Senin, 17 Juni 2024

Nasehat Untuk Penguasa

Nasehat Untuk Penguasa

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Birokrasi hari ini memang sangat mendesak kritisisme sebab tidak memberikan tempat atau ruang kepada fikiran-fikiran yang konstruktif dan egaliter untuk tumbuh. Tesis yang dipegang penguasa atau seorang pemimpin birokrat yakni kelas pekerja dipandang tidak mengerti apapun, tidak tau apapun, selalu salah, gemar bermalas-malasan, tidak disiplin dan terpecah-pecah. Sedangkan untuk memberikan justifikasi atas tesis itu penguasa selalu menganggap dirinya benar atau pasti benar, kebenaran adalah miliknya, bahkan dia adalah jelmaan dari kebenaran dan keadilan. Mirip seperti ungkapan Raja Prancis Louis XIV untuk memberikan legitimasi terhadap monarki absolutisme yang dipimpinnya ia berkata: "L' etat C'est Moi" yang berarti Negara adalah Saya. 

Louis XIV adalah Raja Prancis yang berkuasa paling lama yakni 72 tahun sejak 14 Mei 1643 sampai 1 September 1715. Jika demikian, maka dengan semangatpembelaan diri, maka kelas pekerja tentu dapat saja mengajukan anti tesis bahwa penguasa cenderung sewenang-wenang, tidak bijaksana, kebijakannya sering menimbulkan pergesekan dan perpecahan antar pekerja, pencetus pertama tentang ketidakdisiplinan, menyukai gaya hidup hedonis, selalu ingin dipuja-puji, menolak fikiran dan menginginkan kepatuhan penuh, tidak menginsyafi dirinya banyak melakukan kesalahan, mementingkan diri sendiri, arogan dan tamak. Anti tesis ini masih dapat berlanjut penguasa dapat mengajukan anti tesis atas anti tesis kelas pekerja, demikian juga kelas pekerja dapat mengajukan anti tesis pula atas anti tesis penguasa, sehingga sulit untuk merumuskan sintesis yang relevan dan dapat diterima kedua belah pihak. 

Penguasa mungkin saja menganggap anti tesis yang diajukan kelas pekerja tersebut bohong, fitnah, mencemarkan nama baik, bentuk arogansi dan pembangkangan, tidak tau diri, tidak tau berterima kasih. Sebaliknya kelas pekerjapun dapat saja menuduh bahwa tuduhan penguasa tersebut tidak benar, ngawur, arogan, senang memperbudak pekerja, pencipta situasi keruh, anti fikiran dan gila puja puji atas status sosialnya itu. Status sosial penguasa birokrasi telah merubah paradigma dan cara pandangnya terhadap lingkungan sekitarnya. Kejatuhan moral merusak harmonisasi dan menghambat kemajuan. Status sosial pula yang menyebabkan penguasa alergi dengan fikiran-fikiran pembaharuan atau ide-ide yang visioner untuk kepentingan kolektif. 

Sikap yang ditonjolkan malah ke arah yang sebaliknya yaitu gemar mempertinggi ego, fokus pada meningkatkan popularitas, menuntut kesadaran mendalam kelas pekerja bahwa penguasa birokrasi memiliki kedudukan yang tinggi serta layaknya tuhan dapat menentukan kehidupan dan masa depan kelas pekerja, sebab itu kelas pekerja harus tunduk dan patuh sepenuhnya apapun kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Meskipun di tengah kelas pekerja itu terdapat para sarjana, dan diantara para sarjana itu ternyata memiliki kegelisahan intelektual dalam memandang realitas dalam dunia kelas pekerja sehingga memberanaikan diri mengajukan terobosan-terobosan pemikiran, namun semua itu tidak berguna bagi penguasa. Penguasa selalu memandang bahwa hal semacam itu dapat mengancam kewibawaannya sehingga harus diberangus dan jika perlu disingkirkan. Sebab mengacu kepada tesis yang dipegang penguasa yakni anggapan bahwa dirinya benar atau pasti benar, kebenaran adalah miliknya, bahkan dia adalah jelmaan dari kebenaran dan kebijaksanaan. 

Penguasa hanya mau mendengarkan suara dari mereka yang kedudukan atau status sosialnya lebih tinggi yaitu dari mereka yang berada di atas mereka. Jika yang bicara itu adalah seorang Profesor, Doktor atau pimpinan suatu lembaga tertentu serta yang memiliki kedudukan tinggi dan terhormat dalam pandangan mereka maka penguasa memandang disanalah letak kebenaran gagasan, disanalah letak moralitas, disitulah tempatnya fikiran-fikiran yang layak dipertimbangkan dan diikuti. Sedang apa yang diucapkan oleh mulut-mulut sarjana disekitar mereka, disebabkan status sosialnya rendah yakni kelas pekerja kelompok yang mereka kuasai maka apapun yang disampaikannya semuanya harus dianggap salah, merusak tatanan birokrasi. 

Sampai disini kita dapat merenungkan bahwa benar apa yang disampaikan Machiavelli, "Manusia dihargai bukan karena gelar, tapi manusialah yang menghargai gelar". Jika kita menilik dasar filsafat yang digunakan, maka kita akan menjumpai bahwa penguasa birokrasi cenderung menganut materialisme historis Karl Marx dan mengambil sebagian dari filsafat politik Niccolo Machiavelli. Materialisme historis Marx terlampau bersandar dan bergantung kepada materi, sementara filsafat Machiavelli khusus tentang konsep medis yang terkenal dengan metode amputasi terhadap pelanggaran atas ketertiban, pelaku kriminal dan situasi konflik diambil tetapi dengan pemahaman yang berlainan dan salah menurut pemikiran filsafat Machiavelli. Penguasa hanya mengambil sisi-sisi yang dapat mendompleng kekuasaannya dan yang dianggap dapat memberikan legitimasi atas kebijakannya dalam mengelola birokrasi.

Kekuasaan yang Harmonis

Orientasi kekuasaan seharusnya diarahkan pada kemaslahatan yang jujur, bukan kemaslahatan semu yang mengutamakan kepentingan diri sendiri dan golongan, yangpenuh tipu daya, pembodohan dan perbudakan terhadap kelas pekerja. Kemaslahatan yang jujur terjadi manakala tugas-tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Disini moralitas mengambil peran yang dikonkretisasikan dalam bentuk keputusan atau kebijakan yang bijaksana. Keputusan yang bijaksana dapat mengundang dan mempercepat terbentuknya persatuan, kekompakan dan rasa persaudaraan yang tinggi. Penting untuk membentuk kekuasaan yang harmonis antar penguasa birokrasi dengan kelas pekerja sebab antara penguasa dengan kelas pekerja adalah satu kesatuan esensial untuk melaksanakan program dan mencapai tujuan-tujuan birokrasi. 

Untuk mewujudkan kekuasaan yang harmonis penguasa harus membuka diri terhadap masukan, saran dan krtikan. Selain itu penguasa harus membiarkan dan memberikan ruang untuk tumbuhnya fikiran-fikiran, bukan malah menutup diri dengan menentang dan memaki. Ruang untuk fikiran-fikiran perlu ada sebagai kontrol atas kebijakan agar tercipta keseimbangan. Bukan malah bertindak represif dengan jalan memberangus, menyebarkan ketakutan berlebihan bahwa fikiran dipandang sebagai penyakit menular, dan mereka yang berfikir dipandang layaknya wabah penyakit sehingga harus diwaspadai dan dijauhi. Kondisi sekarang ini menarik kita menuju sejarah ratusan tahun lalu di masa dark ege di Eropa khususnya Italia, dimana frustasi gereja yang menghendaki kemurnian ajaran kristus. Akibatnya gereja dalam perkembangannya menolak semua fikiran dan filsafat bahkan telah menjelma sebagai diktator yang memerintah atas nama tuhan.

Kekuasaan yang intelektual

Kekuasaan yang intelektual dijalankan oleh penguasa yang intelektual. Seorang penguasa dengan seabrek gelar, pengalaman dan prestasi belum cukup untuk dikatakan penguasa intelektual. Predikat penguasa intelektual baru dikatakan telah dimiliki ketika dalam menjalankan kekuasaan itu ia mampu membaca pilihan-pilihan dan memilih pilihan yang bijaksana. Ada beberapa pilihan yaitu menuntut kepatuhan penuh sehingga mematikan pikiran, menumpulkan nalar dan kreatifitas, menginginkanfanatisme buta atas kelas pekerja atau memberikan kesempatan dan menjamin ketersediaan ruang kontrol untuk pikiran-pikiran, termasuk di dalamnya saran, masukan, dan kritik yang konstruktif. Penguasa yang intelektual hanya akan mengambil pilihan yang kedua sebab hanya dengan pilihan itulah kekuasaannya akan memperoleh kewibawaan dimata kelas pekerja. Intelektualitas kekuasaan hanya mungkin terjadi setelah kejumudan dan kekolotan disingkirkan.

Kekuasaan, ketertiban dan keteraturan

Saya mau mengajukan pikiran yang radikal terkait sikap skeptis pada anarkisme. Penguasa/hukum janganlah memenjarakan rakyat dengan argumentasi ketertiban umum. Bahwa perilaku rakyat harus senantiasa bergerak sejalan dengan postulat-postulat logika kekuasaan yang melahirkan hukum atau hukum itu sendiri (legal positivism). Terserah kepada rakyat bagaimana ia bicara pada penguasa. Penguasa berasal dari rakyat, dan rakyat sebagai pemilik kekuasaan dalam negara. Penguasa harus tertib menghadapi rakyat, ia (rakyat) itu tempat bertanya dan mengambil rujukan dalam kekuasaannya itu. 

Bahwa konsepsi ketertiban umum telah kehilangan pijakan, penyimpangan-penyimpangan terhadapnya begitu terang. Hal tersebut tidak lagi sesuai dengan pembawaan kondisi alamiah yang melingkupi rakyat (manusia), bahwa tiap-tiap bagian daripada rakyat itu (manusia individual) memiliki kemerdekaan untuk berbuat sekehendak hatinya untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketertiban umum adalah bentukan dan formulasi dari kondisi alamiah rakyat itu sendiri, rakyatlah yang dapat mengubah dan merumuskannya kembali untuk ketertiban umum yang baru, yaitu sebuah pikiran tentang menertibkan kekuasaan. Demonstrasi sebagai hak alamiah harus menciptakan anarkisme. Dengannya keteraturan akan di dapatkan. 

Pergerakan massa aksi harus mampu menciptakan anarkisme untuk ketertiban yang sebenarnya, yaitu ketertiban pemerintah negara dalam bekerja untuk rakyatnya. Tempat terbaik mendidik penguasa adalah dijalanan, di tengah jalan. Dan cara yang paling baik mendidik penguasa yaitu dengan anarkisme. Anarkisme adalah jalan juang multi elemen dipelopori oleh massa pejuang hak dan harkat martabat kemanusiaan rakyat. Anarkisme harus ada dan dalam banyak kondisi menjadi jalan yang utama disamping jalan-jalan lain sebagai alternatif, yaitu sebuah konsepsi tanpa mengabaikan gerakan-gerakan intelektual menghadapi otoritarianisme. 

Anarkisme hanya diarahkan untuk tujuan-tujuan keadilan, penghapusan diskriminasi, serta tujuan kemanusiaan, mengembalikan dan meletakkan asas-asas kemanusiaan pada tempat yang tinggi melebihi tingginya penghormatan terhadap negara maupun diatas tempat yang lebih tinggi daripada kedaulatan. Inilah anarkisme "yang berjiwa persatuan". Anarkisme yang tidak berpijak pada "yang berjiwa persatuan" adalah anarkisme yang beku, ia adalah anarkisme yang bergerak tanpa standar capaian-capaian keteraturan. 

Anarkisme yang beku ini tidak boleh dilakukan dan harus ditentang sebab tidak membawa pada cita-cita ketertiban. Konsepsi "ketertiban lama" yang menghendaki ketertiban umum, telah membuat pengecualian, bahwa di luar struktur hukum dan tatanan praktis pembentuk hukum tidak terikat kepada ketertiban. Tetapi ia diberi fasilitas atau perlengkapan untuk meredam upaya pelanggaran ketertiban umum. Konsepsi ketertiban lama ini menampakkan arus otoriter bahwa setiap pendapat dan kritik hanya akan diterima kalau kooperatif dengan kehendak pemerintah, tetapi jika bertolak belakang dianggap telah terjadi kekacauan, maka perlu represifitas alat-alat pemerintah untuk mempertahankan ketertiban umum. 

Ketertiban lama kita koreksi dengan sebuah ketertiban baru, bahwa yang pertama sekali harus ditertibkan adalah penguasa atau pemerintah negara. Ketertiban haruslah ditujukan untuk pemerintah, agar penyakitnya sembuh dengan penawar atau obat-obatan racikan dari rakyat. Penawar tersebut tak lain adalah anarkisme. Semakin anarkis semakin baik dan ketertiban akan dibentuk ulang dengan redaksi regulatif-implementatif yang lebih matang dan kuat. Anarkisme sebagai metode pendidikan dan instrumen gerakan multi elemen sangat efektif untuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh arogansi dan kesewenang-wenangan. 

Bahwa hanya dengan anarkisme ketertiban lama dapat hapus dan diganti dengan ketertiban baru. Disamping kita haruslah tetap ingat, kekuasaan rakyat adalah kondisi alamiah untuk terus bergerak menciptakan keseimbangan pergaulan dan keteraturan perilaku merupakan hukum alam yang dijupai dimana saja. Betapapun negara memiliki peralatan pelembagaan norma-norma positif tetaplah kita jangan lalai bahwa peraturan perundang-undangan negara bersumber dari asas-asas hukum alam, bahkan ia penerjemahan konkret lebih lanjut terhadap ketentuan abstrak alam. 

Rabu, 05 Juni 2024

Tragedi Palestina dan Tidak Berdayanya Negeri-negeri Muslim

Tragedi Palestina dan Tidak Berdayanya Negeri-negeri Muslim

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Negeri ini (Palestina) dahulunya menjadi satu diantara tempat yang dikunjungi oleh para sahabat nabi untuk berdagang. Negeri Syam (Suriah, Palestina, Yordania, Lebanon) menjadi tempat yang banyak diziarahi untuk tujuan perdagangan atau bisnis. Pasca Rasulullah wafat dan dimasa pemerintahan Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab, negeri ini ditaklukkan oleh generasi sahabat yang dipimpin oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah. Kemudian negeri ini lepas dari tangan umat Islam dikuasai oleh rezim Kristen. Setelah beberapa kali penaklukan yang belum berhasil dilakukan oleh Imaduddin Zanki dan anaknya Nuruddin Zanki, barulah Palestina berhasil ditaklukkan kembali dibawah kepemimpinan Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi. 

Kemudian negeri ini dijaga dan dilindungi dibawah naungan pemerintahaan kekuasaan Ottoman atau Turki Utsmani. Pasca lengsernya Sultan Abdul Hamid II ditandai dengan berakhirnya kekhilafahan atau kesultanan Islam pada 3 Maret 1924 sejak disekulerisasikan oleh Kemal Pasha hingga kini Palestina telah terlepas sepenuhnya dari pangkuan negeri-negeri muslim. Babak awal penderitaan muslim Palestina dimulai pada kurun waktu 1948, yang terus berlanjut pada tahun 1960 an hingga kini semakin merasakan penderitaan yang luar biasa akibat invasi dan penjajahan zionis Yahudi.

Sulitnya Menolong Palestina

Sudah puluhan bahkan ratusan ribu nyawa muslim tercabut dengan sangat tragis oleh invasi besar-besaran zionis Israel yang ingin mengambil alih tanah Palestina dari penduduk muslimnya dengan cara pembunuhan sadis genosida terus menerus. Mirip seperti pembantaian penduduk suku Indian notabene berkulit hitam yang menurut data sejarah merupakan penduduk asli Amerika yang mengalami genosida. Hingga akhirnya negeri Paman Sam itu kini dihuni oleh mayoritas penduduk berkulit putih yang terus menerus mendiskreditkan warga yang berkulit gelap atau hitam padahal merekalah penduduk asli tanah saudara kandung zionis itu.

Kematian terus bertambah di Palestina, negeri kelahiran Imam Asy-Syafi'i ini memang sudah berada diambang kehancuran total dan pemusnahan yang nyaris sempurna. Sebab Rafah diinformasikan menjadi tempat berlindung terakhir muslim Palestina yang terus dihujani bom menjadi tempat singgah sementara menuju akhirat menghadap sang khalik. Tapi gaung kebangkitan Islam belum kunjung terlihat menguat dan nyata untuk menolong sisa-sisa nyawa muslim yang masih bertahan. 

Turki dibawah kepemimpinan Reccep Tayib Erdogan yang dikenal sangat Islamis sosok yang menunjukkan simpati dan empatinya, yang dipandang memiliki ghiroh dan ukhuwah islamiyah yang kuat hanya mampu mengutuk dan mencela Benyamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel) dalam sidang-sidang di PBB, melontarkan intimidasi pada petinggi Israel itu disamping melakukan boikot atas produk yang berafiliasi dengan Israel serta mengupayakan distribusi makanan, tim medis dan obat-obatan ke Palestina. 

Sementara negeri mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara semisal Malaysia dan Indonesia tidak jauh berbeda, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsyudi juga hanya bisa mengutuk, mengecam dan menolak invasi Israel di Palestina, menolak dan tidak mengakui eksistensi Israel dalam kompetisi olahraga dunia, melakukan aksi boikot terhadap makanan dan minuman atau produk buatan Israel maupun yang berafiliasi dengan Israel. Keadaan semacam itu sepertinya merata terjadi di negeri-negeri mayoritas muslim. Sayangnya semua tindakan itu tidak banyak membantu menyelesaikan tragedi Palestina. Invasi dan penjajahan zionis tetap tidak berhenti, ada gencatan senjata untuk sementara waktu tetapi lalu berlanjut lagi hingga kini tanpa ujung. Hingga munculnya Iran secara berani dan mengambil sikap konkret menghujani Israel dengan roket dan rudal yang mencoba membalas invasi zionis.

Mengapa terasa begitu sulit untuk menolong Palestina? Pertanyaan ini tidak mudah ditemukan jawabannya bagi negeri-negeri muslim. Pertama, soal kualitas muslim yang tidak paralel dengan kuantitasnya terutama di negeri mayoritas muslim. Harus diakui Islam merupakan agama kedua yang paling banyak penganutnya di dunia setelah Kristen. Tetapi dengan jumlah yang luar biasa banyak tidak mencerminkan kualitas yang sepadan. Di negeri mayoritas muslim lebih dominan berislam sebatas status belaka. Ajaran, nilai, dan tuntunan syariat justru tidak terpahami dan banyak ditinggalkan oleh mayoritas muslim. 

Sebagiannya berislam karena keturunan, sebagian kecil sisanya belajar, menekuni dan mendalami Islam secara rutin. Kondisi ini yang membuat umat Islam banyak terpecah-pecah kedalam banyak faksi sehingga melemahkan ukhuwah islamiyah, mudah diprovokasi dan rentan berselisih. Persis seperti hadits yang menyatakan bahwa kelak di akhir zaman umat Islam akan diperebutkan seperti sepotang roti diatas meja makan. Salah seorang sahabat bertanya, apakah karena jumlah kami sedikit?, Nabi menjawab justru karena jumlah kalian banyak tapi seperti buih dilautan.

Kedua, sistem bernegara, konsepsi bernegara yang menyebabkan tertahannya kebangkitan umat Islam. Diantara sistem dan konsepsi bernegara yang mendalangi rapuhnya ukhuwah islamiyah yaitu misalnya konsepsi nation state atau negara bangsa yang mengkotak-kotakkan dan menceraiberaikan umat Islam kedalam batas-batas teritorial. Bahwa Indonesia sebagai sebuah negara dengan rakyatnya yakni bangsa Indonesia diakui memiliki kedaulatan dalam batas-batas teritorialnya belaka sehingga dibatasi untuk turut mengintervensi persoalan yang terjadi di negeri muslim lainnya. Dalam Islam persoalannya tidak sesederhana itu. Dalam Islam diajarkan bahwa sesama muslim bersaudara, seperti tubuh jika yang satu merasakan sakit maka bagian tubuh lainnya juga merasaka sakit. Inilah ukhuwah islamiyah yang berlaku universal dimana saja dan kapan saja tidak dapat dibatasi oleh batas-batas teritorial.

Kondisi seperti ini mirip seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun dalam karya Mukaddimah nya yang populer bahwa fanatisme kesukuan lah yang pertama sekali menginisiasi retaknya dan pecahnya kepemimpinan politik dalam diri umat Islam pasca Nabi wafat. Padahal fanatisme kesukuan sangat dibenci Nabi sebab merupakan tradisi arab jahiliyah yang membangga-banggakan sukunya hanya menimbulkan perpecahan. Sementara Allah menciptakan manusia itu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa tidak lain agar saling mengenal menguatkan ukhuwah islamiyah bukan untuk dipertengkarkan dengan membangga-banggakan satu suku dan merendahkan suku lainnya.

Ketiga, hubbuddun ya atau cinta dunia dan takut mati. Umat Islam saat ini mayoritas sudah terjangkiti oleh kecintaan pada dunia dalam semua bentuk dan aspek yang bermuara pada pemujaan kesenangan duniawi. Misalnya menyukai harta benda dan suka menumpuk-numpuk kekayaan, hanya sibuk dengan urusan lambung hingga urusan otaknya dan kalbunya tidak terurus, kering dari sentuhan syari'at yang mengajarkan wara' dan zuhud dalam menjalani dinamika kehidupan. Disebabkan kecintaan pada kesenangan duniawi ini banyak menjerumuskan umat Islam pada praktik perbuatan suap, korupsi, perampokan, pembunuhan, dan sederet perbuatan tercela lainnya. 

Kondisi ini membentuk mentalitas umat Islam menjadi kian merosot dan rapuh serta akhlak yang semakin bobrok sehingga semakin menjauhkan umat Islam pada soal-soal akhirat, peribadatan, pengkajian keilmuan, dan terlena pada kesenangan duniawi lainnya. Inilah hal-hal yang melatarbelakangi betapa kompleknya persoalan di internal umat Islam yang sulit untuk diatasi. Kita berharap dan terus mengikhtiarkan untuk memunculkan generasi mujtahid dan mujahid untuk mengatasi dan menghentikan kebrutalan zionis. Wallahu'alam.

Keempat, jeratan hutang luar negeri dan eksploitasi kekayaan alam oleh hegemoni Barat menjadikan negeri-negeri muslim kehilangan kedaulatan politik dan ekonominya. Kondisi yang demikian menjadikan negeri-negeri muslim menjadi terpenjara karena dibuat berketergantungan pada bantuan Barat meskipun disaat yang sama harus merasakan pahitnya ditindas. Perekonomian nasional dihidupkan oleh kekuatan kantong-kantong kapitalis dengan beragam investasinya dengan semua itu pembangunan nasional dapat dilaksanakan. Dalam kondisi seperti itu bagaimana mungkin negeri-negeri muslim dapat bersikap tegas untuk Palestina. Justru mereka hanya disibukkan mengurusi persoalan-persoalan dalam negeri yang tidak pernah selesai seperti korupsi, kemiskinan, maraknya kejahatan, ditambah aparatur pemerintah dan lembaga pemerintah bermasalah tiap saat hanya mampu menindas rakyatnya sendiri menjadikan gaduh yang berkepanjangan**.

Kamis, 29 Februari 2024

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Hak Angket DPR Dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Tepat

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Beberapa hari pasca pemungutan suara pemilu penggunaan hak angket oleh DPR yang ditujukan pada penyelenggara pemilu bahkan diduga mengarah pada Presiden ramai dibicarakan banyak orang. Hal ini diantaranya disebabkan ketidakpercayaan terhadap hasil perolehan suara pemilu yang saat ini dalam tahapan rekapitulasi yang diduga banyak kecurangan. Koalisi partai politik peserta pemilu Paslon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin mendorong agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. 

Secara konstitusional hak angket diatur dalam Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 bahwa "DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat". Penggunaan hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim dikenal dengan UU MD3 menyebutkan bahwa "Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Penggunaan hak angket oleh DPR dapat berlanjut pada hak menyatakan pendapat. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b UU No. 17 Tahun 2014 bahwa "hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket". Ujung dari penggunaan hak angket adalah hak menyatakan pendapat yang tidak lain merupakan rekomendasi DPR kepada Mahkamah Konstitusi berupa pengajuan permintaan agar Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Jika pada hak interpelasi DPR dapat disebut menjalankan fungsi penyelidikan, maka pada hak angket DPR dapat disebut menjalankan fungsi penyidikan (meskipun UU menyebut penyelidikan). Sementara itu hak menyatakan pendapat akan menjadi rekomendasi untuk mengadili pihak yang menjadi sasaran angket DPR ke peradilan konstitusi atau Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja jika hak angket mengenai Presiden dan/atau Wakil Presiden dan berlanjut hak menyatakan pendapat kemudian meminta agar keabsahan atau legitimasi Presiden dan/atau Wakil Presiden diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka jelas hal itu bukan ranahnya MK. Sebab MK tidak memiliki kompetensi absolut memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran pemilu oleh Presiden. Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 sudah mengunci kewenangan MK. Terkait dengan pemilu, MK hanya berwenang memeriksa dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 

Lagi pula substansi hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Dalam konteks pemilu, yang melaksanakan undang-undang adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, bukan Presiden. Dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang hak angket disebutkan sasaran hak angket adalah pada kebijakan Pemerintah, frasa Pemerintah ditulis dengan huruf "P" kapital yang dimaksudkan adalah pemerintah dalam artian sempit yakni Presiden, bukan pejabat ataupun penyelenggara negara yang lain. 

Lain halnya jika frasa pemerintah ditulis dengan huruf "p" kecil maka menandakan pemerintah dalam artian yang luas yang memungkinkan DPR dapat melakukan angket semua pejabat atau penyelenggara negara. Oleh sebab itulah tidak tepat DPR melakukan angket terhadap penyelenggara pemilu seperti KPU.

Dengan demikian tidak tepat DPR menggunakan hak angket terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan atau/kebijakan Pemerintah oleh Presiden ataupun melakukan angket pada penyelenggara pemilu dalam dugaan pelanggaran pemilu. Soal DPR berhak ya secara konstitusional DPR memang berhak melakukan angket. Tapi tidak tepat DPR menggunakan angket untuk meminta pertanggungjawaban Presiden dalam praktik dugaan pelanggaran pemilu.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran pemilu maka UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan dapat ditempuh melalui prosedur peradilan etik yaitu diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika KPU dan/atau Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik. Namun jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait dengan penghitungan dan rekapitulasi oleh KPU maka dapat diselesaikan oleh Bawaslu. Tetapi jika yang terjadi adalah dugaan pidana pemilu maka penyelesaiannya ada pada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Sebab itulah saya menilai hak angket DPR tidak tepat ditujukan pada Presiden terlebih lagi pada penyelenggara pemilu dalam konteks dugaan pelanggaran pemilu.*

Kamis, 01 Februari 2024

Para Pemuja Eksistensi

Para Pemuja Eksistensi

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Sungguh sangat menggelikan dan betapa mengerikannya realitas yang kita lihat hari ini, hampir disetiap sudut akan selalu dijumpai orang-orang yang hanya berbakat menata tutur kata sebagus mungkin, membagus-baguskan perangai di depan orang banyak. Kita sedang berhadap-hadapan dengan kondisi betapa orang-orang acuh pada substansi, sibuk membangun eksistensi, membangun simbol, sementara nyaris tanpa ada kerisauan terhadap kondisi masyarakatnya dan nol kadar intelektualitas, bersungguh-sungguh untuk urusan yang main-main sebaliknya bermain-main pada urusan yang harusnya diseriusi. Dimana saja kita jumpai apa yang diucapkan tidak sejalan dengan apa yang diperbuat. Sementara ada rasa bangga bisa menipu orang, menindas dan memperbudak menjadi pakaian kebesaran yang diagung-agungkan. Mereka yang seperti ini isi kepalanya cuma uang, hidup bersenang-senang dan bengis pada orang yang dipandang tidak sejalan dengan kerakusannya. Pembusukan menjadi senjata untuk melumpuhkan orang yang tidak mau bergabung dalam barisannya dan dibawah komandonya. Dengan pembusukan itu dirusaklah sedemikian rupa nama baik dan karakter orang yang berseberangan. 

Manakala orang telah berkumpul ramai, yang dicari bukan persaudaraan melainkan panggung. Diatas panggung itu segala macam pertunjukan kebodohan disajikan. Ini ciri khas pemuja eksistensi yang paling dominan. Betapapun juga kita tidak pula hendak menafikan bahwa yang paling sulit dalam hidup ini adalah menyesuaikan antara ucapan dengan perbuatan. Tetapi ada yang lebih rumit dari itu ialah nalar yang sungguh-sungguh telah runtuh dan ringsek menjadi rongsokan akibat terlampau memuja materi dan gila penghormatan. Tanda bahwa nalar itu ringsek dapat kita lihat betapa ramainya orang yang menyeru pada kebaikan, himbauan-himbauan menjaga hati, menjaga persatuan, dan lain sebagainya. Bak api dalam sekam, ada niat buruk dan kejahatan yang sedang bersekongkol mencoba menenangkan dan mendamaikan keadaan agar kebusukan-kebusukan tersamarkan. Merasa nyaman dengan keadaan yang bobrok adalah penyakit yang tidak ada obatnya. 

Demikian peliknya keadaan kita hari ini lebih kurang seperti yang dikatakan Moh. Hatta, "kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman,  namun tidak jujur itu sulit diperbaiki". Sementara itu bobroknya keadaan memang dirancang dan dibentuk sedemikian rupa maka kita akan melihat pada tampilan luarnya dibungkus dengan retorika yang mengakar pada keserakahan, kecurangan, keangkuhan dan kebodohan. Betapapun juga yang namanya bangkai tetap akan tercium juga dimanapun ia disimpan sebab baunya yang menyengat. Sungguh keanehan yang tidak dapat dirasionalkan manakala orang-orang hobi mengucapkan kata-kata yang mereka sendiri tidak peduli, kata-kata yang mereka tidak paham dan tidak pula mau berpijak di dalamnya. Apa yang disebut dengan "Integritas", "Persatuan","Berkualitas", "Jujur", "Adil", "Amanah", tak dapat dipahami sama sekali. 

Lain dimulut lain di hati lain pula di perbuatan. Hanya saja banyak orang tanpa berpikir hobi mengobral kata-kata itu secara absurd. Tidak ada rasa malu melakukan kecurangan, merasa paling benar, merasa tinggi dan sangat bijak, rakus, arogan menjadi tabi'at. Kalau sudah tabi'at sangat sulit untuk dihilangkan sebab ia sudah mendarah daging. Dimana saja manusia seperti itu hanya akan merusak, menghalangi tumbuhnya pikiran yang sehat, menggembosi, memecah-belah dengan pembusukan-pembusukan. Dia hanya menginginkan puja-puji dan semua orang meyetujui kepongahannya tanpa syarat. Kita tidak habis pikir hingga terkadang muncul dipikiran mengapa ada manusia seperti itu. Ujung dari itu semua hanya akan menggiring kita pada sebuah hipotesis yang tidak pernah tuntas yaitu adanya manusia seperti itu untuk menguji atau musibah yang ditimpakan tuhan kepada masyarakat jika manusia-manusia itu memegang urusan orang banyak. Sebetulnya naiknya orang-orang yang dari sisi kualitas nol, dan dari sisi kelayakan sangat rendah merupakan cerminan dari masyarakat. 

Ditengah masyarakat yang tidak tersentuh literasi, tidak pula tersadarkan dengan nasehat, tidak pula terbangunkan dengan argumentasi moral hanya akan mencetak para pemangku kepentingan yang buruk. Bak pepatah "buah jatuh tidak jauh dari pohonnya". Siapa yang menyemai akan menuai hasilnya. Jika tabi'at buruk yang dipelihara dan diwariskan maka kehancuranlah yang akan dituai. Mereka yang masih sehat akal pikirannya, memiliki kerisauan yang bersar tentang kondisi masyarakatnya tidak banyak yang dapat dilakukan melainkan hanya upaya penyadaran yang terus menerus. Tugas inipun tidak mudah. Selain kader-kader intelektual yang peduli soal ini jumlahnya sedikit juga betapa masifnya pembodohan dan pengrusakan yang disebarkan hampir disetiap aspek kehidupan. Mereka yang kerjanya merusak mendominasi dan aktif melakukan pengkaderan yang akan meneruskan tabi'at dan jalan hidup yang menyimpang. 

Di masyarakat kita minim kader-kader intelektual, yang punya kerisauan melakukan perbaikan. Bahkan fungsi pengkaderan itu sendiri tidak banyak dijalankan sehingga idealisme hanya mampu bertahan di jaket almamater mahasiswa saja. Kisah seorang mantan petinggi di salah satu universitas misalnya perlu menjadi pelajaran, manakala ia merasa kesal dengan buruknya pengelolaan perguruan tinggi dan proses pengambilan kebijakan yang juga buruk oleh para penggantinya. Mendengar itu, seorang guru idealisme pun berujar, "Itu kesalahan bapak. Ketika menjabat bapak tidak melakukan pengkaderan orang-orang yang akan meneruskan pikiran, kerisauan dan kepedulian bapak tentang masa depan lembaga ini. Sekarang inilah hasilnya, terima saja". Inilah alam tempat kita hidup dan bernafas yang semerbak dengan dominasi manusia-manusia hipokrit. Kita berlindung kepada Allah-Tuhan Semesta Alam dan berharap dijaga dalam anugerah-Nya yang besar terpelihara dari tabi'at hipokrit yang hanya memikirkan perut belaka. 

Sebab dihadapan para hipokrit sejuta nasehat hanya akan dipahami sebagai kesombongan dan pembangkangan, setinggi apapun argumen moral hanya akan dilabeli sebagai seorang yang belagak bijak, berlagak cerdas. Pada intinya manusia yang demikian itu cerminan yang sempurna sebagai gerombolan anti pikiran sehingga kecil sekali kemungkinan untuk tersadarkan kecuali berkat campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa saja. Sebagai kader intelektual yang di dalam dadanya menyimpan kerisauan melihat kondisi masyarakatnya meski betapapun kecilnya, tak peduli meski sebutir pasir sekalipun, perlu untuk kita renungkan apa yang pernah terucap dari lisan seorang yang mulia, "kezhaliman akan tetap ada bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Melainkan karena diamnya orang-orang baik". Demikian sayyidina Ali bin Abi Thalib mengingatkan kita.

Ketika Nalar Ringsek

Ketika Nalar Ringsek

Oleh: Syahdi

(Cendekiawan Muslim)

Barangkali sudah menjadi sunnatullah terlebih hidup di zaman akhir ini, beberapa orang sepertinya diciptakan Allah hanya untuk menjadi ujian bagi orang lain dengan semua tingkah pongah, kelobaan dan kebebalannya. Ia sanggup berdakwah berpanjang lebar menasehati orang lain. Segala hadits dia baca lengkap dengan syarahnya seakan seorang 'alim berilmu luas. Sementara antara perkataan dan perilakunya terpaut jauh hingga sejauh sidratul muntaha bahkan menyamai jarak ke baitul makmur. Manusia jenis inilah yang harus di dakwahi bukan malah mendakwahi.  Sementara itu janganlah kita lupa teguran Allah dalam Al-Qur'an: "wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Sungguh sangat besar kebencian di sisi allah kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan" (Q.S. Ash-Shaf: 2-3). Ini bukan hanya sekedar peringatan, tetapi terkandung di dalamnya ajaran tentang konsistensi atau keistiqomahan atau dapat pula dimaknai dalam bahasa pseudo-politis saat ini sebagai ajaran tentang integritas atau moralitas. 

Islam sesungguhnya telah meletakkan dasar-dasar integritas atau moralitas agar manusia dalam hidupnya hendaknya sejalan perkataan dengan perbuatan, berperilaku baik yang berupaya mengimplementasikan syari'at sebagai konsekuensi keberimanan. Bahwa menjadi muslim tidak cukup hanya dengan mengikrarkan syahadat di lisan. Melainkan syahadat itu haruslah diterjemahkan kedalam perbuatan konkret. Terlebih dalam setiap sholat seorang muslim selalu membaca dalam sholatnya: innassholati, wanusuki, wamahyaya, wamamati lillahirabbil'alamin. Yang bila diterjemahkan ialah: sesungguhnya sholatku, dan ibadahku, dan hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam. Satu sisi ini adalah ajaran tentang penghambaan diri secara total kepada sang khalik bahwa tujuan diciptakannya manusia adalah beribadah dan mengabdi kepada Allah. 

Di sisi lain sesungguhnya ini tidak lain adalah apa yang masyhur disebut manusia hari ini sebagai pakta integritas. Hanya sedikit sekali muslim yang mampu menginsyafinya. Menghadapi orang-orang yang disebutkan di awal yang mungkin saja keberadaannya di muka bumi ini hanya menjadi ujian belaka bagi orang lain sungguh sangat merepotkan dan menghabiskan banyak energi. Betapa tidak, bawaannya saja selalu sinis melihat orang lain penuh kebencian dengan sebab yang tidak dapat diidentifikasi secara rasional dan objektif, setiap pendapat dianggapnya adalah ancaman. Ini sudah berada pada fase bodoh diatas bodoh yang tidak termakan nasehat. Kendati demikian jika dibiarkan malah semakin bertambah-tambah arogansinya. Ia merasa diri sudah sangat besar, sudah sangat tinggi, merasa sangat berkuasa dan berwibawa. Hal itu tercermin dalam kesehariannya. Semua itu memang hanyalah klaim-klaim saja. Masih saja ia menyangka orang-orang menghormatinya. 

Hanya orang yang lemah analisanyalah yang menjadi pendukung setia. Kalbunya buta bahwa lingkungannya menyumpah-serapahinya sementara ia tiada mengetahuinya. Jika seseorang tempurung kepalanya hanya uang dan kuasa saja maka jadilah dia seorang dungu yang menindas, kerjanya hanya membuat kerusakan demi kerusakan. Bahkan setiap huruf yang keluar dari mulutnya hampir pasti semuanya adalah kebohongan. Memang manusia jenis ini kualitasnya dibangun dengan kemampuan piawai berbohong. Lalu tertipulah orang yang lemah analisanya memandang si dungu itu sebagai seorang yang sangat berwibawa, seorang yang ma'rifat dengan simpati sosial yang tak bertepi. Memberi mahkota pada monyet adalah kesia-siaan. Dan memberi mahkota pada maling adalah sangat berbahaya. Hilangnya kemampuan mempertimbangkan, mengerti baik-buruk, benar-salah (nalar) pada seseorang atau sekelompok orang yang dipercayakan mengurusi kemaslahatan orang banyak memang menjadi tragedi besar mengingat daya rusaknya yang tidak terkira. 

Jika setiap nasehat dan pendapat dianggap sebagai ancaman maka tidak ada kata yang tepat untuk dihidangkan kecuali "perlawanan". Menukil apa yang diucapkan Wiji Tukul yang dihilangkan oleh kekuasaan otoriter: "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: "lawan".  Demikianlah sejatinya kekuasaan yang otoriter harus ditertibkan. Penertiban yang paling efektif untuk itu adalah dengan menghambat, menghalangi para dungu otoriter memimpin di masa yang akan datang. Mereka yang isi kepalanya cuma uang dan uang tidak pantas diberi kuasa memimpin orang banyak. Selama berkuasa hembusan nafasnya seperti orang yang kerasukan berteriak agar pabrik percetakan uang berpindah ke kantongnya. Demikianlah orang yang orientasi hidupnya hanya uang saja. Jika kegilaan pada materi menguasai diri yang terjadi adalah perlombaan dalam kelobaan (kerakusan) penguasaan materi, perampokan untuk hidup berkelimpahan materi dengan segala cara.

Dengan kondisi nalar yang ringsek itu, adab dan akhlakpun turut tercabut dan hilang. Ini tak ubahnya pemandangan kengerian yang tak terperikan. Ini musibah besar yang melanda masyarakat kita dengan segala carut marutnya. Maka cukuplah bagi kita sebagai pengingat untuk direnungkan bahwa apa yang dikatakan seorang sahabat Rasulullah yakni Amar bin Ash sungguh benar adanya, "matinya seribu orang yang beradab lebih kecil mudharatnya ketimbang tenarnya seorang yang dungu". Masalahnya kini si dungu dengan mentalitas maling di banyak tempat diberikan panggung dengan mahkota di kepalanya. Tidak sadarkah kita betapa berbahayanya membiarkan si bodoh yang diberi kuasa bahwa ia hanya menjadi maling, menindas dan membuat kerusakan.

Relasi Materi Dengan Keruntuhan Nalar

Relasi Materi Dengan Keruntuhan Nalar

Oleh: Syahdi 

(Cendekiawan Muslim)

"Menjegal kawan seiiring-menggunting dalam lipatan", demikian bias yang menguap ke atas langit yang menghitam akibat tangan-tangan kotor si bodoh-tamak anti pikiran yang terlahir dari buruknya sistem birokrasi. Kelahiran budak-budak materi yang berpikir serba uang, isi kepalanya cuma uang, bahkan lapisan tempurung kepalanya bahan dasarnya juga terbuat dari uang dimanapun hanya membuat kerusakan demi kerusakan. Keberadaan mereka seakan sudah menjadi takdir sejarah yang merepotkan tetapi mau tidak mau harus dihadapi dan dirobohkan dengan sekuat-kuatnya. Materi dengan segala ritual yang dipersembahkan kepadanya telah menunjukkan daya dobraknya yang besar mengobrak-abrik nilai-nilai luhur yang semula melingkupi masyarakat kita. Begitu memesonanya materi menjadikan para pemujanya jatuh dalam jurang kebodohan yang tidak terkira dalamnya. Orang-orang mendengar derap tapak kaki dan hentakan tongkat menduga-duga seseorang sedang berjalan perlahan menuju mimbar bersiap untuk suatu tujuan atas nama kemaslahatan umum. 

Telah tampak dihadapan kita seseorang dengan jubah kewibawaannya yang terjuntai sepanjang jalan menuju surga tengah bersiap untuk suatu pengumuman penting, dengan segala atribut kebesaran yang dipasangkan di badannya ia mengangkat telunjuknya dan bersyair merdu sekali menyampaikan pesan kehidupan yang cerah dari negeri-negeri kenabian di atas sebuah dataran tinggi di surga firdaus. Katanya, "Wahai sekalian manusia, dengarkanlah aku, menghadaplah dalam khusyuknya suka-cita kepadaku, jangan rakus, jagalah hati, janganlah buruk sangka dan berbusuk hati, bersyukurlah atas betapa baiknya aku, jaga kekompakan dan persaudaraan di tengah umat manusia, jawablah salamku penuh penghormatan, dan kepadakulah kamu sekalian bersimpuh. Akulah keadilan yang kalian cari, akulah persatuan yang kalian risaukan, padakulah segala kewibawaan dan pengharapan hidup yang tentram".

Rekaman syair yang berakar dari dasar hati yang terdalam sungguh terasa menggetarkan sekujur badan, kita terkesima larut dalam ketakjuban yang tak terkatakan keindahannya. Demikianlah budak-budak materi itu mampu menyihir kepala-kepala yang tidak tersentuh dialektika. Para budak itu dengan kerakusannya, kebodohannya, keangkuhannya telah lama terdidik dibawah asuhan materi. Memang harus diakui banyak orang nyaman dengan bobroknya keadaan dan mereka menikmati keadaan itu dengan hati yang gembira. Banyak orang sangat bangga dan ambisius menjadi rakus, bodoh dan angkuh. Mereka menyangka mampu mengontrol semua orang dengan tabiat iblisnya. Mereka menginginkan semua orang tunduk dan bersimpuh dengan penuh pengharapan, berbaris dibawah kebodohan dan kerakusannya.

Buruknya sistem rekrutmen pejabat di birokrasi telah mendatangkan masalah besar yang bertubi-tubi dengan gelombang yang tak terbendung. Model rekrutmen dengan mekanisme seleksi, di disain sedemikian rupa sehingga orang-orang yang layak tidak diperhitungkan. Orang-orang yang loyal sekalipun bodoh dan nol penguasaan keilmuan menjadi pilihan prioritas untuk diketengahkan. Sistem yang buruk dengan orang-orang yang buruk melahirkan para pejabat dengan mentalitas maling dan menindas menjadi penghuni mayoritas di lembaga plat merah di republik ini. Dalam keadaan yang demikian itu, para kacung yang dipakaikan kepadanya otoritas memimpin dan mengelola sumber daya dari hari ke hari hanya melakukan kerusakan demi kerusakan, meng-akal-akali anggaran, merekayasa birokrasi sehingga menggelantung di bawah ketiaknya. Ia merasa risau jika tidak ada pemasukan dan merasa terhinakan hidupnya sebelum mesin percetakan uang Bank Indonesia pindah ke kamar tidurnya mencetak uang yang tidak ada habis-habisnya seperti air laut yang tidak pernah mengering atau seperti air terjun yang selalu riuh berjatuhan setiap saat mengenai mukanya yang memancarkan cahaya keserakahan yang berkilauan. 

Materi dengan keindahannya membius orang-orang lemah lagi rapuh mental dan jiwanya sehingga dengan kerelaan menghibahkan hidupnya menjadi budak. Setelah menjadi budak, materi meng-kayakan para kacungnya, menjadikan para kacung hidup berkelimpahan  atas kepemilikan berbagai harta benda. Kacung itu kemudian menghabiskan tenaganya dengan pertengkaran dan perlombaan memperkaya diri. Bersemangat melakukan pembusukan untuk merusak kebaikan-kebaikan pada diri orang lain. Tidak peduli benar-salah, baik-buruk, pantas-tidak pantas apa saja akan dilakukan demi membesarkan perutnya. Seseorang jika sudah sampai di tingkat separah itu tidak lagi menghiraukan nasehat, tidak sudi menerima pikiran-pikiran yang sehat. Setiap pikiran dianggap sebagai ancaman dan pembangkangan bagi kewibawaannya, setiap nasehat dipandang sebagai penghinaan. Semua orang dipandang buruk sok bijak, sok cerdas, sok ini-itu. 

Satu-satunya yang ia percayai hanya keserakahan dan kebodohannya yang diyakini membimbingnya kepada hidup yang tenang, nyaman, dan tenteram dalam keberlimpahan materi. Sementara ia senantiasa merasa benar, merasa besar, merasa sedemikian tinggi. Hingga hampir-hampir saja ia berkata sebagaimana Iblis berkata kepada Sang Pencipta mengumpat Adam, "Ana khoirumminhu", atau seperti Fir'aun berkata kepada Musa, "Ana Rabbukumul'ala". Pada diri yang diperbudak materi kemampuan berpikir logis, dan lurus, kemampuan menganalisa dan mempertimbangkan baik-buruk, benar-salah, pantas-tidak pantas tidak mendapat tempat untuk tumbuh sama sekali. Akumulasi dari kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya rasa malu sehingga kacung-kacung itu kemana saja mereka melangkah tidak didapati rasa malu dalam dirinya. Inilah risalah kejatuhan nalar yang membuat nalar menjadi rusak dan ringsek parah. Sementara kacung-kacung itu semakin bertambah idiot setiap harinya. 

Dalam kondisi nalar yang bangkrut itu tidak ada bedanya kacung-kacung itu dengan hewan yang hidupnya hanya memikirkan perut belaka. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya benarlah apa yang dikatakan oleh Buya Hamka, "Kalau hidup hanya sekedar hidup babi di hutan juga hidup, kalau bekerja sekedar bekerja kera juga bekerja". Buya Hamka benar, kata-katanya benar sejak diucapkannya pertama sekali sampai hari ini. Dalam nalar yang bangkrut itu kebaikan, ketulusan hati, kebersihan hati kehilangan tempat terbit sehingga tidak dapat mengorbit sama sekali. Inilah tragedi yang merundungi kondisi masyarakat kita, merusak dan meracuni birokrasi yang dibiayai dari peluh keringat rakyat sepanjang waktu seuumur hidupnya tanpa mereka tau kemana dan untuk apa uang mereka digunakan. Melainkan yang nyata terpampang dihadapan kita hanyalah gambaran tentang eksploitasi, penindasan dan perbudakan yang disemarakkan oleh orang-orang yang diamanahkan mengurusi kepentingan orang banyak.

Selasa, 27 Desember 2022

Kembali ke UUD 1945 yang Asli Tidak Menyelesaikan Persoalan

 


Kembali ke UUD 1945 yang Asli Tidak Menyelesaikan Persoalan

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Beberapa pekan belakangan ini ide untuk kembali ke UUD 1945 yang asli atau UUD 1945 sebelum amandemen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 kembali menguat. Sebenarnya penggunaan nomenklatur UUD 1945 "yang asli" tidak tepat. Sebab kata "yang asli" dapat dilawankan dengan "yang palsu". UUD 1945 yang sebenarnya dimaksudkan adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau UUD 1945 pra amandemen (sebelum perubahan). Adapun alasan kembali ke UUD 1945 pra mandemen ini secara umum karena ketidakpuasan atau kekecewaan dengan sistem politik yang meliberalisasikan norma konstitusi, paradigma atau konsekuensi konstitusional yang buruk yang terdapat dalam UUD 1945. Ketidakpuasan tersebut bisa saja karena perilaku partai koalisi rezim yang berkuasa yang dipandang otoriter maupun kelemahan dalam UUD 1945 yang membuka celah penyelewengan yang mendasar. 

Dilema Kesejahteraan Rakyat dan Kekecewaan Oposisi

Jika ditelusuri munculnya pikiran ini paling tidak dilatabelakangi oleh beberapa hal diantaranya pemilihan umum yang dipilih secara langsung oleh rakyat telah menciptakan otoriterianisme partai koalisi rezim yang berkuasa, munculnya presidenthial threshold yang di design menguntungkan rezim yang berkuasa yang memungkinkannya berkolaborasi dengan kapitalis yakni pengusaha kaya yang mem-back up perekonomian nasional yang turut pula terlibat dalam percaturan penentuan pemegang jabatan strategis dalam perpolitikan nasional dengan jalan memanfaatkan wajah pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Selain itu desakan untuk kembali pada UUD 1945 pra amandemen dipandang menghilangkan fungsi monitoring rakyat melalui representasi Dewan Perwakilan Rakyat sebab pemerintahan yang dibentuk hasil pemilihan umum berasal dari kekuatan politik yang sama di Dewan Perwakilan Rakyat. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara misalnya, sekalipun Presiden dikatakan memiliki hak prerogatif hal itu sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden". 

Namun hak prerogatif tersebut hanya secara yuridis atau konstitusional belaka. Tidak benar-benar dimiliki Presiden. Nyatanya Presiden tidak dapat serta merta mengangkat seseorang menjadi menteri, demikian pula Presiden tidak dapat secara sepihak memberhentikan menteri. Peran ketua umum partai politik koalisi yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umumlah yang menentukan siapa yang akan diangkat maupun diberhentikan sebagai menteri. Dengan demikian fungsi Presiden dalam hal ini hanya sekedar menandatangani rekomendasi (orang-orang titipan) ketua umum partai politik koalisi. Demikian pula orang-orang yang mengisi jabatan di lembaga atau badan negara lainnya baik lembaga struktural maupun nonstruktural juga berasal dari rekomendasi koalisi partai politik yang sejalan dengan visi misi koalisi partai politik rezim yang berkuasa. Jadi yang sebenarnya terjadi adalah hak prerogatif yang secara konstitusional ada pada Presiden sesungguhnya dalam praktik telah bergeser menjadi hak prerogatif ketua umum partai koalisi. 

Terlebih dari sisi politik sebenarnya hak prerogatif itu sedari awal memang bukan dimiliki Presiden melainkan ada pada ketua umum partai koalisi dan tidak pernah bergeser ke Presiden walau sedetikpun. Ini yang dari perspektif hukum tata negara konstitusi (UUD 1945) bernilai nominal. Artinya ketentuan konstitusi tersebut masih berlaku tetapi sebagiannya hanya tinggal teks diatas kertas belaka. Sebab ia tidak diberlakukan dalam kenyataan praktik bernegara. Selain itu munculnya pikiran untuk kembali pada UUD 1945 yang asli juga disebabkan oleh UUD pasca amandemen membuka selebar-lebarnya dominasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Kemudian pada ayat (3) dikatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". 

Ketentuan pasal tersebut bersifat multitafsir dan tafsir subjektif kekuasaan lah pada akhirnya menjadi tafsir resmi yang dipakai dalam praktik sebab dapat memberikan keuntungan bagi elit politik di partai koalisi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya. Meskipun diakui terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (malaikat penjaga konstitusi) ataupun sebagai the sole of constitution (penafsir tunggal atas konstitusi) yang tafsir konstitusional putusannya mengikat final and binding secara hukum. Tetapi janganlah kita lupa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada eksekutornya sehingga tidak ada jamininan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Pentaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kesadaran hukum pemerintah dan hanya memiliki sanksi moril jika tidak dilaksanakan. Adapun faktor lainnya yang melatarbelakangi pikiran kembali ke UUD 1945 pra amandemen yaitu pengaturan tentang warganegara dan penduduk yang dipandang memungkinkan bagi berkuasanya "non pribumi" Indonesia jika menggunakan terminologi zaman kolonial. 

Hal itu termaktub dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara". Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia". Ketentuan tersebut membuka peluang berkuasanya orang asing di Indonesia. Hal itu dimungkinkan dengan jalan naturalisasi kewarganegaraan menjadi warganegara Indonesia. Tidak hanya sampai disitu, ketentuan tersebut juga membuka ruang eksodusnya secara besar-besaran orang-orang asing ke Indonesia yang dalam jangka panjang dapat menguasai dan mengendalikan banyak aspek dalam negeri, terutama pada sisi ekonomi dan politik yang dapat merugikan. Dibawah UUD 1945 pasca amandemen keadaan perekonomian, stabilisasi politik dan kesejahteraan rakyat dirasaakan tidak semakin membaik. Itulah beberapa faktor yang paling mendasar munculnya pikiran yang menginisiasi kembali ke UUD 1945 pra amandemen. Tentu persoalan ini akan lebih mencair jika disampaikan oleh mereka yang menginginkan kembali ke UUD 1945 pra amandemen. 

Tabrakan Konstitusional yang Besar

Betapapun ada sisi positifnya jika kembali ke UUD 1945 dengan menganalisa semua kelemahan dalam UUD 1945 pasca amandemen, tetapi pilihan kembali ke UUD 1945 pra amandemen tidak berarti menyelesaikan persoalan. Justru jika pilihan itu diambil akan menimbulkan persoalan yang lain lagi dari sisi ketatanegaraan. Pertama, sistem politik maupun sistem ketatanegaraan telah dilaksanakan dan berjalan sedemikian rupa di bawah UUD 1945 sehingga kembali ke UUD 1945 pra amandemen akan menimbulkan tabrakan yang luar biasa besar. Misalnya tentang konsep Trias Politica yang dipahami sebagai pemisahan (separation of powers) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Menurut UUD 1945 pasca amandemen tidak dikenal lagi lembaga tertinggi negara yang dahulu dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah UUD 1945 pasca amandemen semua lembaga negara yang mencerminkan fungsi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada dalam kedudukan yang setara dengan prinsip check and balances satu sama lain. 

Kedua, UUD 1945 pra amandemen tidak mengenal adanya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah yang diinstitusionalkan secara khusus. Ketiga, persoalan seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri serta kewarganegaraan pengaturannya dalam UUD 1945 pra amandemen tidak berbeda jauh yang secara substansial sama saja. Keempat, ketentuan tentang masa jabatan Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 7 UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali". Ketentuan ini sangat mudah diselewengkan dengan tafsiran sepihak Presiden sehingga Presiden dapat berkuasa dalam waktu yang relatif lama. Keadaan yang demikian itu akan mengukuhkan adagium Lord Acton "Power tends to corrupt, absolutely power corrupt absolutely", yang artinya kekuasaan cenderung disalahgunakan semakin absolut (tak terbatas) kekuasaan itu semakin besar pula potensi penyalahgunaan kekuasaan itu. 

Kelima, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibawah UUD 1945 pra amandemen merupakan lembaga negara tertinggi hal itu sebagaimana tersirat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak". Kondisi ini hanya akan mengulang pengalaman sejarah yang sama seperti pada masa orde baru. Dibawah sistem yang diciptakan oleh UUD 1945 pra amandemen ini mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden terbuka paling tidak dua kemungkinan, pertama Presiden akan berkuasa sangat lama jika yang menjadi Presiden adalah ketua umum partai politik dengan latar belakang petinggi militer. Dengan keadaan yang demikian maka akan sangat mudah baginya mengendalikan parlemen dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan jalan mendudukkan orang-orangnya yang sejalan dengan pandangan politiknya untuk mendompleng kekuasaannya. Atau keadaan yang kedua yaitu seringnya gonta-ganti perdana menteri dan kabinet. 

Sebab UUD 1945 pra amandemen menganut sistem parlementer yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan pada parlemen. Selain itu pengaturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) misalnya, pada UUD 1945 pra amandemen dapat dikatakan tidak mengaturnya sama sekali. Kondisi demikian jika kembali ke UUD 1945 pra amandemen terbuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak semena-mena melakukan pelanggaran HAM tanpa ada acuan konstitusional untuk memimta pertanggungjawaban. Sementara pada UUD 1945 pasca amandemen Hak Asasi Manusia menjadi tema sentral sehingga pengaturannya dapat dijumpai dalam banyak pasal kendatipun bersifat sangat liberal. Sebab itu pikiran untuk kembali ke UUD 1945 pra amandemen perlu dipertimbangkan kembali dan mesti ada kajian akademik yang panjang untuk menciptakan design ketatanegaraan yang efektif. Menurut saya akan lebih baik pada pilihan mengamandemen UUD 1945 yang berlaku saat ini sehingga kebaikan-kebaikan dalam UUD 1945 pra amandemen dapat diakomodir kembali dan dapat pula memperbaiki apa yang telah ada menjadi lebih baik sehingga sistem politik, maupun pemerintahan menjadi kuat dan lebih stabil.

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

  Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:  Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,  Elit Semakin Bertambah Kaya Oleh: Syahdi Firman, S.H., ...