juga berdampak terhadap kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR. Pemikiran seperti ini tidak tepat. 

Memang anggota DPR itu kader parpol dan pada waktu pencalonan atau memutuskan maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR diusung oleh parpol sebagaimana termaktub dalam konstitusi (Pasal 22E ayat (3) UUD 1945), hakikatnya pemilihan anggota legislatif adalah pemilihan parpol. 

Parlemen kamar DPR sesungguhnya diisi oleh parpol, parpol memperjuangkan aspirasinya melalui anggota DPR yang menjadi kadernya. Terdapat politik balas budi sebetulnya bila kita telaah. Sebab oleh karena parpol yang mengusung calon anggota DPR dan turut pula memperjuangkan kemenangannya, dan setelah berhasil menjabat, maka konsekuensi politis yang harus diterima adalah bahwa siapapun anggota DPR itu tidak boleh membangkang dan menentang kemauan partainya. 

Jika muncul pembangkangan, maka undang-undang parpol mengisyaratkan recall kepada anggota DPR oleh partainya. Namun yang menarik dalam kasus Fahri Hamzah, ia tidak di recall oleh partainya tetapi partainya tidak lagi mengakui Fahri sebagai kader alias sudah dipecat. Hal ini berdampak dari mangkirnya anggota DPR Fraksi PKS tidak sudi rapat dipimpin Fahri dengan alasan unlegitimate (tidak memiliki keabsahan).

Pendapat dari mereka yang mangkir itu tidak sepenuhnya benar, keabsahan atau legitimasi Fahri sebagai anggota DPR tetap melekat, sebab sewaktu pemilihan umum legislatif dia kader PKS, diusung PKS, dan menang pemilu. Kedudukan Fahri sebagai anggota DPR tetap legitimate, sebab rakyat yg memilihnya. 

Legitimasinya bersumber dari rakyat. Baik secara politik maupun secara hukum/konstitusional Fahri tetap legitimate. Pemberhentian anggota DPR sudah ditentukan dalam undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Kasus Fahri  dipecat parpolnya namun tidak ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya (recall). 

Mengenai recall ini masih debatable, tapi saya berpendapat sebagaimana sudah saya terangkan dimuka, secara politis, hukum atau konstitusional Fahri tetap legitimate. Sebab legitimasinya bersumber dari rakyat dan ia sudah menempuh proses politik secara konstitusional. Mengingat derajat keabsahannya yang tinggi, tidak boleh parpol melakukan recall untuk. Tidak sepantasnya recall itu. 

Dalam negara demokrasi ini harus dipahami bahwa parpol bukan wakil rakyat, bukan manifestasi rakyat. Melainkan hanya fasilitator yg menghubungkan rakyat dg wakilnya yaitu anggota parlemen, yang menghubungkan rakyat dengan pemimpinnya yaitu Presiden dan Wakil Presiden. 

Anggota parlemen itulah yang secara nyata merupakan penjelmaan seluruh rakyat, yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Representasi anggota DPR tidak hanya ditandai dengan kehadirannya secara fisik di parlemen (representasi formal), namun juga representasi materil yaitu benar-benar aspiratif dan memperjuangkan aspirasi rakyat konstituennya secara utuh. 

Segala apapun yang dikehendaki rakyat kesanalah tujuan hendak diarahkan meskipun itu bertentangan dengan kemauan parpol/ penguasa parpolnya. Aspirasi dan arah kebijakan parpol seharusnya paralel dengan kemauan rakyat. 

Karena itu parpol dituntut untuk harus responsif terhadap fenomena dan dinamika kondisi akan kebutuhan hukum masyarakat. Politik balas budi atau balas jasa parpol sebagai fasilitator hendaknya tidak hanya didasarkan pada penilaian-penilaian di luar hukum yaitu politis semata-mata. 

Tapi konstitusi harus benar-benar dijiwai dan dipahami. Karena itu pemahaman, penjiwaan, pendalaman, terhadap hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara itu sangatlah penting.

Dilema Recall Anggota Parlemen


Dilema Recall Anggota Parlemen

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Recall atau ditariknya status keanggotaan DPR oleh parpol, itu impeachmen secara politis, sedang impeachmen secara hukum dilakukan melalui proses di pengadilan. Recall itu tidak ada logika hukumnya, hanya di dasarkan pada logika politis semata. Pemberhentian keanggotaan DPR melalui recall bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak relevan secara hukum. 

Anggota DPR dipilih oleh rakyat, legitimasinya (keabsahannya) bersumber dari rakyat. Secara hukum dan politis derajat legitimasi anggota DPR sangat kuat, sebab sudah melewati proses politik secara hukum atau konstitusional. 

Sementara yang harus dipahami bahwa dalam negara demokrasi ini, parpol bukanlah representasi rakyat melainkan hanya fasilitator yang menghubungkan rakyat dengan wakilnya di parlemen, kepala negara maupun kepala daerah. 

Anggota parlemen sendirilah yang merupakan representasi rakyat, manifestasi seluruh rakyat. Karena itu parpol tidak memiliki hak secara hukum dan tidak sepantasnya melakukan impeachmen secara politis. 

Konflik kepentingan yang terjadi mestilah diselesaikan secara hukum, kecuali dalam hal pengunduran diri atau karena alasan yuridis sakit berturut-turut selama waktu tertentu yang tidak memungkinkannya untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota parlemen.

Recall tidak lain merupakan konsekuensi politis dan ditujukan untuk mempertahankan eksistensi maupun dominasi parpol kedalam aktivitas politik kenegaraan. Memang parpol terikat pada ketentuan undang-undang untuk tidak boleh melanggar prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama seperti menjaga keutuhan NKRI, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan kewajiban-kewajiban hukum lain yang tidak boleh dilanggar oleh parpol. 

Pentaatan parpol tersebut diasumsikan berdampak pula pada kader parpol terlebih yang sudah menjadi pejabat publik seperti anggota DPR. Kader parpol yang menjabat di parlemen diharuskan untuk tidak melanggar larangan-larangan yang berlaku untuk parpol, walaupun secara khusus setiap anggota parlemen yang disahkan keanggotaannya wajib mentaati sumpah dan janji jabatan. 

Sementara itu di lain pihak, anggota parlemen harus setia kepada visi dan misi parpolnya, bukan setia kepada kemauan subjektif-politis petinggi parpolnya. Menundukkan diri pada kemauan subjektif-politis petinggi parpol membuka peluang yang berpotensi kontradiktif dengan kepentingan rakyat. Bukankah kepentingan umum/rakyat harus diletakkan diatas segalanya, yang harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi, kelompok dan sebagainya dan sebagainya.

Sedangkan bila anggota parlemen membangkang terhadap kemauan subjektif atau kecenderungan penyimpangan petinggi parpol, maka parpol dapat dengan semena-mena melakukan recall. Meski tersedia upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan itu, tapi recall tetap tidak paralel dengan sumber legitimasi anggota parlemen. 

Dengan recall anggota parlemen menjadi tutup mulut, tidak hanya anggota parlemen kepala daerah serta kepala negarapun juga demikian. Walaupun untuk kepala daerah/kepala negara tidak dikenal ketentuan recall, tapi pemakzulan secara politis yang tidak objektif dapat saja terjadi. 

Jika Presiden dan/wakil Presiden berani menentang keras kemauan parpolnya yang menurutnya tidak layak untuk diikuti, maka sulit kita untuk tidak mengatakan akan muncul rekayasa politis untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Mulai dari nama baik kepala negara, penggiringan opini publik melalui media yang masif untuk menyulut emosi publik atas kinerja kepala negara, rekayasa kasus dan cara apapun akan dilakukan untuk memuluskan pemakzulkan. Itulah kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi bila tidak sejalan dengan kemauan politis parpol.

Kepada anggota parlemen, recall adalah kekuasaannya parpol, merupakan senjata bagi parpol untuk mengamankan posisi politisnya dari berbagai gangguan maupun ancaman termasuk kemungkinan datangnya dari kader sendiri. 

Dan kader adalah aset, instrumen untuk mewujudkan cita-cita politis parpol. Kapanpun dan dalam kondisi yang bagaimanapun anggota parlemen harus bersikap sejalan dengan kemauan politis parpol. Sudah diterangkan bahwa recall berlaku untuk anggota parlemen, bukan kepala daerah atau kepala negara. Seharusnya recall sejak awal sama sekali ditiadakan kepada anggota parlemen persis seperti peniadaan itu terhadap kepala daerah atau kepala negara.

Jika memang parpol menilai kadernya menyimpang dari garis politis parpol, tinggal berhentikan saja sebagai kader atau beri sanksi misalnya diskors hak politiknya ditubuh parpol untuk menjadi pengurus dan lainnya sesuai AD/ART parpol. 

Tidak perlu ada recall. Tapi ya inilah politik, kalau banyak kader yang di recall, parpol juga yang rugi. Parpol justru menjadi lemah bahkan kehilangan kekuatan sama sekali di parlemen termasuk akan terganjal perolehan jatah kursi di parlemen. 

Menjadi pimpinan parlemen adalah posisi yang sangat strategis dan menentukan serta menguatkan kedudukan, peran dan dominasi parpol. Karena itu sasaran pertama bagi parpol setelah sampai di parlemen adalah memperebutkan kursi pimpinan. Jadi recall sebetulnya banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. 

Recall bertentangan dengan prinsip demokrasi bahwa yg berkuasa penuh adalah rakyat, dimana rakyat menberikan mandat kekuasaannya kepada para wakilnya yang sudah dipilihnya. Wakil rakyat itulah pemegang kekuasaan rakyat, menjadi representasi rakyat baik representasi secara formal maupun representasi materil yang peka dan dituntut untuk mampu merespon aspirasi serta kebutuhan rakyatnya. 

Sementara parpol hanya fasilitator, karena itu tidak berhak dan tidak sepantasnya melakukan recall. Legitimasi anggota parlemen bukan berasal dari parpol, tapi legitimasi anggota parlemen berasal dari rakyat dan telah melewati proses politik secara hukum atau konstitusional.

Semoga percikan pemikiran saya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bangsa dan negara yang lebih baik.

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

  Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:  Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,  Elit Semakin Bertambah Kaya Oleh: Syahdi Firman, S.H., ...