Minggu, 23 Desember 2018

Polemik Koalisi Kepartaian


Polemik Koalisi Kepartaian

Oleh: Syahdi

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Meski ada sisi parlementer, tetapi porsi presidensial masih tetap dominan. Misalnya Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan atas alasan politis. Ketiga, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan termasuk reshuffle mutlak menjadi hak prerogatif Presiden  (dalam praktiknya suara parpol pengusung/koalisi sangat mempengaruhi keputusan Presiden dalam menentukan para pembantunya). Keempat, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (pejabat administrasi negara tertinggi), itulah sebabnya Indonesia tak miliki jabatan Perdana Menteri. Sebab peran perdana menteri yang bertindak sebagai kepala pemerintahan sudah dirangkap oleh Presiden. Kelima, Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan setara dengan parlemen (DPR,DPD,MPR), ini berdampak bahwa Eksekutif tidak dapat dibubarkan oleh parlemen dan begitupun Eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Mengapa tidak dapat saling membubarkan?, sebab Presiden dan Wakil Presiden dan anggota Parlemen dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan tertentu secara periodik. 

Mengapa kekuasaan Presiden dibatasi, sebab dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan kekuasaan Presiden bertindak otoriter dan tiran melanggar hukum. Masih pada pertanyaan yang sama mengapa kekuasaan Presiden dibatasi, sebab jika tidak dibatasi akan bertentangan dengan bentuk pemerintahan "Republik" yang dipilih berdasarkan resultante politik founding father. Namun uniknya pemberhentian/pemakzulan kepala negara dilakukan oleh parlemen (MPR), tidak oleh rakyat melalui referendum dan sebagainya. Sebab parlemen dinilai representatif seluruh rakyat. Terkait dengan koalisi kepartaian, dalam sistem presidensil tidak dikenal yang namanya koalisi. Sebab dalam sistem presidensil penekanan atau titik berat kekuasaan ada pada Presiden/Eksekutif. Sedang koalisi itu lazimnya hanya dikenal dalam sistem parlementer, sebab orientasi kekuasaan adalah pada parlemen. 

Karena itu itu pemilihan dan struktural parlemen menghendaki perlu adanya koalisi. Meskipun demikian, secara konstitusional, UUD 1945 ternyata memang mengakui secara implisit meskipun tanpa penegasan malahan hanya bersifat pilihan saja keberadaan koalisi kepartaian itu. Pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 itu dikatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Frasa diusulkan oleh "gabungan partai politik" inilah pintu yang membuka koalisi kepartaian. Secara harfiah koalisi artinya gabungan, beberapa partai politik bergabung karena kesamaan persepsi dan cita-cita politik. Setelah disahkannya uu pilpres, di dalamnya justru diatur perihal presidential threshold 20-25% yang memperkuat keberadaan koalisi itu, sehingga jelaslah legalitasnya. Lalu apakah hal ini bertentangan dengan UUD 1945, saya berpendapat tidak bertentangan. Sebab UUD 1945 sendirilah yang membuka celah dan kesempatan koalisi itu. 

Adapun dilema kita bernegara dengan keberadaan koalisi ini dapat saya kemukakan diantaranya :
1. Iklim politik pilpres cenderung terfokus pada bagi-bagi kursi di kabinet maupun di eksekutif.

2. Koalisi menjadi strategi mempertahankan posisi politik maupun kepentingan politis parpol di pemerintahan.

3. Strategi parpol untuk mendominasi sektor-sektor strategis di pemerintahan.

4. Pada ahirnya praktiknya parpol lah yang berkuasa secara materil, sedang keberadaan dan kekuasaan Presiden hanya diatas kertas (secara formil). 

5. Keputusan maupun kebijakan Presiden banyak dipengaruhi dan di intervensi oleh suara partai. Hal ini mengakibatkan Presiden tidak leluasa dan tidak independen memerintah.

6. Pada ahirnya Presiden harus menyelaraskan kebijakannya dengan kepentingan parpol koalisi. Apapun kebijakan Presiden diupayakan jangan sampai bertentangan dengan kemauan dan kepentingan politis parpol. 

Ini oleh banyak pihak dikatakan sebagai bentuk balas budi Presiden kepada parpol yang telah berhasil mendudukkannya menjadi orang nomor satu di Republik ini. Singkatnya, suara Presiden suara parpol, diamnya Presiden kemauannya parpol. Ini semua menghantarkan kita pada suasana bernegara yang dilematis seperti sekarang ini. Belum lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemilu mulai dari tahun 2019 demikian seterusnya dilaksanakan serentak.  Konsekuensi logisnya sebetulnya presidential threshold menjadi tidak rasional dan tidak lagi relevan untuk dipertahankan, demikian pula keberadaan koalisi menjadi sangat longgar. Namun nyatanya pembentuk undang-undang tetap mempertahankan presidential threshold itu. Nampaknya motivasi legislator hanya berbasis politis semata dan cenderung mengabaikan demokratisasi dalam kita bernegara hukum ini.

Gagasan-gagasan Perihal Amandemen UUD 1945


Gagasan-gagasan Perihal 
Amandemen UUD 1945

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Jika UUD 1945 diamandemen (diubah), beberapa hal terkait kelemahan UUD yang perlu di amandemen adalah: 

1. Pembukaan harus dikembalikan kepada Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dengan tetap menjamin kebebasan peribadatan umat beragama;

2. Pertegas prinsip Negara Hukum, bukan negara hukum yang sempit menjadikan undang-undang sebagai acuan mutlak dalam penegakan hukum oleh pengadilan;

3. Bubarkan MPR (Majelis Permusyaratan Rakyat) sebagai institusi. MPR sebagai nama untuk sebuah forum atau sebutan untuk parlemen masih tetap dapat dipertahankan. Hanya sebagai nama forum, bukan sebagai institusi. Seperti praktik di Amerika, "Congress" di Amerika itu bukan institusi tetapi forum parlemen yang keanggotaannya adalah House of Representative dan Senat. Maka MPR itu cukup sebagai nama forum atau nama parlemen, keanggotaannya diisi oleh DPR dan DPD;

4. Rekonstruksi proporsionalitas kedudukan dan wewenang DPR dan DPD. Kedua lembaga ini prinsipnya secara legitimasi sama kuatnya sebab dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum;

5. Syarat mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli dan beragama islam, cakap: dalam artian minimal mengerti hukum dan ketatanegaraan, pertegas tidak ada persyaratan presidential threshold;

6. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ingin membuat kebijakan yang terkait dengan urusan agama maka harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pemuka agama seperti islam Ketua MUI. Jika pemuka agama keberatan dengan kebijakan yang akan diambil itu maka harus dicarikan  jalan tengah bagaimana baiknya atau dalam hal pemuka agama menolak secara mutlak, rencana kebijakan itu tidak boleh dilaksanakan sama sekali.

7. Khusus untuk jabatan Menteri Agama harus beragama Islam dan hafiz qur'an, dengan ketentuan minimal 15 juz, mengerti hadist dan sudah diakui kedalaman ilmu agamanya oleh mayoritas umat islam;

8. Kebebasan berpendapat baik lisan, tulisan, formal non formal atau dalam bentuk pertunjukan seni atau apapun bentuknya harus diperkuat /dipertegas;

9. Kebijakan yang sifatnya strategis dan mendasar bagi keberlangsungan hidup rakyat yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atas pengelolaan sumber daya alam harus meminta persetujuan rakyat secara langsung melalui Referendum (sehingga masalah seperti lemahnya daya tawar Negara semisal dalam Kontrak Karya Freeport tidak akan terjadi, dan yang pasti aman dari penyuapan). Sehingga pengelolaan sumber daya alam itu diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat diwujudkan;

10. Otonomi khusus dipertegas tidak boleh diganggu gugat, serta otonomi daerah diperkuat;

11. Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diawasi oleh Komisi Yudisial;

12. Keberadaan Perppu harus dipertegas, cantumkan isi putusan MK No.138/PUU-VII/2009 yang berupa tafsir atas Perppu;

13. Kejaksaan, independensinya, dan kewenangannya terutama wewenang deponeering (pengenyampingan perkara)  dimasukkan kedalam UUD 1945 dengan pengaturan yang tegas.

Sabtu, 22 Desember 2018

Kedudukan Fatwa MUI Dalam Sistem Hukum Nasional


Kedudukan Fatwa MUI Dalam Sistem Hukum Nasional

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Semula tulisan ini berasal dari sebuah Penelitian yang dilakukan seorang dosen saya sekitar tahun 2017 lalu, saya juga diminta membantu dalam menyampaikan hasil kajian beliau. Kami sama-sama mempunyai latar belakang pendidikan atau konsentrasi akademik Hukum Tata Negara, sehingga banyak kesamaan pandangan juga tidak luput dari perbedaan pendapat. Bapak Wira Atma Hajri, SH., MH adalah senior sekaligus guru saya, beliaulah yang mengangkat topik perihal fatwa MUI ini. Hanya saja dari makalah Penelitian beliau dalam tulisan ini ada yang saya tambahkan dengan pemahaman keilmuan saya dan ada pula yang saya ubah. 

Adapun yang saya ubah itu adalah judul makalah Penelitian beliau dimana beliau memberi judul "Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia", kemudian dalam tulisan ini saya ubah sehingga menjadi  "Kedudukan Fatwa MUI Dalam Sistem Hukum Nasional". Saya fikir judul ini lebih tepat untuk mengakomodir pembahasan yang dimuat di dalamnya. Terlepas dari perbedaan pendapat, hal itu lumrah saja, tidak ada yang istimewa tentang hal itu, semuanya hanya perbedaan dalam menggunakan perspektif saja. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia belakangan ini kembali menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah dinamika politik dan penegakan hukum. Misalnya dipersoalkan Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Fatwa ini pada dasarnya berisi larangan dan hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. Fatwa ini mendapat respon positif  dari Kapolres Bekas Kombes Umar Surya Fana dan Kapolres Kulon Progo Nanang Djunaidi. 

Kapolres tersebut menindaklanjuti secara positif keberadaan fatwa itu dengan mengeluarkan beleidsregel (aturan kebijakan) berupa surat edaran. Belum sempat surat edaran itu dilaksanakan, turun perintah dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa Kapolres harus mencabut kembali surat tersebut, sebab fatwa MUI bukanlah hukum positif dan tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat sebagai hukum. Sikap Kapolres oleh Kapolri dinilai terlalu berlebihan, fatwa MUI tidak bisa dijadikan acuan bagi polri dalam mengeluarkan peraturan, karena itu tidak perlu diikuti.

Baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud,  Md juga menyampaikan hal yang senada dengan Tito Karnavian yang sekarang Menteri Dalam Negeri terkait fatwa MUI tentang larangan mengucapkan selamat natal.  Pak Menko mengatakan bahwa "tidak ada keharusan untuk mengikuti fatwa MUI, sebab fatwa hanyalah pendapat hukum. Di Mahkamah Agung jiga dikenal adanya fatwa, demikian juga dengan di ormas Islam seperti NU maupun Muhammadiyah, antar ormas Islam dapat muncul perbedaan pendapat hukum sehingga ia tidak merupakan suatu keharusan untuk diikuti". 

Fatwa MUI tersebut hanya sebagai sebuah contoh, sedangkan kajian dalam tulisan ini bukanlah fatwa MUI tertentu, melainkan hakikat dari keberadaan fatwa MUI itu sendiri di Negara kita. Keberadaan MUI itu tidak dapat dilepaskan dari keberadaan umat islam itu sendiri. Meski Indonesia oleh anggapan umum bukanlah Negara Islam, tetapi prakteknya hukum Islam tetap dijalankan dengan baik dan semarak oleh umatnya. Serta tidak dapat terbantahkan bahwa Negara ini mayoritas terdiri dari penduduk yang beragama Islam. Bahkan jauh sebelum Negara ini berdiri, agama islam, ajaran Islam, hukum-hukum islam sudah mengurat mengakar dalam setiap sendi kehidupan rakyat Indonesia sampai hari ini.

Masalah-masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat yang berhimpitan dengan persoalan keislaman, baik itu menyangkut akidah, muamalah ataupun akhlak selalu meliputi baik dalam suasana beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua itu membutuhkan jawaban untuk menghindari timbulnya perpecahan dan konflik akibat minimnya pengetahuan, serta untuk menghindari kekeliruan dalam memahami ayat-ayat Qur'an maupun hadist. Karena itulah respon dari para ulama dinilai sangat penting dalam menemukan jalan keluar atas masalah-masalah kontroversial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 

Berawal dari hal itulah para cendekiawan muslim  Indonesia secara kolektif semakin terdorong semangatnya untuk menyatukan gerak langkah umat Islam dalam mewujudkan cita-cita bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka cendekiawan muslim tersebut membentuk lembaga besar keummatan yang berwenang memberikan respon atau menentukan sikap terhadap berbagai permasalahan yang terjadi terkait dengan keislaman. Dengan demikian teranglah bahwa MUI bukanlah lembaga negara dan pengurusnya bukan pejabat negara. Karena itu pula produk yang dikeluarkannya yaitu Fatwa juga tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Bila mengacu pada Pasal 1 angka (2) UU No.12 Tahun 2011 Tentang Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tegas dikatakan bahwa, "Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan".

Karena fatwa MUI bukan peraturan perundang-undangan maka fatwa MUI bukanlah hukum positif. Paradigma seperti inilah yang menghinggapi pikiran eks Kapolri Tito Karnavian maupun Menko Polhukam Mahfud. Md. Pemahaman seperti ini tidak salah, tapi juga bukan berarti benar seluruhnya. Harus dipahami bahwa UU No. 1 Tahun 2011 tersebut bicara dalam konteks hukum tertulis atau written law.  Sementara menurut doktrin sebagai ius communis opinio doctorum yang bertahan sampai hari ini mengatakan bahwa hukum bukan hanya terbatas pada hukum tertulis yang dibuat pemerintah negara saja, tapi juga meliputi hukum tidak tertulis atau the living law.

Dalam hal ini hukum adat adalah hukum tidak tertulis, termasuk juga norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma agama. Adapun Fatwa MUI merupakan ekspresi atau refleksi dari norma agama (Islam) sehingga masih tergolong dalam norma agama sebagai the living law. Dalam kajian ilmu hukum semua hukum tidak tertulis itu masuk kedalam cakupan ius constitutum disamping peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis. Ius constitutum berarti hukum yang berlaku menurut tempat dan waktu tertentu. Semua hukum tidak tertulis tersebut nyata masih berlaku hari ini,  maka dapat pula dipahami bahwa ius comstitutum itu sebagai hukum yang berlaku hari ini. 

Dengan demikian dapat dipahami, hukum yang berlaku sekarang cakupannya luas tidak hanya hukum positif yakni hukum tertulis buatan negara tetapi juga mencakup norma agama, norma adat, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Dalam konteks Negara hukum formal, benar bahwa bagi Negara, hukum itu adalah hukum buatan Negara itu sendiri, bentuknya tertulis, dibuat oleh pejabat/badan yang berwenang melalui prosedur tertentu, ada sanksinya dan dapat dipaksakan pemberlakuannya. Karena itu hanya hukum positif yang diakui oleh Negara sebagai hukum nasional.

Adapun hukum agama dalam hal ini Islam, tetap berlaku dan dipatuhi oleh umat Islam dan berlaku sebagai hukum positif khusus bagi umat Islam serta mempunyai kekuatan berlaku mengikat sebagai hukum dikalangan umat Islam. Hanya bedanya dengan hukum positif negara, bahwa hukum Islam berasal dari Allah Subhnahuwata'ala dan tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya kepada umat Islam. Pemberlakuannya sepenuhnya diserahkan kepada kesadaran beragama umat Islam itu sendiri, baik kesadaran kolektif maupun kesadaran individual. Tetapi mana kala norma agama itu telah ditransformasikan atau diakomodir dalam hukum positif atau hukum buatan negara maka ia dapat dipaksakan pemberlakuannya.

Disamping itu fatwa MUI kedudukannya sama juga dengan fatwa ulama secara personal seperti fatwanya 4 imam mazhab yang populer di tengah umat Islam. Fatwanya dalam banyak hal terdapat perbedaan satu dengan yang lain,  tapi fatwanya diikuti sebagai hukum yang hidup dal realitas beragama umat Islam. Sementara itu dalam konteks berhukum di Indonesia fatwa MUI selain sebagai hukum positif bagi umat Islam, ia juga memiliki kedudukan sebagai sumber hukum materil yaitu sebagai bahan bagi pembentukan kaidah hukum positif negara.

Orang tidak bisa dihukum (oleh Negara) karena tidak bayar zakat misalnya tetapi ketika perintah zakat itu diadopsi kedalam hukum positif negara, maka disaat itu orang dapat dipaksa untuk membayar zakat berdasarkan undang-undang atau peraturan daerah, karena undang-undang adalah hukum positif Negara. Jadi menghukum itu bukan lagi berdasarkan norma agama seperti Al-Qur'an maupun Hadist. Hukum agama (Islam) adalah the living law (hukum yang hidup) ditengah-tengah masyarakat muslim, ia dipatuhi karena itu ia mempunyai kekuatan berlaku mengikat sebagai hukum positif bagi umat Islam.

Hukum Islam kapanpun dapat menjadi acuan, referensi atau bahan bagi pembentukan kaidah hukum positif Negara. Bahan-bahan ketika suatu undang-undang atau perda yang ingin dibentuk itu salah satunya dapat diambil dari hukum Islam. Sebab hukum Islam kedudukannya dalam sistem hukum nasional diakui adalah sebagai sumber hukum materil disamping hukum adat, hukum kebiasaan, norma kesopanan dan norma kesusilaan. Karena itu tidak tepat jika pak Menko Polhukam mengatakan bahwa fatwa MUI tidak dapat dijadikan acuan bagi polri untuk keluarkan peraturan. Bahkan dulu pernah ada fatwa MUI tentang Jihad melawan tentara penjajah, hukum cinta tanah air adalah kewajiban umat Islam maka itulah yang melandasi semangat perjuangan yang mengobarkan perlawanan melawan penjajah di seluruh pelosok nusantara.

Perihal Asas-asas Dalam Ilmu Perundang-Undangan


Perihal Asas-asas Dalam
Ilmu Perundang-Undangan

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Ilmu perundang-undangan adalah bagian dari ilmu Hukum Tata Negara yang khusus membicarakan masalah seputar peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan secara umum yang pernah berlaku pada masa lalu maupun perundang-undangan positif (yang berlaku hari ini).

Dalam kesempatan ini, dalam tulisan yang entah keberapa dari tulisan yang pernah saya buat dan saya bagikan di media ini, berawal dari hasil membaca dan pergulatan pemikiran dalam perenungan dihadapan buku-buku yang terbuka lebar memenuhi kedua tapak tangan.

Dari halaman ke halaman dari topik ke topik pembahasan yang disuguhkan selalu menarik, dengan adanya pengetahuan baru seolah membuat fikiran berantakan berserakan yang menuntut untuk membentuk sebuah paradigma berfikir yang terkonstruksi dengan baik dan tertib.

Setidaknya ada tiga asas umum dalam ilmu perundang-undangan yang menjadi objek kajian dalam tulisan ini, yaitu:

1. Lex superior derogat legi inferior (peraturan hukum yang kedudukan/tingkatannya lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya);

2. Lex specialis derogat legi generalis (peraturan hukum yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang bersifat umum);

3. Lex posterior derogat legi apriori (peraturan hukum yang di sahkan dan diberlakukan belakangan/yang baru dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lama/yang telah ada sebelumnya.

Konsekuensi dari anutan asas ini adalah tidak dapat berlaku sebaliknya sehingga menjadi 1. Lex inferior derogat legi superior, 2. Lex Generalis derogat legi specialis, 3. Lex apriori derogat legi posteriori.

1. Lex superior derogat legi inferior (peraturan hukum yang kedudukan/tingkatannya lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya).

Untuk menentukan peraturan hukum mana yang lebih tinggi tingkatannya dan mana yang lebih rendah tingkatannya maka telah ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 UU ini disebutkan bahwa hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan meliputi:

1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. Undang-undang/Perppu;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah:
-Perda Provinsi
-Perda Kabupaten/Kota.

Maka dapatlah diketahui bahwa UUD 1945 adalah peraturan hukum yang paling tinggi, atau lebih tinggi tingkatannya dari Ketetapan/Tap MPR. Undang-undang lebih rendah kedudukannya dibanding Tap MPR. Begitu seterusnya sampai kebawah, atau dari bawah ke atas Perda kedudukanya paling rendah/lebih rendah dari Peraturan Presiden.

Jika terdapat norma suatu peraturan hukum dalam hal ini norma undang-undang yang bertentangan dengan norma peraturan hukum diatasnya yaitu norma UUD 1945, maka hal itu dapat diajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk di uji.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil/ materiile toetsingsrecht itu maka norma undang-undang yang bersangkutan batal demi hukum sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku mengikat untuk dipatuhi. Dalam pengujian ini, UUD 1945 menjadi patokan pengujian.

Sementara terhadap peraturan perundang-undangan yang kedudukannya dibawah undang-undang maka wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya. Sedangkan batu ujinya (patokan) yang dijadikan dasar atau tolak ukur untuk menilai pertentangan itu adalah undang-undang. Misalnya Perda provinsi di uji oleh Mahkamah Agung apakah bertentangan dengan undang-undang ataukah tidak bertentangan.

Selain itu juga peraturan tingkat lebih rendah tidak boleh mengurangi, mengekang, mempersempit pengaturan norma dalam peraturan tingkat diatasnya. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

Hal ini sama artinya telah meniadakan wewenang judicial review Mahkamah Agung. Padahal UUD 1945 pada Pasal 24A tegas mengatakan bahwa Mahkamah Agung diberikan wewenang judicial review.

Jika ini dibiarkan maka terbuka kesempatan Pemerintah untuk semena-mena membatalkan peraturan perundang-undangan seperti perda tanpa tersedia upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan itu. Hal ini tentu berdampak sangat buruk terhadap konsistensi prinsip Negara hukum yang kita anut.

Ini tak lain adalah bentuk pembangkangan, penghianatan terhadap Negara hukum oleh Pemerintah. Apa jadinya bila Pemerintah sendiri tidak mau patuh pada hukum sementara rakyat dipaksa harus patuh pada hukum dan menerima saja dengan lapang hati apapun kezhaliman yang dilakukan Pemerintah. Apakah kita hendak mendirikan Negara diktator, Negara diselenggarakan sesuka hati sesuai syahwat berkuasa?, tentu saja tidak, hal ini tak bisa diterima.

Atau ketika undang-undang pemda mempersempit makna otonomi daerah yang oleh UUD 1945 dikatakan "pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya..." (baca Pasal 18 ayat (5) UUD 1945).

Gejala yang berkembang belakangan ini adalah ada kecenderungan yang kuat bahwa Pemerintah mempersempit otonomi yang sudah diberikan oleh undang-undang pemda melalui beragam kebijakan.

Hal ini akan menyusahkan daerah ketika akan membentuk regulasi atau mengambil kebijakan. Berapa banyak ranperda syari'ah yang ditolak oleh Pemerintah dengan alasan yang serba tidak jelas ujung pangkalnya. Perihal ini telah pula saya jelaskan dalam tulisan saya yang berjudul "Perda Syari'ah dan Ketidakjelasan Urusan Agama Dalam Undang-undang Pemda.

2. Lex specialis derogat legi generalis (peraturan hukum khusus mengenyampingkan peraturan hukum umum).

Apa contohnya, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan ditingkat kasasi.

Itu artinya berbarengan dengan pemeriksaan suatu perkara yang sampai ditingkat kasasi, jika tak melalui peradilan kasasi maka sudah dapat dipastikan MA tak bisa melakukan judicial review. Dan ketika berlaku undang-undang ini terbatas hanya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang saja yang dapat di uji oleh MA.

Kemudian setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka undang-undang ini memberikan wewenang judicial review kepada PTUN untuk menguji keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Pemerintah/pejabat administrasi negara.

Dengan demikian, undang-undang ini telah mengenyampingkan undang-undang kekuasaan kehakiman yang hanya membenarkan bahwa judicial review hanya dapat dilakukan di tingkat kasasi.

Perlu diperhatikan bahwa untuk anutan asas yang kedua dalam pembahasan ini, hanya berlaku terhadap peraturan hukum yang sejenis/sederajat. Seperti undang-undang mengenyampingkan undang-undang juga. Tidak bisa peraturan menteri mengenyampingkan undang-undang, atau perda mengenyampingkan peraturan pemerintah. Sebab kedudukannya berada ditingkat bawah.

3. Lex posterior derogat legi apriori (peraturan hukum yang disahkankan dan berlaku belakangan/yang baru mengenyampingkan peraturan hukum yang telah ada sebelumnya).

Untuk hal inipun juga sama dengan anutan asas yang kedua, yaitu  hanya berlaku untuk yang sejenis/sederajat. Contohnya adalah: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya melalui formile toetsingsrecht (uji formil) pernah membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya, bukan karena proses pembentukannya (prosedur), tetapi pemberlakuannya bertentangan dengan konstitusi setelah berlaku pula Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.

Sebab dalam undang-undang pemekaran provinsi papua yang telah ada lebih dulu tidak memberikan/tidak membenarkan adanya otonomi khusus kepada papua, padahal Pasal 18 UUD 1945 mengakomodir perihal otonomi khusus itu dan telah diberikan kepada papua berdasarkan undang-undang yang baru.

Karena itu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 itu selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juga bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenyampingkan undang-undang yang telah ada sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.

Demikian, semoga bermanfaat

Konvensi Ketatanegaraan dan Inkonstitusionalitas Perbuatan Pemerintah


Konvensi Ketatanegaraan dan Inkonstitusionalitas 
Perbuatan Pemerintah

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Diantara bagian yang paling penting dalam hukum tata negara adalah peranan konvensi. Sebab konvensi dapat menutupi kelemahan/kekurangan yang terdapat dalam UUD 1945. Atau dengan kata lain konvensi menjadi instrumen pelengkap bagi UUD 1945. Bahkan konvensi diterima sebagai konstitusi yang tidak tertulis disamping UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis.

Masih ada saja orang-orang yang menyamakan konvensi dengan kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi itu beda dengan kebiasaan. Konvensi tidak mensyaratkan pengulangan, sementara untuk dapat dikatakan kebiasaan bahwa praktik-praktik ketatanegaraan yang dilakukan oleh pemerintah sudah tentu dilakukan secara berulang-ulang.

Konvensi atau kebiasaan adalah nilai-nilai yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan diterima dan diakui sebagai konstitusi yang tidak tertulis disamping konstitusi tertulis yaitu UUD 1945. Sebab seperti Van Apeldoorn mengatakan bahwa tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada pula konstitusi yabg seluruhnya tidak tertulis. 

Di negara yang memiliki konstitusi tertulis sudah pasti juga memiliki konstitusi tidak tertulis. Demikian halnya di Inggris sebagai bagian dari United Kingdom (UK), Inggris tak memiliki UUD yang tertulis dalam suatu dokumen formal yang dikodifikasi seperti UUD 1945 yang kita punya. Tetapi tidak berarti Inggris tak memiliki konstitusi tertulis. 

Hanya yang menjadi konstitusi tertulis di Inggris adalah statuta (undang-undang), Magna Charta 1215, Declaration of Human Rights (1948), Bill Of Right, Habeas Corpus Act. Tapi khusus untuk statuta, tidak semua statuta dapat dijadikan sebagai konstitusi tertulis. Hanya statuta yang memuat prinsip-prinsip tentang perlindungan HAM, dan tentang struktur lembaga-lembaga negara. Sedangkan konstitusi tak tertulisnya adalah konvensi, kebiasaan, yurisprudensi. 

Perlu sedikit disinggung, karena di Inggris tidak terdapat konstitusi tertulis dalam bentuk naskah yang formal dan terkodifikasi, konstitusi tertulis Inggris tersebar kedalam berbagai statuta maka praktik judicial review di Inggris tidak berkembang. Dan di Inggris pengadilan hampir tak punya wewenang untuk melakukan review.

Sebab traumatik sejarah di Inggris rupanya masih dirasakan sampai hari ini, kekecewaan yang sangat mendalam sehingga muncul sikap tidak percaya kepada pengadilan, karena pengadilan dulunya hanya sebagai kaki tangan pemerintah yang absolut, hukum ditegakkan berdasarkan pesanan untuk melindungi kediktatoran pemerintah.

Namun sunggpun demikian, tidak berarti judicial review tidak diterapkan di Inggris. Judicial review tetap dipraktikkan tetapi terbatas hanya dilakukan untuk menguji keputusan administratif pejabat administrasi negara, seperti kita di Indonesia mengenal pula adanya peradilan tata usaha negara yang berwenang menguji keputusan administratif. 

Sedangkan undang-undang di Inggris tidak dapat diganggu gugat, sebab Inggris menganut supremasi parlemen. Adapun jika terdapat pertentangan antara undang-undang dengan undang-undang lalu bagaimanakah mengatasinya jika undang-undang tak bisa di judicial review?, maka praktik yang diterima dan diakui secara umum dalam kehidupan ketatanegaraan Inggris bahwa undang-undang yang baru atau yang disahkan belakangan itulah yang harus dinyatakan berlaku. 

Inilah salah satu bentuk kebiasaan ketatanegaraan Inggris. Kebiasaan ini pula sejalan dengan semangat dan menjiwai asas terpenting dalam ilmu perundang-undangan yaitu asas lex posterior derogat legi apriori. (Baca tulisan saya "Perihal Asas-asas dalam Ilmu Perundang-undangan").

Meski demikian pentingnya peranan konvensi maupun kebiasaan ketatanegaraan, tapi sesuatu itu baru dapat dikatakan konvensi atau kebiasaan hendaknya dipahami hanya selama tidak melanggar norma-norma pengaturan dalam UUD 1945.

Sebab konvensi dan kebiasaan itu fungsinya/peranannya adalah untuk melengkapi kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945, bukan malah menggerogoti ketentuan normatif yang ada dalam UUD 1945. Jika itu yang terjadi maka tak layak disebut konvensi, melainkan tindakan inkonstitusional yang harus dihindari oleh setiap negara hukum.

Seperti di masa awal lebih kurang 3 bulan UUD 1945 baru disahkan, muncul maklumat wakil pemerintah (ada pula yang menyebutnya maklumat pemerintah, maklumat wakil presiden) pada 16 Oktober 1945, yaitu Maklumat No X Tahun 1945 yang mengubah kedudukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dari yang semula tercantum dalam UUD 1945 KNIP sebagai pembantu Presiden, kemudian menjadi suatu badan tersendiri disamping Presiden dan diberi wewenang membentuk undang-undang, dan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang menjadi pedoman kinerja Pemerintah. 

Bahkan menteri-menteri yang oleh UUD 1945 sebagai pembantu Presiden diangkat oleh Presiden, dan bertanggungjawab kepada Presiden, bergeser menjadi bertanggungjawab kepada KNIP. Di masa pasca kemerdekaan, KNIP ini adalah parlemen (kalau sekarang DPR), Sedang di masa pra kemerdekaan dikenal Volksraat/dewan rakyat. 

Sejak saat itu sistem pemerintahanpun berganti dari presidensil menjadi parlementer. Ini dianggap sebagai konvensi oleh sebagian orang, padahal ini bertentangan dengan UUD 1945. Bukannya melengkapi kekurangan UUD 1945 tetapi menggerogoti UUD 1945. Karena itulah tidak tepat disebut sebagai konvensi.

Beda dengan di Inggris dan Amerika konvensi dapat menjadi acuan bagi hakim dalam mengadili suatu perkara. Sebab praktik di Amerika yurisprudensi atau judge made law berperan sangat penting, sementara anutan asas legisme (kepastian hukum) sangat longgar. 

Ada atau tidak ada undang-undang, lengkap atau tidak lengkapnya isi undang-undang, hakim kapanpun dapat mengenyampingkan undang-undang. Hakim dalam mengambil putusan mengacu dan berpegang kepada konvensi, yurisprudensi, kebiasaan atau adat istiadat warganya.

Sedang praktik di Negara kita, hakim tidak terikat kepada konvensi. Kapanpun hakim dapat mengenyampingkan konvensi. Dan Indonesia masih sangat kental menganut asas legisme.

Selanjutnya perihal inkonstitusionalitas yang dibahas dalam tulisan ini, ada kekeliruan atau kesalahpahaman dikalangan sarjana hukum itu tentang maksud inkonstitusional atau tidak sesuai, tidak menurut, atau melanggar konstitusi (UUD 1945).

Sebuah pertanyaan dapat diajukan, misalnya, apakah sesuatu hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 baik secara eksplisit ataupun implisit berarti inkonstitusional atau harus dianggap inkonstitusional?,
Kapan suatu perbuatan Pemerintah itu dikatakan inkonstitusional? Atau apa ukurannya mengatakan inkonstitusional itu?.

Masalah ini harus dibahas dalam suatu pembicaraan tersendiri. Selama ini argumen yang bertahan adalah setiap yang tidak ditemukan pengaturannya secara tekstual (ekplisit/implisit) dalam UUD 1945 cenderung diartikan inkonstitusional. Saya kurang sependapat dengan hal ini.

Konstitusi/UUD 1945 jangan dipahami secara tekstual (formalnya) tapi juga secara materil yaitu semangat dan jiwa yang terkandung dalam konstitusi itu. Bahwa sesuatu yang tidak ditemukan pengaturannya secara tekstual dalam UUD 1945 belum tentu inkonstitusional.

Tetapi manakala kebijakan pemerintah nyata-nyata melanggar pasal-pasal/kententuan dalam kenyataan tekstual baik yang eksplisit tegas diatur dalam konstitusi atau pemerintah memungkiri pengakuan implisit dalam konstitusi, maka barulah dapat kita mengatakan inkonstitusional, namun tentu setelah melalui pembuktian berdasarkan putusan peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi).

Tapi jika perbuatan/kebijakan Pemerintah itu selaras dengan semangat dan jiwa (ruhnya) konstitusi seperti perlindungan terhadap HAM, membina dan memelihara hubungan diplomatik yang baik, yang harmonis dalam rangka meningkatkan kualitas kerjasama internasional, mengupayakan atau membantu memberikan keadilan, mewujudkan perdamaian internasional dan itu tercermin dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan tentunya tidak dapat kita mengatakan inkonstitusional. 

Sebab konvensi dilakukan karena tidak ditemukan pengaturan konstitusional bahkan konvensi itu akan tumbuh secara alamiah dengan sendirinya.

Jadi sekali lagi ukuran atau patokan untuk mengatakan inkonstitusional tidaknya suatu perbuatan/kebijakan pemerintah adalah ukuran formal dan materil. Jika bertentangan dengan konstitusi dalam arti formal atau tekstual dan/atau bertentangan dengan konstitusi dalam arti materil yaitu semangat dan jiwa atau ruhnya konstitusi maka barulah dapat dikatakan inkonstitusional.

Perihal Putusan Pengadilan


Perihal Putusan Pengadilan

Oleh: Syahdi, S.H

(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Parlemen punya produk hukum disebut undang-undang (untuk konteks Indonesia, undang-undang produk bersama DPR dan Presiden), ada lagi peraturan-peraturan internal. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang jumlah anggotanya tiap-tiap provinsi sebanyak 4 orang atau sebanyak 136 orang secara nasional, DPD juga punya produk internal seperti peraturan-peraturan. Demikian pula MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai badan legislatif juga punya produk hukum yaitu Ketetapan MPR atau yang disingkat TAP MPR.

Pemerintah produk hukumnya lebih banyak yaitu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri. Untuk tingkat daerah ada Peraturan Daerah (Perda) produk hukum DPRD bersama Kepala Daerah,  Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk pula Peraturan Desa (Perdes) produk hukum bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan Kepala Desa.

Sementara itu untuk diranah yudikatif (kekuasaan kehakiman) dikenal produk hukum pengadilan yaitu disebut putusan pengadilan ataupun penetapan pengadilan.

Jumlah badan peradilan dilingkungan Mahkamah Agung di Negara kita ada 4 macam, semuanya bertingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung. 4 macam badan peradilan itu adalah:

1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Tata Usaha Negara; dan
4. Peradilan Militer.

Peradilan ini disebut sebagai pengadilan tingkat pertama, sebab ia tempat mengawali dimulainya pemeriksaan yudisial dan berkedudukan di tiap-tiap kabupaten/kota.

Jika terdakwa atau jaksa penuntut umum dalam perkara pidana di pengadilan negeri tidak puas atau tidak dapat menerima putusan pengadilan negeri maka terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan gugatan banding ke pengadilan tinggi negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengadilan lain, jika tidak dapat menerima putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan gugatan banding ke pengadilan tingkat diatasnya. Hingga puncak dari upaya hukum itu adalah pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi dan peradilan peninjauan kembali.

Disamping Mahkamah Agung ada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan keduanya dalam struktur ketatanegaraan adalah sederajat atau setara. Yang membedakan keduanya adalah:

Pertama, Mahkamah agung adalah pengadilan puncak, suatu perkara hanya bisa diadili oleh Mahkamah Agung jika sudah melewati proses pemeriksaan hingga adanya putusan dari pengadilan dibawah Mahkamah Agung kecuali dalam hal judicial review Mahkamah Agung dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final and binding. Singkatnya, umumnya tidak bisa suatu perkara yang terjadi itu langsung dibawa ke Mahkamah Agung.

Kedua, Mahkamah Agung cakupan kompetensi absolutnya (wewenang mengadili) lebih kompleks dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena Mahkamah Agung adalah pengadilan puncak dan membawahi 4 jenis badan peradilan, maka semua kompetensi absolut peradilan dibawah Mahkamah Agung itu juga menjadi kompetensi absolut Mahkamah Agung.

Kompetensi itu mencakup bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum kemiliteran dan bidang hukum lain yang ditentukan menjadi kewenangan absolut pengadilan khusus.

Karena itulah syarat menjadi hakim agung itu lebih berat dibandingkan menjadi hakim disalah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebab calon hakim agung itu harus memahami dan menguasai 4 bidang hukum yang menjadi kompetensi absolut 4 macam peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Walaupun di Mahkamah Agung, hakim agung itu pembidangannya dikelompokkan kedalam kedalam 4 kompetensi absolut itu. Artinya tidaklah seorang hakim agung akan diberikan wewenang untuk mengadili berbagai macam bidang hukum, melainkan hanya bidang hukum yang sudah ditentukan yang menjadi wewenangnya saja.

Ketiga, incraht_nya (berkekuatan hukum tetap) putusan itu tidak harus putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Dalam banyak kesempatan, kadang kala baru ditingkat pengadilan tingkat pertama misalnya putusan pengadilan negeri sudah langsung berkekuatan hukum tetap (tidak dapat diganggu gugat).

Kadang pula pada tahap banding memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun putusan kasasi Mahkamah Agung biasanya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Tapi kadang juga setelah sampai pada tahap paling ahir yaitu putusan peninjauan kembali disitu baru putusan Mahkamah Agung incraht.

Muncul pertanyaan, kapankah putusan pengadilan itu dikatakan incraht?. Jawabannya yaitu sejak putusan itu diucapkan dan dalam batas waktu yang ditentukan tidak diajukan perlawanan atau upaya hukum lanjutan ke pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, atau dalam hal tidak tersedia lagi upaya hukum lain seperti putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Sebab Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan tunggal, beda dengan Mahkamah Agung sebagai peradilan puncak yang dibawahnya bernaung banyak jenis peradilan.

Makanya kita tidak heran, baru pada tingkat pengadilan negeri putusan itu sudah incraht, karena tidak diajukan upaya hukum banding/perlawanan ke pengadilan tinggi negeri. Artinya secara hukum, terpidana atau jaksa penuntut umum sudah puas, dapat menerima putusan itu, putusan itu dianggap sudah memberikan keadilan/ memenuhi rasa keadilan.

Apa bedanya putusan incraht dengan putusan yang belum/tidak incraht?, kalau putusan itu sudah incraht maka tidak dapat lagi diganggu gugat, harus diterima dan putusan itu bisa langsung di eksekusi oleh eksekutor melalui perintah hakim dalm putusannya.

Tetapi bila putusan pengadilan itu belum incraht, maka masih dapat diganggu gugat/diajukan perlawanan ke pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya putusan pengadilan tata usaha negara digugat ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Karena itu putusan yang belum incraht masih terbuka kemungkinan dikoreksi atau dibatalkan oleh putusan pengadilan tingkat diatasnya. Adapun Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan tunggal yang pertama sekaligus terakhir. Setiap perkara konstitusional dapat langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diadili.

Menjadi hakim konstitusi ada pendapat yang mengatakan tidak serumit menjadi hakim agung tetapi tidak berarti bahwa menjadi hakim konstitusi itu gampang, tidak juga. Kalau menjadi hakim agung dipersyaratkan harus mempunyai kompetensi keilmuan yang mapan di berbagai bidang hukum yang bercabang-cabang lengkap dengan dinamikanya yang kompleks dan rumit.

Sementara menjadi hakim konstitusi syarat keilmuan yang mutlak harus mumpuni dimiliki hakim konstitusi adalah mengerti dan menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Tapi menurut saya, baik menjadi hakim agung maupun hakim konstitusi sama rumitnya dan tanggungjawabnya sangat besar, khususnya hakim konstitusi yang putusannya selalu final and binding, tidak tersedia upaya untuk mengkoreksi, tidak ada pengadilan lain yang dapat melakukan koreksi atau mengujinya.

Sebab Mahkamah Konstitusi adalah peradilan tunggal. Kerumitan menjadi hakim agung maupun hakim konstitusi terletak pada kapasitasnya dan wewenangnya masing-masing. Bagian yang penting berkaitan dengan putusan pengadilan adalah bahwa sifat norma dalam putusan itu beda dengan sifat norma dalam peraturan. Produk hukum yang bentuk formalnya peraturan seperti Perpres, PP, Permen, Perda, Perkada, Perdes, sifat normanya adalah umum dan abstrak.

Beda dengan putusan pengadilan termasuk keputusan administrasi negara normanya bersifat konkret dan individual. Umum, maksudnya bahwa pengaturan norma hukum dalam sutau produk hukum itu peruntukannya tidak terkait pada kasus/peristiwa hukum yang tertentu. Abstrak, maksudnya ditujukan kepada orang banyak, atau masyarakat pada umumnya.

Konkret, maksudnya bahwa pengaturan norma dalam suatu produk hukum itu ditujukan untuk peristiwa hukum yang tertentu. Individual, maksudnya ditujukan hanya kepada subjek hukum yang tertentu, tidak untuk orang banyak. Misalnya pengangkatan PNS golongan IIIa pejabat administrasi negara hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk PNS yang memang sudah memenuhi syarat untuk itu, tak dapat ditujukan norma dalam SK itu kepada yang bukan PNS, atau golonganya masih jauh dibawah.

Atau putusan pengadilan dalam perkara pidana berkaitan dengan persamaan hukum dalam kasus mencuri dalam keadaan terpaksa karena hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan atau karena lapar, tentu putusan pengadilan yang bersangkutan hanya berlaku untuk kasus serupa. Tidak bisa putusan pengadilan dalam kasus korupsi diterapkan sama dengan kasus mencuri yang dimaksud.

Demikian tulisan ini saya buat, semoga bermanfaat.

Perihal Ilmu Undang-Undang


Perihal Ilmu Undang-Undang

Oleh: Syahdi, S.H
(Pemerhati Hukum Tata Negara)

Dalam tulisan sebelumnya saya menulis "Perihal Ilmu Perundang-undangan", dalam kesempatan ini saya mempersempit ruang lingkup pembahasan, mengkhususkan pembahasan hanya pada undang-undang yang dilihat dalam perspektif ilmu.

Undang-undang dimaksud adalah undang-undang secara umum berlaku, bukan undang-undang tertentu seperti UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, undang tentang ini tentang itu dan sebagainya. Undang-undang yang tertentu itu hanya saya cantumkan sebagai contoh saja, bukan dijadikan sebagai objek pembahasan.

A. Dari segi isi (materil), suatu undang-undang dapat dibedakan kedalam: 

1. Perppu, bentuknya (formalnya) adalah peraturan pemerintah tapi isinya adalah undang-undang. Perppu tak lain adalah undang-undang yang dibentuk dalam keadaan tertentu, yaitu "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa", dan "dalam keadaan darurat atau keadaan bahaya (Baca: Pasal 22 UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009).

2. Perda, hakikatnya juga adalah undang-undang. Tepatnya undang-undang lokal. Pembahasan mengenai hal ini mungkin baiknya dikaji dalam pembahasan tersendiri pada tulisan berikutnya tentang kedaulatan rakyat (demokrasi).

B. Sifat norma dan subjek peruntukannya, dikenal pula:

1. Ada undang-undang yang bersifat mengatur dan peruntukannya umum disebut juga undang-undang yang bersifat umum;
Contoh:
KUHP, KUHPerdata, undang-undang tentang perkawinan, undang-undang tentang kekuasan kehakiman, undang-undang tentang HAM, undang-undang tentang kewarganegaraan, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang tentang pemilu, undang-undang tentang ketenagakerjaan dan lainnya.

2. Ada yang bersifat mengatur peruntukannya lokal (daerah tertentu) disebut juga undang-undang yang bersifat lokal;
Contoh: perda, qanun, undang-undang tentang pembentukan kabupaten baru, undang-undang otsus NAD, undang-undang otsus papua, undang-undang tentang pemerintahan DIY. 

3. Ada yang bersifat mengatur peruntukannya bersifat personal/individual (subjek hukum tertentu) disebut juga undang-undang yang bersifat personal/individual.
Contoh: tap mpr tentang pemberantasan KKN terhadap siapa saja termasuk mantan presiden soeharto, pada 1947 kita mengenal ada undang-undang tentang naturalisasi.

Yang tidak boleh itu undang-undang yang bersifat konkret dan individual, ialah undang-undang yang tidak bersifat mengatur melainkan bersifat memutuskan dan berlaku secara personal/individual. 

Dalam praktik ternyata ada saja undang-undang yang demikian, kita tidak dapat pula mengingkarinya. Hal ini merupakan suatu penyimpangan atau pengecualian yang tidak lazim atas materi undang-undang.

C. Dari segi bentuk (formal)nya, suatu undang-undang dapat dibedakan pula yaitu:

1. Formalnya peraturan pemerintah atau perpres tapi isinya seharusnya dituangkan dalam bentuk undang-undang.

2. Formalnya mungkin saja perda tetapi seharusnya isinya dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Keduanya ini, dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui formal judicial review. Sejak disahkannya UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah diterima suatu pengaturan yang sangat tegas mengenai materi muatan yang harus diperhatikan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.

Materi muatan undang-undang tidak boleh diambil alih dan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Demikian juga materi muatan undang-undang tidak boleh diatur dalam perda misalnya mengenai mencetak mata uang, hubungan diplomatik kecuali dalam batas-batas yang memang telah diatur dalam undang-undang seperti melakukan kerjasama pada bidang tertentu.

Tetapi kebalikannya seharusnya juga berlaku terhadap undang-undang. Undang-undang seharusnya tidak mengatur sesuatu apa yang mestinya diatur perda. Kecenderungan selama ini undang-undang seakan-akan mengatur semua hal yang semestinya cukup diatur dalam perda. 

Biarkanlah daerah mengatur apa yang perlu dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Misalnya tentang pilkada, tidak perlu diatur secara komprehensif dan diputuskan model pilkada itu dalam undang-undang. 

Cukup pilkada itu diatur dan diputuskan pelaksanaannya dalam perda, langsung oleh rakyat, dipilih oleh DPRD, atau tidak langsung dengan varian yang lain biarkan saja daerah yang menentukannya sendiri. 

Sebab masyarakat daerahlah yang lebih mengerti kondisi, yang punya aspirasi yang seharusnya berhak menentukan bagaimana pelaksanaan pilkada itu diputuskan. Lagi pula UUD 1945 menjamin otonomi yang seluas-luasnya. Tetapi praktiknya kebijakan legislasi di Negara ini berlaku sebaliknya yaitu otonomi yang sesempit-sempitnya.

Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara: Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan, Elit Semakin Bertambah Kaya

  Ironi Tirani Sosial dan Absennya Negara:  Si Miskin Dihajar Massa-Mati Kelaparan,  Elit Semakin Bertambah Kaya Oleh: Syahdi Firman, S.H., ...